Wilayatul Fakih
Wilayatul fakih (bahasa Arab ولاية الفقيه) adalah sebuah teori dalam Fikih Syiah yang menurutnya di masa kegaiban Imam Zaman as, pemerintahan di bawah tanggung jawab seorang fakih yang memenuhi syarat penuh. Akar sejarah teori ini kembali ke masa Nabi Muhammad saw. Namun, Mullah Ahmad Naraqi dianggap sebagai fakih pertama yang membela wilayatul fakih dan memperkenalkannya sebagai sebuah permasalahan fikih.
Menurut teori wilayatul fakih, wewenang segala urusan dalam masyarakat Islam ada di tangan pemimpin tertinggi (wali fakih). Kasyif al-Ghitha, Muhammad Hasan Najafi dan Imam Khomeini termasuk dari para pendukung pandangan ini adapun Syekh Anshari, Akhund Khurasani dan Ayatullah Khui termasuk dari para penentang pandangan ini.
Hadis maqbul Umar bin Hanzhalah salah satu dalil naqli (nash) bagi para pendukung teori wilayatul fakih. Menurut hadis ini, dalam segala perselisihan, yang harus dipilih menjadi hakam (mediator) adalah hanya seseorang yang menukil hadis dari Ahlulbait dan mengetahui hukum-hukum Islam. Perlu adanya seorang penguasa yang berilmu dan adil untuk menerapkan hukum-hukum Ilahi dalam masyarakat juga termasuk dari dalil-dalil rasional orang-orang yang mendukung wilayatul fakih.
Banyak buku dan artikel yang telah ditulis tentang wilayatul fakih. Welayat-e Faqih karya Imam Khomeini, Dirasat fi Wilayati al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah, karya Husain Ali Muntadhiri, Wilayat-e Faqih Wilayat-e Fuqahat wa Idalat, tulisan Jawadi Amuli dan Wilayat-i Faqih Hukumat-i Shalihan, ditulis oleh Shalihi Najaf Abadi.
Pengertian
Wilayatul Fakih berdasarkan definisi-definisi yang diberikan oleh para fakih, berartikan perwalian, dominasi dan kewenangan seorang mujtahid yang memenuhi syarat dalam urusan-urusan orang lain,[1] dengan kata lain, pengelolaan masyarakat Islami yang bertujuan untuk penerapan hukum-hukum Islam dan perealisasian nilai-nilai agama.[2]
Wilayatul fakih adalah sebuah teori dalam fikih politik Syiah, yang berdasarkan itu, di masa kegaiban Imam Zaman as, pemerintahan komunitas Muslim adalah tanggung jawab seorang fakih yang memenuhi syarat.[3]
Sejarah Ringkas
Meskipun beberapa penulis seperti Mullah Ahmad Naraqi (W. 1245 H) dianggap sebagai fakih pertama yang menjelaskan wilayatul fakih sebagai masalah fikih dan untuk membuktikannya beliau memakai dalil akal dan nash .[4] Dan dikatakan bahwa dia jugalah yang untuk pertama kalinya mengumpulkan semua tugas dan kewenangan seorang hakim penguasa Islami dan wilayatul fakih sekaligus dalam satu kitab yang berjudul Awaid al-Ayyam.[5] Tapi Ahmad Jahan Bozorgi meyakini bahwa teori wilayatul fakih sudah dimulai sejak zaman Nabi saw, dan menegaskan bahwa problem para penulis yang bersikeras mengatakan: 'Wilayatul fakih merupakan permasalahan baru dalam fikih dan untuk pertama kali diutarakan oleh Mullah Ahmad Naraqi', adalah dampak dari tidak adanya penelitian yang cukup tentang sejarah.[6] Namun pastinya, sebelum Mullah Ahmad Naraqi, sebagian dari ulama Syiah telah membicarakan tentang tanggung jawab sebagian wewenang para Imam yang diemban oleh para fakih. Misalnya, Syekh Mufid salah seorang ulama dari abad ke-4 dan ke-5 hijriah, menulis dalam bukunya Al-Muqni'ah: Para Imam Syiah telah menyerahkan penerapan hudud (hukuman) kepada para fakih Syiah.[7] Begitu juga menurut pendapat Rasul Ja'farian sejarawan kontemporer, Muhaqiq Karaki adalah salah satu ulama dari abad ke-10 Hijriah, meyakini bahwa para fakih memiliki otoritas pemerintahan para imam maksum as.[8]
Setelah Mullah Ahmad Naraqi, Jafar Kasyif al-Ghita[9] dan muridnya Muhammad Hasan Najafi, juga menjelaskan teori pelantikan para fakih dan otoritas wilayat serta wewenang mereka.[10] Mereka berkeyakinan bahwa pemerintahan seorang raja atau sultan yang tidak mendapat izin dari para fakih adalah kepemimpinan yang tidak sah dan mereka meyakini jika situasi dan kondisi sudah siap bagi seorang fakih, maka wajib baginya untuk membentuk suatu pemerintahan.[11]
Perkembangan pembahasan kewenangan dan otoritas para fakih, sempat fakum dengan adanya keraguan dari Syekh Murtadha Ansari (W. 1214-1281 H) tentang kewenangan politik para fakih.[12] Hingga pada tahun 1969, Imam Khomeini dalam perkuliahan materi bahstul kharij fikih di hauzah Najaf menyampaikan teori wilayatul fakih [13] dan menekankan perlunya mendirikan pemerintahan Islam.[14] Materi-materi mengenai hal ini diterbitkan pada tahun 1970 dalam sebuah buku berjudul Welayat-e Faqih.[15]
Argumentasi Para Pendukung
Para pendukung teori wilayatul fakih dalam membuktikan teori tersebut bersandar kepada berbagai dalil akal dan nash.[16] Riwayat Umar bin Hanzhalah dan surat Imam Zaman adalah diantara dalil-dalil naqli (nash). Berdasarkan riwayat Umar bin Hanzhalah yang merupakan hadis dari Imam Shadiq as, seorang yang dipilih sebagai hakam (mediator) adalah seorang yang meriwayatkan hadis Ahlulbait as dan mengetahui hukum-hukum agama.[17] Imam Khomaini dengan bersandar pada riwayat ini, menganggap bahwa penerapan hukum-hukum di tengah masyarakat memerlukan kekuasaan dan pemerintahan. Berdasarkan pada pendapatnya, pemerintah harus berada di tangan seorang fakih agar bisa mengadili dan menjalankan hukum.[18]
Dalam surat Imam Zaman ajf, dari ucapan "al-Hawadits al-Waqiah" telah dikatakan bahwa ketika terjadi berbagai peristiwa hendaknya merujuk kepada para perawi hadis Ahlulbait as.[19] Imam Khomaini dengan bersandar pada surat ini menyimpulkan bahwa semua urusan masyarakat Islam harus diserahkan kepada para fakih.[20]
Diantara alasan-alasan rasionalnya adalah bahwa kehidupan sosial manusia dan kesempurnaan individu serta spiritualitasnya selain butuh kepada aturan Ilahi dan terjaga dari kesalahan serta kekurangan, juga butuh kepada penguasa yang alim dan adil. Tanpa adanya dua rukun ini, kehidupan sosial akan mengalami instabilitas, kekacauan, dan kehancuran. Tujuan ini telah dicapai pada zaman para nabi dan imam oleh mereka sendiri dan di masa kegaiban bisa dicapai melalui wali fakih.[21]
Wilayatul Fakih, Pengangkatan atau Pemilihan
Para pendukung teori wilayatul fakih, memiliki perbedaan pendapat dalam metode pelegitimasiannya. Sebagian dari mereka meyakini bahwa wilayatul fakih adalah satu posisi jabatan yang pengesahannya dilakukan dengan cara dilantik dan sebagiannya lagi membela pendapat yang mengatakan bahwa itu dilakukan dengan cara dipilih:
Pengangkatan Wilayatul Fakih
Sesuai dengan pandangan ini, penyebab legimitasi wilayatul fakih dalam urusan-urusan politik adalah bahwa para Imam menyerahkan pengaturan segala perkara agama dan sosial serta manajemen politik masyarakat kepada para fakih yang adil dan suara serta keinginan rakyat tidak berpengaruh pada legitimasi wilayatul fakih.[22] Imam Khomaini,[23] Abdullah Jawadi Amuli, Muhammad Mukmin Qummi, Muhammad Taqi Misbah Yazdi adalah para tokoh pendukung teori ini.[24]
Wilayatul Fakih Mutlak
Sebagian dari orang-orang yang berpendapat bahwa wilayatul fakih atas dasar pengangkatan, mempercayai wilayatul fakih absolut; yaitu mereka meyakini bahwa seorang fakih memiliki semua wewenang yang dimiliki oleh Nabi Islam saw dan para Imam Maksum dalam urusan-urusan pemerintahan dan politik; karena tujuannya adalah penerapan hukum-hukum syariat dan dalam hal ini tidak ada perbedaan antara para hakim yang ada, karena hal itu tidak masuk akal.[25] Begitu juga legalitas undang-undang kemanusiaan bergantung pada peresmian wali fakih dan peraturan tidak dapat membatasi dan mengikat wali fakih dan perintah-perintah wali fakih adalah sebagai hukum perundang-undangan.[26]
Dikatakan bahwa pandangan ini pertama kali disampaikan oleh Imam Khomaini ra.[27]
Pemilihan Wilayatul Fakih
Pandangan ini menganggap bahwa suara rakyat adalah sebagai bagian penting dari sebab pelegitimasian wilayatul fakih; yaitu hakim penguasa yang sah adalah seorang hakim yang fakih, adil, mengetahui zaman, manager dan orang yang dapat mengatur serta seluruh atau kebanyakan rakyat memilih dia sebagai pemimpin spiritual.[28] Dan dalam pandangan ini meragukan kemutlakan wilayatul fakih.[29] Para pendukung pandangan ini adalah Syahid Behesytie, Syahid Muthahhari, Husein Ali Muthaziri dan Nikmatullah shalihi Najaf Abadi.[30]
Para Penentang
Syekh Anshari, Akhund Khurasani,[31] Mirza Naini, dan Ayatullah Khui[32] adalah termasuk orang-orang yang menentang wilayatul fakih.[33] Menurut fatwa Syekh Anshari, di masa kegaiban Imam Zaman, hal-hal seperti pemberian fatwa dan pengadilan menjadi tanggung jawab para fakih. [34]Tetapi otoritas atau kewenangan atas harta dan nyawa masyarakat adalah tanggung jawab khusus Nabi saw dan para Imam Maksum as.[35]
Dia menganggap bahwa dalil yang telah diutarakan untuk membuktikan tentang wilayatul fakih, yang diantaranya adalah riwayat Umar bin Hanzhalah dan surat Imam Zaman adalah dalil-dalil yang tidak dapat diterima kebenarannya.[36] Menurut keyakinannya riwayat-riwayat ini hanya mengutarakan tugas seorang fakih tentang penjelasan hukum-hukum syar’i untuk kalangan masyarakat dan itu tidak menunjukkan atas kewenangan mereka bahkan dalam perkara-perkara seperti khumus dan zakat.[37]
Masalah Teologi atau Fikih
Sebagian orang meyakini bahwa wilayatul fakih adalah masalah teologi dan sebagian lagi menekankan bahwa itu adalah masalah fikih.[38] Jawadi Amuli menganggap bahwa pembahasan wilayatul fakih berhubungan dengan ilmu teologi. Alasannya, karena subjek ilmu teologi adalah perbuatan Allah swt dan wilayatul fakih juga berhubungan dengan perbuatan Allah swt, karena Allah swt yang menetapkan bahwa di era kegaiban, seorang fakih memiliki kewenangan dalam masyarakat.[39] Pandangan ini berhadapan dengan pendapat Husein Ali Muntazeri, ia menganggap pembahasan wilayatul fakih masuk dalam kerangka fikih islami dan dia membawakan kesaksian bahwa kebanyakan para fakih telah mengulas masalah ini dalam buku-buku fikih.[40]
Wilayatul Fakih di Republik Islam Iran
Pasca kejadian revolusi Islam di Iran tahun 1979, wilayatul fakih ditambahkan ke dalam Konstitusi Republik Islam Iran. Pasal 57 undang-undang ini menyatakan: "Kekuatan tertinggi yang berkuasa di Republik Islam Iran adalah: Badan legislatif, badan eksekutif dan pengadilan agung yang berada di bawah pengawasan perwalian mutlak segala urusan dan kepemimpinan umat yang akan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi ini di masa depan.[41]
Di Republik Islam Iran, Imam Khomeini dan setelahnya Ayatullah Khamenei sebagai wali fakih, pemimpin tertinggi yang memiliki kewenangan tersebut.[42]
Bibliografi
Kazhim Ustadi dalam buku Kitab Shenasi Hukumat va welayate Faqih mengenalkan lebih dari tujuh ratus buku dalam bidang pemerintahan Islam dan wilayatul fakih yang kebanyakannya ditulis setelah revolusi Islam.[43] Sebagian dari karya-karya terpenting dalam tema wilayatul fakih adalah sebagai berikut:
- Welayate Faqih: Sekumpulan dari tiga belas pelajaran Imam Khomaini di hauzah ilmiah Najaf tentang wilayatul fakih yang telah dijelaskan pada bulan Februari 1970. Buku ini pada tahun 1971 untuk pertama kali dicetak di Beirut.
- Dirasat fi Wilayati al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah: Pelajaran-pelajaran dan penelitian-penelitian Husein Ali Muntazeri dan salah satu dari buku-buku terpenting di bidang teori wilayatul faqih. Buku ini diringkas dalam buku Nizham al-Hukmi fi al-Islam. Buku Dirasat ini diterjemahkan oleh Mahmud Shalavati dan Abulfadhl Syakuri dengan judul Mabani Feqh Hukumate Eslami.
- Welayate Faqih Welayate Faqahat va Edalat, karya Abdullah Jawadi Amuli,
- Welayate Faqih Hukumate Shalehan, karya Nikmatullah Shalehi Najaf Abadi
- Al-Wilayah al-Ilahiyah al-Islamiyah aw al-Hukumah al-Islamiyah Zamanu Hudhur al-Ma’sum wa Zamanu al-Ghaibah, tulisan Muhammad Mukmin Qummi dalam tiga jilid.
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ lihat: Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld. 3, hlm. 545
- ↑ lihat: Muntazeri, Dirasat fi Wilayati al-Faqih, jld. 1, hlm. 11; Jawadi Amuli, Welayat-e Faqih, hlm. 129
- ↑ Firhi, Nezam-e Siyasi va Daulat-e Eslam, hlm. 242 dan 243
- ↑ Kadivar, Nazariyehha-e Daulat dar Fiqh Syieh, hlm. 17
- ↑ Lihat: Naraqi, Awaid al-Ayyam, hlm.529
- ↑ Jahan Bozorgi, Pisyin-e Tarikhi Nazariye Velayate faqih, hlm.92
- ↑ Mufid, al-Muqni'ah, hlm.810
- ↑ Ja'fariyan, Din va Siyasat dar Daure Safavi, hlm.32, hlm.312
- ↑ Kashif al-Ghita, Kasfu al-Ghita, jld.1, hlm.207; Firhi, Qudrate Danesh Mashruiyat dar Eslam, hlm.313
- ↑ Lihat: Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.21, hlm.395-396; jld.22, hlm.155, hlm.195
- ↑ Muntazeri, Mabani Fiqh Hukumate Eslami, hlm.47-48
- ↑ Ali Muhammadi, Sair Tahawwul Andishe Velayate Faqih dar Fiqhe Siyasi Syieh, hlm.263-272
- ↑ Kadivar, Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.21-22
- ↑ Kadivar, Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.24
- ↑ Lihat: Imam Khomeini, Welayat-e Faqih, hlm.1
- ↑ Muntazeri, Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam, hlm.143; Jawadi Amuli, Wilayate Faqih, hlm.150; Kadivar, Hukumate vilai, hlm.389-392
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld.1, hlm.169
- ↑ Imam Khomaini, Kitabu al-Bai', jld.2, hlm.638-642
- ↑ Syekh Shaduq, Kamal al-Din, jld.2, hlm.484
- ↑ Lihat: Imam Khomaini, Kitabu al-Bai', jld.2, hlm.635; Imam Khomeini, Welayate Faqih, hlm.78-82
- ↑ Jawadi Amuli, Welayat-e Faqih, hlm.151
- ↑ Naraqi, Awaid al-Ayyam, hlm.185; Imam Khomaini, Kitabu al-Bai', jld.2, hlm.622
- ↑ Kadivar, Nazariyehhay-e Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.107
- ↑ Firhi, Fiqh va siyasat, jld.2, hlm.424
- ↑ Imam Khomaini, Kitabu al-Bai', jld.2, hlm.626
- ↑ Imam Khomaini, Sahife Imam, jld.1, hlm.17
- ↑ Kadivar, Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.24
- ↑ Muntazeri, Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam, hlm.166-169; Salehi Najaf Abadi, Wilayate Faqih, hlm.68, 72
- ↑ Mutahhari, Piramune Jumhurie Eslami, hlm.149-156; Muntazeri, Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam, hlm.214-224
- ↑ Firhi, Fiqh va siyasat dar Iran Muashir, jld.2, hlm.380; Kadivar, Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.141
- ↑ Kadivar, Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.36
- ↑ Kadivar, Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh, hlm.36
- ↑ Firhi, Syieh va Demokrasi Mashverati dar Iran, hlm.139 dan 141
- ↑ Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld.3, hlm.545
- ↑ Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld.3, hlm.546
- ↑ lihat:Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld.3, hlm.546
- ↑ Syekh Anshari, al-Makasib al-Muharramah, jld.3, hlm.553
- ↑ Mukmin Qummi, Jaigahe Ahkam Hukumati va Ekhtiyarate Wali Faqih, hlm.15
- ↑ Jawadi Amuli, Welayate Faqih, hlm.143
- ↑ Muntazeri, Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam, hlm.214-224
- ↑ «Undang-Undang dasar Republik Islam Iran, website Pusat Penelitian Majelis Permusyawaratan Islam, dikunjungi pada 3 September 2009
- ↑ Velayati, Khamenei, Ayatullah Sayid Ali hlm.689
- ↑ Ustadi, Kitab Shenasi Hukumat va welayate Faqih, Muqaddimah.
Daftar Pustaka
- Firhi, Daud. Fiqh va siyasat dar Iran Muashir. Teheran: Nasyr Ney. 1393 S.
- Firhi, Daud. Nezame Siyasi va Daulate dar Eslam. Teheran: Penerbit Samt, 1386 S.
- Firhi, Daud. Qudrate Danesh Mashruiyat dar Eslam. Teheran: Nasyr Ney. 1396 S.
- Firhi, Daud. Syieh va Demokrasi Mashverati dar Iran. Majalah Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Teheran. No.67. 1384 S.
- Ghulpaighani, Sayid Muhammad Ridha. Al-Hidayah ila man Lahu al-Wilayah. Atas tulisan: Ahmad Shabiri Hamadani. Qom: Daftar Nasyre Nuwide Islam, 1377 S.
- Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Kitab al-Bai'. Qom: Penerbit Ismailiyan, 1363 S.
- Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Welayat-e Faqih. Teheran: Muasseseh Tanzhim va Nashre Atsare Imam Khomaini, 1373 S.
- Ja'fariyan, Rasul. Din va Siyasat dar Daure Safavi. Qom: Penerbit Anshariyan, 1370 S.
- Jahan Bozorgi, Ahmad. Pishine Tarikhi Nazariye Velayate faqih. Majalah Qabasat. No 5 dan 6. 1376 S.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Velayate Faqih, Velayate Faqahat va Edalat. Qom: Markaz Nashre Esra. 1378 S.
- Kadivar, Muhsen. Hukumate Velai. Teheran: Nasyre Ney, 1378 S.
- Kadivar, Muhsen. Nazariyehhaye Daulat dar Fiqh Syieh. Teheran: Nasyre Ney, 1387 HS.
- Kasyif al-Ghita, Ja'far bin Khidhr. Kasyf al-Ghita an Mubhamat al-Syariah al-Gharra. Qom: Penerbit Islami, 1422 H.
- Kulaini, Muhammad bin Yakub. Al-Kafi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
- Mukmin Qummi, Muhammad. Jaigahe Ahkam Hukumati va Ekhtiyarate Wali Faqih. Qom: Nasyre Ma'arif, 1393 HS.
- Muntazeri, Husen Ali. Badru al-Zhahir fi Shalati al-Jumah wa al-Musafir, tulisan: Sayid Muhammad Husein Burujerdi. Qom: Kantor Ayatullah al-Uzma Muntazeri. 1416 H.
- Muntazeri, Husen Ali. Dirasat fi Wilayat al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah. Qom: Maktab al-A'lam al-Islami, 1408 H.
- Muntazeri, Husen Ali. Mabani Fiqh Hukumate Eslami. Penerjemah: Mahmud Shalawati, Abulfadhl Syakuri. Teheran: Kaihan, 1367 S.
- Muntazeri, Husen Ali. Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam. Teheran: Nasyre Sarai. 1375 S.
- Mutahhari, Murtadha. Piramune Jumhurie Eslami. Teheran: Penerbit Sadra, 1368 S.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut: Dar al-Ihya al-Turats al-Arabi, 1404 H.
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi. Awaid al-Ayyam. Qom: Penerbit Islami, 1417 H.
- Salehi Najaf Abadi, Nikmatullah. Wilayat-e Faqih Hukumat-e Salehan. Teheran: Intisyarate Umid Farda, 1382 S.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Kamal al-Din wa Tamamu al-Ni'mah. Editor: Ali Akbar Ghaffari. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1395 H.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Qawaid wa al-Fawaid. Qom: Toko buku Mufid. 1400 H.
- Syekh Anshari, Murtadha. Al-Makasib al-Muharramah. Qom: Kongres Syekh A'zham Anshari, 1415 H.
- Syekh Mufid. Al-Muqni'ah. Qom: Muasseseh Intisyarat-e Islami. Cet. Kedua. 1413 H.
- Undang-Undang dasar Republik Islam Iran, website Pusat Penelitian Majelis Permusyawaratan Islam, dikunjungi pada 3 September 2009.
- Ustadi, Kazhem. Kitab Shenasi Hukumat va welayat-e Faqih. Qom: Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1390 S.
- Velayati, Ali Akbar. Khamenei, Ayatullah Sayid Ali. Dairat al-Ma'arif Buzorge Islami. Jld. 21. Teheran: Markaz Dairat al-Ma'arif Buzorge Islami. Cet. Pertama, 1392 S.