Al-Nash wa al-Ijtihad (buku)

tanpa prioritas, kualitas: c
tanpa link
tanpa referensi
Dari wikishia
Al-Nash wa al-Ijtihad
PengarangSayid Abdul Husain Syarafuddin 'Amili
Seri1 jilid


Al-Nash wa al-Ijtihād atau al-Ijtihād fi Muqābil al-Nash (Bahasa Arab: النص و الاجتهاد ) sebuah kitab yang berisi mengenai imamah dan khilāfat yang ditulis oleh Sayid Abdul Husain Syarafuddin ‘Amili, seorang ulama Lebanon. Kitab ini menegaskan keutamaan dan keistimewaan Imam Ali As, dan menjelaskan sekitar seratus poin ijtihad khalifah dan sahabat yang menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw yang bersumber dari literature yang diakui oleh Ahlusunnah sendiri.

Kitab ini diberi pengantar yang cukup panjang oleh Sayid Muhammad Taqi Hakim dan telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan Persia. Kitab terjemahan bahasa Persianya ditulis oleh Ali Dawani dengan judul “Ijtihad dan Muqabel_e Nash”, yang artinya ijtihad yang berhadapan dengan nash.

Biografi Singkat Penulis=

Artikel asli: Sayid Abdul Husain Syarafuddin

Nama lengkap penulis kitab ini adalah Sayid Abdul Husain Syarafuddin Musawi ‘Amili (1290-1377 H) salah seorang ulama mujtahid Syiah asal Lebanon dan termasuk ulama yang aktif dalam upaya pendekatan antar mazhab-mazhab Islam khususnya mendekatkan antara Sunni dan Syiah dan berupaya meminimalisir perbedaan dan ikhtilaf antara kedua mazhab tertua dalam dunia Islam tersebut. Ia juga adalah pemimpin gerakan kemerdekaan Lebanon. Kitab ini ditulisnya ketika ia berusia 85 tahun. [1]

Diantara sekian banyak karyanya, yang paling masyhur adalah ''al-Murāja’āt'' yang dalam versi bahasa Indonesianya berjudul “Dialog Sunni dan Syiah”. Dalam kitab tersebut, ia mengajukan hujjah-hujjah yang tidak terbantahkan mengenai keimamahan Imam Ali As yang seharusnya menjadi khalifah bagi umat Islam begitu Rasulullah Saw wafat.

Muatan Kitab

Nash artinya adalah pernyataan jelas yang mengandung makna dan arti yang terang sehingga tidak membuka ruang adanya pemaknaan yang lain sementara ijtihad adalah pendapat atau pandangan pribadi seseorang.

Kitab ini terdiri dari 8 bab yang memuat sekitar seratus ijtihad yang berhadapan dengan nash yaitu pendapat pribadi yang diperhadapkan dengan sabda Rasulullah Saw yang dikeluarkan oleh khulafa, para hakim, sejumlah sahabat Nabi sejak zaman Rasulullah Saw masih hidup dan pasca wafatnya. Rujukan kitab ini adalah literatur yang muktabar di sisi Ahlusunnah, bukan dalam rangka hendak menghukumi atau menyalahkan namun hendak menunjukkan fakta-fakta historis yang ditelitinya secara ilmiah, detail dan kritis. [2]

Diantara ijtihad tersebut terdapat sejumlah pandangan yang benar-benar tidak berdasarkan kaidah ijtihad yang diakui absah termasuk dalam pandangan Ahlusunnah sendiri baik itu didasarkan pengetahuan akan adanya nash maupun yang bersumber dari ketidak tahuan akan adanya nash dari Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara ijtihad-ijtihad tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

Kumpulan Ijtihad Khalifah Pertama

  • Ijtihad pada peristiwa Saqifah
  • Penentangan terhadap Zaid bin Haritsah
  • Keluar dari barisan pasukan yang dipimpin Usamah
  • Perampasan tanah Fadak
  • Ketidakpatuhan atas perintah Nabi Muhammad Saw untuk membunuh Dzultsadiyah
  • Memerangi kelompok yang enggan mengeluarkan zakat
  • Ketidak pedulian atas terbunuhnya Malik bin Nuwairah ditangan Khalid bin Walid
  • Melarang penulisan hadis Rasulullah Saw

Diantara Ijtihad Khalifah Kedua

  • Keberanian menentang dan mencegah keinginan Rasulullah saw untuk menuliskan wasiatnya
  • Memprotes isi perdamaian Hudaibiyah
  • Memprotes ucapan Rasullah Saw bahwa yang menyembah Allah swt adalah calon penghuni surga
  • Melarang pelaksanaan Haji Tamattu
  • Mengharamkan pernikahan mut'ah
  • Melakukan bid'ah dengan menambahkan lafadz dalam azan subuh
  • Bid'ah dalam azan dan iqamah
  • Mengeluarkan ijtihad mengenai talak tiga
  • Menganjurkan shalat tarawih
  • Empat takbir dalam shalat jenazah
  • Tidak tahu beberapa perkara hukum yang sahabat lainnya mengetahuinya
  • Ijtihad dalam sejumlah hukum mengenai warisan
  • Ijtihad dalam masalah iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya
  • Ijtihad dalam masalah pernikahan perempuan yang suaminya hilang tanpa informasi
  • Perdagangan budak yang sedang hamil
  • Bolehnya meninggalkan shalat jika tidak menemukan air untuk berwudhu
  • Melarang melakukan shalat sunnah dua raka’at setelah shalat ashar
  • Keinginan memindahkan maqam Ibrahim
  • Melarang menangisi mayyit
  • Ijtihad mengenai minuman keras dan pengharamannya
  • Penolakan untuk menerimah fadiyah dari tahanan perang Badar
  • Ijtihad untuk membunuh tahanan perang Hunain
  • Melarikan diri dari medan jihad
  • Memata-matai rumah kaum muslimin
  • Ijtihad mengenai batasan mahar untuk perempuan dalam pernikahan
  • Mengubah hukuman bagi pelaku pencurian
  • Tidak menerapkan hukum zina bagi Mughirah bin Syu'bah
  • Menjatuhi hukuman pengasingan bagi Dhabi' Tamimi atas pertanyaannya yang sulit mengenai Alquran
  • Penebangan pohon Hudabiyah
  • Protes Ummu Hani atas Umar
  • Mengeluarkan sejumlah perintah yang bertentangan dengan ahkam syar’i

Ijtihad Khalifah Ketiga

  • Lebih mengutamakan keluarganya dalam banyak hal
  • Menyingkirkan sejumlah sahabat Nabi Saw yang dianggapnya memilih sikap oposisi atas kebijakannya, seperti mengeluarkan perintah pengasingan untuk Abu Dzar al-Ghifari
  • Ijtihad dalam shalat sempurna meskipun dalam keadaan safar

Ijtihad Aisyah

  • Shalat sempurna dalam safar
  • Pelecehan Aisyah kepada Mariah salah seorang istri Nabi Saw
  • Bersekongkol dengan Hafsah untuk melanggar perintah Rasulullah Saw
  • Kewajiban Aisyah dan Hafsah untuk bertaubat
  • Memprotes Rasulullah Saw
  • Menyalahkan Utsman dan memerintahkan pembunuhannya
  • Memimpin pasukan untuk memerangi Imam Ali As

Ijtihad Khalid bin Walid

  • Penentangannya atas perintah Rasulullah Saw
  • Penyerangan yang menyebabkan terbunuhnya beberapa pembesar kabilah Bani Judzaimah

Ijtihad Muawiyah bin Abi Sufyan

  • Mengangkat Yazid putranya untuk menjadi khalifah sepeninggalnya dan mengharuskan umat Islam untuk membaiatnya
  • Kezaliman Muawiyah di Yaman
  • Permusuhan Muawiyah terhadap Imam Ali As dan memimpin pasukan perang untuk melakukan pemberontakan
  • Merekayasa hadis-hadis yang menyudutkan Imam Ali As
  • Pengkhianatan Muawiyah terhadap Imam Hasan As dengan tidak menepati pernjanjian yang telah ditetapkan keduanya

Pada bab ketujuh kitab ini dijelaskan pula sejumlah ijtihad ulama-ulama Ahlusunnah dihadapan nash yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiah. Pada bagian penutup yaitu bab delapan, dijelaskan mengenai kelayakan Imam Ali As sebagai khalifah langsung begitu Rasulullah Saw wafat.

Terjemahan dalam bahasa Inggris

Terjemahan dan Penerbitan

Buku ini telah naik cetak berulang kali dengan sejumlah penerbit yang berbeda, ada penerbit yang memberinya judul “Al-Nash wa al-Ijtihad” namun ada pula dengan judul “Al-Ijtihad fi Muqābil al-Nash”. [3] Ali Dawani menerjemahkan kitab dalam bahasa Petsia dan dicetak pertama kali pada tahun 1972 oleh kantor penerbit Islami dengan judul “Ijtihad dar Muqabele_e Nash” (Ijtihad yang Berhadapan dengan Nash) dan sampai saat ini masih terus mengalami cetak ulang. Sementara versi terjemahan Inggris ditulis oleh Abdullah Shahin padan tahun 2004 yang diterbitkan oleh penerbit Ansharian. [4]

Catatan Kaki

  1. Mukaddimah pada versi terjemahan berbahasa Persia oleh Sayid Muhammad Taqi Hakim, hlm. 55
  2. Al-Nash wa al-Ijtihad, Syarafuddin, hlm. 132-137.
  3. cetakan Maktabah Narjis
  4. Situs kitab Qom