Salat Harian
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat harian (bahasa Arab: الصلوات اليومية) atau salat lima waktu adalah salat yang dikerjakan pada lima waktu yang telah ditentukan yaitu zhuhur, ashar, magrib, isya' dan subuh yang wajib dikerjakan oleh setiap mukallaf setiap harinya. Salat lima waktu adalah amalan ibadah terpenting kaum muslimin yang wajib dikerjakan setiap hari dalam lima waktu dengan aturan-aturan dan syarat-syarat tertentu.
Jumlah Rakaat dan Waktu Salat Harian
- Salat Subuh: Dua rakaat yang waktunya dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari
- Salat Zhuhur: Empat rakaat yang waktunya sejak awal waktu zhuhur sampai sebelum terbenamnya matahari dengan adanya waktu yang bisa digunakan untuk mengerjakan salat ashar empat rakaat. Pada hari Jumat, salat zhuhur bisa digantikan oleh salat Jumat.
- Salat Ashar: Salat empat rakaat yang waktunya setelah salat zhuhur sampai terbenamnya matahari.
- Salat Maghrib: Salat tiga rakaat yang waktunya dari awal waktu magrib sampai sebelum pertengahan malam syar'i dengan adanya waktu yang bisa digunakan untuk mengerjakan salat isya' empat rakaat.
- Salat Isya': Salat empat rakaat yang waktunya dari setelah salat magrib sampai pertengahan malam syar'i.[1]
Sebagian Hukum-Hukum
- Salat musafir, dikerjakan secara "qashar" (diringkas), yaitu jika mushalli dalam keadaan safar, salat-salat empat rakaatnya dikerjakan menjadi dua rakaat.
- Bacaan Al-Fatihah dan surah pada salat zhuhur dan ashar dibaca dengan suara pelan atau bergumam (tidak dengan suara keras).
- Laki-laki diharuskan membaca Al-Fatihah dan surah pada salat subuh, maghrib dan isya dengan suara yang dikeraskan sementara perempuan dibolehkan membaca dengan suara keras atau dengan suara pelan.
- Salat lima waktu diwajibkan untuk semua mukallaf dalam semua kondisi, kecuali perempuan yang mengalami haid dan nifas.
Menjamak Salat Harian
Ahlusunah meyakini salat harian harus dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.[2] Sementara Syiah meyakini, mengerjakan salat lima waktu di masing-masing waktunya lebih diutamakan namun langsung mengerjakan salat ashar, seusai mengerjakan salat zhuhur dan langsung mengerjakan salat isya seusai mengerjakan salat magrib tidak dilarang yang kemudian dikenal dengan istilah menjamak salat. Umat Islam Syiah memiliki dalil dan argumentasi sendiri dari Alquran dan sunah mengenai menjamak salat tersebut.[3]
Keutamaan Salat Harian
Salat harian adalah amal ibadah yang paling utama dalam Islam yang disebutkan dalam riwayat sebagai tiang agama, mikraj mukmin, penghapus dosa harian, sebaik-baik amal dan lain-lain.[4]
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran:Muassasah Tanzim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1379 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1362 H.
- Naisyaburi, Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1407 H.