Syahadah Ketiga
Syahadat al-Tsalitsah (bahasa Arab: الشهادة الثالثة) bermakna syahadat yang ketiga yaitu syahahadat atas wilayah Imam Ali as yang diucapkan setelah dua syahadat dengan ungkapan «أشهَدُ أَنّ عَلیاً ولیُّالله» atau «أشهَدُ أَنّ عَلیاً حُجَّةُ الله». Syahadat ketiga dalam sumber-sumber referensi fikih dan hadis Syiah tidak dianggap sebagai bagian dari adzan dan iqamah. Menurut sebagian besar pendapat ulama Syiah terdahulu, syahadat ketiga ini bukan merupakan bagian dari adzan dan iqamah namun pengucapannya dengan Qashdul qurbah yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Sangat jelas bahwa syahadat ketiga bukan merupakan bagian dari adzan dan iqamah, hukumnya mustahab dan atau boleh.
Makna
Syahadat ketiga yang diucapkan setelah syahadatain (kesaksian atas Tauhid dan Nubuwah adalah syahadat kepada wilayah Ali bin Abi Thalib as dengan ungkapan seperti «أشهَدُ أَنّ عَلیاً ولیَّالله»، «أشهَدُ أَنّ عَلیاً حُجَّةُ الله» و«أشهَدُ أَنّ عَلیاً اَمیرالمؤمنین حقاً». [1] Di sebagian riwayat disebutkan bahwa setiap kali bersyahadat atas Tauhid dan Kenabian, maka bersyahadatlah juga kepada wilayah Ali bin Abi Thalib as. [2] Pembahasan utama dari syahadat ketiga berkaitan dengan adzan dan iqamah. Syahadat ketiga ini juga dibahas dalam tasyahud salat. [3]
Pada Adzan dan Iqamah
Permasalahan yang berkaitan dengan syahadat ketiga pada adzan dan iqamah sebagian besar terkait dengan latar belakang dan hukum fikihnya.
Latar Belakang
Telah masyhur bahwa syahadat ketiga secara resmi menjadi bagian adzan orang-orang Syiah semenjak zaman Shafawiyyah. Namun terdapat bukti bahwa sebelum masa Shafawiyyah telah menjadi bagian dari adzan di beberapa tempat. Sebagai contoh, Ibnu Bathuthah pada abad ke-8 H menjelaskan tentang ungkapan «اشهد ان علیاً ولیالله» pada adzan kaum Syiah di Qathif. [4] Demikian juga kesaksian Syaikh Shaduq tentang riwayat-riwayat yang menunjukkan bolehnya mengucapkan syahadat ketiga [5] menunjukkan adanya kelompok yang telah mengumandangkan syahadat ketiga pada adzan mereka.
Abdul Muhsin Sarawi mengatakan bahwa pengucapan «اَشْهَدُ اَنَّ علیاً وَلیّالله» telah ada semenjak Periode Bani Umayyah dan hal itu timbul karena reaksi orang-orang Syiah ketika dinasti Umayyah mengutuk Imam Ali as. [6] Dikatakan bahwa Abdullah Muraghi Misri dalam kitabnya Al-Salafah fi Amr al-Khilafah menukilkan riwayat bahwa pada zaman Nabi Muhammad saw, Salman dan Abu Dzar telah mengumandangkan syahadat yang ketiga, [7] meskipun sebagian orang meragukan adanya kitab ini. [8]
Perbedaan dalam Hukum Fikih
Menurut fikih syiah, lafadz «اَشْهدُ اَنَّ علیاً ولیُّالله» bukan merupakan lafadz adzan yang telah ditentukan oleh syariat. Oleh itu, para fakih Syiah, tidak mencantumkan penggalan-penggalan lafadz tersebut pada lafadz adzan dan iqamah. [9] Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai lafadz adzan itu:
- Dikatakan bahwa tidak diperbolehkan mengucapkan syahadat yang ketiga pada adzan dan iqamah. Syaikh Shaduq menilai bahwa pembolehan bacaan syahadat ketiga pada adzan dan iqamah merupakan riwayat yang diciptakan oleh para ghulat. [10] Menurut Syaikh Thusi riwayat ini juga merupakan riwayat syadz (bertentangan dengan riwayat yang masyhur dan termasuk riwayat khabar wahid) dan orang-orang yang mengucapkan syahadat ketiga maka ia adalah orang-orang yang telah melakukan dosa. [11]
- Pengucapan syahadat ketiga pada lafadz adzan dan iqamah tanpa menganggap bahwa keduanya merupakan bagian dari adzan dan iqamah adalah boleh dan atau mustahab. [12] Abdul al-Halim Ghazza dalam kitab Syahadat al-Tsalitsah al-Muqadassah mengumpulkan fatwa lebih dari 100 ulama Syiah yang memfatwakan bahwa apabila pelafadzan syahadat ketiga tidak dianggap sebagai bagian dari adzan dan iqamah, maka hal itu adalah mustahab. [13] Bukti klaim kelompok ini adalah riwayat yang bersifat mutlak: Setiap kali bersyahadat atas tauhid dan risalah, maka bersyahadatlah juga kepada wilayah Ali bin Abi Thalib as. [14]
Mereka demikian juga menghubungkan sikap Syaikh Shaduq dan Syaikh Thusi sehingga menjadi dalih bahwa syahadat ini merupakan bagian dari azan.
- Syahadat ketiga apabila dinilai sebagai syiar madzhab Syiah maka hal itu bukan hanya mustahab saja namun juga wajib. Ayatullah Hakim menilai syahadat ketiga adalah mustahab jika pengucap tidak meyakini bahwa hal itu adalah bagian adzan dan iqamah. Menurut pendapatnya, pada masa sekarang, syahadat ketiga adalah syiar Syiah, sehingga menurut pendapat syar'i bukan hanya mustahab saja, bahkan juga wajib. [15]
- Syahadat ketiga bagian adzan dan iqamah: Sekelompok Fukaha Syiah yang menilai bahwa syahadat ketiga merupakan bagian dari adzan dan iqamah. [16] Mereka menyandarkan kepada riwayat yang oleh Syaikh Shaduq dan Syaikh Thusi sendiri diragukan kebenaranyya. Demikian juga sebagian dari mereka dalam hal ini bersandar pada riwayat yang dinukil oleh Muraghi Misri yang mengatakan bahwa Salman dan Abu Dzar mengucapkan syahadat ketiga dalam adzan dan iqamah. [17]
Meskipun demikian, sebagian peneliti berdasarkan beberapa argumen seperti penulis kitabnya tidak diketahui identitasnya, tidak dijumpainya kitab tersebut dalam perpustakaan-perpustakaan dan tidak adanya hadis ini dalam riwayat-riwayat Syiah, maka mereka meragukan kebenaran riwayat ini. [18] [19] "[catatan 1] Sebagian Fukaha Syiah, meskipun mereka tidak mengakui hal itu sebagai bagian dari adzan, namun dinilai sebagai mustahab, dan kemustahaban itu meskipun diniatkan sebagai bagian darinya, juga tidak jauh dari realita.[20]. Penulis kitab Jawahir al-Kalam berkata: "Sekiranya tidak ada persetujuan ulama dan para fakih bahwa kesaksian ketiga ini bukan bagian dari adzan maka sudah pada tempatnya kita mengklaim bahwa itu bagian dari adzan". [21]
Tasyahud Salat dan Keislaman
Syahadat ketiga tidak disebutkan pada tasyahud salat dalam kitab fikih dan Risalah Amaliyah namun disebutkan dalam sebagian Istiftaat umat Muslim Syiah. Kira-kira hampir semua marja' Syiah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membaca syahadat ketiga setelah syahadatain. [22] "[catatan 2] Namun sebagian penulis dengan menyandarkan kepada riwayat yang bersifat mutlak berkata: "Setiap kali bersyahadat atas Tauhid dan kenabian, maka ucapkan juga syahadat kepada wilayah Ali bin Abi Thalib as. [23] Syahadat ketiga boleh dibaca pada tasyahud salat. [24] Demikian juga hal ini dinisbatkan kepada para fakih Syiah bahwa syahadat ketiga ini boleh dibaca pada saat salat. [25]
Menurut pendapat kaum Muslimin, syahadatain sudah mencukupi untuk menjadi seorang muslim. Menurut para fakih Syiah, untuk menjadi Islam juga tidak perlu mengucapkan syahadat ketiga. [26]Namun, biasanya orang-orang Syiah untuk menampakkan keislamannya, setelah mengucapkan Syahadatain, juga mengucapkan syahadat ketiga. [Masih membutuhkan referensi]
Referensi Lebih Detail
- Ustadi, Ridha, Khaula Jawaz al-Syahadah bil Wilayah fi al-Adzan wa al-Iqamah ma'a 'adam Qashd al-Juziyyah, Qum, 1395.
- Syahrestani, Sayid Ali, Jaigah "Asyhadu Anna 'Aliyyan Waliyullah" dar adzan terjemah Sayid Hadi Husaini, Dalil Ma.
- Mudhaffari Qazwini, Muhammad, Syahadat Tsalatsah dar Adzan wa Iqamah, Nur, 1399 H.
Catatan Kaki
- ↑ Hakim Ilahi, Syahadat Tsalatsah az Bid'at ta Wujub, hlm. 145.
- ↑ Thabarsi, Al-Ihtijaj, 1385 H, jld. 1, hlm. 185; Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 27, hlm. 1; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 9, hlm. 87.
- ↑ Silahkan lihat: Hakim Ilahi, Syahadat Tsalatsah az Bid'at ta Wujub, hlm. 149.
- ↑ Ibnu Bathuthah, Safar Nameh (Rihlah) Ibnu Bathuthah, jld. 1, hlm. 308.
- ↑ Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 1, hlm. 290.
- ↑ Sarawi al-Daniyyah , jld. 1, hlm. 55.
- ↑ Muraghi Misri, al-Salafah fi Amr al-Khilafah, hlm. 32 menukil dari Husaini Milani, Al-Syahadah bi al-Wilayah fi al-Adzan, 1421 H, hlm. 25.
- ↑ Kadyur, Naqd Mustanadat Syahadat Tsalatsah dar Adzan, Mehrizi, Padideh Irja' beh Ketabha-ye Khiyali wa Sakhtegi
- ↑ Syaikh Thusi, al-Khilaf, 1407 H, jld. 1, hlm. 278; Syaikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 1, hlm. 99; Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jld. 1, hlm. 602; Syaikh Shaduq, Man La Yahdzuruhu al-Faqih, jld. 1, hlm. 290; Allamah Hilli, Muntaha al-Matlab, jld. 4, hlm. 374.
- ↑ Syaikh Shaduq, Man a Yahdzuruhu al-Faqih, 1413 H, hlm. 290; Susytari, al-Naj'ah fi Syarah al-Lum’ah, 1406 H, jld. 2, hlm. 205.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Nihayah, 1400 H, hlm. 69; Syaikh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 1, hlm. 99; Allamah Hilli, Muntaha al-Matlab, 1412 H, jld. 4, hlm. 381.
- ↑ Silahkan lihat: Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 9, hlm. 87; Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 81, hlm. 111; Imam Khomeini, Al-Adab al-Maknawiyah lil Shalah, hlm. 265.
- ↑ Ghazza, Al-Syahadah al-Tsalatsah al-Muqadasah, 1423 H, hlm. 361-385.
- ↑ Thabarsi, al-Ihtijaj, 1385 H, jld. 1, hlm. 185; Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, Dar Ihya al-Tsurats al-Arabi, jld. 27, hal 1; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 9, hlm. 87.
- ↑ .Hakim, Mustamsak al-Urwah al-Wutsqa, 1414 H, jld. 5, hlm. 545 H.
- ↑ Ghazza, al-Syahadah al-Tsalatsah al-Muqadasah, 1423 H, hlm. 361-385.
- ↑ Muraghi Misri, al-Salafah fi Amri al-Khalafah, hlm. 32, Menukil dari Husaini Milani, al-Syahadah bil Wilayah al-Adzan, 1421, hlm. 25.
- ↑ Mehrizi, Padideh Irja' be Kitabha-ye Khiyali wa Sakhtegi
- ↑ .Kadivar, Naqd Mustanadat Syahadat Tsalatsah dar Adzan
- ↑ Ghaza, al-Syahadah al-Tsalatsah al-Muqadasah, 1423 H, hlm. 361-386; Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, hlm. 111.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 9, hlm. 87.
- ↑ Sebagai contoh silahkan lihat: Imam Khomeini, Istiftaat, jld. 1, hlm. 167.
- ↑ Thabarsi, al-Ihtijaj, 1385 H, jld. 1, hlm. 158; Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 27, hlm. 1.’
- ↑ Hakim Ilahi, Syahadat Tsalatsah az Bid'at ta Wujub, hlm. 145.
- ↑ Hakim Ilahi, Syahadat Tsalatsah az Bid'at ta Wujub, hlm. 149.
- ↑ Silahkan lihat: Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 21, hlm. 143, jld. 41, 630.
Daftar Pustaka
- Bahjat, Muhammad Taqi. Istiftaat. Qom: kantor Ayatullah Bahjat, 1428 H.
- Ghizzi, Abdul Halim. As-Syahadah al-Tsalitsah al-Muqaddasah. Beirut: Dar al-Qura, 1423 H.
- Hakim, Sayid Muhsin Thabathaba'i. Mustamsak al-Urwah al-Wutsa. Qom: Muassisah Dar at-tafsir, 1416 H.
- Hilli, Hasan bin Yusuf bin Muthahhar. Muntaha al-Mathlab fi Tahqiq al-Mazhab. Masyhad: Majma' al-Buhuts al-Islamiah, 1412 H.
- Husaini Milani, sayid Ali. As-Syahadah bil Wilayah fi al-Azan. Qom: Markaz al-Abhats al-'Aqa'idiyah, 1421 H.
- Ibnu Bathuthah.Safarnameh Ibnu Bathuthah. Diterjemahkan oleh Muhammad Ali Muwahhid. Teheran: Bungah Tarjumah wa Nasyr-e Kitab, 1359 HS.
- Imam Khomeini. Al-Adab al-Ma'nawiyah lis-Salat. Beirut: Muassisah al-A'lami lil Mathbu'at, 1406 H.
- Imam Khomeini. Istiftaat. Qom: Daftar Nasyr Islam, 1422 H.
- Kadiwar, Mohsin. Naqd-e Mustanadat-e Syahadat Tsalitsahdar Azan. Situs Mohsen Kadiwar, Diakses pada tanggal 1392 HS.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li Durar Ahkbar al-A'immah al-Athhar. Beirut: Daru Ihya' al-Turats al-'Arabi.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Cet. VII. Beirut: Daru Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1404 H.
- Sarawi, Abdul Muhsin. Al-Quthuf al-Daniah. Damaskud: Markaz al-Abhats al-'Aqa'idiyah, 1413 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali bin Babawaih. Man la Yahdhuruh al-Faqih. Qom: Daftar Nasyr Islami. 1413 H.
- Syahristani, Sayid Ali. Jaygah-e "Asyhadu anna Ali-an Waliullah" dar Azan. Diterjemahkna oleh Hadi Husaini. Qom:Dalil-e Ma, 1388 HS.
- Syusytari, Muhammad Taqi. Al-Nuj'ah fi Syarh al-Lum'ah. Teheran: Shaduq, 1406 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Khilaf. Qom: Daftar Nasyr Islami, 1407 H.
- Thusi, Muhammad bin hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiah. Dieditkan oleh Sayid Muhammad Taqi Kasyfi. Teheran: al-Maktabah al-Murtadhawiah li Ihya' al-Atsar al-Ja'fariah, 1387 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. An-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1400 H.
- Yadi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-Urwah al-Wutsqa fi ma Ta'ummu bihi al-Balwa. Beirut: Muassisah al-A'lami lil Mathbu'at, 1409 H.
- Hakim Ilahi, Abdul Majid. Syahadat Tsalitsah az Bid'at ta Wujub. Majalah Fiqh-e Tarikh-e Tamaddun, 1395 S.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "catatan", tapi tidak ditemukan tag <references group="catatan"/>
yang berkaitan