Salat Ashar

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Salat Ashar (bahasa Arab:صلاة العصر) adalah salah satu salat dari salat harian, terdiri dari empat rakat dan salat Ashar dapat ditunaikan setelah berlalunya waktu khusus salat Dzuhur setelah Azan salat Dzuhur hingga ghurub.

Tatacara Salat Ashar

Salat Ashar terdiri dari empat rakat,[1] dimana pada rakat pertama setelah berniat[2] dan Takbiratul Ihram[3] membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya (bukan surah yang diwajibkan sujud) biasanya Surah Al-Ikhlash,[4] kemudian menunaikan satu rukuk[5] dan dua sujud.[6] Dan untuk menunaikan rakat kedua[7] berdiri terlebih dahulu, kemudian membaca Surah Al-Fatehah, surah, rukuk dan dua sujud seperti apa yang dilakukan di rakat pertama.

Kemudia membaca tasyahud[8] dalam keadaan duduk, dan untuk rakat ketiga dan keempat membaca Tasbihat Arba'ah atau satu kali Surah Al-Fatihah[9] dan juga menunaikan satu rukuk dan dua sujud. Dan terakhir membaca tasyahud dan salam.[10]

Waktu Salat Ashar

Waktu untuk menunaikan salat Ashar dimulai setelah waktu khusus salat Dzuhur hingga terbenamnya matahari.[11] waktu ini adalah yang dinamakan waktu khusus salat Ashar dan waktu musytarak anatara waktu salat Dzuhur dan waktu salat Ashar.

Waktu Khusus

Waktu khusus Salat Ashar adalah seukuran menunaikan salat empat rakat sebelum terbenamnya matahari, dimana pada waktu itu hanya cukup untuk menunaikan salat Ashar.[12] Waktu Musytarak Setelah selesainya waktu khusus salat Dzuhur,[catatan 1] waktu musytarak adalah waktu yang berada di antara salat Dzuhur dan salat Ashar dan seseorang dapat menunaikan salat Ashar di waktu ini.[13]

Urgensi Salat Ashar

Al-Qur'an memerintahkan untuk menunaikan dan menjaga salat harian, dan salat Ashar adalah salah satu dari salat Harian, Allah swt berfirman: «حافِظُوا عَلَی الصَّلَواتِ وَ الصَّلاةِ الْوُسْطی وَ قُومُوا لِلَّهِ قانِتینَ» [14]

Nafilah Salat Ashar

Nafilah salat Ashar terdiri dari delapan rakat, ditunaikan sebanyak empat kali dimana terdiri dari dua rakat-dua rakat yang ditunaikan sebelum salat Ashar. Waktu untuk mmenunaikannya adalah setelah dikumandangkannya azan salat Dzuhur hingga bayangan tongkat mencapai empat per tujuh dari panjang tongkat.[15]

Bebeberapa Hukum-hukum Salat Ashar

1. Salat Musafir: Orang yang secara sengaja melakukan bepergian, harus menggosar salat Asharnya.[16] 2. Jika seseorang sebelum menunaikan salat Dzuhur sedang menunaikan salat Ashar dan dipertengahan salat ia tersadar, maka wajib baginya untuk mengganti niatnya menjadi salat Dzuhur.[17] 3. Jika seseorang secara tidak sengaja menunaikan salat Dzuhur atau Ashar pada waktu khusus yang lain (menunaikan salat Ashar diwaktu khusus salat Dzuhur atau sebaliknya) maka salatnya dihukumi sah.[18] 4. Wajib bagi pria dan wanita untuk membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya dalam salat Dzuhur dan Ashar secara Ikhfat (samar)[19] [catatan 2]

catatan

  1. Dari awal waktu salat Dzuhur hingga seukuran salat empat rakaat adalah "waktu khusus" salat Dzuhur dan pada waktu tersebut tidak bisa menunaikan salat lainnya.
  2. Barangsiapa yang tidak mengetahui atau lupa, membacakan Surah Al-Fatihah dan surah lainnya dalam salat ashar dengan lantang (jahr), maka tidak ada masalah, tetapi jika disengaja maka salatnya batal.

Catatan Kaki

  1. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, bagian salat-salat harian
  2. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 943
  3. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 948
  4. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 978
  5. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1022
  6. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1045
  7. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 958
  8. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1100
  9. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, bagian terjemahan empat tasbih (Tasbihat Arba'ah)
  10. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1105
  11. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
  12. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
  13. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
  14. QS. Al-Baqarah [2]: 238
  15. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 769
  16. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 728
  17. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 732
  18. Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
  19. Thabathabai al-Hakim, Mustamsik al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 6, hlm. 202;Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 992

Daftar Pustaka

  • Al-Hakim, Sayid Muhsin al-Thabathabai. Mustamsik al-'Urwah al-Wutsqa. Qom: Penerbit Perpustakaan Ayatullah Al-Udhma Marasyi al-Najafi, 1404 HS
  • Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail