Mud Makanan

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa Kategori
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Mud makanan (bahasa Arab: مد طعام) adalah sekitar 750 gram bahan makanan dari jenis tepung, gandum, beras dan kurma, yang dijadikan indikator pengukuran kadar fidyah puasa dan kafarah dalam fikih. Menurut fatwa fukaha Syiah, orang-orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena faktor usia tua atau sakit, dan atau perempuan hamil dan menyusui yang khawatir puasanya bisa membahayakan dirinya atau bayinya, sementara uzur mereka berlanjut hingga datang bulan Ramadan tahun berikutnya, mereka harus membayar satu mud makanan kepada orang fakir (seseorang yang tidak mampu membiayai kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya selama setahun) untuk setiap harinya sebagai fidyah. Demikian pula orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena uzur syar’i seperti bepergian dan lainnya, maka bila uzurnya sudah terangkat dan tidak mengganti puasa yang telah ditinggalkan hingga tiba bulan Ramadan tahun berikutnya, ia harus membayar satu mud makanan untuk setiap harinya sebagai kafarah penundaan (ta'khir).

Kafarah melanggar sebagian hal-hal yang diharamkan dalam ihram adalah membayar satu mud makanan.

Esensi Dan Urgensi

Fatwa yang masyhur di kalangan fukaha meyakini bahwa kadar setiap satu mud adalah 750 gram, dan yang dimaksud makanan (tha'am) adalah gandum, beras, kurma, tepung dan lainnya.[1] Sebagian mereka juga berpendapat bahwa kadar satu mud adalah 153,5 misqol, yang sepadan dengan 719 gram.[2] Dan sebagian lagi mengatakan bahwa kadarnya adalah sekitar 900 gram. [3]

Satu mud makanan dalam terminologi fikih dijadikan tolok ukur pengukuran kadar kafarah. Ini dibahas di dalam buku-buku fikih pada hukum puasa, [4] zhihar (menyamakan kedudukan istri seperti ibu sendiri dengan lafal tertentu), haji (hal-hal yang dilarang dalam ihram) [5] dan kafarah.

Tolok ukur Pengukuran Fidyah

Fidyah atau kafarah ta'khir (penundaan) dibayarkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. [6] Di bawah ini adalah kasus-kasus yang mana satu atau dua mud makanan harus dibayarkan kepada orang fakir sebagai fidyah[7]:

  • Penundaan qodho (mengganti) puasa bulan Ramadan sampai tiba bulan Ramadan tahun berikutnya: orang yang menunda pembayaran qoda puasa Ramadan hingga tiba bulan Ramadan tahun berikutnya tanpa adanya uzur syar’i, maka setiap harinya ia harus membayar satu mud makanan kepada orang fakir. [8]
  • Perempuan hamil atau menyusui yang tidak bepuasa karena khawatir berbahaya bagi dirinya, kandungan dan bayinya. [9]
  • Orang yang terkena penyakit haus dan tidak mampu berpuasa. [10]
  • Orang tua renta yang tidak mampu menunaikan puasa atau puasa sangat berat bagi dirinya. [11]

Hukum-hukum

Dalam kasus-kasus di atas terjadi perbedaan pendapat mengenai pembayaran mud makanan yang wajib dibayarkan apakah satu atau dua mud. [12] Tentunya, pembayaran dua mud sesuai dengan kehati-hatian (ihtiyath). [13] Pun demikian, para marja taklid menganggap cukup pembayaran satu mud. [14] Begitu juga menurut fatwa para marja taklid, tidak cukup dibayarkan nilai/uang satu mud makanan kepada orang fakir, tetapi harus makanannya diberikan kepadanya, kecuali jika ia yakin bahwa orang fakir itu akan membelikan uang tersebut untuk bahan makanan. [15]

Tolok Ukur Pengukuran Kafarah

Dalam pembayaran satu mud makanan juga diperhatikan kafarah dari pelanggaran sebagain hal-hal yang dilarang dalam ihram seperti berikut:

  • Membunuh burung gereja dalam kondisi berihram. [16]
  • Memotong kuku dalam kondisi ihram jika keseluruhannya kurang dari sepuluh kuku. [17]
  • Tidak mampu membayar kafarah ingkar janji dan tidak menunaikan nazar. [18]

Para marja taklid juga berfatwa, orang yang kesulitan mengqodho salat-salat nafilah hariannya, untuk mendapatkan pahalanya harus membayarkan satu mud makanan kepada orang fakir. [19]

Catatan Kaki

  1. Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masail Maraji, jld. 1, hlm. 928
  2. Sya’rani, Tabshirat al-Muta'allimin, 1419 H, jld. 1, hlm. 103
  3. Lihat: Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masail Maraji', jld. 1, hlm. 928
  4. Allamah Majlisi, Bist va Panj Resaleh Farsi, 1412 H, hlm. 393
  5. Allamah Hilli, Irsyad al-Adzhan, 1410 H, hlm. 319
  6. Shadr, Ma Wara' al-Fiqh, 1420 H, hlm. 120
  7. Shadr, Ma Wara' al-Fiqh, 1420 H, hlm. 120
  8. Hakim, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, 1416 H, jld. 8, hlm. 496
  9. Hakim, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, 1416 H, jld. 8, hlm. 449
  10. Naraqi, Tadzkirat al-Ahbab, 1425 H, hlm. 147
  11. Najafi, Majma' al-Rasail, 1415 H, hlm. 434; Naraqi, Tadzkirat al-Ahbab, 1425 H, hlm. 146
  12. Contohnya bisa rujuk ke Allamah Majlisi, Bist va Panj Resaleh Farsi, 1412 H, hlm. 393
  13. Hakim, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, 1416 H, jld. 8, hlm. 447-451
  14. Rujuk ke Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masail Maraji', jld. 1, hlm. 948
  15. Kafarah Rooze va Miqdare an, Kantor Pelestarian dan Penerbitan Ciptaan
  16. Allamah Hilli, Irsyad al-Adzhan, 1410 H, jld. 1, hlm. 319,
  17. Muhaqqiq Hilli, Syarayi’ al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 271
  18. Makarim, al-Fatawa al-Jadidah, 1427 H, jld. 2, hlm. 326
  19. Naraqi, Tuhfah Radhawiyah, 1426 H, hlm. 460

Daftar Pustaka

  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Irsyad al-Adzhan ila Ahkam al-Iman. Diteliti oleh Faris Hassun. Qom: kantor penerbit Islami terikat dengan Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1410 H.
  • Allamah Majlisi, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi. Bist va Panj Resaleh Farsi. Revisi Sayid Mahdi Rajai. Qom: penerbit Ketabkhaneh Ayatullah Mar'asyi, 1412 H.
  • Bani Hasyimi Khumaini, Muhammad Hasan. Risalah Taudhih al-Masail (maraji'). Qom: Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, kantor penerbit Islami.
  • Hakim, Sayid Muhsin. Mustamsak al-'Urwah al-Wursqa. Qom: Dar al-Tafsir, 1416 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Al-Fatawa al-Jadidah. Revisi Abul Qasim Aliyan Nejadi dan Kazhim Khaqani. Qom: penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib as, 1427 H.
  • Muhaqqiq Hilli, Jakfar bin Hasan. Syarayi' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram. Revisi Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal. Yayasan Ismailiyan, 1408 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Majma' al-Rasail (Muhasysya) dilengkapi dengan catatan pinggir beberapa fukaha ternama. Masyhad: Yayasan Shahib al-Zaman as, 1415 H.
  • Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi. Tadzkirat al-Ahbab. Revisi: Lembaga Penelitian Ulum va Farhang. Qom: Kantor Tablighat Islami Hauzah Ilmiah Qom, 1425 H.
  • Naraqi, Muhammad Mahdi. Tuhfah Radhawiyah. Revisi: Lembaga Penelitian Ulum va Farhang. Qom: Kantor Tablighat Islami, 1426 H.
  • Shadr, Sayid Muhammad. Ma Wara' al-Fiqh. Revisi Jakfar Hadi Dujaili. Beirut: Dar al-Adhwa li al-Thaba'ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi', 1420 H.
  • Sya'rani, Abul Hasan. Tabshirat al-Muta'allimin fi Ahkam al-Din -terjemahan dan penjelasan (feqhe farsi). Teheran: penerbit Islamiah, 1419 H.