Salat Qadha
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Qadha (bahasa Arab: صلاة القضاء) adalah salat yang dikerjakan diluar waktu-waktu salat yang telah ditentukan. Sebagaimana salat terbagi atas dua yaitu wajib dan sunnah, demikian pula dengan Salat Qadha terbagi atas dua, yaitu wajib dan sunnah. Sebagian dari salat wajib tidak memiliki qadha seperti salat untuk perempuan yang haid atau orang yang belum mencapai usia baligh. Dengan meninggalnya seorang mukallaf, orang lain bisa mengerjakan Salat Qadha untuknya yang telah lalai atau tidak dikerjakan semasa hidupnya.
Defenisi Salat Qadha
Salat Qadha adalah salat yang dikerjakan sebagai salat pengganti dari salat yang tidak dikerjakan pada waktunya atau dikerjakan diwaktu lalu tapi tidak sah. [1]
Waktu Pengerjaan Salat
Ketika seseorang sedang melakukan salat sesuai waktunya yang meskipun baru mengerjakan satu rakaat dan pada rakaat berikutnya waktu salat tersebut habis, maka salat tersebut di hitung salat dalam waktunya (bukan qadha). Waktu yang telah ditetapkan untuk pengerjaan salat subuh dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari. Untuk salat Zhuhur, dari azan Zhuhur sampai tersisa waktu untuk 5 rakaat sebelum azan maghrib (sesuai pendapat Imam Khomeini ra, Ghulpaigani, Araki, Fadhil Lankarani, Luthfullah Shafi Gulpaigani, Nuri dan Zanjani) atau terbenamnya matahari (Menurut pendapat marja'-marja' yang berikut: Khamenei, al-Khui, Bahjat, Makarim dan Wahid). Untuk salat Ashar dari setelah salat Zhuhur sampai tersisa waktu untuk satu rakaat sebelum azan maghrib atau terbenamnya matahari (sesuai perincian di atas). Untuk salat maghrib dari azan maghrib sampai tersisa waktu untuk 5 rakaat sebelum masuknya pertengahan malam syar'i dan untuk salat Isya dari setelah salat maghrib sampai tersisa waktu untuk satu rakaat sebelum masuknya waktu pertengahan malam syar'i. [2]
Pembagian Salat Qadha
Salat Qadha terbagi atas dua:
- Salat Qadha wajib yaitu salat pengganti yang wajib dikerjakan karena tidak mengerjakan salat lima fardhu atau salat lain seperti Salat Ayat dan Salat Tawaf.
- Salat Qadha mustahab.[3]
Mengenai tidak perlunya Salat Qadha atau sebagian orang yang tidak wajib baginya mengerjakan Salat Qadha adalah sebagai berikut:
- Yang belum baligh
- Perempuan yang terkena haid atau mengalami masa nifas
- Yang gila atau kehilangan akal
- Yang pingsang tanpa kehendaknya
- Orang yang baru masuk Islam[4]
Salat Qadha untuk Orangtua
Salah satu Salat Qadha yang wajib adalah Salat Qadha ayah yang wajib dikerjakan oleh anak laki-laki tertuanya (yaitu anak laki-laki tertua sewaktu sang ayah wafat). Sebagian Marja Taklid seperti Ayatullah Sayid Ali Khamanei, Ghulpagani, Araki, Makarim, Nuri, Fadhil Lankarani, Bahjat dan Shafi Gulpaigani berpendapat Salat Qadha untuk ibu bagi anak laki-laki tertua juga wajib untuk dikerjakan.[5]
Sebagian Hukum Salat Qadha
- Bagi yang memiliki Salat Qadha namun tidak mengetahui seberapa banyak, maka seberapapun yang bisa dikerjakan, maka itu cukup baginya. [6]
- Salat Qadha tidak memiliki waktu khusus, dan kapan saja mampu dan berkesempatan maka bisa dikerjakan.[7]
- Setelah habis masa waktu salat dan baru menyadari bahwa salat yang dikerjakannya batal, maka wajib baginya mengerjakan Salat Qadha. [8]
- Salat Qadha dikerjakan sesuai dengan salat yang ditinggalkan.[9]
- Salat Qadha wajib dikerjakan oleh individu yang bersangkutan, jika yang bersangkutan telah wafat dan masih memiliki kewajiban mengerjakan Salat Qadha atau yang bersangkutan disebabkan karena faktor usia, penyakit atau faktor lain yang membuatnya tidak mampu mengerjakan Salat Qadha maka bisa dikerjakan oleh orang lain. [10]
Catatan Kaki
- ↑ Nakha'i, Namaz_e Qadha, hlm. 21.
- ↑ Nakha'i, Namaz_e Qadha, hlm. 25-30.
- ↑ Nakha'i, Namaz_e Qadha, hlm. 21.
- ↑ Nakha'i, Namaz-e Qadha, hlm. 35 dan 36.
- ↑ Nakha'i, Namaz-e Qadha, hlm. 137.
- ↑ Site Andisyeh Qom, Namaz_e Qadha.
- ↑ Site Andisyeh Qom, Namaz_e Qadha.
- ↑ Hukum Salat Qadha.
- ↑ Site Islam Quest.
- ↑ Hukum Salat.
Daftar Pustaka
- Mahdi Nakhai dan Muhammad Qadhi. Kitab Namaz_e Qadha. Kantor Tanya Jawab Persoalan agama Markaz Provinsi Quds Rezavi Masyhad, cet. I, 1435 H/2014.