Rukun-rukun Salat
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Rukun-rukun Salat (bahasa Arab:أركان الصلاة) merupakan salah satu kewajiban salat yang apabila ditambahi atau dikurangi meski disebabkan oleh lalai akan membatalkan salat. Masyhur Fukaha Syiah menyebutkan bahwa yang menjadi rukun salat itu adalah niat, qiyam (berdiri), takbiratul ihram, ruku dan dua sujud.
Definisi Rukun
Rukun bermakna asas, fondasi, dan tiang segala sesuatu. Dalam terma syariat rukun berarti sebuah bagian yang apabila ditambahi atau dikurangi dengan sengaja ataupun tidak, akan membatalkan ibadah. Sebagian dari bagian salat, haji dan umrah itu termasuk sebagai rukun ibadah-ibadah ini.
Rukun-Rukun Salat
Rukun-rukun salat sesuai dengan pandangan masyhur fukaha terdiri dari, niat, qiyam, takbiratul ihram, ruku dan dua sujud. [1]
Yang dimaksud dengan qiyam adalah berdiri tatkala takbiratul ihram dan juga qiyam yang bersambung dengan ruku artinya dari kondisi berdiri (qiyam) menuju ruku. [2]
Sebagian menilai menghadap kiblat dalam kondisi ikhtiar sebagai bagian dari rukun salat; [3] sebagaimana sebagian fukaha terdahulu juga menganggap qira’ah juga sebagai bagian dari rukun. [4]
Menambah atau Mengurangi Rukun
Pendapat yang masyhur di kalangan fukaha mengatakan bahwa menambah atau mengurangi rukun salat entah dengan sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan salat. [5] Namun sebagian fukaha lainnya menilai menambah rukun secara tidak sengaja tidak akan membatalkan salat. [6]
Meninggalkan Rukun dengan Tidak Sengaja
Menurut para Fukaha, jika pelaku salat meninggalkan rukun dengan tidak sengaja (sahw) sepanjang ia belum berpindah ke rukun setelahnya, maka ia harus melakukan rukun tersebut. [7]
Catatan Kaki
- ↑ Allamah Hilli, Mukhtalaf al-Syi’ah, 1412 H, jld. 2, hlm. 139-140.
- ↑ Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 2, hlm. 41-43.
- ↑ Ibnu Hamzah Thusi, al-Wasilah, 1408 H, hlm. 93.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 1, hlm. 105.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudah al-Bahiyyah, jld. 1, hlm. 644.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 9, hlm. 239-241.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 12, hlm. 238-239.
Daftar Pustaka
- Al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Mukhtalaf al-Syi'ah fi Ahkam al-Syari'ah. Qom: Markaz al-Abhats wa al-Dirasah al-Islamiyah, Daftar Tablighat Islami, 1412 H.
- Ibnu Hamzah Thusi, Muhammad bin Ali. Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah. Diedit oleh Muhammad al-Hasub. Qom: Maktabah Ayatullah al-Mar’asyi al-Najafi, 1408 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh al-Syarayi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1362 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum’ah al-Dimasyqiyyah. Teheran: Intisyarat Ilmiyah Islamiyah, tanpa Tahun.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Diedit oleh Muhammad Baqir Behbudi. Teheran: Maktabah al-Murtadhawiyah, tanpa Tahun.
- Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-Urwah al-Wutsqa. Qom: Dar al-Tafsir Ismailiyyan, 1419 H.