Puasa
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Puasa (bahasa Arab:الصوم) adalah menahan diri dari makan, minum, serta beberapa aktivitas lainnya mulai dari azan subuh hingga azan maghrib, dengan motivasi untuk menaati perintah Allah. Puasa termasuk dalam furu'uddin Islam dan dianggap sebagai salah satu ibadah yang paling utama serta salah satu dari lima rukun Islam. Praktik puasa juga telah ada dalam agama-agama sebelum Islam. Secara fikih, puasa terbagi menjadi empat kategori: wajib, mustahab, makruh dan haram. Puasa bulan Ramadan termasuk dalam kategori puasa wajib.
Dalam sumber-sumber keagamaan, berbagai dampak akhlak dan spiritual puasa telah dijelaskan, antara lain memperoleh ketakwaan, sebagai perisai dari api neraka, penebus dosa, zakat bagi tubuh, dan menjauhkan diri dari pengaruh setan. Selain itu, puasa juga dikatakan memiliki manfaat fisik dan psikologis, seperti mengurangi kecemasan dan depresi, meningkatkan harga diri, serta mencegah penyakit kardiovaskular (Penyakit yang disebabkan adanya gangguan pada jantung dan pembutuh darah).
Hal-hal yang membatalkan pusa yang harus dihindari meliputi: makan dan minum, hubungan seksual, berbohong atas nama Allah, Nabi Muhammad saw, dan para Imam as, memasukkan debu tebal ke tenggorokan, sengaja dalam keadaan junub, haid atau nifas, masturbasi, membenamkan seluruh kepala ke dalam air dan muntah dengan sengaja. Seseorang yang wajib berpuasa dan dengan sengaja melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa dan membayar kafarat.
Kedudukan dan Dampak Berpuasa
Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari melakukan aktivitas tertentu seperti makan dan minum dari terbit fajar (azan subuh) hingga maghrib dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.[1] Namun, Ali Misykini, seorang fakih Syiah, mendefinisikan puasa sebagai upaya mempersiapkan jiwa untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.[2] Menurut Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, seorang mufasir Syiah, Islam tidak hanya menganggap menahan diri dari makan dan minum tidaklah cukup dalam berpuasa, tetapi juga memerintahkan agar orang yang berpuasa menjauhi segala hal yang menyebabkan berbuat dosa, atau mendorongnya pada hawa nafsu dan nafsu amarah.[3] Sayid Muhammad Kazim Yazdi dalam 'Urwah al-Wutsqa menyatakan bahwa kewajiban puasa di bulan Ramadan termasuk dalam dharuriyah (prinsipal) agama dan mengingkari kewajiban puasa di bulan Ramadan dianggap sebagai murtad yang hukumannya adalah wajib dibunuh.[4]
Puasa dianggap sebagai salah satu ibadah yang paling mulia,[5] salah satu dari lima rukun Islam,[6] bentuk jihad,[7] dan meninggalkannya dianggap sebagai faktor yang dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan.[8]
Argumentasi Kewajiban Puasa
Thabathaba'i dan Makarim Syirazi, dua mufasir Syiah, menggunakan frasa َلَعَلَّکُمْ تَتَّقُوْن; agar kamu bertakwa dalam ayat puasa untuk menjelaskan bahwa filosofi puasa adalah mencapai ketakwaan.[9] Dalam sebuah riwayat di kitab Ilal al-Syarayi, alasan diwajibkannya puasa adalah untuk memberikan rasa lapar dan penderitaan kepada orang kaya agar mereka berbelas kasih kepada orang miskin.[10]
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa ketika Nabi Adam as memakan buah terlarang, efeknya tetap berada di perutnya selama 30 hari, sehingga Allah swt mewajibkan puasa 30 hari kepada keturunannya.[11] Dalam sebuah riwayat dari Imam Ridha as, alasan diwajibkannya puasa adalah untuk mengingatkan manusia tentang hari kiamat dan kesulitannya.[12] Beberapa juga menganggap kesehatan tubuh sebagai alasan lain diwajibkannya puasa, merujuk pada hadis "حَدِیْث صُوْمُوا تَصِحُّوا" (berpuasalah, niscaya kamu akan sehat) yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw.[13]
Dampak Individu dan Sosial Berpuasa
Dalam riwayat-riwayat dari para imam maksum as, beberapa dampak dan hasil dari berpuasa disebutkan, antara lain:
Menurut Abdullah Jawadi Amuli dalam tafsir Tasnim, puasa memperkuat semangat disiplin, qana'ah dan kesabaran dalam menghadapi dosa serta tantangan hidup, baik pada tingkat individu maupun masyarakat.[24] Selain itu, berdasarkan statistik yang dipublikasikan di media, tingkat pelanggaran sosial di Iran menurun selama bulan Ramadan.[25]
Berdasarkan penelitian medis, puasa juga bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental.[26] Dampak positif puasa meliputi peningkatan sistem kekebalan tubuh, pengurangan kecemasan dan depresi, kesehatan mental, peningkatan harga diri, serta pencegahan penyakit kardiovaskular.[27]
Sejarah Puasa
Berdasarkan ayat 183 Surah Al-Baqarah, puasa telah ada dalam agama-agama sebelum Islam.[28] Dalam Taurat[29] dan Injil,[30] terdapat laporan tentang praktik puasa yang dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Taurat menyebutkan bahwa Nabi Musa as berpuasa selama empat puluh hari, sebelum menerima lembaran wahyu.[31] Al-Qur'an juga menyebutkan puasa yang dilakukan oleh Nabi Zakaria as[32] dan Maryam sa,[33][catatan 1] serta dalam riwayat-riwayat[34] disebutkan tentang praktik puasa dalam agama-agama sebelum Islam. Selain itu, puasa juga diketahui telah dipraktikkan oleh bangsa-bangsa sebelum Islam seperti Mesir Kuno, Yunani, Romawi dan India Kuno.[35]
Menurut sumber-sumber Islam, kewajiban puasa bulan Ramadan ditetapkan pada tanggal 2 Sya'ban[36] atau 28 Sya'ban tahun 2 Hijriah, 13 hari setelah perubahan arah kiblat.[37] Perintah ini dan beberapa hukum terkait puasa dijelaskan dalam Al-Qur'an.[38] Pada awal disyariatkannya puasa, orang yang berpuasa hanya diperbolehkan makan setelah berbuka hingga sebelum tidur, dan hubungan suami-istri diharamkan selama bulan Ramadan. Namun, kedua hukum ini kemudian dihapus.[39]
Jenis-Jenis Puasa
Puasa Wajib
Puasa Haram
- Puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Puasa pada hari syak (ragu-ragu) dengan niat awal bulan Ramadan
- Puasa bagi orang yang yakin atau menduga bahwa puasa akan membahayakan dirinya
- Puasa sunah bagi wanita tanpa izin suami
- Puasa wishal
- Puasa nazar untuk keberhasilan melakukan perbuatan haram. Mulla Mahdi Naraqi menyatakan bahwa jika seseorang bernazar untuk berpuasa jika berhasil melakukan dosa tertentu, nazar tersebut batal dan puasanya haram.[41]
- Puasa diam, yaitu berniat untuk tidak berbicara selama sehari atau beberapa jam dalam keadaan berpuasa.
- Puasa pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) bagi orang yang berada di Mina.
- Puasa sunah anak jika menyebabkan gangguan bagi orang tua.[42]
- Puasa bagi orang sakit, jika puasa tersebut dapat membahayakan dirinya[43]
Puasa Makruh[catatan 2]
- Puasa pada hari Asyura
- Puasa pada hari Arafah bagi orang yang khawatir akan lemah untuk membaca doa
- Puasa pada hari yang diragukan apakah itu hari Arafah atau Idul Adha
- Puasa sunah tamu tanpa izin tuan rumah
- Mengqadha puasa wajib yang masih memiliki waktu tanpa izin tuan rumah
- Puasa sunah dalam perjalanan
- Puasa sunah anak tanpa izin ayah[44]
Puasa Mustahab
- Puasa pada semua hari dalam tahun (kecuali hari-hari yang diharamkan atau makruh). Namun, puasa pada hari-hari tertentu lebih dianjurkan, seperti: Puasa tiga hari setiap bulan qamariyah (Kamis pertama, Rabu setelah tanggal 10 dan Kamis terakhir setiap bulan), Puasa bulan Rajab dan Sya'ban, Puasa pada hari raya Ghadir, hari Maulid Nabi saw, hari Mab'ats, puasa Dahwul ardh, hari Arafah (jika tidak menyebabkan lemah untuk membaca doa). Puasa hari Mubahalah, setiap Kamis dan Jumat, hari raya Nowruz dan pertengahan bulan Jumadil Awal.[45]
Hukum-hukum Puasa
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Berdasarkan hukum-hukum fikih, ada beberapa perkara yang bila dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa:
- Makan dan minum.
- Berhubungan badan.
- Berdusta dengan nama Allah swt, Rasulullah saw dan para Imam as.
- Masuknya debu tebal ke kerongkongan.
- Sengaja dalam Keadaan Janabah, haid dan nifas hingga adzan Subuh
- Masturbasi.
- Menyuntikkan cairan kedalam tubuh.
- Muntah secara disengaja.
- Menenggelamkan kepala kedalam air.[catatan 3]
- Niat membatalkan puasa atau melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.[46]
Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa
Menurut para fukaha (ahli fikih), melakukan beberapa hal berikut saat berpuasa dianggap makruh, di antaranya:
- Mencium, menyentuh, atau bercumbu dengan pasangan.
- Menggunakan celak mata.
- Melakukan aktivitas yang menyebabkan kelemahan fisik.
- Mencium wewangian atau bunga.
- Membasahi pakaian.
- Melakukan hal yang menyebabkan mulut berdarah, seperti mencabut gigi.
- Mencicipi air di mulut tanpa alasan yang logis.
Orang-Orang yang Tidak Wajib Berpuasa
Puasa bulan Ramadhan wajib bagi setiap mukallaf, kecuali bagi kelompok berikut:
- Seseorang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau berpuasa itu sulit baginya; tentu saja, dalam kasus kedua ia diwajibkan membayar fidyah berupa satu mud makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.[47]
- Seseorang menderita penyakit yang menyebabkan rasa haus berlebihan atau kesulitan menahan dahaga, ia boleh tidak berpuasa; tentu saja, dalam kasus kedua ia diwajibkan membayar fidyah berupa satu mud makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- Wanita hamil atau menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan dirinya atau anaknya boleh tidak berpuasa; tentu saja, ia wajib membayar fidyah berupa satu mud makanan dan mengqadha puasanya.
- Seseorang tidak mampu berpuasa karena kelemahan fisik atau kondisi kesehatan yang membahayakan, ia boleh tidak berpuasa; tentu saja, ia wajib mengqadha puasanya. Jika ia tidak mampu mengqadha hingga Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah berupa satu mud makanan kepada fakir miskin.[48]
- Seorang musafir[catatan 4] dan tidak bermukim di tempat tujuan lebih dari sepuluh hari.[49] Namun, orang yang sering bepergian atau memiliki pekerjaan yang mengharuskan bepergian (seperti sopir) tidak termasuk dalam pengecualian ini.[50]
Puasa dalam Irfan
Dalam pandangan irfan puasa terdiri dari tiga tingkatan: puasa umum, puasa khusus dan puasa khusus dari khusus.
- Puasa Umum: adalah seseorang menahan diri dari makan dan minum, menjauhkan diri dari keinginan syahwat serta menjaga adab-adab lahiriah puasa.[51]
- Puasa khusus: adalah bahwa disamping seseorang menghindari segala yang membatalkan puasa, ia juga mampu mengendalikan mata, telinga, lidah, tangan kaki dan anggota-anggota badan yang lainnya dari dosa-dosa.[52]
- Puasa khusus dari khusus: adalah bahwa disamping seseorang menjaga hal-hal yang telah disebutkan di atas, ia juga menjaga jarak dari tujuan-tujuan duniawi, kecuali dunia yang menjadi mukadimah untuk perkara agama.[53]
Ifthar atau Ifthari
Berbuka puasa atau membatalkan puasa disebut iftar.[54] Menurut pandangan fukaha Syiah, seorang yang berpuasa harus menunggu hingga waktu maghrib syar'i (azan maghrib) untuk berbuka.[55] Berdasarkan riwayat, mustahab untuk membaca doa dan melantunkan Surah Al-Qadr saat berbuka,[56] serta memakan hidangan puasa dengan air, susu atau kurma.[57] Berdasarkan riwayat, memberikan makanan berbuka puasa kepada orang yang berpuasa juga memiliki keutamaan.[58] Dalam Khutbah Sya'baniyah, Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa pahala memberikan makanan berbuka puasa kepada seorang mukmin di bulan Ramadan setara dengan memerdekakan seorang budak dan dapat menghapus dosa-dosa.[59]
Qadha dan Kafarah Puasa
- Seseorang yang wajib berpuasa di bulan Ramadan tetapi tidak melakukannya, wajib mengqadha (mengganti) puasanya.[60] Qadha puasa tidak harus dilakukan segera, tetapi harus diselesaikan sebelum bulan Ramadan berikutnya.[61]
- Seseorang tidak berpuasa karena sakit dan tidak mampu mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadhanya. Tetapi, ia harus membayar fidyah sebanyak satu mud makanan (750 gram, seperti gandum) kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.[62]
- Seseorang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i, selain wajib mengqadha puasanya, ia juga wajib membayar kafarah;[63] Kafarahnya adalah memberi makan 60 fakir miskin atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut (31 hari pertama harus berurutan).[64]
- Jika qadha puasa ditunda tanpa alasan yang sah hingga Ramadan berikutnya, selain qadha, ia juga wajib membayar kafarah keterlambatan, yaitu satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.[65]
- Jika puasa Ramadan dibatalkan dengan melakukan perbuatan haram seperti minum alkohol atau berzina, kafarah ganda berlaku untuknya. Artinya, ia harus berpuasa selama 60 hari dan juga memberi makan 60 fakir miskin.[66] Tetapi, menurut Sayid Ali Husaini Sistani, kafarah ganda ini bersifat htiyath istihbabi.[67]
Haram Makan di Khalayak Umum saat Puasa
Dalam fikih Islam, makan atau minum secara terang-terangan di bulan Ramadan dianggap haram dan dapat dikenai hukuman takzir.[68]
Tingkatan Puasa
Puasa memiliki beberapa tingkatan: Puasa umum, puasa khusus, puasa sangat khusus.[69]
- Puasa Umum: Menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami-istri serta menjaga adab-adab lahiriah puasa.[70]
- Puasa Khusus: Mengendalikan telinga, mata, lidah, tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya dari perbuatan dosa.[71]
- Puasa sangat Khusus: Menjauhkan diri dari segala keinginan duniawi, kecuali hal-hal yang menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada agama.[72] Dalam riwayat, Imam Ali as menyebutkan tiga jenis puasa: Puasa Jasmani: Menahan diri dari makanan dan minuman. Puasa Jiwa: Mengendalikan indra dari dosa dan membersihkan hati dari keburukan. Puasa Hati: Menjauhkan diri dari segala hal yang tidak disukai Allah.[73]
Dalam hadis, Puasa hakiki digambarkan sebagai meninggalkan segala sesuatu yang tidak diridhai Allah,[74] di mana mata, telinga, rambut dan kulit pun ikut berpuasa.[75] Puasa hati dianggap lebih utama daripada puasa lidah dan puasa lidah lebih utama daripada puasa perut.[76]
Bibliografi
Beberapa karya secara khusus telah ditulis untuk membahas puasa, yang sebagian besar membahas hukum-hukum terkait puasa. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Al-Shaum fi al-Syari'ah al-Islamiyah al-Gharra' oleh Ja'far Subhani, diterbitkan oleh Muassasah Imam Shadiq as.
- Nur-e Malakut-e Ruze oleh Sayid Muhammad Husain Husaini Tehrani, diterbitkan oleh Maktab Wahy.
- Ahkam-e Ruze oleh Muhammad Husain Falahzadeh, diterbitkan oleh Amir Kabir.
- Ahkam, Asrar wa Fawaid-e Ruze oleh Muhyiddin Musto, yang membahas hukum-hukum puasa dari perspektif fikih Syafi'i, serta menyoroti manfaat dan tinjauan historisnya.
- Ruze, Mitavanad Zendegi-e Ra Naja't Dahad oleh Herbert M. Shelton, diterjemahkan oleh Masyallah Farukhanda, diterbitkan oleh Nasl Nowandisy.
- Ahkam-e Ruze: Syarayith-e Ruze, Muftathirat Ruze, Qadha wa Kafare oleh Pusat Penelitian Baqir al-Ulum as, dalam dua jilid.
- Roza Daraman-e Bimariha-ye Ruh wa Jism oleh Husain Musawirad, diterbitkan oleh Islamic Publishing Office.
catatan
- ↑ Berdasarkan beberapa tafsir, yang dimaksud dengan puasa Zakaria dan Maryam dalam Al-Qur'an adalah puasa diam. (Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, cetakan Ismailiyan, jld. 2, hlm. 7.)
- ↑ Makruh di sini berarti pahala yang lebih sedikit. (Thabathaba'i Yazdi, Al-ʿUrwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 521).
- ↑ Beberapa sumber seperti Syubairi dan Sistani tidak menganggap menenggelamkan kepala ke dalam air termasuk yang membatalkan puasa, melainkan menganggapnya haram atau makruh. (Lih. Thabathaba'i Yazdi. Al-'Urwatul Wutsqa, 1419 H, jld. 3, hlm. 555; Imam Khomeini, Tauzih al-Masail, jld. 1, hlm. 891.)
- ↑ Dalam syariat Islam, yang dimaksud dengan musafir adalah seseorang yang menempuh jarak perjalanan minimal delapan farsakh (41 kilometer, pulang pergi); (Imam Khomeini, Tauzih al-Masail, jld. 1, hlm. 684, masalah. 1272).
Catatan Kaki
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, hlm. 363.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, hlm. 363.
- ↑ Thabathaba'i, Ta'alim Islam, hlm. 272.
- ↑ Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 521.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 16, hlm. 181.
- ↑ Lih. Kulaini, Al-Kafi, jld. 2, hlm. 18-24 dan jld. 4, hlm. 62.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 93, hlm. 257, hds. 14.
- ↑ Shaduq, Man La Yahdhuru al-Faqih, jld. 2, hlm. 118, hds. 1892.
- ↑ Lih. Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 8; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 1, hlm. 623-624.
- ↑ Shaduq, Ilal al-Syarayi', jld. 2, hlm. 378.
- ↑ Shaduq, Ilal al-Syarayi', jld. 2, hlm. 378.
- ↑ Lih. Uyun Akhbar al-Ridha, jld. 2, hlm. 116.
- ↑ Suri Laki, Falsafe Wujub-e Ruze, hlm. 32-33.
- ↑ Nahj al-Balaghah, disunting oleh Subhi Shaleh, hkm. 252, hlm. 512.
- ↑ Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 75, hds. 1774.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, jld. 4, hlm. 61, hds. 1; Ibnu Syu'bah, Tuhaf al-'Uqul, hlm. 258.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, jld. 2, hlm. 510.
- ↑ Rawandi, Al-Da'awat, jld. 1, hlm. 27.
- ↑ Payandeh, Nahj al-Fashahah, hlm. 547, hds. 1854.
- ↑ Thabarsi, Makarim al-Akhlak, hlm. 51.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, jld. 4, hlm. 62.
- ↑ Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 75, hds. 1773.
- ↑ Nuri, Mustadrak al-Wasail, jld. 7, hlm. 400.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, jld. 9, hlm. 288.
- ↑ Penurunan kejahatan sebesar 5 hingga 33 persen di bulan Ramadhan Aftab News
- ↑ Ridhai, Puasa dan Kesehatan dari Sudut Pandang Ilmu Kedokteran, Hauzah.net
- ↑ Ridhai, Puasa dan Kesehatan dari Sudut Pandang Ilmu Kedokteran, Hauzah.net
- ↑ Lih. Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 7-8.
- ↑ Lih. Keluaran 34:28; 2 Samuel 12:16; 2 Tawarikh 20:3.
- ↑ Injil Lukas, pasal 2, ayat 37, pasal 4, ayat 2, dan pasal 5, ayat 34.
- ↑ Kitab Ujian, pasal 9, ayat 9.
- ↑ Lih. Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 7.
- ↑ Surah Maryam: 26.
- ↑ Lih. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 13, hlm. 427 dan jld. 17, hlm. 292.
- ↑ Lih. Thabathba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 7.
- ↑ Qummi, Waqayi' al-Ayyam, hlm. 495.
- ↑ Ya'qubi, Tarikh Ya'qubi, jld. 2, hlm. 42.
- ↑ Surah Al-Baqarah:183-185 dan 187.
- ↑ Thabarsi, Jawami' al-Jami', jld. 1, hlm. 106; Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 7, hlm. 81.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 658.
- ↑ Naraqi, Tadzkirah al-Ahbab, hlm. 104.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 661-663.
- ↑ Naraqi, Tadzkirah al-Ahbab, hlm. 104.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 660-661.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 658-660
- ↑ Thabathaba'i Yazdi. Al-'Urwatul Wutsqa, 1419 H, jld. 3, hlm. 555; Imam Khomeini, Tauzih al-Masail, jld. 1, hlm. 891.
- ↑ Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 955, masalah. 1725.
- ↑ Imam Khomeini, Istiftaat, jld. 1, hlm. 333, soal. 88; Pandangan Maraji' Taklid tentang Berpuasa dengan Kondisi Fisik Lemah]
- ↑ Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 951, masalah 1714, dan 1723.
- ↑ Imam Khomeni, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 701.
- ↑ Ansharian, Irfane Islami, jld. 6, hlm. 272
- ↑ Ansharian, Irfane Islami, jld. 6, hlm.272
- ↑ Ansharian, Irfane Islami, jld. 6, hlm. 272
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif fiqh-e Islami, Farhang-e Fiqh Farsi, jld.1, hlm. 624.
- ↑ Imam Khomeni, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 880.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 10, hlm. 147-151.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 10, hlm. 156-161.
- ↑ Lih. Kulaini, Al-Kafi, jld. 4, hlm. 68-69; Shaduq, Man La yahdhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 134 dan 135.
- ↑ Shaduq, Uyun Akhbar al-Ridha as, jld. 1, hlm. 296.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 635-637; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 639; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 640, 641; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 299.
- ↑ Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 926; Muasasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh Farsi, jld. 4, hlm. 169.
- ↑ Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 928, 929; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 289.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 298.
- ↑ Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, jld. 1, hlm. 244.
- ↑ Sistani, Taudhih al-Masail, hlm. 298-299.
- ↑ Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, jld. 3, hlm. 521.
- ↑ Anshariyan, Irfan-e Islami, jld. 6, hlm. 272.
- ↑ Anshariyan, Irfan-e Islami, jld. 6, hlm. 272.
- ↑ Anshariyan, Irfan-e Islami, jld. 6, hlm. 272.
- ↑ Anshariyan, Irfan-e Islami, jld. 6, hlm. 272.
- ↑ Aml-Amidi, Gurar al-Hikam, hlm. 423.
- ↑ Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahj al-Balaghah, jld. 20, hlm. 299.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, jld. 4, hlm. 87.
- ↑ Tamimi, al-Amadi, Gurar al-Hikam wa Durar al-Kalim, hlm. 423, hadis. 80.
Daftar Pustaka
- Ibnu Abi al-Hadid. Syarh Nahj al-Balaghah. Telaah: Muhammad Abul Fadhl Ibrahim. Qom: Maktabah Ayatullah al-Mar'ashi al-Najafi, cetakan pertama, 1404 H.
- Ibnu Syu'bah, Hasan bin Ali. Tuhaf al-Uqul. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1363 S.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: Dar al-Ilm, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Istifta'at. Qom: Islamic Publishing Office, tanpa tahun.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Taudhih al-Masa'il (Muhasyi). Telaah dan disunting: Sayid Muhammad Husain Bani Hasyimi Khomeini. Qom: Islamic Publishing Office, cetakan kedelapan, 1424 H.
- Imam Shadiq as (dinisbahkan). Mishbah al-Syari'ah. Beirut: A'lami, cetakan pertama, 1400 H.
- Ansariyan, Husain. Irfan-e Islami. Qom: Dar al-Irfan, 1386 S.
- Payandeh, Abul Qasim. Nahj al-Fashahah. Qom: Dar al-Ilm, 1387 S.
- Tamimi Amidi, Abdul Wahid bin Muhammad. Ghurar al-Hikam wa Durar al-Kalim. Disunting: Sayid Mahdi Rajai. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, cetakan kedua, 1410 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom: Penerbit Isra, cetakan ketiga, 1389 S.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Muassasah Al al-Bait as, 1409 H.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Hidayat al-Ummah ila Ahkam al-A'immah. Yayasan Penelitian Islam Astan Quds Razavi, 1412 H.
- Rawandi, Qutbuddin. Al-Da'awat. Madrasah Imam Mahdi aj, 1366 S.
- Rezaei, Ali. Puasa dan Kesehatan dari Perspektif Medis Situs Hauzah.net, tanggal kunjungan: 16 Ordibehesht 1399 S.
- Suri Laki, Husain. Falsafe-e Wujub-e Ruze. Pasdar-e Islam, No. 228, Azar 1379 S.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Uyun Akhbar al-Ridha as. Telaah: Mahdi Lajvardi. Teheran: Penerbit Jahan, cetakan pertama, 1378 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Telaah: Ali Akbar Ghaffari. Qom: Islamic Publishing Office, cetakan kedua, 1413 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Qom: Islamic Publishing Office.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Ta'alim Islam. Disusun: Hadi Khusrusyahi. Qom: Penerbitan Bustan-e Ketab, 1387 S.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-Urwah al-Wutsqa (Muhasyi). Jld. 1. Qom: Islamic Publishing Office, cetakan pertama, 1419 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-Urwah al-Wutsqa (Muhasyi). Jld. 3. Qom: Islamic Publishing Office, cetakan pertama, 1420 H.
- Thabarsi, Hasan bin Fadhl. Jawami' al-Jami'. Telaah: Muassasah Penerbitan Islami. Qom: Jami'ah Mudarrisin.
- Thabarsi, Hasan bin Fadhl. Makarim al-Akhlak. Qom: Penerbitan Syarif Ridha, cetakan keempat, 1412 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Amali. Qom: Dar al-Tsaqafah, cetakan pertama, 1414 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf bin Muthahhar. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom: Muassasah Al al-Bait as, cetakan pertama, 1414 H.
- Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir Ayyasyi. Disunting: Sayid Hasyim Rasul Muhallati. Teheran: Al-Maktabah al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1380 H.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir Qummi. Disunting: Tayyib Musawi Jazairi. Qom: Dar al-Kitab, cetakan ketiga, 1404 H.
- Penurunan 5 hingga 33% Kejahatan selama Bulan Ramadan], Situs Aftab News, tanggal publikasi: 26 Tir 1392 S, tanggal kunjungan: 16 Ordibehesht 1399 S.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh sesuai Mazhab Ahlulbait as. Qom: Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh-e Islami, cetakan kedua, 1385 S.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1403 H.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syarayi' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram. Qom: Ismailiyan, cetakan kedua, 1408 H.
- Misykini, Ali. Mushthalahat al-Fiqh. Telaah: Hamid Ahmadi Julfai. Qom: Muassasah Ilmi wa Farhangi Dar al-Hadits, 1392 S/1434 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H.
- Pandangan Marja' Taklid tentang Puasa dalam Kondisi Lemah Fisik, Kantor Berita Hauzah News, tanggal publikasi: 16 Tir 1393 S, tanggal kunjungan: 16 Ordibehesht 1399 S.
- Nuri, Mirza Husain. Mustadrak al-Wasail. Qom: Muassasah Al al-Bait as, cetakan pertama, 1408 H.
- Ya'qubi, Ahmad bin Ishaq. Tarikh Ya'qubi. Beirut: Dar Shadir, tanpa tahun.