Salat Id
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Salat Id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin (Syiah dan Sunni) pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan Fukaha Syiah, pelaksanaan salat Id secara jamaah wajib hukumnya pada masa kehadiran Imam Mahdi Ajf dan mustahab pada masa kegaiban.
Salat Id dalam Al-Qur'an dan Riwayat
- Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada, yang dimaksud dengan "tazakka" dan "fashalla" dalam ayat قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَکیٰ [1] dan ayat: وَ ذَکرَ اسْمَ رَ بِّهِ فَصَلَّیٰ[2] adalah Zakat Fitrah dan mengerjakan salat Id. [3]
- Berdasarkan nukilan dari Jabir, Nabi Muhammad saw pada hari raya membawa seluruh anggota keluarganya keluar. [4]
- Nabi Muhammad saw bersabda: Allah swt pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha melihat bumi dengan inayah. Oleh itu, keluarlah kalian dari rumah-rumah kalian sehingga kalian memperoleh rahmat. [5]
- Imam Shadiq as bersabda: Seseorang yang keluar untuk melasanakan salat Id, sebaiknya mengenakan pakaian paling baik yang dia miliki dan mengenakan minyak wangi yang paling harum. [6]
- Menurut nukilan dari Ibnu Umar, pada hari Id Nabi Muhammad saw pergi melaksanakan salat Id dengan berjalan kaki dan kembali darinya dengan berjalan kaki pula. [7]
- Berdasarkan nukilan dari Abu Rafi', "Nabi Muhammad saw pergi dengan berjalan kaki untuk melaksanakan salat Id. Melaksanakan salat tanpa azan dan iqamah. Beliau melewati dua jalan yang berbeda ketika pergi dan pulang. [8]
- Diriwayatkan bahwa Imam Ali as pergi keluar pada hari raya, beliau selalu mengumandangkan takbir hingga sampai ke tempat dilaksanakannya salat Id di luar kota Kufah. [9]
Waktu Pelaksanaan
Waktu salat Id dimulai semenjak terbitnya matahari hingga zawal syar'i/matahari bergeser kearah Barat (dhuhur syar'i) dan apabila waktu pelaksanaannya telah habis, maka tidak ada qadhanya. [10] Salat Idul Qurban Mustahab dilakukan setelah matahari meninggi dan pada salat Idul Fitri mustahab untuk makan dahulu setelah matahari meninggi, membayar Zakat Fitrah baru kemudian melaksanakan salat Id. [11]
Cara Melaksanakan Salat Id
Salat Id terdiri dari dua rakaat, setiap rakaat, setelah membaca Surah Al-Fatihah pada rakaat pertama lebih utama membaca Surah Asy-Syams dan pada rakaat kedua membaca Surah Al-Ghasyiyah atau pada rakaat pertama membaca Surah Al-A'la dan pada rakaat ke dua membaca Surah Asy-Syams. Setelah selesai membaca ke dua surah itu, pada rakaat pertama membaca lima takbir dan lima qunut (setiap selesai takbir membaca satu qunut) dan pada rakaat ke dua membaca 4 kali takbir dan 4 qunut. Dalam setiap qunut boleh membaca doa apapun sebagaimana salat-salat lainnya, namun lebih utama jika membaca doa sebagai berikut:
- Apabila salat Id dikerjakan secara berjamaah dengan niat "raja'"(mengharap pahala), maka dua khutbah setelahnya dikerjakan dengan niat "raja'" dan boleh meninggalkan khutbah-khutbah ini pada zaman Kegaiban. [13]
- Apabila seseorang syak terkait dengan jumlah takbir atau qunut (ketika ia takbir atau qunut) maka ia harus mendasarkan pada hitungan yang sedikit. [14]
- Apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan seseorang untuk melaksanakan sujud Sahwi, maka ihtiyath-nya untuk melakukan sujud sahwi dengan niat raja'. Tentu saja pada kondisi dimana salat Id dihukumi mustahab (seperti pada zaman ghaibah), maka menurut fatwa, sujud sahwi itu tidaklah wajib. Hukum qadha tasyahud dan sujud yang lupa juga seperti ini (dilkukan dengan niat raja').[15]
- Dalam salat Id, tidak ada Azan dan Iqamah dan seorang muadzin mustahab membaca الصلاة sebanyak tiga kali. [16]
Hukum-hukum dan Adab-adab
- Salat Idul Fitri dan Idul Qurban wajib hukumnya ketika Imam Zaman afs hadir dan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman kita sekarang ini, di mana Imam Zaman afs ghaib maka hukum salat Id adalah mustahab, dan pelaksanannya secara jamaah masih menjadi perbedaan diantara para Fukaha. [17] Sebagian Fukaha berpendapat mustahab melaksanakan secara berjamaah ketika Imam Zaman afs ghaib dan sebagian yang lain dengan niat raja'.[18]
- Mustahab seseorang pada Hari Raya Idul Fitri sebelum salat id, makan kurma terlebih dahulu dan pada Hari Raya Kurban memakan daging kurban setelah salat. [19]
- Setelah salat Maghrib dan Isya malam Idul Fitri, setelah salat Subuh, Dhuhur dan Ashar hari Id, dan juga setelah salat Idul Fitri mustahab membaca takbir sebagai berikut:
- Mustahab bagi seseorang pada Hari Raya Kurban setelah melakukan 10 salat dimana awalnya adalah salat Dhuhur hari raya dan akhirnya adalah salat Subuh hari ke 12 Dzulhijjah, setelah membaca
untuk membaca:
namun apabila Idul Kurban berada di Mina, maka mustahab setelah melakukan salat yang ke-15 yang awalnya adalah salat Dhuhur hari Id dan akhirnya adalah salat Subuh pada hari ke-13 Dzulhijjah, untuk membaca takbir di atas. [21]
- Mustahab sebelum salat Id, untuk mandi terlebih dahulu dan membaca doa sebelum dan sesudah salat sebagaimana yang termaktub dalam kitab doa dengan harapan memperoleh pahala. [22]
- Mustahab dalam salat Id untuk sujud di bumi dan ketika mengucapkan takbir mengangkat tangan dan membaca bacaan salat dengan suara nyaring. [23]
- Makruh melakukan salat Id di bawah atap. [24]
Catatan Kaki
- ↑ QS. Al- A'la [87]: 14.
- ↑ QS. Al-A'la [87]: 15.
- ↑ Thabathabai, al-Mizān, Intitsarat Jamiah Mudarrisin, jld. 20, hlm. 269.
- ↑ Muttaqi al-Hindi, Kanz al-Ummal, jld. 7, hlm. 88, 1413 H.
- ↑ Kanz al-Ummal, jld. 7, hlm. 548, 1413 H.
- ↑ Qadhi Nu'man, Da'āim al-Islām, jld. 1, hlm. 185, 1385 H.
- ↑ Kanzul al-Ummal, jld. 7, hlm. 88, 1413 H.
- ↑ Kanzu al-Ummal, jld. 7, hlm. 88, 1413 H.
- ↑ Majlisi, Bihār al-Anwār, jld. 88, hlm. 118, 1403 H; Muttaqi al-Hindi, Kanz al-Ummal, jld.7, hlm. 88, 1413 H.
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 273, 1386 S.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 234, 1387 S.
- ↑ Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 273.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 247, 1386 S.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 273, 1386 S.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 274, 1386 S.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 274, 1386 S.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 234, 1387 S.
- ↑ Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, jil. 1, hal. 824, 1424 H.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 234, 1387 S.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 235, 1387 S.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 235, 1387.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 234, 1387 S.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 235, 1387 S.
- ↑ Taudhih al-Masāil Imām Khomeini, hlm. 235, 1387 S.
Daftar Pustaka
- Al-Qur'ān al-Karim
- Khomeini, Ruhullah. Tahrir al-Wasilah (Terjemah Persia). Teheran: Muasasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1386 S.
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Taudhih al-Masail. Teheran: Muasasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1387 HS.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihār al-Anwār. Beirut: Dar Ihya al-Tsurats al-Arabi, 1403 H.
- Muttaqi al-Hindi, Ali bin Hisam. Kanz al-'Ummal fi Sunan al-Aqwāl wa al-Af'al. Beirut: Muasasah al-Risalah, 1413 H/1993 M.
- Qadhi Nu'man al-Maghribi. Da'āim al-Islām. Riset: Ashif Faidhi. Qom: Muasasah Ali al-Bayt as, 1385 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizān fi Tafsir al-Qurān. Qom: Jamiah Mudarisin, tanpa tahun.