Ayat-ayat Tayammum
Ayat 43 dari surah An-Nisa dan ayat 6 surah Al-Maidah disebut dengan ayat tayammum (bahasa Arab:آیة التیمم) atau shaid atau mulamasah atau dikatakan dengan juga rukhsah. Diperbolehkannya tayammum dan sebagian dari hukum-hukumnya dimuat dalam ayat-ayat tersebut.
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Nama-nama lain
Ayat-ayat ini juga dikenal dengan nama-nama seperti Shaid, Mulamasah dan Rukhsah. [1]
Teks Ayat-ayat
Alquran telah mengisyaratkan tayammum dan hukum-hukumnya dalam dua ayat.
- Ayat 6 surah Al-Maidah:
- Ayat 43 surah An-Nisa:
Dalam dua kitab riwayat Wasail al-Syiah dan Mustadrak al-Wasail terdapat lebih dari 220 hadis tentang tata cara dan syarat-syarat tayammum.
Tayammum
Tayammum, sebuah amalan ibadah yang diwajibkan sebagai ganti dari wudhu dan mandi dalam perkara-perkara khusus. Langkah-langkah menjalankannya adalah sebagai berikut: Memukulkan kedua telapak tangan di atas tanah dan mengusapkannya ke atas dahi dan di punggung kedua telapak tangan. Tayammum dalam syarat-syaratnya adalah seperti wudhu dan mandi dan juga tidak ada bedanya dengan kesucian yang timbul dari keduanya.
Perbedaan Pandangan dalam Arti Sha'id
Ada perbedaan pendapat mengenai kata sha'id apakah hanya berarti tanah atau segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi. Dan perbedaan berikutnya berkenaan dengan perbedaan fatwa tentang hal-hal yang diperbolehkan tayammum atasnya.[2] [3] Allamah Thabathabai dalam al-Mizan meyakini bahwa pendapat masyhur fukaha dan mufassirin adalah mereka mengartikan sha'id dengan semua lapisan luar bumi, baik itu tanah maupun batu dan segala sesuatu yang sah bertayammum di atasnya.[4]Namun sebagian mufassir juga berkata bahwa sha'id hanya bermakna tanah yang suci dan bersih.[5]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Al-Dur al-Mantsur, jld.3, hlm.26. dinukil dari Dariah al-Ma’arif Quran Karim, jld.1, hlm. 379.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld.4, hlm.290.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.5, hlm.120-129.
- ↑ Thabathabai, al-Mizan fi Tafsir al-Quran, jld. 5, hlm. 229
- ↑ Masyhadi, Tafsir Kanz al-Daqaiq, jld. 3, hlm. 416
Daftar Pustaka
- Al-Quran Al-Karim
- Dairah al-Ma'arif Quran Karim. Penyusun: Markaz Farhang wa Ma'arif Quran. Qom: Bustan Ketab, 1482 HS.
- Farhang Fiqh Muthabeqe Mazhabe Ahlibait. Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqhe Islami.
- Makarim Syirazi, Nasir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutb al-Islamiyah, 1374 H.
- Masyhadi, Muhammad bin Muhammad Ridha. Tafsir Kanz al-Daqaiq wa bahr al-Gharaib. Teheran: Sazman Chab wa Intisyarat Wizarate Irsyad Islami, cet.I, 1368 HS.
- Najafi. Jawahir al-Kalam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1981.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi tafsir al-Quran. Qom: Daftare Intisyarate Islami, cet. V, 1417 H.