Haji
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Haji (bahasa Arab: الحج) adalah satu amalan ibadah wajib dan termasuk dari furu'uddin atau cabang agama Islam. Haji adalah sekumpulan dari amalan-amalan yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, di kota Mekah dan sekitarnya. Acara ritual haji adalah kumpulan terbesar kaum muslimin. seluruh kelompok dari berbagai aliran Islam berkumpul pada hari-hari pelaksanaan haji.
Haji memiliki beberapa macam, yang paling umum adalah haji Tamattu' dan ini untuk kaum muslimin yang tidak tinggal di Mekah dan sekitarnya. Perjalanan haji diwajibkan sekali saja bagi setiap muslim yang sudah terpenuhi syarat-syarat untuk pelaksanaannya. Haji dimulai dengan memakai baju ihram dan dengan hal ini, sebagian amalan-amalan bagi seorang haji akan menjadi haram dan wajib banginya untuk melaksanakan amalan-amalan haji.
Dalam Alquran terdapat banyak ayat yang berbicara tentang haji dan bahkan ada sebuah surah yang dinamakan dengan nama surah Al-Hajj. Begitu juga lebih dari sembilan ribu riwayat yang telah dinukil mengenai haji dan hukum-hukum serta amalan-amalan yang sebagian darinya menjelaskan bahwa haji merupakan ibadah yang diunggulkan dan teragung dari ibadah-ibadah lainnya setelah ibadah salat. Haji selain memiliki dimensi ibadah, juga memiliki dimensi ibadah-ibadah lainnya. Para ulama Islam selain berusaha menjelaskan amalan-amalan yang tertuang secara lahiriyah, juga berusaha menyingkap dan menafsirkan hakikat dan rahasia haji yangmana pencapaian dan raihan hakikat Tauhid dan penyembahan terhadap Tuhan Yang Esa termasuk salah satu yang terpenting darinya.
Sebelum Islam, jabatan-jabatan seperti menyambut dan menerima para jemaah haji yang fakir, juru kunci Kakbah, dan pemberi minum kepada para jamaah haji, ada pada musim haji dimana Islam menyetujui sebagian darinya. Kini jabatan-jabatan baru di musim haji muncul sesuai dengan kebutuhan zaman.
Haji Tamattu' dikarenakan batasan-batasan tempat dan waktu, hanya dapat menampung beberapa jumlah dari para jemaah haji; oleh karena itu, kuota haji diberikan sesuai dengan jumlah penduduk kaum muslimin di setiap negara (kuota haji Indonesia: 221 ribu orang dan kuota haji Iran: 81 ribu orang). Kadar perputaran finansial haji untuk setiap negara berbeda-beda. Dimuat dalam sebuah laporan pada tahun 1437 H (1394 HS) lebih dari delapan juta jamaah dan peziarah haji yang mengadakan perjalanan berziarah ke rumah Allah dan pendapatan pemerintah Saudi secara langsung kira-kira 12 miliyar dollar. Haji merupakan topik yang sangat banyak dibahas dalam buku-buku modern di Iran dan negara-negara lainnya dari dulu hingga sekarang.
Definisi, Kedudukan dan Kepentingan
Haji, suatu ibadah khusus yang bertujuan menaati dan mendekatkan diri kepada Allah[1] dan dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah di sebuah tempat bernama Mekah.[2] Diwajibkan bagi setiap muslim -jika syarat-syaratnya terpenuhi- untuk menunaikan ibadah haji.[3]
Haji dalam pandangan Islam memiliki nilai dan kepentingan yang sangat tinggi, dengan demikian haji ditempatkan dalam cabang-cabang agama.[4]
Di dalam Alquran terdapat sebuah surah yang bernama surah Al-Hajj dan banyak ayat-ayat yang membahas tentang haji.[5] Sesuai dengan ayat 27 surah Al-Hajj, Nabi Ibrahim as diperintahkan untuk menyampaikan hukum haji. Alquran memperkenalkan haji sebagai syiar Allah dan tanda-tanda-Nya.[6] Begitu juga, dalam Alquran telah dijelaskan bulan-bulan penyelenggaraan haji.[7]
Banyak juga riwayat-riwayat yang membahas dan menjelaskan tentang haji. Dua buku seperti Wasail al-Syiah dan Mustadrak al-Wasail telah menukil lebih dari 9150 hadis yang berkaitan dengan kedudukan dan hukum-hukum haji, dimana hal itu menunjukkan kepentingannya dalam agama Islam dan banyaknya hukum dan kejelimetannya. Imam Shadiq as menganggap haji lebih agung dari puasa dan jihad, bahkan dari segala ibadah kecuali salat.[8]
Menurut beberapa riwayat, ketika para jamaah haji menetap di Mina, seorang penyeru dari sisi Allah akan menyerukan bahwa: "Jika kalian menginginkan kerelaanKu, (ketahuilah bahwa) Aku telah meridhoinya" [9] Telah dinukil dari Imam Ali as bahwa Allah swt telah menjadikan haji sebagai pertanda kerendahan diri di hadapan keagungan dan pengakuan akan kemuliaan Tuhan. Allah memilih sebagian hambanya yang mendengar seruan-Nya dan menyambutnya dengan ucapan labbaik serta membenarkan ucapan-Nya.[10]
Sebelum Islam
Haji bukan sunah yang diciptkaan Islam, bahkan menurut riwayat-riwayat, para Nabi telah melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah.[11] Bahkan kaum musyrik Mekah juga sebelum Islam telah melaksanakan haji dan tawaf di sekeliling Kakbah dan mereka memiliki tradisi-tradisi khusus yang sebagian darinya tidak disetujui oleh Islam, seperti tawaf dalam keadaan telanjang [12] dan mengubah hari-hari haji.[13] Sebagian dari agama-agama Ilahi dan non Ilahi juga memiliki sebuah manasik seperti haji kaum muslimin. Kaum Yahudi selama masih ada tempat penyembahan Sulaiman ditugaskan untuk hadir di sana dalam tiga hari raya yang ditentukan.[14]
Hukum, Pembagian dan Manasik
Berangkat menunaikan ibadah haji dalam keadaan biasa (bukan dalam keadaan nazar atau sumpah) hanya diwajibkan sekali bagi setiap muslim. [15]
Dari satu dimensi, haji dibagi kepada tiga bagian: Haji Tamattu', Haji Qiran dan Haji Ifrad.
- Haji Tamattu': Haji ini wajib dilakukan bagi mereka yang tinggal dengan jarak enambelas atau duabelas farsakh (kira-kira 88 atau 66 kilo meter) dari kota Mekah atau lebih jauh.[16]
Amalan-amalan dan manasik haji Tamattu' terdiri dari dua bagian Umrah Tamattu' dan Haji Tamattu' itu sendiri:
- Umrah Tamattu' memiliki lima bagian:1. Ihram. 2. Tawaf. 3. Salat Tawaf. 4. Sa'i antara Shafa dan Marwah. 5. Taqshir (memotong beberapa helai rambut atau kuku).
- Haji Tamattu' itu sendiri memiliki 13 bagian: 1. Ihram. 2. Wukuf di Arafah. 3. Wukuf di Masy'aril Haram. 4. Melempar Jumrah (Aqabah). 5. Kurban. 6. Halq atau taqshir. 7. Tawaf (Haji). 8. Salat Tawaf (Haji). 9. Sa'i antara Shafa dan Marwah. 10. Tawaf Nisa. 11. Salat Tawaf Nisa. 12. Bermalam di Mina. 13. Melempar Jumrah-jumrah.
- Haji Qiran dan Haji Ifrad: Kedua kategori haji ini adalah tugas para penduduk Mekah dan juga orang-orang yang tempat tinggal mereka kurang dari jarak yang sudah disebutkan dalam Haji Tamattu'.[17]
Manasik atau amalan-amalan haji, adalah bagian terpenting dari haji dimana banyak hal yang telah ditulis mencakup tentangnya. Alquran dalam berbagai ayatnya telah mengisyaratkan tentang manasik dan hukum-hukum fikih berkaitan dengan haji. Diantara hukum-hukum yang telah diisyaratkan dalam Alquran adalah: Pensyariatan haji tamattu' untuk penduduk selain Mekah dan orang-orang yang tinggal di sekitar Tanah Haram,[18] wukuf di Masy'aril Haram dan Arafah bersama dengan norma dan adab-adabnya, [19] hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban[20] dan perburuan,[21] kewajiban bertawaf di rumah Allah,[22] dan Sa'i antara Shafa dan Marwah,[23] tidak diperbolehkannya mencukur rambut sebelum melaksanakan kurban,[24] diperbolehkan melakukan jual beli dalam haji, [25] dilarang untuk melakukan hubungan intim dengan istri.[26]
Filosofi Haji
Haji baik secara lahir dan batin telah dijelaskan dengan baik. Secara lahir haji diyakini sebagai suatu kumpulan berbagai amalan berbeda yang disebut dengan "Manasik Haji", tetapi di balik kelahiriahan ini, juga telah dijelaskan hal-hal yang esoterik yang tersimpan di dalamnya. Sebagian meyakini bahwa hakikat tidak dapat dianalisis oleh pembahasan-pembahasan fikih dan manasik ritual, akan tetapi Haji dan semisalnya harus dianalisis dan diselidiki sesuai dengan rahasia- rahasianya. [27]
Salah satu filosofi terpenting dari haji yang sangat ditekankan adalah mencapai hakikat Tauhid dan monoteisme. Para imam maksum telah memerintahkan bahwa sebelum haji dimulai, para jamaah haji harus mengosongkan hati mereka dari apapun selain Allah dan menyerahkan segala urusan mereka kepada-Nya. [28] Imam Baqir as, meyakini [29] bahwa haji adalah contoh dari ayat: فَفِرُّوا إِلَى اللَّه؛ Maka berlarilah kalian menunju Allah [30] yang mana sesuai dengan itu, haji adalah pengosongan dan pelarian dari non-Allah kepada Allah. [31] Imam Ridha as juga menganggap bahwa takut kepada Allah, tidak melupakan-Nya dan tidak berharap kepada selain-Nya, merupakan filsafat haji. "[32]
Ali Syari'ati di dalam bukunya Tahlili az Manasike Haj (analisis Haji), sesuai dengan pandangannya ia menulis tentang haji: "Haji, rasa keberadaan Tuhan bagaikan ibarat kita menemukan ujung benang kusut yang dengan itu kita dapat mampu membuka dan memintalnya kembali. Lingkaran yang tertutup ini dapat dibuka dengan niat revolusioner, menjadi horisontal dan akhirnya berjalan dalam satu garis lurus, migrasi menuju keabadian menuju kepada-Nya. [33]
Dalam pembahasan filosofi haji, selain Tauhid, juga perhatian kita tercurah pada aspek-aspek haji lainnya seperti kesatuan kaum muslimin, efek sosial dan efek politik. [34]
Imam Sajjad dan Syabli
Sebagian dari sumber-sumber hadis telah menukil sebuah percakapan antara Imam Sajjad as dan seseorang bernama Syabli, yang mana Imam Sajjad as dalam hal ini tengah menjelaskan tentang hakikat dan makna batin dari amalan-amalan haji. Di sebagian percakapan ini, ketika Imam Sajjad as mendapat kabar dari amalan ihram yang Syabli lakukan, dimana ia menganggap bahwa amalan ini sebagai amalan lahiriah saja. Kemudian Imam mengarahkannya pada hal-hal batin dari amalan-amalan ihram dan bertanya: "Apakah pada saat itu kamu kemudian memutuskan untuk menanggalkan pakaian dosa dari badanmu dan mengenakan pakaian ketaatan? Apakah ketika kamu tidak berpakaian dari pakaian berjahitmu, kamu perhatian bahwa kamu menjauhi hal-hal seperti riya’, kemunafikan dan perbuatan-perbuatan terlarang lainnya? Syabli menjawab: Tidak. Imam Sajjad as: Berarti kamu tidak pergi ke miqat dan belum bebas dari pakaian berjahit. Imam Sajjad as lalu melanjutkan dialog itu dengan mengekspresikan berbagai aspek batin dari amalan-amalan haji. [35]
Jabatan-Jabatan dalam Haji
Sebelum Islam datang, jabatan-jabatan untuk administrasi dan urusan-urusan Kakbah dan Jamaah haji sudah ada dan dipegang oleh berbagai keluarga dan kaum. Salah satu dari jabatan terpenting dalam ibadah haji adalah "Rifadah"; Quraisy memberikan sebagian hartanya kepada seseorang yang bertanggung jawab supaya mempersiapkan dan menyediakan makanan untuk para jamaah haji dan peziarah miskin serta mereka yang layak mendapatkannya. [36] Tanggung jawab ini dipegang oleh Hasyim bin Abdu Manaf (kakek Nabi) dan pada akhirnya jabatan itu dipercayakan kepada Abu Thalib. Tanggung jawab ini setelah beberapa waktu, berpindah ke tangan Abbas paman Nabi, karena kemiskinan yang menimpa Abu Thalib. [37]
Di antara jabatan dan tanggung jawab lainnya, Sidanah yang mana sesuai dengan jabatan tersebut, seseorang harus bertanggung jawab dan memegang kunci Kakbah. [38] Tanggung jawab ini dipegang oleh kabilah Bani Abduddar. [39] Siqayah al-Haj dan menyampaikan dan membagikan air kepada para jamaah haji dan peziarah Baitullah al-Haram juga termasuk tanggung jawab lainnya [40] yang dipegang oleh Abbas paman Nabi. [41]
Setelah penaklukan kota Mekah, Nabi hanya menetapkan dua jabatan Sidanah dan Siqayah [42] dan mengembalikan jabataan keduanya itu kepada orang-orang yang sebelumnya bertanggung jawab untuk memegangnya. [43] Begitu juga biaya penerimaan dan penyambutan para peziarah Baitullah yang miskin diambil dari Baitulmal. [44]
Amir Haji
Nabi Islam menentukan tanggung jawab baru sebagai "Amir Haji" yang bertugas memperhatikan orang-orang yang lapar dan yang membutuhkan dari para jamaah haji serta menerima dan menyambut mereka yang diambil dari perbendaharaan baitulmal. Ini adalah termasuk bentuk baru dari tanggung jawab seperti Rifadah. Menurut keterangan dari para sejarawan dan ahli sejarah, orang pertama yang dilantik Rasulullah saw pada tahun ke-8 hijriah untuk menjadi Amir Haji adalah Attab bin Asid bin Abi al-'Ish. [45] Setelah Nabi, juga para khalifah dan para penguasa menunjuk orang-orang untuk dilantik menjadi Amir Haji. [46] dan terkadang khalifah sendiri yang berangkat haji kemudian tanggung jawab ini dipegang sendiri olehnya. [47] Imam Ali as menulis surat kepada Qutsam bin Abbas yang ketika itu menjabat sebagai gubernur Mekah dan sekaligus Amir Haji dan memberikan beberapa perintah kepadanya. Surat tersebut menunjukkan tugas dan tanggung jawab Amir Haji pada zaman itu. [48]
Kini di Arab Saudi juga berbagai tugas dan tanggung jawab yang diperlukan untuk melakukan fungsi ini yaitu ibadah haji, telah direalisasikan yang kesemuanya itu berada pada Dewan Kementerian Haji dan Umrah[49].
Jumlah Jamaah Haji
Jumlah para jamaah haji pada haji tamattu' dan Umrah berbeda-beda. Dikarenakan haji tamattu' hanya sekali dalam setahun dan dilaksanakan pada hari-hari tertentu saja, pemerintah Arab Saudi untuk mencegah keramaian yang akan terjadi pada musim haji tersebut telah menentukan batasan dan kuota haji untuk beberapa negara. Namun untuk pelaksanaaan umrah tidak ada penentuan waktu; dengan demikian, jumlahnya mencakup lebih banyak orang.
Haji tamattu
Berdasarkan sensus resmi pemerintah Arab Saudi, jumlah klasifikasi para jamaah haji tamattu' dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun | 1429H (1386HS) | 1430H | 1431H | 1432H | 1433H | 1434H | 1435H |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah keseluruhan Jamaah haji | 2,408,849 orang | 2,313,278 | 2,789,399 | 2,927,717 | 3,161,573 | 1,980,249 | 2,085,238 [50] |
Haji 1438H | Haji 1437H | Haji 1436H |
---|---|---|
Jamaah Haji Arab Saudi: 600,108 orang | Jamaah Haji Arab Saudi: 537,537 | Jamaah Haji Arab Saudi:567,876 |
Jamaah Haji selain Arab Saudi: 1,752,014 | Jamaah Haji selain Arab Saudi:1,325,372 | Jamaah Haji selain Arab Saudi: 1,384,941 |
Jumlah keseluruhan:2,352,122[51] | Jumlah keseluruhan: 1,862,909[52] | Jumlah keseluruhan:1,952,817[53] |
Kuota Negara-Negara di Musim Haji
Untuk berbagai negara kuota haji telah ditentukan sesuai dengan jumlah penduduknya masing-masing :
Negara | Penduduk Muslim(sesuai jutaan Orang) | Kuota Haji(sesuai ribuan orang) |
---|---|---|
Indonesia | 225 | 221 |
Pakistan | 195 | 179 |
India | 180 | 170 |
Bangladesh | 149 | 128 |
Nigeria | 94 | 95 |
Iran | 80 | 86 |
Turki | 74 | 80 |
Mesir | 73 | 78 |
Berbagai negara | ـ | 34٪[54] |
Umrah Mufradah
Pada tahun 1437 Hijriah lebih dari enam juta orang telah melaksanakan umrah. Tentunya pemerintah Arab Saudi sesuai dengan agenda 2030 telah berusaha untuk meningkatkan jumlah para peziarah Baitullah di tahun 2030 hingga mencapai limabelas juta orang peziarah. [55]
Perputaran Uang
Menurut berbagai keterangan yang tidak sama, pada tahun 1437H (1394HS) lebih dari delapan juta peziarah Baitullah datang menziarahi rumah Allah dan pemasukan pemerintah Arab Saudi sekitar 12 miliar dolar.[56] Pendapatan ini, sekitar 9 persen dari pendapatan minyak Arab Saudi. [57]
Sesuai dengan laporan dari kamar dagang Mekah setiap peziarah asing haji tamattu', mengeluarkan biaya sekitar $4600. Angka ini untuk para peziarah dalam negeri lebih sedikit yaitu biaya yang mereka keluarkan tidak lebih dari $1500. [58]
Mencari pendapatan dari haji, tidak hanya terbatas pada pemerintah Arab Saudi saja. negara-negara yang lain juga dari perputaran uang ini telah memanfaatkan perputaran uang tersebut sekadar dengan kebutuhan mereka: Pada tahun 2014, Said Auhadi, Ketua Organisasi Haji dan Ziarah Iran saat itu mengumumkan, harta kepemilikan jamaah haji Iran dalam sistem perbankkan negara Iran terhitung lebih dari 90 ribu miliar rial. Dia juga meyakini bahwa perputaran uang Organisasi Haji dan Ziarah dalam perbangkan negara mencapai satu miliar tiga ratus juta dolar dan dia menganggap bahwa tidak ada lembaga, organisasi atau yayasan yang memiliki perputaran uang sebanyak ini dalam sistem perbankkan. [59]
Peristiwa Penting
Pembunuhan Jamaah Haji pada tahun 1987
Sepanjang sejarah, kadang-kadang para jamaah haji selama menempuh perjalanan haji atau diantara al-Haramain al-Syarifain, menderita kerugian harta dan jiwa. Diantaranya pada tanggal 31 Juli 1987 bertepatan dengan 6 Dzulhijjah tahun 1407 H, ratusan peziarah dari Iran dan beberapa peziarah dari negara-negara lain di Mekah dan Kakbah, diserang secara sadis dan dibunuh oleh agen Wahabi Arab Saudi dan hal itu terjadi pada saat mereka melakukan ritual kewajiban Ilahi untuk berlepas diri dari kaum musyrikin. [60]
Kejadian Mina pada tahun 2015
Kejadian Mina, adalah kejadian paling mematikan dalam peristiwa haji Tamattu' yang terjadi pada tanggal 24 September 2015 bertepatan dengan Idul Kurban yang menelan korban nyawa lebih dari 2900 jiwa. Sebagian sumber kabar menuliskan jumlah orang yang tewas menembus hingga 5 ribu jiwa lebih. Para jemaah haji yang meninggal atau hilang dan atau luka-luka parah dalam insiden ini berasal dari 39 negara. Pemerintah Arab Saudi hingga sekarang belum mengeluarkan pernyataan resmi sebab kejadian ini.
Penyebab meletusnya kejadian ini, sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah setempat karena penutupan jalur 204 dan adanya penumpukan jamaah. Berdasarkan statistik terbaru yang dilansir, jumlah peziarah Republik Islam Iran adalah jumlah paling banyak yang meninggal dunia dan terluka dari pada negara-negara lain.
Ayatullah Sayid Ali Khamenei Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran memberikan reaksi keras atas insiden Mina dan mengumumkan tiga hari sebagai hari berkabung nasional. Rahbar menilai penyebab insiden ini adalah kesalahan managemen yang dilakukan Arab Saudi atas penyelenggaraan ibadah haji. [61] Demikian juga Macky Sall, presiden Republik Senegal juga mengumumkan hari berkabung selama tiga hari. [62]
Akibat kejadian ini dan tidak terjalinnya kesepakatan antara Iran dan Arab Saudi, maka pengiriman jemaah haji Iran pada tahun 2016 dibatalkan.
Galeri-Galeri
-
Gambar klasik dari Masjidil Haram.
-
Perpindahan para jamaah haji dengan bus tanpa atap.
-
Slogan perlawanan terhadap Saddam oleh para jamaah haji veteran Iran.
-
Jabal Rahmah di padang Arafah tahun 1953.
-
Pengiriman daging kurban pada haji 1953.
-
Penyiapan makanan untuk Jamaah Haji tahun 1953.
-
Masuknya para Jamaah Haji ke Arab Saudi tahun 1953 dengan kapal.
-
-
-
-
Tawaf di sekitar Kakbah tahun 1438 H.
-
Tanah Mina.
Catatan Kaki
- ↑ Thuraihi, Majma' al-Bahrain, jld.2, hlm.285.
- ↑ Mehrizi, Farhang Nameh Haj wa Umreh wa Amakine Marbutheh, hlm.13.
- ↑ Husaini Hamadani, Anwāre Derakhsyān, jld.3, hlm.145.
- ↑ Thayyib, Athyāb al-Bayān fi Tafsir al-Qurān,jld.6, hlm.296.
- ↑ sebagai contoh, lihat: QS. Al-Hajj, 27-32.
- ↑ QS. Al-Hajj, 32.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 197.
- ↑ Kulaini, al-Kāfi, jld.4, hlm.254.
- ↑ Kulaini, al-Kāfi, jld.4, hlm.262.
- ↑ Sayid Radhi, Nahjul Balāghah, hlm.45, khotbah pertama.
- ↑ 'Ayyasyi, Tafsir, jld.1, hlm.186.
- ↑ Alusi, Ruh al-Ma'āni fi Tafsir al-Qurān al-Azhim, jld.3, hlm.234.
- ↑ Fahrur Razi, Mafātih al-Ghaib, jld.16, hlm.45.
- ↑ Taufiqi, Asynāi ba Adyāne Buzurg, hlm.88.
- ↑ Husaini Hamedani,Anwāre Derakhsyān, jld.3, hlm.145.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld.18, hlm.1-5.
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld.18, hlm.44-47.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 196.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 198-199.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 196; Al-Hajj, 28.
- ↑ QS. Al-Maidah, 95-96.
- ↑ QS. Al-Hajj, 29.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 158.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 196.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 198.
- ↑ QS. Al-Baqarah, 197.
- ↑ Jawadi Amuli, Shahbāye Shafā, hlm.26.
- ↑ (dihubungkan pada) Ja'far bin Muhammad as, Mishbah al-Syari'ah, hlm.47.
- ↑ Kulaini, al-Kāfi, jld.4, hlm.256.
- ↑ QS. Adz-Dzariyat, ayat 50.
- ↑ Jawadi Amuli, Shahbāye Shafā, hlm.33.
- ↑ Syaikh Shaduq, Ilal al-Syarāyi', jld.2, hlm.404.
- ↑ Syari’ati, Majmueh Atsār, haj, hlm.29-30.
- ↑ Untuk info selengkapnya rujuk: Dhiya Abadi, Haj Barnāme Takāmul; Ansariyan, Haj dar Ayine Irfān.
- ↑ Muhadits nuri, Mustadrak al-Wasāil wa Mustanbath al-Masāil, jld.10, hlm.166.
- ↑ Ibnu Atsir, al-Kāmil fi al-Tārikh, jld.2, hlm.21.
- ↑ Baladzuri, Ansab al-Asyraf, jld.1, hlm.57.
- ↑ Ibnu Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits, jld.1, hlm.340.
- ↑ Ibnu khaldun, Tarikh Ibnu khaldun, jld.2, hlm.391.
- ↑ Ibnu Atsir, al-Kamil fi al-Tarikh, jld.2, hlm.21.
- ↑ Baladzuri, Ansab al-Asyraf, jld.9, hlm.399.
- ↑ Ibnu Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, jld.2, hlm.412.
- ↑ Ibnu Katsir, al-Bidāyah wa al-Nihāyah, jld.4, hlm.301.
- ↑ Baladzuri, Ansāb al-Asyraf, jld.1, hlm.57.
- ↑ Ibnu Atsir, Usd al-Ghābah, jld.3, hlm.452.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Thabari, Tarikh al-Thabari, jld.3, hlm.342.
- ↑ Ibnu Habib, al-Muhabbar, hlm.14.
- ↑ Sayid Radhi, Nahjul Balāghah, hlm.457-458, surat 67.
- ↑ [1]
- ↑ «الهیئه العامه للإحصاء المملکه العربیه السعودیه- خریطة إحصاءات الحج لعام ۱۴۳۸».
- ↑ «الهیئه العامه للإحصاء المملکه العربیه السعودیه- خریطة إحصاءات الحج لعام ۱۴۳۸.»
- ↑ «الهیئه العامه للإحصاء المملکه العربیه السعودیه- خریطة إحصاءات الحج لعام ۱۴۳۷»
- ↑ «الهیئه العامه للإحصاء المملکه العربیه السعودیه، خریطة إحصاءات الحج لعام ۱۴۳۶»
- ↑ قدیمی، «عربستان چقدر از حج پول در میآورد؟» (Qadimi، «Kira-kira berapa pendapatan Arab Saudi dari uang haji?»)
- ↑ «الهیئه العامه للإحصاء المملکه العربیه السعودیه- مسح العمره لعام ۲۰۱۶»)
- ↑ Qadimi، «Berapa pendapatan Arab Saudi dari uang haji?»
- ↑ Qadimi، «Berapa pendapatan Arab Saudi dari uang haji?»
- ↑ Qadimi، «Berapa pendapatan Arab Saudi dari uang haji?»
- ↑ «Perputaran uang Organisasi Haji dan Ziarah.»
- ↑ http://www.irdc.ir/fa/calendar/136/default.aspx.
- ↑ khameini.ir.
- ↑ Site Irna.
Daftar Pustaka
- Alquran Alkarim.
- Abdul Jabbar bin Zainal Abidin Syakui. Misbah al-Haramain. Teheran: cet. Jawad Thabathabai, 1426 H.
- Abu Salah al-Halabi. Al-Kāfi fi al-Fiqh. Isfahan: cet. Ridha Ustadi, 1403 H.
- Al-Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Teheran: cet. Ahmad Husaini, 1403 H.
- Al-Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām fi Syarah Syarayi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Tsurats al-Arabi, 1414 H.
- Al-Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Mahdzab al-Ahkām fi bayan al-Halāl wa al-Harām. Qom: Muassasah al-Manar, 1413 H.
- Al-Yazdi, Sayid Kazhim Thabathabai. Al-Urwah al-Wutsqa fi ma Ta'ummu bihi al-Balwa (Muhassyi). Jamiah Mudarisin, 1419 H.
- Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hadaiq al-Nadhirah fi Ahkām fi al-Itrah. Qom: Jamiah Mudarisin, 1405 H.
- Fakhruddin Muhammad Thuraihi. Majma' al-Bahrain. Teheran: cet. Ahmad Husaini, 1403 H.
- Hur al-Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasāil Syiah ila Tahsil Masail al-Syiah. Qom: 1409-1412 H.
- Ibnu Abi Jumhur. Awali al-Liali al-Aziz fi al-Hadits al-Diniyah. Qom: cet. Mujtaba Araki, 1403-1405/1983-1985.
- Ibnu Babawaih. Uyun Akhbar al-Ridhā. Qom: Cet. Mahdi Lajurdi, 1404 H.
- Ibnu Babuwaih. Tsawāb al-A'māl wa Iqāb al-A'mal. Qom: 1410 H.
- Ibnu Hajar al-Asqalani. Fathul Bari, Syarah Sahih Bukhari. Bulaq, 1300-1301, cet. Offset Beirut, tanpa tahun.
- Ibnu Idris al-Hilli. Kitāb al-Sarāir al-Hawi li Tahrir al-Fatawa. Qom: 1410-1411 H.
- Ibnu Khuzaimah. Sahih Ibnu Khuzaimah. Cet. Muhammad Mustafa A'dhami, 1412 H/1992.
- Ibnu Mandzur. Lisan al-Arab. Beirut: Cet. Ali Syiri, 1412 H/1992.
- Ismail Hamad al-Jauhari. Al-Shihah, Taj al-Lughah wa Sihah al-Arabiyah. Kairo: Cet. Ahmad al-Ghafur Athar. Beirut: cet. Ofset, 1407 H.
- Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi al-Majlisi. Bihār al-Anwār. Beirut: 1403 H/1983.
- Muhammad bin Ahmad al-Aini. Umdah al-Qāri, Syarah Sahih Bukhari. Beirut: Tanpat tahun.
- Muhammad bin Muhammad al-Zubaidi. Taj al-Arus min Jawahir al-Qamus. Beirut: Cet. Ali Syiri, 1414 H/1994.
- Muhammad Hasan al-Thusi. Al-Mabsuth fi Figh al-Imāmiyyah. Teheran: Cet. Muhammad Taqi Kasyfi, 1429 H.
- Muhammad Hasan al-Thusi. Tahdzib al-Ahkām. Teheran: Cet. Hasan Musawi Khurasan, 1405 H.
- Muhammad Hasan bin Muhammad Ma'shum al-Qazwini. Kasyf al-Ghitha an Wujuh Marāsim al-Ihtida fi Ilm al-Akhlāq. Qom: Cet. Muhsin Ahmadi, 1422 H.
- Muhammad Ismail al-Bukhari. Sahih Bukhari. Istanbul: Cet. Muhammad Dhahani Efendi, 1401 H/1981.
- Subhi, Salihi. Nahj al-Balāghah. Kairo: 1411 H/1991.