Keadilan Sahabat (bahasa Arab: عدالة الصحابة) adalah sebuah teori pandangan kebanyakan dari Ahlusunah mengenai keadilan dan tergolong dari ahli surganya semua sahabat Nabi. Berdasarkan teori ini, tidak diperbolehkan mengkritik dan memprotes para sahabat dan riwayat-riwayat mereka diterima tanpa perlu dibedah dan ditimbang. Namun, ulama Syiah dan sekelompok ulama Ahlusunah menganggap para sahabat Nabi saw seperti Muslimin lainnya dan menolak teori keadilan sahabat.

Para pendukung teori keadilan sahabat dengan berdalilkan ayat-ayat Al-Qur'an serta riwayat dari Nabi, termasuk darinya adalah ayat Ridhwan, yang berbicara tentang keridaan Allah terhadap para sahabat. Di sisi lain, para penentang teori ini menganggap bahwa ayat ini hanya untuk para sahabat yang hadir pada baiat Ridhwan dan setelah itu juga mereka tetap teguh dan setia dalam menjaga perjanjian mereka. Selain itu, menurut pandangan para penentang, teori keadilan sahabat tidak sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang menunjukkan adanya orang-orang munafik di antara para sahabat Nabi. Dalam mengkritik teori keadilan sahabat, mereka juga mengutip sebagian tindakan dan perilaku tidak adil dari beberapa sahabat, seperti murtad, minum khamr, mencela Ali, membunuh muslimin lainnya, dan mengutus pasukan untuk melawan satu sama lain, dan terdapat bukti sejarah akan semua tindakan itu.

Beberapa ulama Syiah berkeyakinan bahwa teori keadilan sahabat telah diajukan untuk tujuan-tujuan seperti pembenaran kekhalifahan ketiga khalifah dan melegitimasi pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Pembentukan teori ijtihad sahabat, perselisihan di antara umat Islam, memberikan otoritas pemahaman Al-Qur'an dan Sunnah kepada sahabat, membenarkan ucapan dan sunnah sahabat serta menerima hadis yang dikutip dari mereka tanpa dibedah dan diteliti sesuai aturan ilmu hadis diyakini sebagai konsekuensi dari teori ini.

Siapakah Sahabat Itu?

Sahabat adalah seseorang yang bertemu dengan Nabi Islam saw dan ketika dia meninggal, dia senantiasa beriman kepadanya dan masih menjadi seorang muslim. [1] yang dimaksud dari bertemu di sini artinya lebih umum dari berkunjung, duduk bersama, mendampingi, dan memperhatikan kebutuhan satu sama lain, meskipun mereka belum pernah saling berbicara. [2] Yang pasti, sebagian orang menambahkan beberapa syarat dan ketentuan atas definisi yang ada; termasuk lamanya persahabatan dengan Nabi saw, melestarikan riwayat darinya, berjuang dan syahid di pihak Nabi saw, [3] dan beberapa orang lainnya hanya dengan berteman atau melihat Nabi sudah cukup dapat dijadikan tolak ukur kebenaran menjadi salah seorang sahabat Nabi saw; [4] Namun menurut penuturan Ibnu Hajar al-Asqalani, salah satu ulama Sunni terkemuka di abad ke-7 dan ke-8 Hijriah, beliau menyatakan bahwa yang diterima oleh para ulama adalah definisi pertama. [5]

Menurut keterangan sebagian sumber, ketika Nabi saw wafat, jumlah para sahabatnya adalah 114.000 orang. [6] Orang-orang yang melihat dan berjumpa dengan Nabi pada usia belia disebut sebagai seorang sahabat kecil dan kepada para wanita disebut sahabiyat. [7]

Penjelasan Teori

Menurut pandangan masyhur ulama Ahlusunah, semua sahabat itu adil. [8] Ibnu Hajar al-Asqalani mengklaim bahwa semua Ahlusunah sepakat akan keadilan semua sahabat dan menyebut para penentangnya yang berjumlah kecil sebagai para pembuat bid'ah. [9] Dia juga menukil dari Ibnu Hazm (w. 456 H) bahwa semua sahabat akan masuk surga dan tidak satupun dari mereka yang masuk neraka. [10]

Namun, Mazri (w. 530 H), salah seorang ulama Sunni, hanya menerima keadilan dari sekelompok sahabat yang menemani Nabi Islam saw, membesarkannya dan membantunya, dan mengikuti "apa saja yang diturunkan kepadanya" (Al-Qur'an). [11] Sebagian Ahlusunah lainnya juga menganggap sahabat Nabi sama halnya seperti Muslim lainnya dan meyakini bahwa hanya dengan menemani Nabi tidak menyebabkannya menjadi adil. [12]

Menurut penuturan Ahmad Husein Ya'qub, yang dimaksud dengan keadilan sahabat adalah tidak diperbolehkan berbohong atas para sahabat dan mencederai mereka, meskipun mereka telah melakukan kesalahan. [13] Ibnu Atsir menulis dalam pengantar buku Usud al-Ghabah: "Semua sahabat itu adil dan tidak ada kecederaan yang ditimpakan kepada mereka." [14] Oleh karena itu, sebagian dari ulama Sunni berkata: "Siapapun yang merusak atau mencoreng nama baik salah satu sahabat Nabi saw maka dia adalah kafir." [15]

Begitu juga, maksud dari keadilan sahabat yang diyakini adalah sebagai sebuah karakteristik, yang mana berdasarkan hal tersebut riwayat para sahabat dapat diterima. Khatib al-Baghdadi menulis: Setiap hadis yang silsilahnya sampai kepada Nabi saw, beramal atas hadis tersebut menjadi hal yang lazim ketika keadilan para perawinya dapat dibuktikan, kecuali bagi para sahabat; sebab keadilan para sahabat sudah terbukti; Karena Allah swt telah menganggap mereka sebagai orang yang adil dan telah memberi tahu mereka tentang kesucian dan kemurnian mereka. [16]

Dalil-Dalil Para Pendukung

Kalangan Sunni untuk membuktikan keadilan sahabat telah berdalil dengan ayat-ayat dari Al-Qur'an dan riwayat-riwayat dari Nabi; [17] Termasuk:

  1. Ayat yang mengatakan bahwa Allah swt rida dan rela dengan para sahabat; seperti ayat وَ السَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهاجِرينَ وَ الْأَنْصارِ وَ الَّذينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَ رَضُوا عَنْه‏ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah swt rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah swt [18] begitu juga ayat لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنينَ إِذْ يُبايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَة [19] Sesungguhnya Allah swt telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, [20] Para alim Sunni menganggap bahwa keridaan Allah swt kepada para sahabat adalah sebagai bukti keadilan mereka semua dan mengatakan bahwa siapapun yang diridai maka Allah swt tidak akan pernah marah padanya. [21] Menurut penuturan para ulama Syiah, ayat-ayat ini tidak menunjukkan keadilan seluruh sahabat; karena dari zahir ayat pertama yang dapat dipahami bahwa yang dimaksud Allah swt adalah sebagian dari Muhajirin dan Anshar, tidak semuanya. [22] Dalam ayat kedua juga, yang dimaksud adalah hanya bagi para sahabat yang hadir dalam baiat Ridhwan dan tetap teguh dalam ikrar dan perjanjian mereka, tidak semua sahabat. [23] Begitu juga, keadilan dari semua sahabat tidak serasi dengan ayat ini وَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الْأَعْرَ‌ابِ مُنَافِقُونَ ۖ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ۖ مَرَ‌دُوا عَلَى النِّفَاقِ;[24] karena ayat yang baru disebutkan ini memperkenalkan bahwa sebagian sahabat dinyatakan sebagai orang munafik. [25]
  2. Ayat-ayat yang memperkenalkan umat Islam sebagai umat terbaik dan ummat wasatha, seperti ayat كُنتُمْ خَیرَ أُمَّةٍ أُخْرِ‌جَتْ لِلنَّاسِ [26] dan ayat وَ کَذلِکَ جَعَلْناکُمْ أُمَّةً وَسَطاً [27], sebagian dari para mufasir Ahlusunah menafsirkan ummat wasatha sebagai ummat yang adil. [28] Dan berkata bahwa meskipun kata ummat itu umum, tetapi yang dimaksudkan adalah khusus (sahabat) dan ayat telah diturunkan berkaitan dengan sahabat; [29] padahal menurut ulama Syiah, ayat ini menunjukkan pada tindakan beberapa sahabat Nabi saw, yang kehadirannya telah menyebabkan umat Nabi saw disebut sebagai umat terbaik oleh Allah swt, bukan semua sahabat. [30]
  3. Hadis "Ashabi Kannujum"; dalam hadis ini, para sahabat Nabi diibaratkan sebagai bintang, dimana siapa saja yang mengikuti mereka akan mendapat petunjuk. Menurut pandangan ulama Syiah dan sebagian ulama Sunni, riwayat ini adalah tergolong dari riwayat-riwayat palsu dan buatan, yang mana itu tidak sesuai dengan ayat-ayat dari Al-Qur'an dan riwayat-riawayat dari Nabi saw. [31]

Demikian juga, untuk membuktikan keadilan sahabat terdapat dalil-dalil dari ayat-ayat Al-Qur'an lainnya [32] serta hadis seperti hadis "Khair al-Qurun Qarni" dan hadis "La Tasubbu Ashabi". [33] Padahal keberadaan orang-orang munafik dan murtad di antara para sahabat Nabi saw, telah mencegah ayat-ayat dan hadis-hadis di atas untuk menunjukkan keadilan seluruh sahabat. [34] Sebagai contoh, pada ayat Naba' yang mengatakan: إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, [35] menurut penuturan para mufasir, ayat ini turun berkaitan dengan Walid bin Uqbah, yang merupakan salah satu sahabat. [36]

Prilaku Para Sahabat

Ulama Syiah dan sebagian dari ulama Ahlusunah mempercayai bahwa prilaku dan tindakan sebagian sahabat melanggar teori keadilan mereka. Menurut Sayid Muhsin Amin, beberapa orang sahabat seperti Ubaidullah bin Jahsy, Ubaidullah bin Khatl, Rabiah bin Umayyah dan Asy'ats bin Qais telah menjadi murtad. [37] Demikian juga, menurut sebuah riwayat yang dimuat dalam Shahih Bukhari, Nabi memberitakan kemurtadan sejumlah sahabatnya. [38]

Begitu juga dalam buku-buku sejarah terdapat bukti-bukti yang menjelaskan tentang berbagai perilaku yang bertentangan dengan keadilan sebagian dari para sahabat, seperti minum khamar, mencela Ali, memberontak terhadap Imam yang adil, dan membunuh kaum Muslim. Termasuk Busr bin Arthah, dia membunuh sekitar 30.000 orang dari kalangan Syiah Imam Ali. [39] Mughirah bin Syu'bah kurang lebih selama sekitar sembilan tahun telah mencela Imam Ali di atas mimbar, [40] Khalid bin Walid membunuh Malik bin Nuwairah dan pada malam itu juga ia menggauli istrinya, [41] dan Walid bin Uqbah minum khamar. [42] Juga dinukil dari Imam Syafi'i bahwa di antara para sahabat Nabi kesaksian Muawiyah bin Abi Sufyan, Amr bin Ash, Mughirah bin Syu'bah dan Ziyad bin Abih tidak dapat diterima. [43]

Demikian juga pembunuhan sahabat di tangan sahabat lainnya dalam perang Jamal, di mana dua kelompok sahabat saling berkonfrontasi, hal ini tidak sesuai dengan teori keadilan semua sahabat; Ibnu Abi al-Hadid, dari Ahlusunah yang memiliki pandangan akidah Mu'tazilah, menganggap bahwa para sahabat yang menjadi penegak perang Jamal adalah para penghuni Neraka, dan hanya mengecualikan beberapa orang saja diantara mereka seperti Aisyah, Thalhah, dan Zubair karena pertaubatan mereka. Dia juga memiliki keyakinan yang sama berkenaan dengan tentara Syam dalam perang Siffin itu juga karena desakan mereka atas kelompok pembangkang. Sesuai dengan pemikiran rekan Mu'tazilahnya, dia juga menganggap bahwa kaum Khawarij termasuk para penghuni neraka. [44]

Tujuan dan Konsekuensi

Kelompok Syiah tidak menerima teori keadilan sahabat dan mereka meyakini bahwa para sahabat Nabi saw seperti kaum Muslim lainnya dan keadilan tidak dapat dibuktikan hanya dengan bertemu Nabi saw. [45] Menurut pandangan mereka, tidak mungkin semua sahabat Nabi Islam saw telah mencapai tingkat ketakwaan yang dapat digambarkan sebagai keadilan (meninggalkan dosa besar dan tidak terpaksa melakukan dosa kecil). Padahal, sesuai dengan sumber-sumber sejarah Islam, sebagian sahabat telah menyatakan keyakinan dan keimanan mereka kepada Nabi saw karena disebabkan rasa takut, terpaksa dan karena lemahnya hati. [46] Dalam pandangan mereka, pembahasan keadilan sahabat itu diterapkan atas beberapa tujuan, yang diantaranya adalah:

Juga, membangun teori ijtihad para sahabat untuk membenarkan sebagian dari perilaku sahabat, mengesahkan pemahaman Al-Qur'an dan Sunnah para sahabat, dan memberikan otoritas pada ucapan dan tindakan mereka, menerima hadis-hadis yang diriwayatkan dari sahabat tanpa menerapkan aturan modifikasi jarh dan ta'dil (menilai kredibelitas para perawi hadis) dan perbedaan di antara umat Islam dianggap sebagai konsekuensi dari teori keadilan sahabat. [48]

Bibliografi

Persoalan keadilan sahabat merupakan salah satu perbedaan antara Syiah dan Ahlusunah, yang telah mendapat perhatian dalam karya-karya tulis tentang para sahabat, [49] interpretatif [50] dan teologis. [51] Kelompok Syiah juga telah menulis berbagai buku secara independen tentang itu, yang beberapa di antaranya adalah:

  • Edalate Sahabeh karya Sayid Ali Milani, salah seorang ulama Syiah abad ke-14 yang ditulis dalam bahasa Persia. Buku ini, mengkritik dalil dan alasan teori keadilan sahabat. Penulis memuat ayat-ayat dari Al-Qur'an yang memberikan contoh dosa-dosa besar sebagian sahabat dan kutipan dari para ulama Ahlusunah tentang ketidakadilan sebagian para sahabat.
  • Edalate Sahabeh dar Partue Qur'an, Sunnat wa Tarikh karya Muhammad Asif Muhsini, salah seorang marja' Syiah. Dalam buku ini, keadilan sahabat dievaluasi dengan pandangan pendekatan antar mazhab. Membahas konsep sahabat dalam pandangan ulama Syiah dan Ahlusunah dan pembuktian adanya kemaksiatan dan kemunafikan sebagian sahabat menurut ayat-ayat Al-Qur'an. Penulis juga menyangkal penyandangan atribusi Takfiri untuk semua sahabat oleh kelompok Syiah. [52]

Nazhariyah Idalatu al-Shahabah wa al-Marja'iyah al-Siyasiyah fi al-Islam karya Ahmad Husein Ya'qub, Edalate Sahabeh karya Sayid Muhammad Yatsribi, Barresi Nazariyeh Edalate Sahabeh karya Ghulam Husein Zeinali dan Nazariyeh Edalate Sahabeh karya Kelompok Peneliti Majma Jahani Ahlulbait as termasuk dari karya-karya lain yang ditulis dalam rangka kritik terhadap teori keadilan sahabat.

Pranala Terkait

Catatan Kaki

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.158.
  2. Syahid Tsani, al-Riayah fi Ilm al-Dirayah, hlm.339.
  3. Lihat: Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.159.
  4. Ya'qub, Nazhariyah Adalati al-Shahabah, hlm.15.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.159.
  6. Syahid Tsani, al-Riayah fi Ilm al-Dirayah, hlm.345.
  7. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.7, hlm.679; jld.8, hlm.113.
  8. Ibnu Atsir, Usd al-Ghabah, jld.1, hlm. 10; Ibnu Abdul Bar, al-Isti'ab, jld.1, hlm,2.
  9. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.162.
  10. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.163.
  11. Lihat: Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.163.
  12. Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahj al-Balaghah, jld.1, hlm.9.
  13. Ya'kub, Nazhariyah 'Adalatu al-Shahabah, hlm.15.
  14. Ibnu Atsir, Usd al-Ghabah, jld.1, hlm. 10.
  15. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.162.
  16. Khatib Baghdadi, al-Kifayah, jld.1, hlm.64.
  17. Khatib Baghdadi, al-Kifayah, jld.1, hlm.64; Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.162.
  18. Q.S. Al-Taubah, ayat 100.
  19. Q.S. Al-Fath, ayat 18.
  20. Khatib Baghdadi, al-Kifayah, jld.1, hlm.64; Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.162-163.
  21. Ibnu Abdul Bar, al-Isti'ab, jld.1, hlm,4.
  22. Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld.9, hlm.374; Subhani, Ilahiyat, jld.4, hlm.445.
  23. Thusi, al-Tibyan, jld.9, hlm.329.
  24. Q.S. Al-Taubah, ayat 101.
  25. Q.S. Al-Taubah, ayat 101.
  26. Q.S. Ali Imran, ayat 110.
  27. Q.S. Al-Baqarah, ayat 143.
  28. Suyuthi, al-Dur al-Manstur, jld.1, hlm.144; Fakhrurrazi, Tafsir al-Kabir, jld.4, hlm.84.
  29. Khatib Baghdadi, al-Kifayah, jld.1, hlm.64.
  30. Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld.1, hlm.123.
  31. Subhani, Ilahiyat, jld.4, hlm.443.
  32. Q.S. al-Fath, ayat 29; al-Hadid, ayat 11; al-Hasyr, ayat 8-10; al-Taubah, ayat 117; Lihat: Daukhi, Adalatu al-Shahabah baina al-Qadasah wa al-Waqi', hlm.42-87.
  33. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.165.
  34. Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld.9, hlm.374.
  35. Q.S. al-Hujurat, ayat 6.
  36. Thabrasi, Majma' al-Bayan, jld.9, hlm.198.
  37. Amin, A'yan al-Syiah, jld.1, hlm.163.
  38. Bukhari, Shahih al-Bukhari, jld.8, hlm.121, hadis 6585.
  39. Ibnu A'tsam Kufi, al-Futuh, jld.4, hlm.238.
  40. Baladzhuri, Ansab al-Asyraf, jld.5, hlm.243.
  41. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.5, hlm.561.
  42. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.6, hlm.482.
  43. Abu Rayyah, Syekh al-Mudhirah Abu Hurairah, hlm.219.
  44. Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahj al-Balaghah, jld.1, hlm.9.
  45. Syahid Tsani, al-Riayah fi Ilm al-Dirayah, hlm.343; Amin, A'yan al-Syiah, jld.1, hlm.161.
  46. Amin, A'yan al-Syiah, jld.1, hlm.162.
  47. Ya'qub, Nazhariyah Adalati al-Shahabah, hlm.105-108.
  48. Fakhali, Dialog Keadilan sahabat.
  49. Ibnu Abdul Bar, al-Isti'ab, jld.1, hlm.4; Ibnu Atsir, Usd al-Ghabah, jld.1, hlm. 10; Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, jld.1, hlm.161-165.
  50. Untuk percontohan lihat: Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld.9, hlm.374-375.
  51. Untuk percontohan lihat: Subhani, Ilahiyat, jld.4, hlm.445.
  52. Hadis Net, «Edalate Sahabeh dar Partue Qur'an, Sunnat wa Tarikh..

Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an Al-Karim
  • Abu Rayyah, Mahmud. Syekh al-Mudhirah Abu Hurairah. Mesir: Dar al-Ma'arif, tanpa tahun .
  • Amin, Sayid Muhsin. A'yan al-Syiah. Riset: Hasan Amin. Beirut: Dar al-Ta'aruf. 1998/ 1419 H .
  • Baladzhuri, Ahmad bin Yahya. Ansab al-Asyraf. Riset: Ihsan Abbas. Beirut: Jamiyah al-mustasyriqan al-Maniyah, 1979/1400 H.
  • Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Riset: Dar Thauq al-Najah, 1422 H.
  • Daukhi, Yahya Abdul Husein. 'Adalatu al-Shahabah baina al-Qadasah wa al-Waqi '. Al-Majma’ al-Alami li Ahlibeyt, 1430 H.
  • Fakhali, Muhammad Taqi. Kumpulan Dialog Mazhab-mazhab Islami, Dialog Keadilan sahabat .Teheran: Tanpa tahun.
  • Hamidi. Muhammad bin Futuh. Al-Jam'u baina al-Shahihain al-Bukhari wa Muslim. Riset: Ali Husein al-Bawab. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2002/1423 H.
  • Ibnu Abdul Bar, Yusuf bin Abdillah. Al-Isti'ab fi Ma'rifati al-Ashab. Riset: Ali Muhammad al-Bajawi. Beirut: Dar al-Jil, 1992/1412 H.
  • Ibnu Abi al-Hadid, Abdul Hamid. Syarh Nahj al-Balaghah. Riset: Muhammad Abulfadhl Ibrahim. Kairo: 1959-1964/1378-1384 H.
  • Ibnu A'tsam Kufi, Ahmad bin A'tsam. Al-Futuh. Riset: Ali Syiri. Beirut: Dar al-Adhwa', 1991/1411 H.
  • Ibnu Atsir, Ali bin Muhammad. Usd al-Ghabah fi Ma'rifati al-Shahabah. Beirut: Dar al-Fikr, 1989/1409 H.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah. Riset: Adil Ahmad Abdul Mahmud, Ali Muhammad Muawadh. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415 H.
  • Khatib Baghdadi, Ahmad bin Ali. Al-Kifayah fi Ilm al-Dirayah. Riset: Abu Abdillah al-Surqi dan Ibrahim Hamdi al-Madani. Madinah: Al-Maktabah al-Ilmiyah, tanpa tahun.
  • Subhani, Ja’far. Al-Ilahiyat ala Huda al-Kitab wa al-Sunnah wa al-'Aql. Qom: al-Markaz al-Alami li al-Dirasat al-Islamiyah, 1412 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Riayah fi Ilm al-Dirayah. Riset: Abdul Husein Muhammad Ali Baqqal. Qom: Perpustakaan Ayatullah Uzma al-Marasyi Najafi, 1408 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husein. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Qom: kantor penerbitan Islami berafiliasi dengan Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom, 1417 H.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Quran. Kata Pengantar: Muhammad Jawad balaghi. Teheran: Penerbitan Nashir Khosro, 1372 S.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Quran. Riset: Ahmad Qasir Amili. Kata Pengantar: Agha Buzurg Tehrani. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
  • Ya'kub, Ahmad Hasan. Nazhariyah Adalatu al-Shahabah. Riset: Ali al-Kurani al-Amili, 149 H.