Turbah Salat
Turbah salat (bahasa Arab:تربة الصلاة) adalah kepingan batu atau tanah yang dicetak yang mana muslim Syiah ketika sujud meletakkan dahi di atasnya. Dalam pandangan Syiah, tidak mesti sujud di atas 'turbah', tetapi sujud di atas bumi, tanah, batu dan sesuatu yang tumbuh dari tanah (selain yang bisa dimakan dan dipakai) hukumnya sah. Muslim Syiah menyakini bahwa turbah adalah tanah dan batu itu sendiri. Mereka meyakini bahwa menggunakan turbah merupakan sirah (tindakan praktis) Nabi Muhammad saw dan Ahlulbait as dimana mereka sujud di atas tanah, batu dan bumi.
Menurut fukaha Syiah, sujud di atas tanah Imam Husain as sunah hukumnya. Dari tanah inilah mereka membuat turbah salat dan melakukan sujud di atasnya. Kaum Wahabi berkeyakinan bahwa membuat turbah dan sujud di atasnya merupakan bid'ah, sementara Syiah berkeyakinan bahwa turbah adalah tanah itu sendiri.
Sejarah
Pada umumnya di awal Islam kaum muslimin membuat lantai masjid-masjid dan rumah-rumah mereka dari tanah, pasir dan tikar yang dirajut dari daun kurma yang mana sujud di atasnya sah hukumnya dan mereka pun melakukan sujud di atasnya. Dalam banyak riwayat Syiah dan Sunni dinukil bahwa Rasulullah saw dan sahabat sujud di atas tanah, kerikil [1]dan khumrah (sajadah yang terbuat dari pelepah kurma).[2] Demikian juga berdasarkan riwayat-riwayat Syiah, Ahlulbait juga melakukan sujud di atas tanah, sajadah dan tikar[3] terkhusus turbah Imam Husain as[4]. Kemudian muslim Syiah untuk kemudahan mendapatkan tanah, mereka mengambil sedikit dari tanah dan mencetaknya sehingga bisa dengan mudah sujud di atasnya dan mereka memberi nama 'turbah' kepadanya. Perlahan-lahan penggunaan 'turbah' di kalangan Syiah menjadi umum dan berubah menjadi simbol mereka.
Pandangan Syiah
Berdasarkan fikih Syiah, turbah (tanah yang dicetak) tidak esensial dalam sujud, tetapi ketika sujud dalam salat, harus bersujud di atas tanah atau seluruh bagian-bagian tanah atau sesuatu yang tumbuh darinya (selain yang dapat dimakan atau dipakai).[5]
Begitu juga berdasarkan fikih Syiah, sujud di atas tanah Karbala hukumnya sunnah dan itu sebaik-baik benda yang boleh (sah) dijadikan tempat sujud.[6] Oleh sebab itu, muslim Syiah membuat turbah salat dari tanah (kubur) Imam Husain as dan melakukan sujud di atasnya.[7]
Ketidakbolehan Menggunakan Turbah
Sebagain marja' taklid tidak membolehkan sujud di atas turbah pada kondisi dan tempat tertentu dan melarang menggunakan turbah tersebut. Mereka tidak membolehkan sujud di atas turbah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, karena hal itu akan menjadi bahan tudingan, faktor penghinaan kepada orang-orang Syiah dan juga bertentangan dengan taqiyyah serta persatuan kaum muslimin.[8]
Pandangan Wahabi
Menurut fatwa-fatwa fukaha Ahlusunnah, di dalam sujud tidak wajib menempelkan dahi ke tanah, tetapi sah hukumnya sujud di atas segala sesuatu yang tidak najis.[9]Tentu, Ahlusunnah tidak melakukan sujud di atas turbah[10]
Kaum wahabi menentang sujud di atas turbah dan memandangnya bid'ah. Sementara menurut keyakinan Syiah, turbah adalah tanah itu sendiri[11] dan Nabi saw serta sahabat senantiasa melakukan sujud di atas kerikil dan tanah.[12] Allamah Amini dalam kitab al-Sujud 'ala al-Turbah al-Husainiyah dalam menjawab mereka yang membid'ahkan sujud di atas turbah menulis: "Bagaimana Anda tidak membid'ahkan perbuatan Masruq bin Ajda' dari fukaha Ahlusunnah yang mengambil sedikit tanah dari Madinah untuk bersujud di atasnya?[13] sementara Anda membid'ahkan turbah karbala yang dicetak dalam berbagai bentuk."[14] Begitu juga sebagian marja taklid mensunnahkan sujud di atas turbah dan membid'ahkan sujud di atas permadani/karpet.[15]
Wahabi juga meyakini bahwa sujud di atas turbah merupakan bentuk syirik dan mereka menuduh Syiah menyembah turbah. Dalam menjawab klaim ini, orang syiah menjawab, bahwa apabila sujud di atas turbah dianggap syirik maka sujud di atas karpet dan pakaian juga akan syirik, maka dalam kondisi ini mereka juga menyembah karpet dan sajadah.[16]
Hukum-Hukum Terkait
Menurut fikih Syiah tidak boleh ada penghalang antara dahi dengan tempat sujud. Oleh sebab itu, dalam istiftaat sebagain marja' taklid dimuat bahwa salat dengan menggunkan turbah yang dekil (sehingga dekil tersebut menjadi penghalang di antara dahi dan turbah) bermasalah.[17] Dalam risalah-risalah amaliyah, hukum-hukum turbah dimuat di bawah hukum-hukum sujud.
Ciri-ciri Luar
Turbah dibuat dari tanah dan batu dalam bentuk dan ukuran yang bermacam-macam. Orang-orang Syiah membuatnya dari setiap tanah dan batu. Namun pada umumnya turbah salat dibuat dari tanah Karbala dan kota-kota religi lain seperti Masyhad dan Qom. Di atasnya diukir nama Allah, nama lima manusia suci dan Imam-imam yang lain.
Kajian Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, jld.2, hlm.16
- ↑ Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, jld.2, hlm.104
- ↑ Kulaini, al-Kafi, jld.3, hlm.331-332
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld.5, hlm.366; Khorsan, al-Sujud 'ala al-Turbah al-Husainiyah, 113-114
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld.5, hlm.343; Allamah Hilli, Ajwibah al-Masāil al-Mihnaiyah, hlm.92; Burujerdi, Tibyān al-Shalah, jld.6, hlm.68; Qummi Thababai, al-Dalāil fi Syarh al-Masāil, jld.2, hlm.276
- ↑ Syaikh Shaduq, Man la Yahduruhu al-Faqih, jld.1, hlm.266-268; Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld.5, hlm.366-367
- ↑ Amini, al-Sujud, ala al-Turbah al-Husainiyah, hlm. 66-67
- ↑ Mahmudi, Manasik Haj (Muhassyi), hlm.608
- ↑ Al-Mausu'ah al-Fiqh al-Kuwaitiyah, jld.24, hlm.201
- ↑ Mengapa Ahlusunnah dalam salat tidak menggunakan turbah sementara Syiah menggunakan? 7 Aban 1396 HS
- ↑ Porseman, mengapa Ahlusunnah dalam salat tidak menggunkan turbah sementara Syiah menggunakannya? 7 Aban 1396
- ↑ Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, jld. 2, hlm.61
- ↑ Ibnu Abi Syaibah Kufi, al-Mushannaf, jld.2, hlm.172
- ↑ Amini, al-Sujud 'ala al-Turbah al-Husainiyah, jld.2, hlm.66-67
- ↑ Berita Farhang, Apakah sujud di atas turbah bid'ah atau sunnah? Terbit 3 Aban 1392 HS, review: 8 Aban 1396 HS
- ↑ Situs Wali Ashr, Apakah Nabi saw sebagaimana orang Syiah sujud di atas turbah? Terbit 19 Aban 1386, review: 7 Aban 1396 HS
- ↑ Imam Khumaini, Taudhih al-Masāil, jld.1, hlm.567
Daftar Pustaka
- Ibn Abi Syaibah al-Kufi. Al-Mushannaf. Riset Sa'id al-Lahham. Beirut: Dar al-Fikr li ath-Thaba'ah wa an-Nasyr, 1409 H.
- Amini, Abdul Husain. Al-Sujūd 'alā al-Turbah al-Husainiyyah.Qom: Majma' Jahani Ahl-e Bait Alahim as-Salam, 1422 H.
- Baihaqi, Ahmad bin Husain. As-Sunan al-Kubrā. Dar al-Fikr.
- Burujerdi Thabathabai, Agha Husain. Tibyān al-Shalāh. Riset Ali Shofi Gulpaigani. Qom: Ganj-e Erfan li al-Thaba'ah wa al-Nasyr, 1426 H.
- Hilli, Hasan bin Yusuf. Ajwibah al-Masāil al-Muhannāiyyah. Qom: Khayyam, 1401 H.
- Hurr al-'Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil asy-Syi'ah. Qom: Muassasah Alul Bait, 1409 H.
- Ibn Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim. Al-Fatāwā al-Kubrā. Riset Muhammad Abdul Qadir Atha dan Musthafa Abdul Qadir Atha. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1408 H.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Taudhīh al-Masā'il (Muhasysya) . Diedit oleh Sayid Muhammad Husain Bani Hasyimi Khomeini. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Islami Jami'ah al-Mudarrisin, 1424 H.
- Khersan, Muhammad Mahdi. Al-Sujūd 'alā al-Turbah al-Husainiyyah. Beirut: Muassisah A'lami li al-Mathbu'at, 1420 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kāfi. Riset Ghaffari. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Mahmudi, Muhammad Reza. Manāsek-e Hajj (Muhasysya). Teheran: Masy'ar, 1429 H
- Qummi Thabathabai, Sayid Taqi. Al-Dalāil fī Syarh al-Masāil. Qom: Ketabfurusyi Mahallati, 1423 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Man lā Yahdhuruhu al-Faqīh. Riset Ghaffāri. Qom: Nasyr-e Shaduq, 1367 HS (1989).