Ayat Ikmal

Prioritas: aa, Kualitas: b
Dari wikishia
Ayat Ikmal
Tenunan kaligrafi Syajarah Thayyibah dengan hiasan Ayat Ikmal
Tenunan kaligrafi Syajarah Thayyibah dengan hiasan Ayat Ikmal
Informasi Ayat
NamaAyat Ikmal
SurahSurah Al-Maidah
Ayat3
Juz6
Informasi Konten
Sebab
Turun
Pengenalan Imam Ali as sebagai washi penganti Rasulullah saw pada hari Ghadir
Tempat
Turun
Makah
TentangKeyakinan
DeskripsiImam Ali as dan peristiwa Ghadir
Ayat-ayat terkaitAyat Tabligh dan Ayat Wilayah


Ayat Ikmāl (bahasa Arab: آية الإكمال) adalah ayat ketiga dari surah al-Maidah yang berkaitan dengan peristiwa Ghadir yang turun untuk Nabi Muhammad saw. Allah swt lewat firman-Nya menjelaskan, dengan turunnya ayat tersebut berarti agama Islam telah sempurna, dan telah mencukupkan nikmat-Nya untuk umat Islam. Berkenaan dengan hari turunnya ayat tersebut terdapat beberapa perbedaan pendapat. Sebagian menyebutkan ayat ini turun pada hari Arafah, dan sebagian lagi menyebutkan turun pada hari ke 18 Dzulhijjah tahun 10 H/631. Sementara jumhur ulama Syiah menyepakati, hari turunnya ayat ini berkenaan dengan Peristiwa Ghadir yang merupakan hari penetapan wilayah Imam Ali as.

Matan Ayat

﴾الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دينَكُمْ وَ أَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتي وَ رَضيتُ لَكُمُ الْإِسْلامَ ديناً﴿

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu.[1]

Masa Turunnya Ayat

Dalam catatan sejarah dan literatur hadis Syiah dan Ahlusunah hanya ada dua riwayat yang menjelaskan mengenai waktu turunnya ayat ini. Masa turunnya tidak ada perbedaan pendapat bahwa itu terjadi dalam masa-masa pelaksanaan Haji Wada' namun perbedaan pendapat terjadi mengenai waktunya secara spesifik. Ada yang berpendapat bahwa turun pada hari Arafah, sebagian lagi menyebutkan turun di Ghadir Khum, sewaktu Nabi saw dalam perjalanan pulang menuju Madinah.

Hari Arafah

Syaikh Kulaini dalam kitabnya al-Kāfi meriwayatkan waktu turunnya ayat ini pada hari Arafah dan berkaitan dengan diumumkannya wilayah Imam Ali as.[2] Namun Allamah Majlisi melemahkan sanad periwayatan hadis tersebut dan menyebutkan adanya keganjilan pada matannya. [3] Ayyasyi juga dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Imam Ja'far Shadiq as:

Sewaktu Nabi Muhammad saw mengumandangkan iqamah pada hari Jumat di Arafah, malaikat Jibril as mendatanginya dan berkata, "Wahai Muhammad! Allah swt menyampaikan salam untukmu dan berfirman, sampaikanlah kepada ummatmu, 'Pada hari ini telah kusempurnakan agamamu melalui perantaraan wilayah Ali bin Abi Thalib, dan telah kucukupkan nikmatKu untukmu dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu dan setelah ini tidak ada lagi ayat yang turun untukmu." [4]

Sanad pada riwayat ini terdapat Ja'far bin Muhammad al-Jaza'i yang identitasnya tidak diketahui. [5]

Begitu juga dengan sebagian dari literatur Ahlusunah. Di antaranya Ibnu Katsir dalam kitab tafsir dan tarikhnya menyebutkan bahwa ayat ini turun pada hari Arafah. [6]

Hari 18 Dzulhijjah

Menurut riwayat, ayat ini turun pada hari Ghadir Khum atau tidak lama setelah itu. Riwayat ini terdapat dalam literatur hadis Syiah yang muktabar dan sanadnya sahih dengan beberapa jalur periwayatan yang berbeda.[7]

Pada sebagian literatur Ahlusunah juga menyebutkan bahwa turunnya ayat ini pada hari Ghadir, namun sebagian dari ulama Ahlusunah melemahkan derajat hadis tersebut. [8] Padahal para perawi dalam sanad-sanad yang berkenaan dengan hadis ini, menurut ahli rijal Ahlusunah sendiri adalah orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya. Allamah Amini telah meneliti satu persatu dari para perawi yang terdapat dalam silsilah sanad pada hadis tersebut sesuai dengan standar ulama-ulama hadis Ahlusunah. [9]

Penggabungan antara Dua Pendapat

Sebagian lagi berpendapat bahwa ayat tersebut turun dua kali. Pertama kali turun pada hari Arafah, namun karena Nabi Muhammad saw khawatir untuk menyampaikannya maka turun pulalah, ayat Tabligh yang berisi jaminan Allah swt akan keselamatan Nabi saw. Kemudian kembali pada hari Ghadir, ayat ini disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. [10]

Sebab-sebab Pewahyuan Ayat

Pendapat Syiah

Ulama Syiah mengenai dengan sya'n nuzul (sebab atau kondisi pewahyuan) ayat Ikmal secara ijma' berkeyakinan ayat ini turun berkenaan dengan Peristiwa Ghadir Khum dan Wilayah Imam Ali as. [11]

Pandangan Ahlusunah

Sebagian dari literatur Ahlusunah menyebutkan ayat ini turun pada hari Arafah. [12][13]

Allamah Amini dalam kitabnya al-Ghadir dan Mir Hamid Husain dalam 'Abaqāt al-Anwār menuliskan bahwa dalam literatur muktabar Ahlusunah, terdapat banyak pengakuan dan kesaksian yang menegaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan penetapan wilayah Imam Ali as.

Analisis Ayat

Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa ahli hadis dan ahli tafsir ketika membicarakan mengenai ayat Ikmal maka mereka mengaitkannya dengan peristiwa di Ghadir Khum. Pada saat itu, ketika berada di sebuah tempat bernama Ghadir Khum, ayat Tabligh turun yang berisi perintah kepada Nabi Muhammad saw untuk menyampaikan akan wilayah dan kekhilafaan Imam Ali as. Setelah hal itu disampaikan Nabi saw, maka turunlah ayat Ikmal yang memberi pengakuan dan kesaksian bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad saw telah sempurna. Kemudian setelah itu, Nabi Muhammad saw bersabda:

الله اکبر علی اکمال الدین و اتمام النعمة و رضا الرب برسالتی و ولایة علی بن ابی طالب من بعدی

Maha Besar Allah, yang telah menyempurnakan agama dan mencukupkan nikmat dan telah meridhai kerasulanku dan wilayah Ali bin Abi Thalib setelahku. [14][15]

Berdasarkan hal di atas, maka jelas bahwa penyampaian mengenai Wilayah Imam Ali bin Abi Thalib as adalah tugas terakhir Nabi Muhammad saw, maka tidak ada lagi ayat yang turun setelah itu, kecuali ayat Ikmāl.[16]

Penjelasan Makna Kata

Mengenai al-Yaum pada ayat ini adalah berkenaan dengan hari putus asanya orang-orang kafir karena pada hari itu telah disempurnakannya agama dan telah dicukupkannya nikmat atas umat Islam. Namun hari disempurnakannya agama itu jatuh pada hari apa, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

Di antara pendapat yang ada:

  • Fathu Makkah: Sebagian pendapat menyebutkan bahwa yang dimaksud al-Yaum adalah hari Penaklukan Kota Mekah (bahasa Arab: فتح مكة) [17] [18] namun jika dikaitkan dengan hari disempurnakannya agama yang berarti sempurnanya hukum Islam maka pandangan ini tidak bisa diterima, karena masih banyak hukum Islam yang baru dijelaskan setelah terjadinya pembebasan kota Mekah. [19]
  • Setelah Perang Tabuk: Sebagian lagi menyebutkan bahwa al-Yaum dalam ayat ini mengenai kemenangan yang diraih kaum muslimin pada hari Tabuk. Alasannya, karena hari itu turun Surah Bara'ah sebagai petanda telah tersingkirnya tradisi-tradisi jahiliyah secara keseluruhan. [20]Pendapat ini juga sulit diterima karena setelah turunnya surah ini, masih terdapat surah lain yang turun, utamanya Surah Al-Maidah yang banyak berisi mengenai penjelasan hukum-hukum Islam. [21]
  • Hari Arafah: Imam Bukhari dan Imam Muslim serta ahli hadis Ahlusunah lainnya menyebutkan maksud al-Yaum, adalah hari Arafah. [22] Jika yang dimaksud al-Yaum adalah hari Arafah, maka timbul pertanyaan, dengan alasan apa hari Arafah tersebut dinamakan sebagai hari disempurnakannya agama dan dicukupkannya nikmat? Sementara setelah hari Arafah masih ada sejumlah hukum yang baru diturunkan dan dijelaskan. Diantaranya Umar bin Khattab pernah mengatakan, bahwa hukum pengharaman riba baru ditetapkan setelah peristiwa Haji Wada' atau Haji Perpisahan. [23]
  • Hari Ghadir: Satu-satunya pendapat yang sesuai dengan fakta sejarah sehingga dapat diterima mengenai al-Yaum adalah hari ditetapkannya Wilayah Imam Ali as. Dengan pengangkatan Imam Ali as sebagai khalifah kaum muslimin sepeninggal Nabi saw maka agamapun telah sempurna dan nikmatpun telah dicukupkan yang dengan itu maka putus asalah orang-orang kafir untuk bisa mengalahkankan kaum muslimin. Peristiwa ini terjadi di Ghadir Khum sehingga dikenal dengan sebutan Hari Ghadir.

Perbedaan antara Itmām dengan Ikmāl

Itmām (cukup atau lengkap) adalah sesuatu yang bagian-bagiannya tersusun satu demi satu, yang jika bagian-bagian tersebut ada yang belum tersusun, maka sesuatu tersebut disebut cacat atau belum lengkap. Jika bagian terakhirnya telah ada, maka sesuatu tersebut disebut lengkap dan telah cukup. Namun berkaitan dengan Ikmāl (sempurna), tidaklah dikatakan bahwa sesuatu yang tidak sempurna berarti memiliki cacat atau kekurangan, karenanya walaupun tidak memiliki cacat dan kekurangan namun bisa saja sesuatu tersebut tidak bisa dikatakan sempurna. Pada kenyataannya, perbedaan antara sempurna dengan lengkap terletak dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Alquran pada satu sisi menyebutkan, bahwa agama telah disempurnakan, dan pada sisi yang lain menyebutkan nikmat telah dicukupkan/dilengkapkan.[24]

Catatan Kaki

  1. Qs. Al-Maidah ayat 3.
  2. Kulaini, al-Kafi, jld. 1, hlm. 259, hadis 6.
  3. Majlisi, Bihār al-Anwār, jld. 3, hlm. 259-261.
  4. Ayyasyi, Kitab al-Tafsir, jld. 2, hlm. 9, hadis 1108.
  5. Khui, Mu’jam Rijāl al-Hadits, jld. 4, hlm. 126, no. 2296.
  6. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an al-'Adzhim, jld. 2, hlm. 12-13. Al-Bidāyah wa al-Nihāyah, jld. 5, hlm. 155.
  7. Al-Kāfi, jld. 1, hlm. 289-292. Bahrani, Al-Burhān fi Tafsir al-Qur’an, jld. 1, hlm. 434-447.
  8. Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzhim, jld. 2, hlm. 14. Suyuti, al-Dur al-Mantsur, jld. 3, hlm. 19.
  9. Amini, al-Ghadir, jld. 1, hlm. 294-298.
  10. Al-Shahih, jld. 31, hlm. 311.
  11. Al-Mizān, jld. 5, hlm. 169. Huwaizi, Nur al-Tsaqalain, jld. 1, hlm. 590.
  12. Al-Yaqin, bab 127, hlm. 344.
  13. Anwār al-Tanzil, jld. 1, hlm. 255. Al-Alusi, Ruh al-Ma’āni, jld. 4, hlm. 90-91.
  14. Thabari, Basyārah al-Musthafa, hlm. 211.
  15. Husaini Astar Abadi, Tāwil al-Ayāt al-Dzāhirah, hlm. 152. Huskani, Syawāhid al-Tanzil, jld. 1, hlm, 201. Ibnu Thawus, al-Tharā’af, jld. 1, hlm. 146.
  16. Bahrani, al-Burhān, jld. 1, hlm. 424.
  17. Tafsir Samarqandi, jld. 1, hlm. 393 sesuai nukilan dari al-Shahih min Sirah al-Nabi al-‘Adzham, jld. 31, hlm. 304.
  18. Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an Qurthubi sesuai nukilan dari al-Shahih min Sirah al-Nabi al-‘Adzham, jld. 31, hlm. 304.
  19. Al-Shahih, jld. 31, hlm. 304.
  20. Al-Mizān, jld. 5, hlm. 169.
  21. Al-Shahih, jld. 31, hlm. 305.
  22. Al-Shahih, jld. 31, hlm. 305.
  23. Shahih Muslim, jld. 2, hlm. 81 dan jld. 5, hlm. 8. Al-Ghadir, jld. 6, hlm. 127.
  24. Imamah wa Rahbari, hlm. 88-89.

Daftar Pustaka

  • Al-Alusi, Mahmud, Ruh al-Ma’āni fi Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhim wa al-Saba’ al-Matsani, Riset oleh Muhammad Husain al-‘Arab, Dar al-Fikr, Beirut, 1417 H.
  • Ibnu Katsir, Al-Bidāyah wa al-Nihāyah, Riset oleh Ali Najib Athwi dkk, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, 1408 H.
  • Ibnu Katsir, Ismail, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhim (Tafsir Ibnu Katsir), Beirut, 1402 H.
  • Amini, Abdul Husain, al-Ghadir fi al-Kitāb wa al-Sunnah wa al-Adab, Tehran, 1466 H.
  • Bahrani, Sayyid Hasyim, al-Burhān fi Tafsir al-Qur’an, Muasassah al-Bi’tsat, Qom, 1415 H.
  • Baidhawi, Abdullah, Anwār al-Tanzil wa Asrār al-Ta’wil (Tafsir Baidhawi), Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, Beirut, 1408 H.
  • Haji Sayyid Jawadi, Ahmad Sadr dkk, Dairah al-Ma’arif Tassayyu’, Nashr Syahid Sa’id Muhibbi, 1375 S.
  • Haskani, Hakim, Syawāhid al-Tanzil, Muasassah Cap wa Nashr, 1411 H.
  • Huwaizi, Abd Ali, Nur al-Tsaqalain, Riset Sayyid Hasyim Anshari, 1349 S.
  • Husaini Astar Abadi, Sayyid Syarafuddin, Tāwil al-Ayāt al-Dzāhirah, Jāmi’ah Mudarrisin, 1409 H.
  • Khui, Sayyid Abu al-Qasim, Mu’jam Rijāl al-Hadits wa Tafshil Thabaqāt al-Rawāh, Mansyurat Ayatullah al-Udzma Khui, Qom, 1403 H.
  • Sayydi Ibnu Thawus, Al-Tharaif, Penerbit Khayām, 1400 H.
  • Sayyid Ibnu Thawus, Ibnu Thawus, Ali, Al-Yaqin bi Ikhtishāsh Maulānā Ali Amir al-Mukminin, Riset Anshari, Dar al-Kitab, Qom, 1413 H.
  • Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman, al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur, Dar al-Fikr, Beirut, 1403 H.
  • Thabathabai, Muhammad Husain, al-Mizān fi Tafsir Al-Qur’an, Mansyurat, Jama’ah al-Mudarrisin, Qom, tanpa tahun.
  • Thabari, ‘Amaduddin, Basyārah al-Musthafa, Perpustakaan Haidariyah, Najaf, 1383 H.
  • Amuli, Sayyid Ja’far Murtadha, al-Shahih min Sirah al-Nabi al-‘Adzham, Dar al-Hadits, Qom, 1385 H.
  • Ayyasyi, Muhammad, Kitab al-Tafsir, Riset Muasassah al-Bi’tsat, Qom, 1421 H.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya’qub, al-Kāfi, Riset Ali Akbar Ghaffari, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tehran, 1388 H.
  • Majlisi, Muhammad Baqir, Bihār al-Anwār al-Jāmi’ah al-Athhār, Syarikat Thaba’ Bihār al-Anwār, Tehran.
  • Muthahari, Murtadha, Imamah wa Rahbari, Intisyarat Shadra, Tehran, 1366 S.