Lompat ke isi

Tajafi

tanpa Kategori
tanpa alih
Dari wikishia
Tajafi saat tasyahud

Tajafi adalah posisi setengah berdiri yang dilakukan oleh makmum saat tasyahud imam dalam salat berjamaah. Istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan membuka lengan saat rukuk dan sujud.

Dalam Tasyahud

Jika seorang makmum melakukan iqtida (mengikuti) imam jamaah pada rakaat kedua atau terakhir salat, maka saat imam membaca tasyahhud, makmum melakukan tajafi.[1] Artinya, makmum meletakkan jari-jari kedua tangan dan kedua kaki di atas tanah sambil mengangkat lututnya. Menurut pandangan marja' seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Makarim Syirazi, Ayatullah Wahid Khurasani, dan Ayatullah Sistani, tajafi dalam tasyahhud rakaat kedua adalah ihtiyat wajib. Namun, pada rakaat keempat, makmum boleh melakukan tajafi atau langsung berdiri untuk melanjutkan shalat. Saat melakukan tajafi, makmum boleh diam atau membaca tasyahhud atau dzikir lainnya sesuai pandangan para fuqaha.[2]

Dalam Rukuk dan Sujud

Tajafi berarti membuka siku lengan, yang merupakan sunnah bagi laki-laki. Dalam rukuk, tindakan ini disebut "tajnih", di mana seseorang membuka lengan dan sikunya seperti sayap saat rukuk, sementara telapak tangannya diletakkan di atas lutut.[3] Dalam riwayat, mengangkat perut dari tanah dan meletakkan tangan seperti sayap yang terbuka disebut "takhawi".[4] Tajafi dalam rukuk dan sujud adalah sunnah bagi laki-laki.[5] Namun, Mulla Ahmad Naraqi, seorang faqih Syiah abad ketiga belas Hijriah, dalam kitab Mustanad al-Syiah mengutip dari Fadhil bahwa tajafi dalam sujud, yaitu mengangkat perut dari tanah, adalah wajib karena tanpa tajafi, sujud tidak dianggap sah.[6]

Catatan Kaki

  1. Kelompok peneliti, Kultur Fikih sesuai Mazhab Ahlul Bait as, 1426 H, jilid 2, hlm. 353.
  2. Apa yang Kita Ketahui tentang Tajafi dalam Shalat, Kantor Berita Resmi Hauzah.
  3. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jilid 10, hlm. 105; Kultur Fikih Persia, 1385 HS, jilid 2, hlm. 353.
  4. Hurr Amili, Wasail al-Syiah, Muassasah Al al-Bait, jilid 6, hlm. 341.
  5. Najafi, Jawahir al-Kalam, jilid 10, hlm. 105.
  6. Naraqi, Mustanad al-Syiah, Muassasah Al al-Bait, jilid 5, hlm. 279.

Daftar Pustaka

  • Apa yang Kita Ketahui tentang Tajafi dalam Shalat, Kantor Berita Resmi Hauzah, diakses pada 12 Ordibehesht 1396 HS.
  • Amili, Hurr, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syiah ila Tahshil Masail al-Syariah. 1409 H, Muassasah Al al-Bait as.
  • Kultur Fikih Islam, penelitian dan penulisan oleh Muassasah Dairatul Ma'arif Fikih Islam berdasarkan Mazhab Ahlul Bait as; di bawah pengawasan Mahmud Hashemi Shahroudi, Qom, Muassasah Dairatul Ma'arif Fikih Islam, 1385 HS, tersedia di Situs Perpustakaan Fiqh.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. 1404 H, Dar Ihya' al-Turats al-Arabi.
  • Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi. Mustanad al-Syiah, penelitian: Muassasah Al al-Bait as li Ihya' al-Turath. Masyhad: penerbit: Muassasah Al al-Bait as li Ihya' al-Turats, Qom: tanpa tahun.