Ikamah
Teks Iqamah | Terjemahan Iqamah | |
---|---|---|
اَللّهُ اَکبَرُ Allahu Akbar (2 kali) اَشْهَدُ اَنْ لا اِلَهَ إِلاَّ اللّهُ Lā ilāha illallāh (2 kali) اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللّهِ Asyhadu anna Muhammadan Rasulullāh (2 kali) اَشْهَدُ أَنَّ عَلِیاً وَلِی اللّهِ Asyhadu anna Alian waliyullāh(2 kali) [1] حَیِّ عَلَی الصَّلاةِ Hayya Ala al-Shalāh(2 kali) حَیِّ عَلَی الْفَلاحِ Hayya Ala al-Falāh(2 kali) حَیِّ عَلی خَیرِ الْعَمَلِ Hayya ala Khairi al-Amal(2 kali) قَد قامَت الصَّلَوةُ Qad Qāmati al-Shalāh (2 kali) اَللّهُ اَکبَرُ Allāhu Akbar (2 kali) لا اِلَهَ إِلاَّ اللّهُ La ilaha illallah (1 kali) |
Allah lebih besar dari apa yang tersifati Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah Aku bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah Bersegeralah menuju salat Bersegeralah menuju kebahagiaan Bersegeralah menuju sebaik-baik perbuatan Sesungguhnya salat telah didirikan Allah lebih besar dari apa yang tersifati Tiada tuhan selain Allah |
Ikamah atau iqamat (bahasa Arab:الإقامة) adalah sekumpulan dari dzikir-dzikir tertentu yang dibaca setelah azan sebagai sebuah pendahuluan atau mukaddimah untuk memulai salat. Membaca ikamah sebelum salat tidak diwajibkan, akan tetapi mustahab dan merupakan sunah muakkadah atau sunah yang ditekankan [2]
Pasal-pasal dan ungkapan-ungkapan
Ungkapan-ungkapan ikamah semuanya sama dengan azan selain dua hal:
- Ungkapan: «قد قامت الصلاة» yang mengabarkan didirikannya salat, tidak terdapat pada azan, namun hanya ada dan diucapkan dalam ikamah saja. Ungkapan ini, dibaca setelah ungkapan «حَیّ عَلَی خَیرِ العَمَل» dan sebelum takbir dan tahlil terakhir.
- Takbir di permulaan ikamah diulangi sebanyak dua kali (yang mana dalam azan diulangi sebanyak empat kali) dan bacaan tahlil terakhir juga dibaca satu kali (yang mana dalam azan diulangi sebanyak dua kali.)
Syahadah Tsalisah
Ungkapan: «اشهد ان علیا ولی الله» semenjak dahulu kala sudah tercantum dan selalu dikumandangkan dalam azan dan ikamah untuk kaum Imamiyah [3] namun dalam sumber-sumber fikih dan hadis Imamiyah tidak dianggap sebagai bagian dari azan.
Dalam Pandangan Ahlusunnah
- Para pengikut Hanafi berpendapat, seluruh dzikir ikamah dua dua (dua kali) dibaca.
- Para pengikut Maliki berpendapat, seluruh ungkapan ikamah termasuk dzikir «قد قامت الصلاة» hanya sekali dibaca.
- Pendapat pengikut Hambali dan pendapat masyhur pengikut Syafi'i, mengucapkan «قد قامت الصلاة» sebanyak dua kali dan untuk selainnya hanya satu kali. [4]
Hukum-hukum Ikamah
- Membaca ikamah sebelum salat adalah tindakan sunah yang ditekankan
- Seseorang jika mendirikan salat ashar tanpa ada jarak atau dengan jarak yang pendek dari salat zhuhur, atau melakukan salat isya tanpa ada jarak atau dengan jarak yang tidak lama setelah salat magrib, maka azan untuk salat kedua menjadi gugur; begitu pula jika mendirikan salat qadha berturut-turut tanpa ada jarak, azan untuk salat kedua menjadi gugur.
- seseorang yang hadir untuk melakukan salat berjamaah, tidak diharuskan membaca azan dan ikamah untuk salatnya.
Lihat Juga
Catatan Kaki
Daftar pustaka
- Ibnu Hubairah, Yahya. Al-Ifshāh. Aleppo: 1366 H./1947 M.
- Thusi. Al-Khilāf. Teheran, 1377 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1400 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahduruhu al-Faqih. Qom: Penerbit Islami, 1413 H.