Zakat
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Zakat (bahasa Arab: الزكاة) adalah kewajiban untuk membayarkan harta dalam agama Islam. Berdasarkan kewajiban ini, kaum Muslimin harus membayarkan kadar tertentu dari 9 jenis barang jika telah mencapai nisab untuk digunakan dalam kehidupan orang-orang fakir miskin dan urusan-urusan umum masyarakat. 9 jenis harta yang wajib dizakati adalah: Naqdain (emas dan perak), An'am Tsalatsah (sapi, kambing dan unta) dan empat macam tananam (gandum, sejenis gandum (barley), kismis dan kurma). Ukuran zakat setiap harta berbeda dan ketentuannya telah ditetapkan dalam kitab-kitab fikih.
Zakat termasuk salah satu kewajiban yang terpenting dan ditegaskan untuk melaksanakannya. Zakat termasuk Furu'din dan dalam teks-teks agama zakat sejajar dengan salat dan jihad. Zakat termasuk Rukun Islam. Terdapat 59 ayat Al-Qur'an dan kira-kira 2000 riwayat yang membahas tentang zakat. Dalam Al-Qur'an pada berbagai ayat-ayat digunakan kata "sedekah" untuk mengisyaratkan terhadap zakat dan dalam fikih, zakat disebut dengan istilah sedekah wajib.
Zakat ada dua jenis: Zakat badan yaitu zakat fitrah dan dibayar pada Hari Raya Idul Fitri, dan zakat harta (mal) yang meliputi 4 macam tanaman, binatang-binatang ternak, emas dan perak jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Arti Zakat secara Leksikal dan Teknikal
Zakat berasal dari kata za-ka-wa berarti tumbuh, berkembang, dan banyak. [1] Khalil bin Ahmad terkait dengan arti kata zakat berkata: Zakat harta berarti mensucikan harta tersebut dan kalimat " زکا الزرع یزکو زکاء" berarti pertumbuhan dan hasil panen. [2] Raghib Isfahani berkata bahwa zakat secara bahasa bermakna pertumbuhan yang berasal dari Allah swt. [3] Allamah Thabathabai menulis bahwa makna leksikal zakat adalah penyucian. [4]
Zakat dalam istilah syar'i adalah kewajiban membayar setiap harta jika telah mencapai nisab (ukuran yang telah ditentukan). Kewajiban ini disebut dengan zakat karena mengharap keberkahan dari harta atau untuk menyucikan jiwa manusia. [5]
Zakat juga memiliki makna umum yaitu semua pertolongan yang wajib dan mustahab kepada orang lain.
Adapun zakat dalam Al-Qur'an juga diistilahkan dengan sedekah, untuk mengisyaratkan terhadap zakat, digunakan istilah sedekah wajib agar membedakan dengan sedekah mustahab.
Zakat dalam Al-Qur'an dan Riwayat
Zakat merupakan program terpenting perekonomian dalam Islam. Kata zakat ini beserta serapannya digunakan dalam Al-Qur'an sebanyak 59 kali dalam 29 surah dan 56 kali ayat, dan 27 ayat dinyatakan di samping salat. Di antaranya:
Dalam kitab Wasail al-Syi'ah dan Mustadrak Wasail Syiah terdapat 1980 hadis mengenai zakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pembahasan mengenai zakat.
Sebagian manfaat zakat yang disebutkan dalam riwayat adalah:
Islam |
---|
- Mendatangkan kesucian ruh manusia [6]
- Salah satu dari rukun Islam [7]
- Pemadam kemarahan Allah swt [8]
- Syarat diterimanya salat [9]
- Menunjukkan kecintaan Allah kepada manusia [10]
- Menjadikan hamba dicintai oleh Allah [11]
- Kewajiban yang paling susah untuk dijalankan [12]
- Penyebab masyarakat menjadi masyarakat yang baik [13]
- Memelihara harta [14]
- Diampuninya dosa-dosa [15]
- Memperbanyak rezeki dan penjelasan bahwa membayar zakat tidak akan menjadikan harta seseorang menjadi kurang [16] [17]
- Mensucikan jiwa dan memperbanyak harta [18]
- Pengobat bagi orang-orang yang sakit [19]
- Menghilangkan musibah orang yang membayar zakat dan orang lain [20]
- Zakat adalah sarana untuk menguji bagi orang-orang kaya dan cara untuk menolong orang-orang miskin [21]
- Obat bagi penyakit pelit [22]
- Menjadikan kelapangan bagi orang-orang yang sudah meninggal [23]
- Memerangi kemiskinan [24]
Efek buruk tidak membayar zakat:
- Musnahnya harta [25]
- Kerugian dua kali lipat [26]
- Menggunakan harta dijalan kemaksiatan dan dosa [27]
- Tidak dirahmati oleh Allah swt [28]
- Salah satu dari jenis-jenis pencurian [29]
- Membuat seseorang akan rakus terhadap harta [30]
- Tidak diterima salatnya [31]
- Harta dari zakat yang tidak dibayarkan akan menjadi api pada Hari Kebangkitan [32]
- Menjadikan orang kehilangan keimanan [33]
- Menjadikan harta tidak diberkati [34]
Kewajiban Zakat
Kewajiban zakat adalah termasuk dharuri din (Hukum-hukum dan akidah yang cukup jelas bagi semua Muslim sebagai bagian dari Islam dan menjadi kesepakatan seluruh kaum Muslimin sehingga dengan mengingkarinya akan menjadikan seseorang menjadi kafir). [35] Zakat termasuk ibadah, oleh karena itu, orang yang akan membayar zakat harus menyertakan niat karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. [36]
Dari berbagai ayat Al-Qur'an seperti Surah Al-A'raf ayat 156, Surah Al-Naml ayat 3, Surah Lukman ayat 4 dan Surah Fusshilat ayat 7 yang semuanya merupakan Surah-surah Makkiyah dapat disimpulkan bahwa hukum kewajiban zakat turun di Makkah. Kaum Muslimin berkewajiban untuk menunaikannya. Namun ketika Nabi Muhammad saw berhijrah ke Madinah dan membangun pemerintahan Islami, beliau diberi tanggung jawab oleh Allah swt untuk menarik zakat dari orang-orang. Perintah ini semata-mata dari Allah swt, bukan keinginan beliau sama sekali. Ayat Al-Qur'an menjelaskan bahwa ayat خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً... turun ketika itu. Pendapat masyhur mengatakan bahwa ayat tersebut turun pada tahun ke-2 H. Kemudian tentang penggunaan zakat dijelaskan secara rinci pada Surah Al-Taubah ayat 60. [37]
Zakat dalam Agama-Agama Sebelumnya
Zakat, selain merupakan syariat yang ada dalam agama Islam, telah ada pada agama-agama sebelumnya. Zakat dan salat termasuk titik-titik kesamaan antara semua agama-agama samawi. Sangat banyak dari ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi bukti atas hal ini. [38]
Dengan meneliti ayat-ayat dan riwayat-riwayat kita akan memahami bahwa zakat dalam Islam tidak seperti zakat yang ada pada agama-agama lainnya yang hanya berdasarkan kepada anjuran dan wasiat akhlak saja, melainkan merupakan kewajiban Ilahi sehingga jika tidak mengamalkan kewajiban itu, ia akan menjadi orang yang fasik dan sejatinya telah mengingkari kewajiban dalam beragama sehingga oleh karenanya ia menjadi kafir. [39]
Harta-Harta yang Wajib Dizakati
Zakat mencakup 9 hal:
- 1. Gandum
- 2. Sejenis gandum (barley)
- 3. Kurma
- 4. Kismis
- 5. Emas
- 6. Perak
- 7. Unta
- 8. Sapi
- 9. Kambing
Sebagian ulama menambahkan kekayaan (modal) pada harta-harta di atas, meskipun menurut pendapat yang masyhur dikalangan Ulama Syiah, membayarkan zakat harta ini adalah Mustahab. [40] [41] Apabila seseorang memiliki salah satu harta itu, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat, maka ia wajib membayar zakat.
Dalam membayar zakat harus disertai niat karena zakat adalah sebuah kewajiban harta dan ibadah. Bagi seseorang yang mengeluarkan zakat maka baginya wajib hukumnya untuk menyertakan niat mendekatkan diri kepada Allah swt (qurbat) dan menunaikan (imtitsal) perintah-Nya dalam membayar zakat.
Para Marja' Taqlid telah menjelaskan hukum-hukum tentang kewajiban dan ukuran nisab barang-barang yang harus dizakati. Perlu sekiranya untuk mengetahui secara detail tentang hukum-hukum tersebut untuk merujuk ke kitab Taudhih Masail. Pendapat masyhur Fukaha adalah sebagai berikut:
Syarat-Syarat Zakat Tanaman
Jenis-jenis tanaman (gandum, sejenis gandum (barley), kurma dan kismis) memiliki dua syarat:
- Pemilik kebun
- Mencapai nisab (207 man seukuran dengan 874 atau 885 kg)
Ukuran zakat dengan memperhatikan biaya yang bermacam-macam seperti masalah pengairan antara 1/10 hingga 1/20 dari hasil panennya. [42]
Syarat-Syarat Zakat Emas dan Perak
- Zakat emas dan perak akan menjadi wajib bila emas dan perak itu berbentuk koin dan melakukan transaksi dengannya sudah umum.
- Melewati satu tahun.
- Mencapai nisab. Nishab pertama kali emas adalah 20 mitsqal syar'i (kira-kira 69 gram) dan nisab awal perak adalah 200 dirham (kira-kira 600 gram). Zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40. [43]
Syarat-Syarat Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan (unta, sapi, kambing) memiliki empat persyaratan:
- Melewati satu tahun.
- Memakan rumput dari rumput ilalang (rumput liar) bukan rumput yang disiapkan untuknya.
- Tidak digunakan selama setahun.
- Telah mencapai nisab. Nisab pertama unta adalah 5 ekor, zakatnya adalah 1 kambing. Zakat pertama sapi adalah 30 ekor, zakatnya adalah anak sapi yang berusia 2 tahun. Zakat awal kambing adalah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. [44]
Tempat-Tempat Penggunaan Zakat
Terkait dengan tempat-tempat penggunaan zakat, kebanyakan para mufassir bersandar pada ayat ini di bawah ini, dan dalam hal ini mereka tidak berbeda pendapat. Yang di maksud dengan sedekah pada ayat ini adalah zakat wajib[catatan 1]
Sedekah hanya boleh dibayarkan kepada 8 kelompok:
- 1. Orang fakir
- 2. Orang-orang miskin
- 3. Orang-orang yang mengumpulkan zakat (amil)
- 4. Seorang Mualaf yaitu orang yang diberikan bantuan dengan harta, sehingga akan lebih condong kepada Islam
- 5. Memberikan zakat kepada budak dengan tujuan untuk membebaskan mereka
- 6. Orang-orang yang terlilit hutang
- 7. Segala perkara yang diridai Allah swt
- 8. Ibnu Sabil para musafir yang kehabisan bekal ditengah perjalanan.[46]
Pemanfaatan Zakat untuk Sayid
Zakat wajib yang dibayarkan oleh orang-orang yang bukan sayid tidak boleh diberikan kepada sayid.
Zakat dalam Mazhab-Mazhab Fikih Syiah dan Ahlusunnah
Judul | Syiah | Maliki | Syafii | Hanafi | Hanbali |
---|---|---|---|---|---|
Berakal dan balig sebagai syarat zakat | Syarat | Bukan Syarat | Bukan syarat | Syarat | Bukan syarat |
Zakat bagi selain muslim | Wajib | Wajib | Tidak wajib | Tidak wajib | Tidak wajib |
Zakat bagi orang yang dililit hutang | Wajib | Terkait zakat emas dan perak, bila kadar hutangnya seukuran nisab, maka ia tidak wajib bayar zakat dan jika tidak demikian dan juga terkait zakat dari harta-harta yang lain, maka hutang tidak menghalangi wajibnya bayar zakat | Wajib | Hak Allah tidak menghalangi wajibnya bayar zakat, adapun hak manusia dapat menghalanginya | Tidak wajib |
Uang kertas | Tidak wajib dizakati tapi dikhumusi | Tidak wajib dizakati kecuali jumlahnya mencapai nisab emas dan perak | Tidak wajib dizakati kecuali jumlahnya mencapai nisab emas dan perak | Tidak wajib dizakati kecuali jika dibelikan emas dan perak | |
Batang baja (ingot) | Tidak wajib dizakati | Wajib dizakati | Wajib dizakati | Wajib dizakati | Wajib dizakati |
Modal kekayaan | Tidak wajib dizakati meskipun itu mustahab | Wajib dizakati | Wajib dizakati | Wajib dizakati | Wajib dizakati |
Yang dimaksud dengan 'Sabillullah' dalam penggunaan zakat | Segala pekerjaan yang termasuk dari maslahat umum kaum muslimin (tentara Islam, rumah sakit, masjid , sekolahan dll.) | Hanya tentara Islam | Hanya tentara Islam | Hanya tentara Islam | Hanya tentara Islam |
Zakat fitrah atas hartanya anak kecil dan orang gila | Tidak wajib | Wajib dan walinya harus mengeluarkan zakatnya dari harta anak kecil dan orang gila | Wajib dan walinya harus mengeluarkan zakatnya dari harta anak kecil dan orang gila | Wajib dan walinya harus mengeluarkan zakatnya dari harta anak kecil dan orang gila | Wajib dan walinya harus mengeluarkan zakatnya dari harta anak kecil dan orang gila[47] |
Khumus | Wajib pada 7 hal[48] | Khumus hanya wajib dikeluarkan dari rampasan perang dan harta yang terpendam (kanz) | Khumus hanya wajib dikeluarkan dari rampasan perang dan harta yang terpendam | Khumus hanya wajib dikeluarkan dari rampasan perang dan harta yang terpendam | Khumus hanya wajib dikeluarkan dari rampasan perang dan harta yang terpendam |
Penggunaan Khumus | Khumus ada dua bagian;[49] 1. Saham Imam: imam atau wakilnya harus menggunakannya untuk kepentingan umum, 2. Saham para sayid: diberikan kepada sayid-sayid yang membutuhkan | Semua saham diberikan kepada imam dan digunakan sesuai dengan kebijaksanaannya | Memiliki lima saham: 1. Saham Rasulullah saw digunakan untuk kepentingan kaum muslimin. 2. Saham Dzawil Qurba(kerabat Nabi saw) diberikan kepada sayid dari keturuan bani Hasyim (bukan sekedar sayid yang fakir). 3. Tiga saham berikutnya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin (bukan sekedar sayid) | Saham Rasulullah sudah tiada. Saham kerabat Rasul diberikan kepada para sayid yang fakir dan selain sayid. Sedangkan saham-saham yang lain diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan | Memiliki lima saham: 1. Saham Rasulullah saw digunakan untuk kepentingan dan maslahat kaum muslimin. 2. Saham Dzawil Qurba diberikan kepada sayid dari keturuan bani Hasyim (bukan sekedar sayid yang fakir). 3. Tiga saham berikutnya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin (bukan sekedar sayid)[50] |
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah harta wajib yang pembayarannya dilakukan setelah selesainya Ramadan dan atau ketika masuknya hilal Idul Fitri. Ukuran yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (kira-kira 3 kilogram) gandum atau sejenis gandum (barley) atau kurma atau kismis untuk setiap orang. Setiap orang mukalaf harus membayar zakat ini untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Pembayaran zakat fitrah dengan harta-harta itu dapat diganti dengan uang senilai dengan ukuran barang tersebut kemudian memberikannya kepada orang-orang fakir.
Zakat atas Nikmat-Nikmat yang Lain
Dalam makna zakat yang luas, dalam setiap karunia ada zakat yang harus dikeluarkan dimana dengan melaksanakan zakatnya, maka karunia itu akan bertambah dan akan memperoleh keberkahan. Berdasarkan riwayat yang berasal dari Imam Shadiq as, dalam kitab Misbah al-Syari'ah disebutkan bahwa zakat anggota badan adalah:
- Zakat mata adalah melihat hal-hal yang mendatangkan pelajaran dan menghindari pandangan yang mengandung hawa nafsu.
- Zakat telinga adalah mendengarkan ilmu, hikmah, Al-Qur'an dan segala sesuatu yang dapat membebaskan dan menjauhkan segala sesuatu yang dapat merusak ruh manusia seperti berdusta, menghibah orang lain dan semacamnya.
- Zakat lisan adalah bertutur kata yang baik kepada orang lain dan mengingatkan orang lain dari kelupaannya, tasbih dan berzikir.
- Zakat tangan adalah memberi sesuatu kepada orang lain, menggunakannya untuk menulis ilmu dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan kaum Muslimin demi kemajuannya serta menghindari dari pekerjaan-pekerjaan buruk.
Dalam kitab Ghurar al-Hikam Imam Ali as, zakat dari sebagian-sebagian nikmat-nikmatNya dengan cara:
- Zakat ilmu adalah menyebarkannya.
- Zakat kedudukan adalah berbuat baik.
- Zakat kesabaran adalah toleransi.
- Zakat harta adalah memberikan.
- Zakat kekuasaan adalah berbuat keadilan.
- Zakat keindahan adalah kesucian.
- Zakat kemenangan adalah berbuat baik.
- Zakat badan adalah jihad dan berpuasa.
- Zakat kekayaan adalah berbuat baik kepada para tetangga dan menjalin silaturahim.
- Zakat kesehatan adalah berusaha untuk mentaati perintah-perintah Allah swt.
- Zakat keberanian adalah jihad di jalan Tuhan.
- Zakat penguasa adalah mendengarkan keluhan orang-orang miskin.
- Zakat nikmat-nikmat Ilahi adalah mengerjakan kebaikan-kebaikan.
- Zakat ilmu mengajarkan kepada yang berhak dan mendorongnya untuk mengamalkannya.
Zakat dan Pajak
Pada masa sekarang, terdapat pembahasan yang luas tentang zakat diantaranya keterkaitan antara zakat dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara dan kekhususan zakat pada 9 macam. Sekelompok orang menilai bahwa adanya pajak yang harus dibayarkan kepada negara adalah sudah mencukupi kewajiban menunaikan zakat dan sebaliknya sebagian orang, dengan memperhatikan adanya ayat-ayat dan riwayat-riwayat yang ada berkeyakinan bahwa zakat dan pajak adalah dua hal yang terpisah dan memiliki penggunaan yang berbeda. [51] [52] Sebagian orang berpendapat bahwa zakat tidak hanya mencakup 9 hal saja, namun meliputi hal-hal seperti produksi pabrik, pertanian dan lainnya. [53]
catatan
- ↑ Seperti yang telah diuraikan di atas, terkadang sedekah disebut dengan istilah 'zakat mustahab'. Dengan diimbuhkan kata 'wajib' ke zakat, maka itu akan berbeda dengan 'sedekah-sedekah mustahab'.
Catatan Kaki
- ↑ Ibnu Faris, Mu'jam Maqāyis al-Lughah, jld. 3, hlm. 16-17.
- ↑ Farahidi, Kitāb al-'Ain, jld. 5, hlm. 394.
- ↑ Raghib Isfahani, Al-Mufradāt, kata Zaku.
- ↑ Thabathabai, al-Mizān, jld. 15, hlm. 9, terjemah al-Mizan, jld. 15, hlm. 12.
- ↑ Tabyin al-Lughāt Li Tibyān al-Ayāt, Muhammad Qarib, jld. 1, bab Zakat.
- ↑ قَالَ اَبُوعَبْدِاللّهِ علیهالسلام: لَمَّا نَزَلَتْ آیةُ الزَّکاةِ «خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَ تُزَکّیهِمْ بِها» حدیث فی شَهْرِ رَمِضانِ، فَاَمَرَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله مُنادِیهُ فَنَادی فی النّاسِ: اِنَّ اللّهَ تَبَارَکَ وَتَعَالی فَرَضَ عَلَیکُمُ الزَّکَاةَ کَما فَرَضَ عَلَیکُمُ الصَّلاةَ: Imam Shadiq as bersabda: Ketika ayat zakat turun pada bulan Ramadhan: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” Nabi Muhammad saw memerintahkan juru bicara beliau untuk mengumumkan kewajiban membayar zakat kepada masyarakat: Allah swt telah mewajibkan zakat bagi kalian sebagaimana Ia telah mewajibkan salat bagimu.
- ↑ عَنْ اَبی جَعْفَرٍ علیهالسلام قالَ: بُنِی الاْءسْلامُ عَلی خَمْسَةٍ: عَلَی الصَّلاةِ، وَالزَّکَاةِ، وَالصَّوْمِ، وَالْحَجِ وَالوِلایةِ:Imam Baqir as bersabda: "Islam berdiri atas 5 tiang: Salat, zakat, puasa, haji dan wilayah (Ahlul Bayt as)."
- ↑ قَالَ اَمیرُالمُؤمِنِینَ علیهالسلام: اُوصیکُمْ بِالزَّکَاةِ فَاِنّی سَمِعْتُ نَبیکُمْ صلی الله علیه و آلهیقُولُ: اَلزَّکاةُ قَنْطَرَةُ الاِءسْلامِ فَمَنْ اَدّاها جازَ الْقَنْطَرَةَ، وَمَنْ اِحْتَبَسَ دُونَها وَهِی تُطْفی غَضَبَ الرَّبِّ:Imam Ali as bersabda: "Aku berpesan supaya kalian menunaikan kewajiban membayar zakat, aku mendengar dari Nabi kalian, beliau bersabda: Zakat adalah jembatan dalam agama Islam. Oleh itu, siapa saja yang membayar zakat, maka ia telah melewati jembatan itu dan orang-orang yang menahan zakat (tidak membayar zakat) maka ia akan jatuh ke jurang bawahnya, zakat akan memadamkan api kemarahan Tuhan."
- ↑ عَنْ اَبِی الحَسَنِ الرِّضا علیهالسلام قالَ: اِنَّ اللَّهَ اَمَرَ بِثَلاثَةٍ مَقْرُونٌ بِهَا ثَلاثَةٌ اُخْری: أمَرَ بِالصَّلاةِ وَالزَّکَاةِ فَمَنْ صَلَّی وَلَمْ یزَکِّ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ صَلاتُهُ، وَاَمَرَ بِالشُّکْرِ لَهُ وَلِلْوَالِدَینِ فَمَنْ لَمْ یشْکُرْ وَالِدَیهِ لَمْ یشْکُرِ اللّهَ، وَأَمَرَ بِاتِّقاءِ اللّهِ وَصِلَةِ الرَّحِمِ فَمَنْ لَمْ یصِلْ رَحِمَهُ لَم یتَّقِ اللّهَ:Imam Ridha as bersabda: Allah memerintahkah 3 pekerjaan dengan 3 pekerjaan yang lainnya: Pertama: Memerintahkan salat bersama zakat, oleh itu orang-orang yang melaksanakan salat namun tidak membayar zakat, maka Allah tidak akan menerima salat yang ia kerjakan. Kedua: Memerintahkan untuk bersyukur kepada Allah swt dan orang tua. Oleh itu, orang-orang yang tidak berterima kasih kepada kedua orang tuanya, maka sejatinya ia tidak bersyukur kepada Allah swt. Ketiga: Memerintahkan dan silaturahim. Oleh itu, orang yang tidak menjalin silaturahim maka ia tidak bertakwa kepada Allah swt.
- ↑ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله: اِذَا اَرَادَ اللّهُ بِعَبْدٍ خَیرا بَعَثَ اللّهُ اِلَیهِ مَلَکا مِنْ خُزّانِ الْجَنَّةِ فَیمْسَحُ صَدْرَهُ وَ یسْخی نَفْسَهُ بِالزَّکَاةِ:Rasulullah saw bersabda: "Apabila Allah ingin menginginkan kebaikan pada hamba-Nya, maka Ia akan mengirim para malaikat dari perbendaharaan surga sehingga akan mengusap hatinya untuk membayar zakat dengan murah hati."
- ↑ وَاَنَّ اَحَبَّ النَّاسِ اِلَی اللَّهِ تَعَالی اَسْخَاهُمْ کَفَّا، وَاَسْخَی النّاسِ مَنْ اَدّی زَکَاةَ مالِهِ وَلَمْ یبْخَلْ عَلَی الْمُؤْمِنینَ بِمَا افْتَرَضَ اللّهُ لَهُمْ فی مالِهِImam Shadiq as bersabda: Orang yang paling cintai oleh Allah adalah orang-orang yang paling pemurah diantara mereka. Dan orang-orang yang paling pemurah adalah orang-orang yang membayar zakat dan tidak pelit dalam menunaikan kewajiban tersebut terhadap kaum Mukminin.
- ↑ عَنْ رُفَاعَةِ بْنِ مُوسی اَنَّهُ سَمِعَ اَباعَبْدِاللّهِ علیهالسلامیقُولُ: مَا فَرَضَ اللّهُ عَلی هذِهِ الاُمَّةِ شَیئا اَشَدَّ عَلَیهِمْ مِنْ الزَّکاةِ، وَفیها تُهْلَکُ عَامَتُّهُمْ:Dinukilkan dari Rufa'ah: "Aku mendengar bahwa Imam Shadiq as bersabda: Allah tidak memberatkan sesuatu kepada hamba-hamba-Nya selain mewajibkan untuk membayar zakat. Karena zakatlah sangat banyak dari mereka yang binasa."
- ↑ قالَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله : لاتَزالُ اُمَتّی بِخَیرٍ ما لَمْ یخُونُوا وَاَدُّوا الْأَمانَةَ، وَآتَوُا الزَّکاةَ، وَاِذا لَمْ یفْعَلُوا ذلِکَ اُبْتُلُوا بِالْقَحْطِ وَالسِّنِینَ: Rasulullah saw bersabda: Umatku akan bahagia selama ia tidak berkhianat, menunaikan amanah dan membayar zakat, namun apabila mereka tidak melaksanakan hal-hal itu, maka mereka akan tertimpa kesulitan dan kemiskinan.
- ↑ قالَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله : داوُوا مَرْضاکُمْ بِالصَّدَقَةِ، وَحَصِنُّوا اَمْوَالَکُمْ بِالزَّکاةِ:Rasulullah saw bersabda: "Sembuhkan penyakit-penyakitmu dengan sedekah dan jagalah harta-hartamu dengan menunaikan zakat."
- ↑ Rasulullah saw bersabda: قالَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله : اَلزَّکاةُ تُذْهِبُ الذُّنُوبَ:Zakat akan menghapus dosa-dosa.
- ↑ عَنْ اَبی عَبْدِاللّهِ علیهالسلاماَنَّهُ قَالَ: ما اَدّی اَحَدٌ الزَّکاةَ فَنَقَصَتْ مِن مالِهِ، وَلامَنَعَهَا اَحَدٌ فَزادَتْ فی مالِهِ:Imam Shadiq as bersabda: "Harta seseorang tidak akan berkurang dengan membayar zakat sebagaimana jika seseorang menghindari untuk membayar zakat maka harta orang itu tidak akan bertambah."
- ↑ قَالَ اَبُوجَعْفَرٍ مُحَمَدُ بْنُ عَلی علیهماالسلام: یا جابِرُ …وَالزَّکاةُ تَزیدُ فِی الرِّزْقِ:Imam Baqir as bersabda: Wahai Jabir… Zakat akan menambah rezeki bagi manusia.
- ↑ قَالَتْ فَاطِمَةُ علیهاالسلامفی خُطْبَتِهِ: فَجَعَل الاْءیمَانَ تَطْهیرا لَکُمْ مِنَ الشِّرْکِ وَالصَّلاةَ تَنْزیها عَنِ الْکِبْرِ، وَالزَّکَاةَ تَزْکِیةً لِلنَّفْسِ، وَنِماءً فِی الرِّزْقِ:Hadhrat Fatimah Zahra sa: "Allah menjadikan keimanan sebagai penyuci jiwa kalian dari syirik, salat sebagai sarana untuk menjauhkan dari takabur, dan mewajibkan untuk membayar zakat sebagai sarana untuk menambah rezeki bagi kalian.
- ↑ Imam Ja'far Shadiq as bersabda: Jagalah harta-harta kalian dengan cara membayar zakat dan sembuhkan penyakit-penyakit kalian dengan memberikan sedekah. Sesungguhnya tidak ada harta-harta di padang sahara yang akan hilang sedikitpun kecuali jika zakat atas harta itu tidak ditunaikan." Mahāsin Baraqi, jld. 1, hlm. 294.
- ↑ عَنْ اَبی عَبْدِاللّهِ علیهالسلام قالَ: إنَّ اللّهَ لَـیدْفَعُ بِمَنْ یصَـلّی مِنْ شیعَتِـنا عَـمَّنْ لایصَـلّی مِـنْ شیعَتِنا وَلَوْ اَجْمَعُوا عَلی تَرْکِ الصَّلاةِ لَهَلَکُوا، وَإنَّ اللّهَ لَیدْفَعُ بِمَنْ یزَکّی مِنْ شیعَتِنا عَمَّنْ لایزَکّی وَلَوْ أَجْمَعُوا عَلی تَـرْکِ الـزَّکاةِ لَهَلَکُوا:Imam Shadiq as bersabda: "Allah swt menjauhkan bala orang-orang Syiah yang tidak salat dengan perantara salat yang dikerjakan oleh kaum Syiah, dan apabila mereka semua meninggalkan salat niscaya mereka semua akan binasa. Allah menghilangkan bala orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan perantara orang-orang Syiah yang menunaikan zakat dan apabila mereka semua tidak membayar zakat, niscaya mereka semua orang akan hancur."
- ↑ قالَ الصّادِقُ علیهالسلام: اِنَّما وُضِعَتِ الزَّکاةُ اِخْتِبارا لِلاَغْنیاءِ وَمَعُونَةً لِلْفُقَراءِ، وَلَوْ اَنَّ النّاسَ أدُّوا زَکاةَ اَمْوالِهِمْ ما بَقِی مُسلِمٌ فَقیرا مُحْتاجا وَلاَسْتَغْنی بِما فَرَضَ اللّهُ لَهُ، وَاِنَّ النّاسَ ما افْتَقَرُوا وَلا احْتاجُوا وَلا جاعُوا وَلاعَرَوْا اِلاّ بِذُنُوبِ الأَغْنِیاءِ وَحَقیقٌ عَلَی اللّهِ تَبارَکَ وَتَعالی اَنْ یمْنَعَ رَحْمَتَهُ مِمَّنْ مَنَعَ حَقَ اللّهِ فی مالِهِ: Imam Shadiq as bersabda: "Allah wajibkan zakat sehingga akan menjadi cobaan bagi orang-orang kaya dan saran untuk menolong kaum miskin, apabila semua orang membayar zakat, maka tidak akan ada kaum Muslimin yang miskin dan mereka tidak akan kekurangan sesuatu dengan hal yang telah diwajibkan oleh Allah dan tidak ada seorangpun yang kekurangan, miskin, lapar dan telanjang kecuali karena dosa-dosa yang dilakukan oleh orang-orang kaya, Allah akan mengambil rahmat-Nya dari orang-orang kaya yang tidak menunaikan hak Allah dalam kekayaannya."
- ↑ Barang siapa yang menunaikan zakat atas hartanya, maka ia pasti akan terjaga dari sifat pelit.
- ↑ Seseorang berkata kepada Imam Shadiq as: Saudaraku telah meninggal dunia, dan ia berkewajiban membayar zakat dalam jumlah yang banyak, aku telah membayarnya. Imam bersabda: Dengan tindakan yang kau kerjakan, ia akan terbebas dari masalah. Jāmi’ Ahādits, jld. 9, hlm. 223.
- ↑ Imam Ali as: "Tidak akan ada seorang fakirpun yang lapar kecuali orang-orang kaya menunaikan kewajiban terhadap Tuhannya, dan Tuhan akan bertanya kepada orang-orang kaya tentang hal ini." Safinah al-Bihar, jld. 3, hlm. 474.
- ↑ Imam Shadiq as: «ما ضاع مال فی البرّ و لا فی البحر الا بتضییع الزّکاة»Tidak ada harta yang akan hilang baik di darat maupun di laut kecuali karena ia meremehkan untuk membayar zakat. Jāmi’ al-Hādis, jld. 9, hlm. 50.
- ↑ «مَن مَنعَ حقّا للّه أنفق فی باطل مثلیه»Seseorang yang tidak menunaikan hak Tuhan maka ia akan menggunakan hartanya sebanyak dua kali lipat di jalan yang batil. Wāfi, jld. 10, hlm. 42.
- ↑ «وَ اعلَم أنّه من لم ینفق فی طاعة الله ابتلی بأن ینفق فی معصیة الله و مَن لم یمش فی حاجة ولی الله ابتلی بأن یمشی فی حاجة عدوّ الله.»Imam Shadiq as bersabda: Ketahuilah bahwa orang-orang yang tidak menggunakan uangnya dijalan ketaatan Tuhan, maka ia akan jika menggunakan harta tersebut di jalan kemaksiatan-Nya dan barang siapa yang tidak berusaha menyelesaikan masalah-masalah wali Tuhan, maka Allah akan mencelakakan ia ketika ia berusaha untuk menyelesaikan masalah-masalah musuh Tuhan. Hur Amili, Wasail Syiah, jld. 6, hlm. 25.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: Seseorang yang tidak menunaikan hak Tuhan dari harta yang ia miliki, maka sudah sepantasnya tidak memperoleh rahmat Tuhan. حَقِیقٌ عَلَی اللَّهِ تَبَارَک وَ تَعَالَی أَنْ یمْنَعَ رَحْمَتَهُ مَنْ مَنَعَ حَقَ اللَّهِ فِی مَالِه Hur Amili, Wasāil Syiah, jld. 9, hlm. 12.
- ↑ قالَ الصّادِقُ علیهالسلام: اَلسُّراقُ ثَلاثَةٌ: مانِعُ الزَّکاةِ، وَمُسْتَحِلُّ مُهُورِ النِّساءِ، وَ کَذلِکَ مَنْ اِسْتَدانَ وَ لَمْ ینْوِقَضائَهُ: Imam Shadiq as bersabda: Ada tiga macam pencuri: Orang-orang yang tidak membayar zakat, orang-orang yang tidak memberikan mahar dan orang-orang yang meminjam uang tapi tidak berniat untuk mengembalikan.
- ↑ Imam Shadiq as bersabda: Ketika seseorang tidak membayar zakat, maka ia akan cepat fakir dan miskin.
- ↑ Rasulullah saw bersabda: قالَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله: ثَمانیةٌ لاتُقْبَلُ مِنْهُمْ صَلاةٌ، مِنْهُمْ مانِعُ الزَّکاةِ:Terdapat 8 kelompok yang salatnya tidak akan diterima, salah satunya adalah orang-orang yang tidak membayar zakat.
- ↑ عَنْ اَبی جَعْفَرٍ علیهالسلاماَنَّهُ قالَ: ما مِنْ عَبْدٍ مَنَعَ مِنْ زَکاةِ مالِهِ شَیئا اِلاّ جَعَلَ اللّهُ ذلِکَ یوْمَ الْقیامَةِ ثُعْبانا مِنْ نارٍ مُطَوَّقا فی عُنُقِهِ ینْهَشُ مِنْ لَحْمِهِ حَتّی یفْرَغَ مِنَ الْحِسابِ وَهُوَ قَوْلُ اللّهِ عَزَّوَجَلَّ «سَیطَوَّقُونَ ما بَخِلُوا بِهِ یوْمَ الْقِیامَةِ» یعْنی ما بَخِلُوا بِهِ مِنَ الزَّکاةِ:Imam Baqir as bersabda: Hamba-hamba yang tidak mau membayar zakat sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan maka pada hari kiamat, harta itu akan berupa ular besar dan ular itu akan melilit lehernya sambil memakan dagingnya hingga ia akan selesai dari pemeriksaannya dan Allah berfirman: Sebenarnya ke-bakhilan itu buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan (simpan) akan dikalungkan kelak dilehernya dihari kiamat. (orang-orang yang tidak membayar zakat).
- ↑ عَنْ اَبی عَبْدِاللّهِ علیهالسلام: مَنَ مَنَعَ قیراطا مِنَ الزَّکاةِ فَلْیمُتْ اِنْ شاءَ یهُودیا اَوْ نَصْرانّیاًImam Shadiq as bersabda: Seseorang yang tidak membayar zakat wajib seukuran dengan satu qirath (seukuran dengan 1/21 mitsqal) maka ia akan meninggal seperti dalam keadaan matinya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Imam Shadiq as bersabda: Orang-orang yang tidak membayar zakat seukuran dengan satu qirath maka ia bukanlah seorang yang mukmin dan merupakan personifikasi dari firman Tuhan: Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan.
- ↑ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلی الله علیه و آله: اِذا مُنِعَتِ الزَّکاةُ مَنَعَتِ الْاَرْضُ بَرَکاتِها:Nabi Muhammad saw bersabda: Ketika seseorang menghindari untuk membayar zakat, maka bumi tidak akan memberkahinya.
- ↑ Najafi, Jawāhir Kalām, jld. 15, hlm. 15.
- ↑ Najafi, Jawāhir Kalām, jld. 15, hlm. 471.
- ↑ Tafsir Nemuneh, jld. 8, hlm. 19.
- ↑ Surah Maryam [19]:31; Surah Al-Baqarah [2]: 43; Surah Al-Bayyinah [98]: 5.
- ↑ Qaraati, Zakāt, hlm. 19-22.
- ↑ Najafi, Jawāhir Kalam, jld. 15, hlm. 72-73.
- ↑ Site Ayatullah Sistani
- ↑ Site Avini
- ↑ Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld. 15, hlm. 168-172.
- ↑ Site Tebyān
- ↑ QS. At-Taubah [60]: 45.
- ↑ Tafsir al-Mizān, jld. 9, hlm. 313.
- ↑ Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Khamsah, hlm. 166-185
- ↑ Rampasan perang, barang tambang, harta yang terpendam (kanz), sesuatu yang didapatkan melalui menyelam, kelebihan dari biaya hidup selam setahun, harta halal yang bercampur dengan harta haram, tanah yang dibeli orang kafir dzimmi dari orang Islam
- ↑ واعلموا انما غنمتم من شیء فان لله خمسه و للرسول و لذی القربی و الیتامی و المساکین و ابن السبیل. (QS. Al-Anfal: 41)
- ↑ Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Khamsah, hlm. 186-188
- ↑ Site Tebyān
- ↑ Majalah Hauzah
- ↑ Khursyid Ma’rifat, jld. 3, Nasyre Jawid, 1350, dan Syarh Risalah, Nasyre Negarisy, 1382.
Daftar Pustaka
- Al-Quran al-Karim
- Amadi, Abdul Wahid Muhammad. Ghurar al-Hikam. Cet. Danesygah Tehran.
- Ibnu Faris. Mu'jam Maqāyis Lughah. Qom: Daftar Intisyarat Islami.
- Payandeh Abul Qasim. Nahj al-Fasāhah. Dar al-Ilm, 1387 HS.
- Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil Syiah. Qom: Muasasah Ali al-Bayt as, 1409 H.
- Raghib Isfahani. Al-Mufrādāt fi Gharib al-Qurān.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Amāli. Nasyr Shaduq, 1367 HS.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Man Lā Yahdhuruhu al-Faqih. Nasyar Shaduq, 1367.
- Thabaathabai, Sayid Muhammad Hasan. Al-Mizān fi Tafsir al-Qurān. Muasasah al-Nasyar al-Islami.
- Thabrisi. Jawāmi’ al-Jami. Riset: Muasasah Nasyar Islami. Qom: Jamiah Mudarisin.
- Ali Muttaqi bin Hisamuddin Hindi. Kanz al-Ummal. Heydarabad: Dāirah al-Ma’ārif al-Utsmaniyah, 1364 H
- Farahidi, Khalil bin Ahmad. Kitāb al-Ain. Intisyarat Uswah.
- Qaraati, Muhsin. Zakat. Intisyarat Iqamah Namaz wa Ihya Zakat.
- Kulaini, Muhammad bin Ya’qub. '"Al-Kafi. Dar al-Kitab al-Islami, 1407 H.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir Qummi.Qom: Dar al-Kitab, 1367 HS.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwār. Teheran: Dar al-Kitab al-Islamiyah, 1362 HS.
- Najafi, Syaikh Muhammad Muhsin. Jawāhir al-Kalām fi Syarh Syarayi' al-Islam. Teheran: Dar al-Kitab al-Islamiyah wa al Maktabah al-Islamiyah, 1367-1369 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām. Intisyarat Dairah Maarif Figh Islami.
- Nuri, Mirza Hasan. Mustadrak al-Wasāil. Qom: Muasasah Ali al-Bayt li Ihya al-Tsurats, cet. I, 1407 H.