Wajib

Prioritas: a, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Wajib (bahasa Arab: الواجب) dalam istilah fikih, adalah sebuah tindakan yang harus dilaksanakan dan yang meninggalkannya mendapatkan kecaman dan azab Ilahi. Wajib memiliki ragam dan pembagian-pembagian yang bermacam-macam. Kewajiban terpenting adalah kewajiban-kewajiban syariat atau yang dikenal dengan dengan cabang-cabang agama dan yang paling dikenal ada sepuluh hal.

Definisi

Wajib dalam bahasa berarti mesti, harus dan kepastian, dan dalam istilah fikih adalah sebuah tindakan yang dari sisi hukum syariatnya adalah "wajib" dan melaksanakannya adalah hal yang mesti dan meninggalkannya merupakan dosa yang dapat menyebabkan murka dari sisi Allah swt.[1]

Pembagian

Wajib, dari berbagai sisinya memiliki bagian dan dapat dibagi-bagi yang mana pembagian itu adalah sebagai berikut:

Nama wajib Tolok ukur atau Poros pembagian Definisi
Mutlak (tidak terbatas cakupannya) dan Muqayyad (terbatas cakupannya) Dari sisi pendahuluan-pendahuan taklif Wajib Mutlak, suatu tindakan atau perbuatan wajib yang kewajibannya tidak bergantung pada syarat dan suatu batas.

Wajib Muqayyad, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang kewajibannya bersyarat pada hal tertentu atau ketidakadaan suatu hal yang lain.

Munajjaz (Pasti) dan Mu'allaq (Tergantung) Dari sisi kualitas sebagai perintah agama Wajib Munajjaz, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang kewajibannya tidak tergantung pada terjadi atau terealisasinya suatu hal apapun.

Wajib Mu'allaq, juga satu tindakan atau perbuatan yang wajib untuk dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya bergantung kepada perealisasian hal lain seperti masuk atau sampainya waktu.

Asli (Pokok) dan Taba'i (ikutan) Dari sisi taklif atau tugas itu sendiri Wajib Asli, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang pelaksanaannya mendapat perhatian langsung dari Allah swt, pelaksanaannya bukan dikarenakan perbuatan wajib lainnya.

Wajib Taba'i, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang kewajibannya dikarenakan dituntutnya pekerjaan yang lain.

Ta'yini (penentuan) dan Takhyiri (memilih) Dari sisi tatanan tugas dan taklif itu sendiri Wajib Ta'yini, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang karena memang dia wajib dan tidak dapat digantikan.

Wajib Takhyiri, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang di sisinya telah ada dua atau beberapa tindakan lain dan seseorang mempunyai hak dalam memilihnya. [2]

Aini dan Kifai dari sudut mukallaf atau subjek Wajib Aini , sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang pelaksanaannya diwajibkan bagi setiap orang dan pelaksanaannya oleh sebagian orang tidak menyebabkan kewajiban itu gugur untuk sebagian yang lainnya.

Wajib Kifai atau kifayah, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang dengan pelaksanaannya oleh sebagian orang, menyebabkan kewajiban yang ada pada sebagian lainnya gugur dan tidak diwajibkan lagi bagi mereka untuk melaksanakannya.

Muwaqqat (temporer) dan Ghairu Muawqqat (nontemporer) Dari sisi waktu pelaksanaan Wajib Muaqqat, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang pelaksanaannya jatuh pada waktu tertentu.

Wajib Ghairu Muwaqqat, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang pelaksanaannya tidak ada batasan waktu. Seperti kejujuran.

Muwassa' dan Mudhayyaq Dari sisi waktu pelaksanaan wajib Muwassa' , sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang waktu kewajiban yang sudah ditetapkan padanya lebih dari kadar waktu yang dibutuhkan. Seperti salat-salat harian.

Wajib Mudhayyaq, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang waktu kewajiban sudah ditetapkan sekadar waktu pelaksanaaannya saja. Seperti puasa.

Ta'abbudi dan Tawasshuli Dari sisi syarat pelaksanaan taklif Wajib Tawasshuli, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang dalam pelaksanaannya tidak diperlukan niat qurbat yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Seperti mencuci baju untuk salat.

Wajib Ta'abbudi, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang dalam pelaksanaannya harus berniat qurbat. [3]

Nafsi dan Ghairi Dari sisi kualitas subjek taklif Wajib Nafsi, sebuah tindakan atau perbuatan wajib yang kewajibannya karena memang dirinya wajib, bukan dikarenakan sebuah pendahuluan atau mukaddimah untuk kewajiban yang lain.

Wajib Ghairi, sebuah perbuatan atau tindakan sebagai pendahuluan atau mukaddimah untuk kewajiban yang lainnya. seperti Wudhu untuk mendirikan salat [4]

Kewajiban-Kewajiban yang Masyhur

Cabang-Cabang Agama

Hukum-Hukum praktis agama Islam yang terpenting, dikenal dengan sebutan furu'uddin yang mana menurut pandangan yang masyhur mencakup sepuluh amalan ibadah masyhur, yaitu sebagai berikut:

  1. Salat
  2. Puasa
  3. Haji
  4. Zakat
  5. Khumus
  6. Jihad
  7. Amar Ma'ruf
  8. Nahi Munkar
  9. Tawalli
  10. Tabarri

Tetapi sepertinya, penamaan sepuluh hal di atas secara khusus, karena hal-hal tersebut di atas memiliki kepentingan yang begitu besar sebagaimana yang telah disinggung dalam ayat-ayat dan riwayat-riwayat, namun menurut pembagian di atas cabang-cabang agama tidak terbatas pada sepuluh hal ini dan perintah-perintah lain semacam hukum jual beli, pernikahan, kisas, diyat dan peradilan dan lain-lainnya juga termasuk cabang-cabang agama.

Sebagian dari cabang-cabang agama ini menjelaskan hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk aturan-aturan, hukum-hukum dan tugas-tugas; seperti salat, puasa dan haji. Dan, sebagian lainnya menyinggung tugas-tugas diantara sesama manusia dan mengatur hubungan diantara mereka; seperti jihad dan khumus. [5]

Salat-Salat Wajib

  • Salat-salat harian yang jika dilakukan di luar perjalanan semuanya ada 17 rakaat. Salat-salat ini adalah sebagai berikut: Dua rakaat salat subuh, empat rakaat salat zhuhur, empat rakaat salat asar, tiga rakaat salat magrib dan empat rakaat salat isya'. Dalam perjalanan salat-salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Salat Ayat yang dilakukan ketika munculnya sebagian kejadian dan peristiwa alam yang jarang terjadi, seperti gerhana matahari atau gerhana bulan, gempa bumi, petir dan geledek dan angin topan serta peristiwa-peristiwa yang lainnya yang menyebabkan ketakutan dan kecemasan sebagian besar masyarakat.
  • Salat qadha bagi ayah (dan ibu) yang menurut pandangan masyhur fukaha Imamiyah, anak laki-laki terbesar, harus mendirikan salat-salat ayahnya yang tertinggal dengan berbagai alasan, setelah kematiannya. Tentunya sebagian fukaha juga mewajibkan kepada anak terbesar laki-laki untuk mengqadha salat-salat ibunya yang tertinggal.
  • Salat mayit, dilakukan sebelum dikuburkan untuk orang-orang muslim yang meninggal dunia.
  • Salat-salat yang wajib dilakukan oleh mukallaf karena bernazar, bersumpah atau disewakan kepada orang lain.
  • Salat Jumat
  • Salat Tawaf Wajib [6]
  • Salat qadha.

Puasa-puasa Wajib

  • Puasa bulan Ramadhan
  • Puasa Qadha
  • Puasa Qadha bagi orang tua laki (atau perempuan)
  • Puasa ketiga hari iktikaf
  • Puasa menggantikan kurban dalam haji [7]
  • Kaffarah nazar dan sumpah
  • Kaffarah berbuka dengan sengaja puasa wajib

Catatan Kaki

  1. Lihat: Maliki Ishfahani, hlm. 335; Abdurrahman, jld.3, hlm. 461.
  2. Misykini, Ishtihilahat al-Ushul, hlm.277.
  3. Misykini, Ishtihilahat al-Ushul, hlm.277.‌
  4. Farhang Nāmeh Ushul Figh, Hlm.865;
  5. Dāiratu al-Ma'arif Tasyayu', jld.2, hlm.152.
  6. Khomeini, hlm.135.
  7. فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَ سَبْعَةٍ إِذا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كامِلَةٌ "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) , (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna."

Daftar Pustaka

  • Dāiratu al-Ma'arif Tasyayu'.
  • Khomeini, Sayid Ruhullah. Tharir al-Washilah. Yayasan penerbitan Dar al-Ilm, Tanpa tahun.
  • Maliki Ishfahani, Mujtaba. Farhang Istilahāte Ushul. Qom: Alimeh, cet. I, 1379 HS.
  • Markaz Itthila'āt wa Madārik Islami. Farhang Nāmeh Ushul Figh. Qom: Pazuhesy Ulum wa Farhang Islami, 1389 HS.
  • Misykini, Mirza Ali. Istilāhāte al-Ushul wa Mu'zhamu Abhātsiha. Qom: penerbit Nasyr al-Hadi, cet. VI, 1416 H.