Puasa
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Puasa (bahasa Arab: الصوم) termasuk dari furu'uddin dalam agama Islam yang berarti menjauhkan diri dari melakukan beberapa perbuatan seperti makan dan minum semenjak azan Subuh hingga azan Magrib. Sumber-sumber agama menyebutkan pengaruh-pengaruh akhlaki dan spritual yang banyak untuk puasa. Dalam agama-agama lain pun terdapat bentuk-bentuk puasa yang diwajibkan.
Puasa merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, menggapai tingkatan takwa yang lebih tinggi, memurnikan badan dari urusan-urusan maknawi atau kafarah dan tebusan bagi sebagian dosa-dosa, memperkuat iradah dan juga untuk mengembangkan rasa belas kasih terhadap orang-orang miskin.
Dari segi fikih, puasa dibagi menjadi empat: wajib, mustahab, makruh dan haram.
Puasa bulan Ramadan merupakan tiang agama Islam dan wajib dijalankan oleh setiap muslim yang balig, berakal, dan sehat. Puasa bulan Ramadan diwajibkan bagi kaum muslimin pada 28 Sya'ban tahun ke-2 H di Madinah ketika turun ayat 183 surah Al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa."
Sejarah Pensyariatan Puasa
Berdasarkan sumber-sumber Islam, kewajiban puasa bulan Ramadan disyariatkan pada 28 Sya'ban tahun ke-2 H, 13 hari paska perubahan kiblat.[1]Perintah untuk berpuasa pada bulan Ramadan dan sejumlah hukum-hukum yang terkait dengannya dimuat dalam surah Al-Baqarah ayat 183-185 dan ayat 187.
Pada permualaan pensyariatan hukum puasa, orang-orang yang berpuasa setelah berbuka puasa hanya dibolehkan makan hingga sebelum tidur dan berhubungan badan diharamkan dalam sepanjang bulan Ramadan. Setelah beberapa waktu, dua hukum tersebut dihapus.[2]
Al-Qur'an secara gamblang menjelaskan bahwa kewajiban Ilahi ini telah dijelaskan dalam agama-agama sebelumnya. [3] Namun demikian, kesamaan puasa antara kaum muslimin dengan umat-umat sebelumnya ada pada taklif (tanggung jawab untuk melakukan syari'at) itu sendiri bukan pada kekhususan-kekhususan yang ada pada puasa. Berdasarkan riwayat-riwayat Islam, Nabi Adam as adalah orang pertama yang mengerjakan puasa. [4]
Puasa merupakan ibadah kaum Yahudi yang beberapa kali telah diisyaratkan pada perjanjian lama. Nabi Musa as, sebelum menerima lembaran-lembaran dari Tuhan, sepanjang siang dan malam berpuasa, tidak makan dan tidak minum selama 40 hari di gunung Sina (Saina). [5]
Dalam syariat Yahudi, salah satu cara umum untuk mendekatkan diri kepada Tuhan adalah dengan puasa. Pada masa sekarang, puasa merupakan perkara umum dan biasa dalam ajaran Yahudi dunia yang berupa kewajiban dan pilihan untuk dikerjakan. Puasa dalam bahasa Ibrani adalah Ta'anit yang artinya penderitaan jiwa yaitu menjauhi makanan dan minuman di siang hari (syar'i). Pada kalender Ibrani 6 hari ditentukan sebagai puasa wajib. Berdasarkan apa yang tertera dalam kitab Perjanjian Baru, Sayidah Maryam berpuasa. Demikian juga Nabi Isa as disamping ia berpuasa, juga memerintahkan pengikutnya untuk mengerjakan puasa setelah wafatnya. [6]
Secara leksikal, puasa berarti menahan diri dari melakukan suatu perbuatan, dan dalam istilah syara' berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa (mufthirat).
Puasa dalam Islam
Puasa dalam Al-Qur'an
Puasa telah disebutkan dalam 14 ayat Al-Qur'an. Puasa pada bulan Ramadan dan hukum-hukum yang terkait dengannya disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 183-185 dan 187. Disamping itu, dalam ayat-ayat lain juga diisyaratkan bahwa puasa menjadi kafarah bagi sebagian dosa-dosa[7]
Orang-orang yang berpuasa baik laki-laki (shaimun) maupun perempuan (shaimat), sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 35 disebut sebagai dua kelompok manusia yang memiliki kategori untuk mendapatkan ampunan. Pada surah Maryam ayat 26, Maryam berjanji dengan dirinya sendiri bahwa ia akan diam yang dimana Al-Qur'an menyebut hal itu sebagai puasa.
Puasa Menurut Riwayat
Dalam riwayat, puasa disebut sebagai:
puasa dimana mata, telinga, rambut dan kulit juga berpuasa. [30] Disebutkan bahwa puasa lisan lebih tinggi nilainya dari pada puasa perut dan puasa hati lebih tinggi nilainya dari pada puasa lisan. [31] |
Falsafah Puasa
Puasa dari sisi kesehatan jasmani serta sisi lainnya memiliki manfaat yang banyak. Salah satu falsafah diwajibkannya puasa adalah memperkuat keimanan, keikhlasan, iradah seseorang dan menumbuhkan kegemaran beribadah. Puasa akan memberikan pengalaman seseorang untuk mencicipi bagaimana rasanya kelaparan dan kehausan sehingga akan mengingat hari Kiamat dan kehidupan abadi di akhirat kelak. Seseorang yang menjalankan ibadah puasa karena rasa lapar yang dirasakan akan menjauhkan ia dari sifat sombong dan lebih memiliki kesiapan untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban yang lainnya serta beribadah dengan menggunakan hartanya. [32], [33]
Dalam hadis qudsi disebutkan bahwa buah hikmat puasa adalah pengenalan hati dan ma'rifat kepada Allah swt di mana buah darinya adalah ketenangan ruh dan jiwa dalam menjalani kehidupan yang sulit. [34]
Puasa akan membentuk orang-orang yang memiliki kepribadian saling merasakan rasa empati terhadap yang lainnya, pengorbanan antara orang-orang yang menjalankan ibadah puasa dan menumbuhkan semangat kerja sama untuk mengatasi kemiskinan.
Di samping itu, puasa juga akan melatih seseorang untuk disiplin, qanaah dan sabar dalam menghadapi dosa-dosa dan permasalahan kehidupan baik dalam kehidupan pribadi ataupun kemasyarakatan. Pada bulan Ramadan, angka statistik pelanggaran menurun secara signifikan. Orang yang berpuasa dengan kesabaran akan membuat manusia untuk berusaha dengan keras dan bertambah semangatnya untuk mencapai tujuan dalam kehidupannya.
Puasa dalam Fikih
Islam |
---|
Puasa memiliki hukum-hukum yang banyak dan pada beberapa bagiannya terdapat perbedaan pendapat diantara fukaha mazhab-mazhab Islam, namun secara umum dan berdasarkan fikih Syiah, puasa memilik hukum-hukum sebagai berikut:
Macam-macam Puasa
Dilihat dari kaca mata hukum syariat, puasa ada empat macam:
1. Puasa-puasa wajib
- Puasa bulan Ramadan.
- Puasa qadha.
- Puasa qadhanya ayah (dan atau ibu).
- Puasa hari ketiga i'tikaf.
- Puasa sebagai ganti dari kurban di haji.[catatan 1]
- Puasa kaffarah nazar dan sumpah.
- Puasa kaffarah membatalkan puasa wajib yang disengaja.
2. Puasa-puasa Haram
- Puasa hari idul Fitri dan idul Qurban.
- Pada hari dimana seseorang tidak tahu apakah akhir bulan Sya'ban atau awal bulan Ramadan (yaum al-Syak), jika berpuasa dengan niat awal Ramadan maka haram hukumnya, tetapi jika diniatkan akhir Sya'ban, maka puasanya sah, dan apabila setalah itu diketahui bahwa hari itu adalah awal bulan Ramadan, maka puasa tersebut dihitung sebagai puasa Ramadan.
- Apabila seseorang yakin atau menduga bahwa puasa berbahaya baginya, namun ia tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
- Puasa diam, yakni disamping berniat meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, juga menahan diri dari berbicara selama berpuasa.
- Puasa wishal, yakni sengaja menyambungkan puasa dua hari tanpa berbuka puasa.
- Puasa pada hari-hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijjah) untuk orang-orang yang berada di Mina.
- Puasa seorang yang bepergian (musafir).[35]
3. Puasa-puasa Makruh
- Puasa hari Asyura.
- Puasa pada hari dimana seseorang ragu apakah hari Arafah atau Idul Qurban.
- Puasa tamu tanpa restu tuan rumah.
4. Puasa-puasa Mustahab
Pada selain hari-hari yang telah disebutkan di atas selama sepanjang tahun, maka puasa dihukumi mustahab. Tentu saja pada hari-hari tertentu lebih ditekankan dan dianjurkan.
Siapakah yang Wajib Berpuasa
Puasa bulan Ramadan wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat taklif, kecuali bagi orang-orang di bawah ini:
- Orang-orang yang berusia tua dan atau orang-orang yang terkena sakit parah dan tidak memiliki harapan untuk sembuh, boleh untuk tidak berpuasa tanpa harus membayar qadha puasa yang ia tinggalkan. Mereka ini untuk mengganti puasa-puasa yang ditinggalkannya harus memberikan satu mud makanan untuk setiap harinya kepada orang miskin.
- Apabila seorang wanita sedang hamil atau menyusui, kemudian ia takut jika ia puasa maka akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka mereka tidak boleh berpuasa dengan tetap melakukan qadha atas puasa yang ditinggalkan.
- Orang-orang sakit yang dimungkinkan bisa sembuh dan mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menahan rasa lapar dan dahaga, boleh untuk membatalkan puasanya dengan syarat mengganti puasa yang ditinggalkan. Apabila seseorang berada dalam bahaya kematian atau kehilangan anggota badan, maka wajib baginya untuk meninggalkan puasa.
- Para wanita dalam keadaan haid dan nifas.
Puasa bagi Anak-anak yang baru Balig
Usia balig bagi anak perempuan adalah 9 tahun sempurna sesuai kalender Hijriah (kira-kira 8 tahun dan 9 bulan Masehi). Maka semenjak itu ia wajib berpuasa. Tentu saja, jika puasanya menyebabkan dia sakit khususnya pada musim panas yang siangnya panjang, maka ia diperbolehkan hanya berpuasa sesuai dengan kemampuannya saja. Namun perlu diketahui bahwa bawaan badan yang lesu dan lemah bukan merupakan alasan baginya untuk tidak berpuasa, melainkan jika puasanya melebihi kemampuannya, maka puasa tidak wajib baginya dan wajib diqadha (dibayar) setelah selesai bulan Ramadan. Apabila ia tidak mampu membayar hingga tiba bulan Ramadan berikutnya, maka untuk setiap harinya harus membayar satu Mud makanan.[36]
Tata Cara Puasa
Seseorang harus niat qurbatan ilallah (mendekatkan diri kepada Allah swt) dalam hatinya untuk melaksanakan puasa dan menjauhi dari segala hal yang membatalkan puasa. (Penjelasan secara detail mengenai hukum-hukum puasa: [37][38]
Waktu niat puasa sebagai berikut:
- Puasa bulan Ramadan: Sebelum azan subuh, atau awal bulan Ramadan dengan diniatkan untuk semua hari-harinya.
- Puasa qadha: Jika sampai sebelum azan Zhuhur tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, maka ia bisa meniatkan puasanya untuk puasa qadha.
- Puasa mustahab (sunah): Jika sampai sebelum matahari terbenam tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka ia bisa meniatkan puasanya untuk puasa mustahab.
Puasa di Dekat Kota-kota Kutub
Kaum muslimin di sejumlah negara seperti Swedia mengalami siang yang sangat panjang pada musim panas. Organisasi-organisasi Islam dan para marja' Taklid berbeda pendapat tentang hukum puasa di kota-kota ini dan hingga saat ini belum bersepakat tentangnya. [39]
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Ada 9 perkara yang bila dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa:
- Makan dan minum (pada selain kerongkongan seperti infus dan lainnya menjadi perbedaan antara fukaha).
- Berhubungan badan (baik melalui jalan yang halal ataupun yang haram).
- Berdusta dengan nama Allah swt, Rasulullah saw dan para Imam as.
- Sebagian besar fukaha berpendapat sampainya debu tebal ke kerongkongan
- Tetap dalam keadaan junub, haid dan nifas hingga adzan Subuh
- Masturbasi (istimna') adalah mengeluarkan mani (dikeluarkan secara halal atau haram)
- Menyuntikkan cairan kedalam tubuh melalui jalan belakang (dubur) berdasarkan pendapat sebagian fukaha
- Muntah secara disengaja
- Menenggelamkan kepala kedalam air berdasarkan fatwa sebagian fukaha
Meminum Air dalam Keadaan Terpaksa
Sebagian fukaha membolehkan untuk meminum air jika dalam keadaan bahaya dan sangat mendesak sebatas untuk menghilangkan rasa haus.[40] Namun apakah puasa tersebut batal atau sah, terjadi perbedaan pendapat.
Ayatullah Zanjani dengan mendasarkan sanad kepada riwayat yang berasal dari Imam Shadiq as [41] memberikan fatwa bahwa orang-orang yang berpuasa namun tidak dapat menahan rasa haus yang mencekik, ia boleh minum hanya sebatas untuk menghilangkan rasa hausnya saja, dan dalam hal ini puasanya benar dan tidak perlu untuk mengqadha atau mengganti puasanya.[42] [43]
Demikian juga Ayatullah Ja'far Subhani pada masalah 1256 dalam Risalah Taudhih al-Masa'il menulis: Apabila seorang yang berpuasa dan ia sangat kehausan yang amat sangat sehingga menyebabkan kesusahan yang sangat berat baginya, maka ia diperbolehkan meminum air hanya dengan seukuran seperlunya saja dan hal itu tidak membatalkan puasanya. [44]
Sebagian fukaha berpendapat, meskipun dalam kondisi tersebut boleh meminum air, namun puasanya batal dan harus diganti (qadha).[45]
Iftar atau Berbuka Puasa
Berbuka puasa dalam istilah Islam adalah iftar. [46] Berdasarkan fikih Ahlusunah seorang yang berpuasa lebih baik jika berbuka puasa ketika matahari terbenam. Sedangkan menurut pendapat kebanyakan fukaha Syiah, seorang yang berpuasa harus bersabar hingga hilangmega merah yang ada di ufuk timur. [47] Kaum muslimin biasanya berbuka puasa dengan memakan kurma. Sebagian kaum muslimin, setelah iftar melakukan salat Maghrib kemudian bersiap-siap menyantap makanan yang lebih berat yang biasanya juga termasuk makanan-makanan khusus menu bulan Ramadan.Memberi iftar kepada orang-orang yang berpuasa memiliki keutamaan, [48] [49], maka mengundang orang lain merupakan kesempatan untuk kita bersilaturahim bersama keluarga, tetangga dan teman-teman.
Pada sebagian tempat seperti haram Imam Ridha as dan sebagian masjid, setelah salat Jamaah Magrib dan Isya, alas makanan untuk menghidangkan iftar akan dibentangkan dan diatasnya akan disediakan iftar ringan yang disambut oleh Jamaah salat secara antusias.
Pada zaman dahulu, ketika waktu iftar dan makan sahur tiba, masyarakat akan mengetuk pintu-pintu atau membunyikan sesuatu sebagai tanda waktunya makan sahur. [50]
Qadha dan Kafarah Puasa
Apabila seseorang yang dalam keadaan Islam, balig, sadar, tidak safar, mampu berpuasa dan tidak dalam keadaan haid atau nifas (bagi wanita), namun tidak melakukan puasa Ramadan, maka ia harus mengggantinya (qadha).[51]Tentu, kewajiban mengganti puasa Ramadan tidak bersifat segera (fauri), namun wajib diganti sampai sebelum tiba Ramadan berikutnya.[52] Apabila seseorang karena sakit atau haid dan nifas (bagi wanita) tidak berpuasa, dan sebelum tiba Ramadan berikutnya ia meninggal dunia, maka mengqadha puasa pada hari-hari tersebut tidak wajib, meskipun bila diambilkan seorang wakil untuk menggantikan puasanya adalah hal yang mustahab.[53]
Apabila seseorang karena sakit tidak menjalankan puasa dan sakitnya itu berkelanjutan sampai Ramadan berikutnya sehingga ia tidak mampu untuk berpuasa, maka tidak wajib mengqadha puasa hari-hari tersebut, namun untuk setiap harinya ia wajib membayar satu Mud makanan (750 gram) sebagai kafarah kepada orang fakir.[54] Dan, apabila alasan tidak berpuasanya karena sakit, sementara sebab keterlambatan mengqadha puasanya karena uzur lain, maka hati-hatinya ia harus mengqodha dan membayar satu Mud makanan untuk setiap harinya.[55] Apabila seseorang tidak berpuasa bukan karena sakit misalnya bepergian (safar), maka ia wajib mengqadhanya hingga bulan Ramadan berikutnya, dan apabila terlambat dalam mengqadha puasanya maka bila keterlambatanya disebabkan karena sakit, menurut ihtiyat disamping ia harus mengqadha juga harus membayar satu Mud makanan untuk setiap harinya.[56]
Apabila qadha puasa dilaksanakan terlambat dan lebih dari satu tahun, maka kadar kafarah tidak bertambah.[57] Demikian juga bila seseorang memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan untuk beberapa bulan, supaya tidak terkena kafarah ta'khir (keterlambatan) membayar qadha puasa Ramadan yang terakhir, maka sebelum tiba Ramadan berikutnya ia harus meniatkan puasa qadha yang dilakukan untuk bulan Ramadan yang terakhir.[58]
Apabila ia secara sengaja membatalkan puasa tanpa alasan, maka untuk setiap harinya, disamping harus mengqadha puasa, ia juga terkena 'kafarah membatalkan puasa secara sengaja, yaitu harus memberikan 60 mud makanan kepada 60 orang miskin dan atau berpuasa selama 60 hari dimana 31 hari darinya harus dilakukan secara berturut-turut.[59]Dan, apabila ia terlambat dalam mengqadhanya hingga tiba Ramadan berikutnya maka ia terkena kafarah ta'khir pula.[60]
Apabila ia membatalkan puasa dengan sesuatu yang haram seperti minur khomer atau makan uang gasab atau melakukan hubungan badan yang haram, maka ia terkena 'kafarah jam'i' (ganda), yaitu disamping ia harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin, ia juga harus berpuasa selama 60 hari dengan cara seperti yang telah dijelaskan.[61]
Seseorang yang mengqadha puasa Ramadan, apabila ia membatalkan puasanya setelah adzan zhuhur, maka ia terkena kafarah membatalkan puasa dengan sengaja.[62]
Puasa dalam Irfan
Dalam pandangan irfan puasa terdiri dari tiga tingkatan: puasa umum, puasa khusus dan puasa khusus dari khusus.
- Puasa Umum: adalah seseorang menahan diri dari makan dan minum, menjauhkan diri dari keinginan syahwat serta menjaga adab-adab lahiriah puasa.[63]
- Puasa khusus: adalah bahwa disamping seseorang menghindari segala yang membatalkan puasa, ia juga mampu mengendalikan mata, telinga, lidah, tangan kaki dan anggota-anggota badan yang lainnya dari dosa-dosa.[64]
- Puasa khusus dari khusus: adalah bahwa disamping seseorang menjaga hal-hal yang telah disebutkan di atas, ia juga menjaga jarak dari tujuan-tujuan duniawi, kecuali dunia yang menjadi mukadimah untuk perkara agama.[65]
Puasa Menurut Kesehatan
Glukosa adalah sumber asli yang memenuhi energi bagi badan manusia dan sangat penting untuk memelihara kesehatan otak. Ketika badan tidak menerima asupan glukosa lebih dari 4 hingga 8 jam, maka glikogen hati akan menggantikan fungsi glukosa yang merupakan cadangan glukosa. Ketika tubuh lebih dari 4 hingga 8 jam tidak dapat menerima asupan glukosa, maka tubuh akan menggunakan glikogen sebagai ganti dari glukosa. Dalam situasi ini, bagian protein dari tubuh Anda untuk mengganti kekurangan konsumsi bahan bakar dan tubuh selama 12 jam akan mengunakan glikogen yang ada di otot. Apabila glukosa tidak sampai ke tubuh Anda juga, maka pada saat itu pembakaran lemak tidak akan terjadi pada tubuh Anda.
Menurut penelitian sekelompok ahli jantung di Rumah Sakit Amerika di Dubai puasa pada bulan Ramadan memiliki efek positif pada profil lipid (pemeriksaan untuk mengukur jumlah kolesterol dan trigliserida dalam darah) dan akan mengurangi resiko penyakit jantung. Menurut pakar, LDL (lemak buruk) menjadi berkurang dan HDL (lemak baik) meningkat. Selain itu menurut penelitian, puasa bulan Ramadan dipercaya dapat menurunkan kolesterol darah. [66] Penelitian menunjukkan bahwa pembatasan konsumsi kalori pada siang hari bermanfaat untuk kesehatan. Manfaat itu meliputi mengurangi resiko terkena penyakit kanker, penyakit jantung, diabetes, resistensi insulin, gangguan sistem kekebalan tubuh, dan juga untuk memperlambat proses penuaan. [67] Manfaat lain dari puasa diantaranya adalah membersihkan (mendetoksifikasi) tubuh menurut Paul Bragg, [68] membersihkan arteri dan mencegah penyakit jantung juga mengurangi risiko diabetes (kondisi di mana kandungan gula dalam darah melebihi normal dan cenderung tinggi), penyakit Alzheimer (penyakit otak yang menyebabkan penurunan daya ingat, menurunnya kemampuan berpikir dan berbicara, serta perubahan perilaku). [69]
Salah satu efek samping puasa adalah menyebabkan kelemahan badan, menurunkan tekanan darah, dan gejala ini bisa diketahui dari badan yang berkeringat, kelemahan, kelelahan, kekurangan energi, pusing meningkat, terutama ketika ia bangun dari posisi duduk, penampilan pucat dan merasa lesu pada sore hari. [70] Juga akan menurunkan kemampuan kognitif mengurangi efisiensi tidur dimana menurut tim peneliti, hal ini berkaitan dengan aktivitas makan sahur.
Gangguan pada keseimbangan cairan dalam tubuh adalah gangguan lain dari puasa, tetapi menurut peneliti, gangguan ini tidak mengganggu produktivitas tubuh. Meskipun puasa Ramadan aman bagi orang-orang yang memiliki kesehatan fisik yang baik, tetapi bagi mereka yang menderita berbagai penyakit harus berkonsultasi dengan dokter mereka.
Penelitian menunjukkan bahwa kadar kolesterol dan asam urat di tiroksin darah sangat meningkat. [71] Penggunaan pil KB untuk menunda menstruasi di bulan Ramadan, akan mengurangi jumlah air dalam darah, sehingga dapat menyebabkan pembekuan darah di otak. Selain karena puasa, minum air dalam jumlah yang sedikit atau terlalu banyak akan menyebabkan tubuh mengeluarkan lebih banyak persediaan air yang ada di tubuh dan hal ini akan menyebabkan penggumpalan darah di otak.
Anjuran Makanan
Bagi orang-orang yang berpuasa dianjurkan untuk menghindari makanan-makanan yang berat pada malam hari dan sebagai gantinya supaya makan makanan secara sempurna hingga makan sahur dan jangan meninggalkan makan sahur. Disamping itu, untuk memenuhi kebutuhan air dalam tubuh hendaknya mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran sebagai ganti dari minum-minuman seperti teh. Sebagian sumber-sumber referensi menyarankan supaya orang-orang yang berpuasa meminum air sebanyak 2 liter semenjak berbuka puasa hingga makan sahur. [72] [73]
Tentu saja yang dimaksud dengan minum bukanlah teh pekat, air minum yang mengandung soda, sirup dan air buah dengan gula yang banyak karena minuman-minuman jenis ini justru akan menyebabkan kehausan dan akan menyebabkan hilangnya air dalam tubuh, namun yang dimaksud adalah air putih (air yang paling menyehatkan) dan minuman-minuman seperti air jeruk dengan menggunakan sedikit gula (lebih baik jika menggunakan air jeruk nipis dan madu), sirup , teh yang tidak pekat dan hangat, dan air buah seperti air semangka karena banyak mengandung air.
Dalam riwayat disebutkan bahwa puasa akan memberikan keselamatan bagi orang yang menjalaninya namun tidak boleh dilupakan bahwa hal itu akan terjadi jika orang yang berpuasa memperhatikan peraturan-peraturan yang dianjurkan sehingga akan memperoleh kesehatan jasmani dan ruhani. Mengamalkan anjuran-anjuran dibawah ini akan menolong kita untuk memperoleh kesehatan yang prima pada bulan Ramadan.
Makan Sahur
Sebagian anjuran-anjuran dokter untuk makan sahur dan iftar bagi orang–orang yang berpuasa adalah: [74]
- Terlalu banyak makan tidak hanya akan menyebabkan rasa kelaparan pada saat menjelang iftar saja, namun pada waktu-waktu setelah makan sahur akan menyebabkan penekanan pada lambung dan alat pencernaan sehingga akan menyebabkan sakit perut.
- Pada bulan Ramadan usahakan tidur lebih cepat supaya bisa bangun tepat waktu (kira-kira satu jam sebelum azan subuh). Dengan cara ini, akan mencegah menumpuknya makanan dan minuman sehingga organ-organ pencernaan akan menjalankan fungsinya dengan baik.
- Tidak bangun untuk makan sahur adalah kebiasaan buruk dan jika hal ini terjadi secara berulang, maka akan menyebabkan badan menjadi lemah.
- Mengkonsumsi makanan yang mengandung kadar protein tinggi seperti telur, kacang-kacangan, susu dan daging. Perbanyak pula mengkonsumsi buah-buahan sebagai ganti dari air.
- Minum air secara pelan-pelan. Satu gelas air buah dan air yang dicampur dengan madu atau gula akan bermanfaat bagi kesehatan.
- Ketika makan sahur hendaknya meliputi aneka makanan yang bermacam-macam. Hal ini penting terutama bagi remaja dan mereka harus mengkonsumsi makanan yang mengandung gula, protein dan penuh energi.
- Hindari pengunaan garam secara berlebihan karena garam akan menyebabkan hilangnya persediaan air dari badan dan akan menyebabkan rasa kehausan selama seharian. Dengan diet makanan yang cukup, garam akan sampai ke badan Anda secara cukup sehingga tidak memerlukan tambahan konsumsi garam.
- Jangan tidur setelah makan sahur, karena tidur akan menyebabkan kembalinya bahan-bahan makanan ke kerongkongan dan selama seharian ia akan merasa tidak nyaman.
Iftar
- Kebanyakan energi badan harus terpenuhi ketika makan sahur. Jangan banyak makan setelah berbuka puasa supaya perut Anda tidak berat.
- Makanan untuk iftar harus ringan, penuh kalori dan cepat tercerna. Seperti kurma, bubur nasi, sedikit susu dan teh tidak kental, pastikan konsumsi makan-makanan yang ringan sehingga tidak menganggu pencernaan Anda.
- Alangkah baiknya jika Anda iftar dengan memakan kurma dan teh manis dan hindari minum yang berlebihan karena hal ini akan menyebabkan kelesuan Anda disamping akan mengganggu pencernaan Anda. Waktu-waktu setelah iftar baik untuk meminum air putih.
- Hindari makanan-makanan yang mengandung lemak ketika sahur dan iftar. [75]
catatan
- ↑ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَی الْحَجِّ فَمَا اسْتَیسَرَ مِنَ الْهَدْی فَمَنْ لَمْ یجِدْ فَصِیامُ ثَلاثَةِ أَیامٍ فِی الْحَجِّ وَ سَبْعَةٍ إِذا رَجَعْتُمْ تِلْک عَشَرَةٌ کامِلَةٌ ذلِک لِمَنْ لَمْ یکنْ أَهْلُهُ حاضِرِی الْمَسْجِدِ الْحَرام, Q.S. Al-Baqarah: 196
Catatan Kaki
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 19, hlm. 139; Kulaini, al-Kafi, jld. 4, hlm. 37; Ya'qubi, Tarikh Ya'qubi, jld. 2, hlm. 42
- ↑ Thabrisi, Jawami' al-Jami', jld. 1, hlm. 106; Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 7, hlm. 81
- ↑ QS Al-Baqarah [2]: 183.
- ↑ Nabi Muhammad saw bersabda: "Ketika Nabi Adam makan pohon yang dilarang, buah itu tinggal di perut Nabi Adam selama 30 hari. Setelah itu, Allah swt mewajibkan Nabi Adam as dan keturunannya untuk berpuasa selama 30 hari menahan lapar dan haus". Shaduq, Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 74.
- ↑ Keluaran 34: 29; Nabi Daud berpuasa ketika putranya sakit. 2 Samuel 15: 12.
- ↑ Injil Lukas, 5: 34.
- ↑ QS. An-Nisa: 92, QS. Al-Maidah: 89 dan 95, QS.Al-Mujadalah:4.
- ↑ Imam Muhammad Baqir as: بُنِی الْإِسْلَامُ عَلَی خَمْسَةِ أَشْیاءَ عَلَی الصَّلَاةِ وَ الزَّکاةِ وَ الْحَجِّ وَ الصَّوْمِ وَ الْوَلَایة Islam dibangun atas lima pilar: salat, zakat, haji, puasa dan wilayah (kepemimpinan Islami). Kāfi, jld. 4, hlm. 62.
- ↑ Nabi Muhammad saw bertanya kepada Allah swt: یا رَبِّ وَ مَا مِیرَاثُ الصَّوْمِ قَالَ الصَّوْمُ یورِثُ الحِکمَةَ وَ الحِکمَةُ تُورِثُ الْمَعْرِفَةَ وَ الْمَعْرِفَةُ تُورِثُ الْیقِینَ فَإِذَا اسْتَیقَنَ الْعَبْدُ لَا یبَالِی کیفَ أَصْبَحَ بِعُسْرٍ أَمْ بِیسْر Tuhanku, apakah buah puasa itu? Allah swt berfirman, "Buah puasa adalah hikmah dan buah hikmah adalah ma'rifat, buah ma'rifat adalah yakin. Jika seorang hamba telah sampai kepada derajat yakin, maka dunia tidak penting baginya apakah ia melewati dunianya dengan mudah ataukah sukar." Bihār al-Anwār, jld. 74, hlm. 27.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: إِنَّمَا فَرَضَ اللَّهُ (عَزَّ وَ جَلَّ) الصِّیامَ لِیسْتَوِی بِهِ الْغَنِی وَ الْفَقِیر Sesungguhnya Allah swt mewajibkan atas kamu berpuasa sehingga dengan perantaranya antara orang-orang kaya dan miskin akan sama. Man lā Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 73, hadis 1766.
- ↑ Imam Ali as: فرض الله...َ الصِّیامُ ابْتِلَاءً لِإِخْلَاصِ الْخَلْ Allah swt mewajibkan atasmu sehingga dengan perantara puasa keikhlasan hambanya akan teruji. Nahj al Balāghah (Subhi Salihi), hlm. 512, hlm. 252; Tashnif Ghurar al-Hikam wa Durar al-Kalim, hadis 3376. Sayidah Zahra as: فَرَضَ اللّهُ الصِّیامَ تَثْبیتا لِلْأخْلاصِ Allah swt mewajibkan puasa bagi hamba-Nya untuk menetapkan keikhlasan hamba-Nya. Bihār al-Anwār, jld. 93, hlm. 368.
- ↑ Nabi Muhammad saw bersabda: الصَّوْمُ فِی الْحَرِّ جِهَاد Berpuasa dalam keadaan panas adalah jihad. Bihār al-Anwār, jld. 93, hlm. 257, hadis 14.
- ↑ Nabi Muhammad saw: لِکلِّ شَیءٍ زَکاةٌ وَ زَکاةُ الْأَبْدَانِ الصِّیام Segala sesuatu ada zakatnya, dan zakat badan adalah puasa. Man lā Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 75, hadis 1774.
- ↑ Imam Ridha as bersabda: إِنَّمَا أُمِرُوا بِالصَّوْمِ لِکی یعْرِفُوا أَلَمَ الْجُوعِ وَ الْعَطَشِ فَیسْتَدِلُّوا عَلَی فَقْرِ الْآخِرَة Orang-orang diperintahkan untuk menjalankan puasa sehingga akan merasakan kemiskinan dan kehausan dan dengan perantaranya ia akan merasakan kemiskinan dan kemenderitaan akhirat. Wasāil Syiah, jld. 10, hlm. 9, hadis 1, 127.
- ↑ Nabi Muhammad saw bersabda: طُوبَی لِمَنْ ظَمَأَ، أَوْ جَاعَ لِلَّهِ، أُولَئِک الَّذِینَ یشْبَعُونَ یوْمَ الْقِیامَة Alangkah senangnya seseorang yang kelaparan dan kehausan karena Allah swt. Mereka akan kenyang pada hari kiamat. Hidāyah al-Umah ila Ahkām al-Aimah, jld. 4, hlm. 268, hadis. 9.
- ↑ Nabi Muhammad saw: الصَّوْمُ جُنَّةٌ مِنَ النَّار Puasa akan memadamkan api neraka jahannam. Yaitu dengan perantara puasa manusia akan aman dari api neraka jahannam. Al-Kāfi, jld. 4, hlm. 62, hadis 1; Tuhaf al-Uqul, hlm. 258 . Imam Sajad as bersabda: وَ أَمَّا حَقُّ الصَّوْمِ فَأَنْ تَعْلَمَ أَنَّهُ حِجَابٌ ضَرَبَهُ اللَّهُ عَلَی لِسَانِک وَ سَمْعِک وَ بَصَرِک وَ فَرْجِک وَ بَطْنِک لِیسْتُرَک بِهِ مِنَ النَّار Hak puasa adalah bahwa hijab yang Allah swt gantungkan pada lidah, telinga, mata, anggota badan dan perut sehingga akan menutupinya dari api neraka. Tuhaf al-'Uqul, hlm. 285.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ إِفْطَارِهِ وَ فَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّه Puasa memiliki dua keuntungan: Ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Tuhan (ketika meninggal dan pada hari kiamat). Al-Kāfi, jld. 4, hlm. 65.
- ↑ Nabi Muhammad saw: الصیام و القرآن یشفعان للعبد یوم القیامة، یقول الصیام،ای ربّ منعته الطعام و الشهوة فشفعنی فیه و یقول القرآن منعته النوم باللیل فشفعنی فیه قال: فیشفعان Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada manusia pada hari kiamat. Puasa berkata: "Tuhanku jadikan manusia ini terhindar dari urusan syahwat. Jadikan aku sebagai pemberi syafaat dalam hal itu". Al-Qur'an berkata: "Manusia ini tidak tidur dalam waktu malamnya, sertakan aku untuk mensyafaatinya, maka Allah pun memberi ijin untuk mensyafaati mereka, kemudian puasa dan Al-Qur'an itu pun mensyafati mereka".
- ↑ Imam Shadiq as: وَ اسْتَعِینُوا بِالصَّبْرِ وَ الصَّلاةِ قال الصبر الصوم Allas swt berfirman: "Minta tolonglah dari sabar dan salat, sabar adalah puasa". Tafsir Qumi, jld. 1, hlm. 46; Tafsir 'Ayāsyi, jld. 1, hlm. 44, hadis 41.
- ↑ Imam Musa Kadzim as: دَعْوَةُ الصَّائِمِ تُسْتَجَابُ عِنْدَ إِفْطَارِه Doa orang yang berpuasa ketika ifthar (berbuka) akan diijabah. Bihār al-Anwār, jld. 93, hlm. 255, hadis 33.
- ↑ Nabi Muhammad saw: صوموا تَصِحّوا Berpuasalah kalian sehingga akan sehat. Nahj al Fashāha, hlm. 157, hadis 1854.
- ↑ Makārim Akhlāk, hlm. 51.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: اَلصَّومُ جُنَّةٌ مِن آفاتِ الدُّنیا وَ حِجابٌ مِن عَذابِ الآخِرَةِ Puasa akan meniadakan efek buruk dunia dan akan memberi perlindungan dari azab neraka. Misbāh al-Syari'ah, hlm. 135; Mustadrak al-Wasāil dan Mustanbath al-Masāil, jld. 7, hlm. 369, hadis 8441.
- ↑ Imam Baqir as: اَلصّیامُ وَ الْحَجُّ تَسْکینُ الْقُلوبِ Puasa dan haji adalah penenang hati. Amāli (Syaikh Thusi), hlm. 296, hadis 582.
- ↑ Nabi Muhammad saw: اَلا اُخْبِرُکمْ بِشَیءٍ اِنْ اَنـْتُمْ فَعَلْتُموهُ تَباعَدَ الشَّیطانُ مِنْـکمْ کما تَباعَدَ الْمَشْرِقُ مِنَ الْمَغْرِبِ؟ قالوا: بَلی، یا رسول اللّه قالَ: اَلصَّوْمُ یسَوِّدُ وَجْهَهُ وَ الصَّدَقَةُ تَـکسِرُ ظَهْرَهُ وَ الْحُبُّ فِی اللّهِ وَ الْمُوازَرَةُ عَلَی الْعَمَلِ الصّالِحِ یقْطَع دابِرَهُ وَ الاْسْتِغْفارُ یقْطَعُ وَ تینَهُ و لکلّ شیء زکاة و زکاة لأبدان الصّیام "Apakah kalian tidak mau aku berikan kabar apabila beramal kepadanya setan akan menjauhkan diri dari diri kalian sebagaimana jauhnya Timur dari Barat?" Mereka bertanya: "Mengapa?" Nabi menjawab: "Puasa akan menghitamkan wajah setan, sedekah akan mengelupaskan kulitnya, mencintai saudaranya dan menolong dalam kebaikan karena Allah akan mencabut akarnya, dan segala sesuatu ada zakatnya, zakat badan adalah puasa". Minhaj Al-Barā'ah, jld. 7, hlm. 426.
- ↑ Nabi Muhammad saw bersabda: قَالَ اللَّهُ تَبَارَک وَ تَعَالَی الصَّوْمُ لِی وَ أَنَا أَجْزِی بِه "Puasa itu untukku dan aku sendiri yang akan memberi pahalanya". Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 75, hadis 1773.
- ↑ Nabi Muhammad saw bersabda: انَّ الجنّةَ مُشتاقةٌ اِلی اَربعةِ نفرٍ: الی مُطعم الجیعانِ و حافِظِ الِلّسان و تالِی القرآنِ و صائِمِ شهرِ رمضان Surga merindukan empat orang: orang yang lapar, orang yang menjaga lidahnya, orang yang membaca Al-Qur'an, orang yang berpuasa di bulan Ramadan.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: مَنْ أَفْطَرَ یوْماً مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَرَجَ رُوحُ الْإِیمَانِ مِنْه Siapa saja yang tidak berpuasa bulan Ramadan (tanpa halangan), maka ruh keimanannya akan terpisah darinya. Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 118, hadis 1892.
- ↑ Imam Ali as: لیس الصوم الإمساک عن المأکل و المشرب الصوم الإمساک عن کل ما یکرهه الله سبحانه Puasa itu bukan menahan makan dan minum namun menjauhi segala yang dipandang jelek oleh Allah swt. Syarh Nahj al Balāghah, jld. 20, hlm. 417.
- ↑ Imam Shadiq as: اِذا صُمتَ فَلیصُم سَمعَک وَ بَصرَک وَ شَعرَک وَ جِلدَک . Ketika kalian berpuasa maka mata, telinga, rambut dan kulit kalian pun harus berpuasa. Al-Kāfi, jld. hlm. 87.
- ↑ Imam Ali as bersabda: صَوْمُ الْقَلْبِ خَیرٌ مِنْ صِیامِ اللِّسَانِ وَ صِیامُ اللِّسَانِ خَیرٌ مِنْ صِیامِ الْبَطْن Puasa hati lebih baik dari pada puasa lidah, puasa lidah lebih baik dari pada puasa perut. Tashnif Ghurar al-Hikam wa Durar al-Kalim, hlm. 176, hadis 3363.
- ↑ Bihār al-Anwār, jld. 55, 341 dan jld. 93, hlm. 370
- ↑ قَالَ یا رَبِّ وَ مَا مِیرَاثُ الصَّوْمِ قَالَ الصَّوْمُ یورِثُ الحِکمَةَ وَ الحِکمَةُ تُورِثُ الْمَعْرِفَةَ وَ الْمَعْرِفَةُ تُورِثُ الْیقِینَ فَإِذَا اسْتَیقَنَ الْعَبْدُ لَا یبَالِی کیفَ أَصْبَحَ بِعُسْرٍ أَمْ بِیسْر Nabi Muhammad saw bertanya kepada Allah swt: "Tuhanku apakah buah puasa itu”? Buah puasa adalah hikmah dan buah hikmah adalah ma'rifat dan buah ma'rifat adalah yakin. Oleh karena itu, apabila seorang hamba telah mencapai derajat yakin, maka dunia baginya tidak penting dan dengan mudah ia akan melewati kesusahan-kesusahan". Bihār al-Anwār, jld. 74, hlm. 27.
- ↑ QS. Al-Baqarah: 196. فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَی الْحَجِّ فَمَا اسْتَیسَرَ مِنَ الْهَدْی فَمَنْ لَمْ یجِدْ فَصِیامُ ثَلاثَةِ أَیامٍ فِی الْحَجِّ وَ سَبْعَةٍ إِذا رَجَعْتُمْ تِلْک عَشَرَةٌ کامِلَةٌ ذلِک لِمَنْ لَمْ یکنْ أَهْلُهُ حاضِرِی الْمَسْجِدِ الْحَرام Apabila kamu telah (merasa) aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum melakukan haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban), maka ia wajib berpuasa selama tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban haji Tamatu') hanya bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram.
- ↑ Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld. 3, hlm. 662
- ↑ Khomaini, Istiftaat, jld. 1, hlm. 333, soal no. 88: Fatwa marja'-marja' taklid mengenai puasa orang yang lemah tubuhnya
- ↑ [[1]]
- ↑ [[2]]
- ↑ 18 jam puasa di Swedia menurut laporan Site Syiah Online mengutip dari Mehr 11 Murdad 1390.
- ↑ Hakim, Mustamsak al-Urwah al-Wutsqa, jld.8, hlm. 324; Amoli, Mishbah al-Hudda, jld. 8, hlm. 140; Khomaini, Istiftaat, jld. 1, hlm. 321
- ↑ Wasail Syiah, Bab 16, Hadis 13252 dan 13253.
- ↑ Hukm Ruzedari wa Asyamidan Nacari Ob, Sayid Dhiya Murtadhawi, Site Jamaran, Teheran, 27 Tir 1392.
- ↑ Fatwa baru penjelasan Ayatullah Zanjani tentang menjaga puasa dengan meminum air. Site Aftab: 23 Tir 1393.
- ↑ Risalah Taudhih al-Masali, Syaikh Ja'far Subhani, masalah 1356.
- ↑ Amoli, Mishbah al-Huda, jld. 8, hlm. 140; Hakim, Mustamsak al-Urwah al-Wutsqa, jld. 8, hlm. 324; Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, jld. 1, hlm. 132
- ↑ Farhang Farsi Amid, Iftar.
- ↑ Fasting: Encyclopedia Iranica.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: Sesiapa yang puasa kemudian ia batal puasanya, maka pahalanya seperti orang yang berpuasa. Tahdzib al-Ahkām, Riset: Khurasani, jld. 4, hlm. 201, jld. 579; Kafi, (Islamiyah), jld. 4, hlm. 68, hadis 1.
- ↑ Imam Kazhim as: Memberikan iftar kepada saudaramu yang berpuasa lebih baik dari pada puasa mustahab. Al-Kāfi (Islamiyah), jld. 4, hlm. 68, hadis 2, Al-Mahāsin, hlm. 396, hadis 66.
- ↑ Danesy Nameh Jahan Islam.
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 299
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 299
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 299
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 299
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 299
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 289
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 126 dan 289
- ↑ Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 289
- ↑ Ansharian, Irfane Islami, jld. 6, hlm. 272
- ↑ Ansharian, Irfane Islami, jld. 6, hlm.272
- ↑ Ansharian, Irfane Islami, jld. 6, hlm. 272
- ↑ Ramadan fasting is good for the heart.
- ↑ Every Other Day Fasting May Reduce Cancer Risk| Worldhealth.net Anti-Aging News.
- ↑ The miracle of fasting: proven through history.
- ↑ Carrie Van Dusen, Brigham Young University, 05/25/2010.
- ↑ Untuk mencegah sakit kepala pada bulan Ramadan, minumlah teh hijau, Hamsyahri, 15 Murdad 1391.
- ↑ Changes in certain blood constituents during... [Am J Clin Nutr. 1982 - PubMed - NCBI].
- ↑ Anjuran spesialis gizi bagi orang yang berpuasa.
- ↑ Site Tand Durusti.
- ↑ Site Tand durusti.
- ↑ Site Tand Durusti
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an al-Karim.
- Ali Muttaqi ibnu Hisamuddin Hindi. Kanz al-Umal. Heydarabad: Dairah al-Ma'arif al-‘Utsmaniyah, 1364.
- Allamah Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Teheran: Dar al-Kitab Islamiyah, 1362 S.
- Amidi, Abdul Jawad Muhammad. Ghurar al-Hikam. Cet. Universitas Teheran.
- Ayasi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir ‘Ayasyi. Al-Maktabah al-Ilmiyah al-Islamiyah.
- Dānesy Nāmeh Jahan Islāmi, frasa bawaqa.
- Farhang Farsi Amid.
- Ibnu Abil Hadid. Syarh Nahj al-Balāghah. Riset: Muhammad Fadhl Ibrahim. Kairo: Dar Ihya' al-Kitab al-Arabiyah.
- Ibnu Syu'bah, Hasan bin Ali. Tuhaf al-Uqul. Muasasah al-Nasyar al-Islami, 1363 S.
- Injil
- Khomaini, Sayid Ruhullah. Istiftaat. Qom: Daftar Nasyr-e Islami.
- Khomaini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: Dar al-Ilm, cet. I, tanpa tahun.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kāfi. Dar al-Kitab Islamiyah, 1407 H.
- Nuri, Mirza Husain. Mustadrak al-Wasāil. Qom: Muasasah Ali al-Bayt li Ihya' al-Tsurat, Cet. I, 1407 H.
- Payande Abul Qasim. Nahj al Fasāha. Dar al-Ilm, 1387 S.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qummi. Qom: Dar al-Kitab, 1367 S.
- Qutb Rawandi. Minhaj al-Barā'ah. Riset: Ayatullah Mar'asyi. Qom: Kitab Khaneh Ayatullah Mar'asyi.
- Raghib Isfahani. Al-Mufradāt fi Gharib Al-Qur'an.
- Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzadzab al-Ahkam. Qom: Muassasah al-Manar, 1413 H.
- Subhani, Jakfar. Taudhih al-Masail. Qom.
- Syekh Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil Syiah. Qom: Muasasah Ali al-Bayt as, 1409 H.
- Syekh Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Hidāyah al-Umah ila Ahkām al-Aimah. Bunyad Pazuhisyhai Islami Astan-e Quds-e Razawi, 1412.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih. Nasyar Shaduq, 1367 S.
- Taurat
- Thabari. Jawāmi' al-Jami. Riset: Muasasah Nasyar Islami, Jamiah Mudarisin Qom.
- Thabarsi, Hasan bin Fadhl. Makārim al-Akhlāq. Qom: Intisyarat Syarif Radhi, Cet. IV, 1412 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizān fi Tafsir al-Qurān. Muasasah al-Naysr al-Islami.
- Thusi. Amali. Qom: Dar al-Tsaqāfah al-Thaba'ah.
- Ya'qubi. Tārikh Ya'qubi. Beirut: Dar Shadir.