Sedekah

Prioritas: c, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Sedekah (bahasa Arab:الصدقة) adalah harta yang diberikan di jalan Allah swt dengan niat taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Salah satu cara terbaik yang dianjurkan Islam adalah sedekah dijalan Allah. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an sedekah dibagi menjadi dua: wajib dan mustahab. Dalam ayat-ayat Al-Qur'an juga dijelaskan tentang penggunaan sedekah dan syarat-syaratnya. Berdasarkan riwayat, bersedekah tidak akan mengurangi harta manusia, namun justru akan memberikan berkah dan menambah harta manusia. Begitu dijelaskan bahwa yang menerima langsung sedekah adalah Allah swt. Oleh sebab itu, sebaiknya bersedekahlah dengan harta yang bersih dan memberikannya dengan sembunyi-sembunyi. Dalam berbagai riwayat telah dijelaskan bahwa sedekah memiliki banyak manfaat yaitu; dapat menyembuhkan orang yang sakit dan memperpanjang umur.

Arti Kata Sedekah

Sedekah adalah sesuatu yang dikeluarkan manusia dari hartanya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (qasd qurbat), seperti zakat, namun kata "sedekah" digunakan untuk sedekah yang mustahab sementara "zakat" digunakan untuk sedekah yang wajib. [1] Memberikan harta di jalan Allah disebut tashadduq sedangkan harta yang telah diberikan adalah sadaqah.

Pentingnya Sedekah

Dalam Surah At-Taubah ayat 104 disebutkan bahwa Allah swt sendiri yang akan mengambil sedekah itu:

أَلَمْ یعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ یقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَیأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّ‌حِیمُ

"Tidakkah mereka mengetahui bahwasanya hanya Allah-lah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?"[2]

Dalam Tafsir Nemuneh disebutkan bahwa ibarat ini, adalah salah satu ibarat yang menunjukkan kemuliaan hukum dalam agama Islam, disamping adanya peringatan bahwa ketika seseorang akan membayar zakat dan memberi sedekah harus mengedepankan adab-adab dan penghormatan karena yang menerima pada dasarnya adalah Tuhan. Demikian juga, terdapat riwayat dari Imam Sajjad as.

إنَّ الصَّدَقَة لاتَقَع فی یدِ العَبدِ حتّی تَقَعُ فی یدِ الرَّب

"Sesungguhnya sedekah tidak berada ditangan hamba, kecuali sebelumnya berada di tangan Allah."[3][4]

Jenis-Jenis Sedekah

Sedekah dibagi kepada dua bagian:

  • Wajib: pada jenis sedekah ini, seseorang harus memberikan sebagian dari harta-harta pribadinya yang dengan syarat-syarat tertentu kepada orang-orang tertentu. Sedekah wajib seperti zakat, khumus dan zakat fitrah.
  • Mustahab: Tidak disyaratkan dengan ukuran-ukuran tertentu dan seseorang bisa saja memberikan hartanya kepada orang-orang fakir dan memerlukan berapa saja dari harta yang dipunyai. [5]

Syarat-syarat

Dari ayat-ayat Al-Qur'an dan riwayat-riwayat para Imam Maksum as dapat diketahui bahwa syarat-syarat untuk memberikan sedekah, diantaranya adalah:

  • Sedekah berasal dari harta yang halal dan baik. [6]
  • Akan lebih baik jika sedekah dilakukan secara sembunyi-sembunyi. [7]
  • Sedekah dan infak yang dilakukan tidak disertai dengan sikap mengganggu dan mengungkit. [8]
  • Infak dan sedekah harus dilakukan dengan niat dan sikap yang ikhlas. [9]
  • Infak dan sedekah dari harta-harta yang disukai. [10]
  • Orang yang memberikan infak tidak berfikir bahwa pada dasarnya ia adalah pemilik barang tersebut, namun ia hanyalah perantara antara Tuhan dan makhluknya. [11] [12]

Pemanfaatan Sedekah

Allah swt dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa pemanfaatan sedekah untuk delapan golongan: [13]

  • Fakir.
  • Miskin.
  • Amil (panitia zakat) dimana yang diberikan kepada mereka pada dasarnya adalah upah bagi mereka.
  • Muallafah qulu buhum yaitu orang-orang yang lemah sisi maknawi dan dengan diberikannya bantuan harta kepada mereka diharapkan mereka akan tertarik terhadap Islam.
  • Membebaskan budak.
  • Membayar hutang-hutang bagi orang yang berhutang sehingga mereka akan terbebas dari cengkeraman pihak pengutang.
  • Digunakan di jalan Tuhan dan segala hal yang akan menguatkan agama Ilahi.
  • Menolong ibnu sabil (musafir) yang karena sebab-sebab tertentu kehabisan bekal dan tidak dapat sampai ke tempat tujuannya. [14]

Cara Bersedekah

Dua cara yang tidak diterima menurut Al-Qur'an:

Allah swt melarang dua cara bersedekah: [15]

  1. Sedekah yang disertai dengan sifat pamer dan riya'. Sejak awal sedekah ini dinilai batil.
  2. Sedekah yang dilakukan dengan harapan pihak penerima akan berhutang budi atas pemberian yang dilakukan dan pemberian sedekahnya pun disertai dengan perilaku mengganggu.

Batilnya kedua jenis sedekah ini karena tidak didasari oleh niat semata-mata untuk mencari keridhaan Allah swt, atau jika hal itu dilakukan untuk mencari ridha Allah swt, maka ia tidak ikhlas niatnya atau adanya rasa ingin balas budi yang diharapkan dari penerima sedekah, atau sedekah yang ia lakukan menjadi batil karena adanya gangguan yang dilancarkan kepada orang-orang yang diberikan sedekah kepadanya. [16]

Dua cara bersedekah yang bagus menurut Al-Qur'an:

Allah swt dalam Al-Qur'an menyampaikan dua jenis sedekah yang kedua-duanya dipuji:

  1. Sedekah dengan cara sembunyi-sembunyi: Bersedekah dengan sembunyi-sembunyi akan menjauhkan manusia dari rasa riya', menjaga kehormatan orang-orang fakir dan menjaga perasaan mereka. Dari sisi bahwa bangunan agama adalah ikhlas, oleh karena itu amalan dan tindakan manusia yang dijalankan dengan ikhlas akan memiliki kemuliaan tinggi dan dengan sebab inilah Allah lebih menyarankan manusia untuk melakukan sedekah dengan cara sembunyi-sembunyi dari pada secara terang-terangan dan berfirman: "Apabila bersedekah dengan cara sembunyi-sembunyi, maka hal itu lebih baik bagi kalian." [17]
  2. Sedekah dengan cara terang-terangan: Bentuk sedekah ini akan memotivasi manusia untuk beramal baik dan akan menyebabkan kebahagiaan bagi orang-orang fakir dan miskin karena mereka melihat bahwa di masyarakat terdapat orang-orang yang berkasih sayang dan mempedulikan keadaan mereka, demikian juga tindakan ini akan menjauhkan ruh keputusasaan dan pesimisme dari mereka. [18]

Contoh-Contoh Sedekah

Sedekah adalah hadiah dari personal atau institusional dengan maksud dimanfaatkan oleh orang lain. Sedekah mungkin saja diberikan secara tunai, berupa layanan-layanan atau pemanfaatan peralatan-peralatan seperti pakaian, mainan, makanan, penyediaan tim penolong, pemberian pertolongan-pertolongan darurat seperti bantuan kemanusiaan, bantuan –bantuan seperti donor darah, transplatansi organ tubuh dan lainnya. Rasulullah saw bersabda: "Setiap kebaikan adalah sedekah dan segala sesuatu yang dibelanjakan seorang mukmin kepada diri, keluarga dan istrinya, juga segala sesuatu yang digunakan untuk menjaga kehormatannya maka akan dicatat sebagai sedekah baginya." [19]

Tentang apa-apa yang bisa disedekahkan, dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan riwayat disebutkan bahwa: "Berikan sedekah dari segala sesuatu yang baik, yaitu harta-harta yang suci dan halal yang diperoleh seseorang melalui cara yang halal, disamping harus dihindari pemberian sedekah dengan harta-harta yang jelek dan tidak ada nilainya karena sedekah adalah untuk mencari keridhaan Allah dimana yang akan menerima sedekah disatu pihak adalah seorang fakir yang membutuhkan dan pada pihak lain adalah Allah; apabila seorang mukmin tidak menjalankan anjuran-anjuran ini, maka ia sejatinya telah menghina Allah dan merendahkan orang-orang miskin. [20]

Kadar Sedekah

Dalam sedekah, harus memperhatikan keseimbangan-keseimbangan artinya ia tidak bakhil dalam menyedekahkan sesuatu dan juga tidak bersedekah sedemikian sehingga akan menyusahkan dirinya sendiri. [21] Ukuran minimal sedekah tergantung kepada kemampuan seseorang, bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa seteguk air juga dinilai sebagai sedekah. [22]

Manfaat dan Berkah Sedekah

Terdapat banyak sekali riwayat-riwayat dan hadis-hadis yang menjelaskan tentang fadhilah dan manfaat-manfaat sedekah, diantaranya adalah: [23]

  • Menjauhkan bala dan kematian buruk

Tertolaknya bala, jauh dari kematian buruk dll. termasuk dari pengaruh-pengaruh infak. Imam Baqir as berkata: "Sedekah dapat menjauhkan 70 bala dan kematian buruk dari manusia, sebab pemberi sedekah tidak meninggal dunia dengan kematian yang buruk."[24][25]

  • Memperpanjang umur

Nabi Muhammad saw bersabda: "Sedekah dan silaturahim akan memakmurkan kota-kota dan akan memperpanjang umur manusia."[26]

  • Penyembuh orang-orang yang sakit

Salah satu manfaat bersedekah dan infak adalah akan menyembuhkan orang-orang yang sakit. Hadis dari para Imam Maksum menegaskan bahwa: "Sembuhkanlah orang-orang sakit diantara kalian dengan memberikan sedekah." Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa mustahab bagi orang yang sakit untuk memberikan sedekah dengan tangannya sendiri. [27]

  • Menjauhkan dari kefakiran

Dalam ajaran Islam, sebagian hal-hal akan menyebabkan manusia terjauhkan dari kefakiran dalam kehidupannya. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari Imam Baqir as yang bersabda: "Kebaikan dan sedekah akan menjauhkan pelakunya dari kefakiran." [28]

  • Manfaat-manfaat Maknawi Sedekah

Menurut Al-Qur'an, sedekah dijalan Allah adalah perdagangan yang penuh keuntungan dan muamalah penting yang akan mendatangkan pahala besar dan akan mencapai surga Ilahi, memberikan rasa keamanan manusia dari goncangan Hari Kebangkitan dan akan menyelamatkan manusia dari azab yang menakutkan. [29]

  • Sebagai sarana untuk menolak naas

Nabi Muhammad saw: Setiap malam menjelang subuh, berikan sedekah sehingga kenaasan hari itu akan terjauhkan darimu dan ketika hari telah malam, bersedekahlah sehingga kenaasan malam akan terjauhkan darimu. [30]

  • Sarana untuk mempermudah dalam melewati Jembatan (Shirat)

Imam Shadiq as bersabda: "Aku sedang mencari shirat untuk menyeberang jalan kemudian aku menemukannya dari jalan bersedekah." [31]

  • Menjadi jaminan masuk Surga

Imam Ali as bersabda: "Aku menjamin 6 kelompok masuk surga: Salah satunya adalah seorang laki-laki yang menyisihkan hartanya untuk disedekahkan kemudian ia meninggal, maka ia adalah ahli surga. Lima kelompok lainnya adalah orang-orang yang menengok orang sakit, orang-orang yang berjihad, orang-orang yang pergi salat Jumat, dan orang-orang yang mengantarkan jenazah kemudian meninggal dan tidak kembali kerumah." [32]

Catatan Kaki

  1. Raghib Isfahani, Mufradāt, jld. 1, hlm. 278.
  2. Q.S. At-Taubah [9]: 104
  3. " 'Ayasyi, Tafsir al-'Ayāsyi, jld. 2, hlm. 108; Hadis ini juga ada dirujukan-rujukan lain dengan sedikit perbedaan ibarat. Silahkan lihat: Kulaini, Al-Kafi, jld. 4, hlm. 3; Shaduq, Man lā Yahdhuruhu al-Faqih, 1413, jld. 2, hlm. 66, Hur Amili, Wasāil Syiah, jld. 9, hlm. 370.
  4. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 8, hlm. 123
  5. Thabathabai, Tafsir al-Mizān, jld. 2, hlm. 40.
  6. یا أَیهَا الَّذِینَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَیبَاتِ مَا کسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَ‌جْنَا لَکم مِّنَ الْأَرْ‌ضِ ۖ وَلَا تَیمَّمُوا الْخَبِیثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِیهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِیهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِی حَمِیدٌ Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk (tidak suci), lalu kamu infakkan darinya, padahal kamu sendiri enggan untuk menerimanya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Qs Al-Baqarah [2]: 267)
  7. إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِی ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَ‌اءَ فَهُوَ خَیرٌ لَّکمْ ۚ وَیکفِّرُ عَنکم مِّن سَیئَاتِکمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِیرٌ Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka hal itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka hal itu adalah lebih baik bagimu. Dan Allah akan menutupi sebagian dosa-dosa kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan. (Qs Al-Baqarah [2]: 271)
  8. یا أَیهَا الَّذِینَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِکم بِالْمَنِّ وَالْأَذَیٰ کالَّذِی ینفِقُ مَالَهُ رِ‌ئَاءَ النَّاسِ وَلَا یؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْیوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ کمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَیهِ تُرَ‌ابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَ‌کهُ صَلْدًا ۖ لَّا یقْدِرُ‌ونَ عَلَیٰ شَیءٍ مِّمَّا کسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا یهْدِی الْقَوْمَ الْکافِرِ‌ینَ Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan mengungkit-ungkit dan tindak menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan ia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaannya adalah seperti batu licin yang di atasnya terdapat tanah, lalu hujan lebat menimpanya, dan ia menjadi bersih nan licin (tak bertanah). Mereka tidak mampu (mendapatkan) sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Qs Al-Baqarah [2]: 264)
  9. وَمَثَلُ الَّذِینَ ینفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْ‌ضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِیتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ کمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَ‌بْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُکلَهَا ضِعْفَینِ فَإِن لَّمْ یصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِیرٌ Dan perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya karena mengharap keridaan Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat. Lalu, kebun itu menghasilkan buah-buahannya sebanyak dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka gerimis (pun sudah memadai untuk membuahkan semua hasil itu karena kesuburannya). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. (Qs. Al-Baqarah [2]: 265)
  10. لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّیٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَیءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِیمٌ Kamu sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui. (Qs. Ali Imran [3]: 92)
  11. آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَ‌سُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَکم مُّسْتَخْلَفِینَ فِیهِ ۖ فَالَّذِینَ آمَنُوا مِنکمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ کبِیرٌ Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Qs Al-Hadid [57]: 7)
  12. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 23, ayat 324.
  13. (Qs Taubah [9]: ayat 60)
  14. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 8, ayat 8.
  15. یا أَیهَا الَّذِینَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِکم بِالْمَنِّ وَالْأَذَیٰ کالَّذِی ینفِقُ مَالَهُ رِ‌ئَاءَ النَّاسِ وَلَا یؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْیوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ کمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَیهِ تُرَ‌ابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَ‌کهُ صَلْدًا ۖ لَّا یقْدِرُ‌ونَ عَلَیٰ شَیءٍ مِّمَّا کسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا یهْدِی الْقَوْمَ الْکافِرِ‌ینَ "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan mengungkit-ungkit dan tindak menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan ia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaannya adalah seperti batu licin yang di atasnya terdapat tanah, lalu hujan lebat menimpanya, dan ia menjadi bersih nan licin (tak bertanah). Mereka tidak mampu (mendapatkan) sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir." (Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)
  16. Thabathabai, al-Mizan, jld. 2, hlm. 601.
  17. (QS. Al-Baqarah [2]: 271).
  18. Thabathabai, al-Mizān, jld. 2, hlm. 610.
  19. Jawadi Amuli, Mafatih al-Hayāt.
  20. Dawar Panah, Anwār al-Irfān fi Tafsir al-Qurān, jld. 4, hlm. 500.
  21. Makarim Syirazi, Nashir, Tafsir Nemuneh, jld. 2, hlm. 129.
  22. Thayib, Sayid Abdul Husain, Tafsir Athyab al-Bayān, jld. 1, hlm. 230.
  23. Syaikh Khur Amili, Wasāil Syiah, jld. 6, hlm. 257.
  24. Dalam riwayat lain dinukilkan: Memberi sedekah dengan tangannya sendiri, akan menjauhkan manusia dari bentuk kematian yang buruk dan akan terhindarkan dari 70 macam bala."
  25. Thabathabai, al-Mizān, jld. 2, hlm. 420 dan 433
  26. Thabathabi, al-Mizān, jld. 2, hlm. 420 dan 433
  27. Thabathabai, Tafsir al-Mizān, hlm. 420 dan 433.
  28. Thabathabi, Tafsir al-Mizān, jld. 2, hlm. 420 dan 433.
  29. Thabathabi, Tafsir al-Mizān, jld. 2, hlm. 420 dan 433.
  30. Thabathabi, Tafsir al-Mizān, jld. 2, hlm. 420 dan 433.
  31. Thabathabi, Tafsir al-Mizān, jld. 2, hlm. 420 dan 433.
  32. Jawadi Amuli, Mafatih Hayāt, hlm. 552.

Daftar Pustaka

  • Al-Quran
  • Dawar Panah, Abul Fadzl. Anwār Irfān fi Tafsir al-Qurān. Teheran: Intisyarat Sadr, 1375 HS.
  • Jawadi Amuli, Abdullah. Mafatih al-Hayāt. Qom: Markaz Baina al-Milali Nasyar Isra, Musim Semi 1391 HS.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kitab al-Islamiyah, 1380 HS.
  • Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradat Alfadz al-Quran. Beirut: Dar al-Qalam, cet. I, 1412 H
  • Shaduq, Muhammad bin Ali. Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih(2 jilid). Qom: Jamiah Mudarrisin Qom, 1363 HS.
  • Syaikh Khur Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil Syiah. Qom: Muasasah Ali al-Bait, 1409 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizān. Penerjemah: Musawi Hamedani. Qom: Jamiah Mudarrisin, 1374 HS.
  • Thayib, Sayid Abdul Husain. Tafsir Athyab al-Bayān. Teheran; Intisyarat Islam, 1378 HS.