Pengguna anonim
Zainab binti Jahsy: Perbedaan antara revisi
→Wafat
imported>Yuwono |
imported>Yuwono (→Wafat) |
||
Baris 108: | Baris 108: | ||
==Wafat== | ==Wafat== | ||
Zainab adalah istri yang pertama kali menyusul [[Rasulullah saw]] ke haribaan-Nya. <ref>Ibnu Abd al-Barr, jld. 4, hlm. 1850.</ref> Ia wafat pada tahun ke 20 H/641 <ref>Lih. Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 115; Thabrani, jld. 24, hlm. 38; Ibnu Abd al-Barr, jld. 4, hlm. 1852.</ref>. [[Salat jenazah]] untuknya diimami oleh | Zainab adalah istri yang pertama kali menyusul [[Rasulullah saw]] ke haribaan-Nya. <ref>Ibnu Abd al-Barr, jld. 4, hlm. 1850.</ref> Ia wafat pada tahun ke 20 H/641 <ref>Lih. Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 115; Thabrani, jld. 24, hlm. 38; Ibnu Abd al-Barr, jld. 4, hlm. 1852.</ref>. [[Salat jenazah]] untuknya diimami oleh Umar bin Khattab yang saat itu menjadi khalifah. <ref>Ibnu Habib, hlm. 88; Mazi, jld. 35, hlm. 185.</ref> | ||
Ibnu Sa'ad, <ref>Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 111.</ref> Dzahabi, <ref>Dzahabi, jld. 2, hlm. 212-213.</ref> dan sejumlah perawi lainnya menukilkan bahwa pada proses pemakaman Zainab, Umar bin Khattab pada awalnya memerintahkan hanya untuk para mahramnya saja yang bisa melihat langsung proses pemakaman tersebut untuk menjaga kemuliaan istri Nabi saw tersebut. Sebab saat itu Zainab hendak dimakamkan tidak dengan peti jenazah. Namun [[Asma binti 'Umais]] pada saat itu mengusulkan untuk digunakan peti jenazah sehingga masyarakat umum mampu mengikuti proses pemakaman tersebut. <ref>Ibnu Qutaibah, hlm. 555.</ref> | Ibnu Sa'ad, <ref>Ibnu Sa'ad, jld. 8, hlm. 111.</ref> Dzahabi, <ref>Dzahabi, jld. 2, hlm. 212-213.</ref> dan sejumlah perawi lainnya menukilkan bahwa pada proses pemakaman Zainab, Umar bin Khattab pada awalnya memerintahkan hanya untuk para mahramnya saja yang bisa melihat langsung proses pemakaman tersebut untuk menjaga kemuliaan istri Nabi saw tersebut. Sebab saat itu Zainab hendak dimakamkan tidak dengan peti jenazah. Namun [[Asma binti 'Umais]] pada saat itu mengusulkan untuk digunakan peti jenazah sehingga masyarakat umum mampu mengikuti proses pemakaman tersebut. <ref>Ibnu Qutaibah, hlm. 555.</ref> |