Ayat Salat Jumat

Prioritas: c, Kualitas: b
Dari wikishia

Ayat Salat Jumat (bahasa Arab: آیه صَلاة الجُمُعَة) ada di surah al-Jumu'ah ayat ke- 9. Ayat ini memerintahkan kaum muslimin supaya menunaikan salat Jumat dan meninggalkan niaga di waktu salat. Menurut fatwa para fukaha, berdasarkan ayat tersebut, kaum muslimin wajib menunaikan salat Jumat. Dan di waktu yang sama, haram bagi mereka berniaga. Menurut Allamah Thabathabai, konteks ayat menunjukkan, di waktu salat Jumat setiap aktivitas yang menghalangi seseorang menunaikan salat Jumat hukumnya haram. Hukum wajib menunaikan salat Jumat dan haramnya berniaga di waktu salat berlaku khusus di zaman hadirnya manusia maksum. Diyakini bahwa salat Jumat pertama yang diimami oleh As'ad bin Zurarah merupakan sya'n nuzul ayat tersebut. Menurut keterangan, ayat tersebut turun karena saat itu hanya sedikit kaum muslimin yang ikut serta dalam salat Jumat.

Teks Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ‌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Sya'n al-Nuzul

Penulis kitab Majma' al-Bayan, Thabrisi, berpendapat bahwa turunnya ayat di atas terkait dengan salat Jumat pertama yang ditunaikan kaum muslimin di Madinah sebelum hijrah Nabi saw.[1]Thabrisi menerangkan, saat itu kaum muslimin melihat kaum Yahudi dan Kristen tiap seminggu sekali berkumpul untuk beribadah bersama. Karenanya mereka pun ingin melakukan hal serupa di waktu khusus. Pada hari Jumat mereka berkumpul dan menemui As'ad bin Zurarah. Setelahnya, mereka menunaikan salat berjamaah dengan As'ad bertindak sebagai Imam. Karena sedikit yang andil, turunlah ayat tersebut sebagai perintah bagi kaum muslimin agar andil dalam salat Jumat.[2]

Tafsir

Di dalam Tafsir Nemuneh dijelaskan, maksud 'seruan' yang ada dalam ayat tersebut adalah azan, sebab di dalam Islam tidak ada seruan untuk menunaikan salat selain azan. Karenanya di penggalan ayat lain disebutkan«وَ إِذا نادَیتُمْ إِلَی الصَّلاة» (Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat). Dengan penjelasan ini, ayat tadi dapat diartikan sebagai berikut; bila suara azan Dhuhur dikumandangkan di hari Jumat, kaum muslimin harus meninggalkan segala aktivitasnya dan segera berkumpul guna menunaikan salat Jumat.[3]Tafsir al-Mizan juga menegaskan, ayat tersebut menyangkut kewajiban salat Jumat dan pelarangan niaga di waktu itu.[4]Menurut al-Mizan, kalimat «وَ ذَرُوا البَیع» (dan tinggalkanlah jual beli) tidak hanya melarang niaga, namun seluruh aktivitas yang menghalangi seseorang untuk menunaikan salat Jumat. Dalilnya adalah konteks ayat yang menunjukkan bahwa pada saat ibadah salat Jumat ditunaikan maka segala bentuk aktivitas lainnya itu dilarang.[5]Namun hukum ini berlaku khusus di zaman hadirnya manusia maksum. Saat itu hukumnya adalah Fardhu A'in (wajib bagi seluruh muslimin).[6]

Salat Jumat

Salat Jumat adalah salat dua rakaat yang ditunaikan secara berjamaah pada hari Jumat sebagai ganti salat Dhuhur.[7]Sebelum dimulai imam jamaah harus menyampaikan dua kali khotbah.[8]Dan salat Jumat ini memiliki dua qunut. Qunut pertama dibaca pada rakaat pertama sebelum rukuk dan yang kedua dibaca pada rakaat kedua setelah bangun dari rukuk.[9]Menurut para fukaha Syiah, hukum salat Jumat di masa hadirnya manusia maksum adalah "Fardhu A'in".[10] Sedangkan khusus di masa kegaiban (Imam Mahdi afs) mereka berbeda fatwa.[11]

Menurut fatwa mayoritas marja' taklid kontemporer, di antaranya Imam Khomeini, Ayatullah Khui, Ayatullah Araki, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Sistani, dan Ayatullah Makarim Syirazi, hukum salat Jumat di masa kegaiban adalah Wajib Takhyiri. Yaitu, pada hari Jumat di waktu Dhuhur seseorang dapat memilih antara menunaikan salat Dhuhur atau salat Jumat.[12]

Sumber dan Dalil Hukum

Tertulis dalam kitab-kitab fikih bahwa ayat Salat Jumat adalah dalil tentang kewajiban salat Jumat, penyampaian khotbah setelah azan, dan keharaman niaga di waktu salat Jumat.[13] Sebagai contoh, Allamah Hilli menulis, pada ayat tersebut kewajiban 'bersegera' ( فَاسْعَوْا) jatuh setelah kalimat نُودِی لِلصَّلاة , yaitu setelah azan. Ini menunjukkan bahwa dua khotbah Jumat wajib disampaikan setelah azan dikumandangkan.[14]

Sunnah Membaca Ayat di Hari Jumat

Menurut riwayat yang ada dalam kitab Man La Yahdhuruhu al-Faqih, di Madinah pernah ada sebuah tradisi, yaitu ketika azan salat Jumat dikumandangkan, yang berarti segala bentuk niaga menjadi haram, orang-orang membaca ayat Salat Jumat.[15]

Catatan Kaki

  1. Thabrisi, Majma' al-Bayan, jld. 10, hlm. 431, 432
  2. Tabrisi, Majma' al-Bayan, jld. 10, hlm. 431, 432
  3. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 24, hlm. 26
  4. Thabathabai, al-Mizan, jld. 19, hlm. 273
  5. Thabathabai, al-Mizan, jld. 19, hlm. 273
  6. Surusy, Iqame-e Jum'ah dar Daulat Islami, hlm. 101
  7. Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 1062, 1063, 1068
  8. Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 1068
  9. Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 1068
  10. Surusy, Iqame-e Jum'ah dar Daulat Islami, hlm. 101
  11. Surusy, Iqame-e Jum'ah dar Daulat Islami, hlm. 101
  12. Lih. Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 1062, 1064, 1079, 1083
  13. Untuk contoh lihat: Muhaqiq Hilli, al-Mu'tabar, jld. 2, hlm. 274; Bahrani, al-Hadāiq al-Nādzhirah, jld. 10, hlm. 172; Syaikh Thusi, al-Khilaf, jld. 1, hlm. 598
  14. Allamah Hilli, Mukhtalaf al-Syi'ah, jld. 2, hlm. 213
  15. Syaikh Shaduq, Man Laa Yahdhuru al-Faqih, jld. 1, hlm. 299

Daftar Pustaka

  • Al-Quran al-Karim
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalaf asy-Syiah fi Ahkām asy-Syariah. Qom: Daftari Intisyarati Islami, cet. II, 1413 H.
  • Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hadāiq an-Nādhirah fi Ahkām al-Itrah ath-Thahirah. Peneliti: Muhammad Taqi Irwani dan Sayid Abdul Razzaq Muqarram. Qom: Daftar Intisyarati Islami, cet. I, 1405 H.
  • Makarim Syirazi, Nasir. Tafsir nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cet. I, 1374 HS.
  • Muhaqqiq Hilli, Najmuddin Muhammad bin Hasan. Al-Mu'tabar fi Syarh al-Mukhtashar. Qom: Muassasah Sayid al-Syuhada, cet. I, 1507.
  • Surusy, Muhammad. Iqāme-e Jum'ah dar daulati Islami. Hukumati Islami, no. 32, 1383 HS.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man la Yahduruhu al-Faqih. Peneliti: Ali Akbar Ghaffari. Qom: Daftar Intisyarati Islami, cet. II, 1413 H.
  • Syiakh Thusi, Abu Jakfar Muhammad bin Husain. Al-Khilaf. Qom: Dafta Intisyarati Islami, cet. V, 1407 H.
  • Taudhih al-Masāil Marāji. Peneliti: Sayid Muhammad Husain Bani Hasyimi Khomeini. Qom: cet. VIII, 1392 HS.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husian. Al-Mizān fi tafsir al-Quran. Qom: Intisyarati Islami, cet. V, 1417 H.
  • Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayān fi tafsir al-Quran. Teheran: Intisyarat Nasir Khosru, cet. III, 1372 HS.