Salat Dzuhur
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salah Dzuhur (bahasa Arab:صلاة الظهر) adalah salah satu dari salat harian, terdiri dari empat rakat dan dapat ditunaikan dari mulai waktu salat Dzuhur hingga seukuran menunaikan salat Ashar sebelum ghurub.
Tatacara Salat Dzuhur
Salat Dzuhur terdiri dari empat rakat[1] pada rakat pertama setelah berniat[2] dan Takbiratul Ihram[3] membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya (bukan surah yang diwajibkan sujud) biasanya Surah Al-Ikhlash,[4] kemudian menunaikan satu rukuk[5] dan dua sujud.[6] Dan untuk menunaikan rakat kedua[7] berdiri terlebih dahulu, kemudian membaca Surah Al-Fatehah, surah, rukuk dan dua sujud seperti apa yang dilakukan di rakat pertama.
Kemudia membaca Tasyahud[8] dalam keadaan duduk, dan untuk rakat ketiga dan keempat membaca Tasbihat Arba'ah atau satu kali Surah Al-Fatihah[9] dan juga menunaikan satu rukuk dan dua sujud. Dan terakhir membaca tasyahud dan salam.[10]
Waktu Salat Dzuhur
Waktu pelaksanaan salat Dzuhur dimulai dari dikumandangkannya Azan Dzuhur (permulaan waktu salat Dzuhur) hingga permulaan waktu khusus salat Ashar (sekitar empat menit sebelum terbenamnya matahari). Ini adalah waktu khusus salat Dzuhur dan waktu musytarak antara salat Dzuhur dan salat Ashar.[11]
Azan Dzuhur (permulaan waktu salat Dzuhur) adalah waktu dimana ketika bayangan (kayu atau selainnya yang dugunakan untuk menentukan waktu Dzuhur yang ditancapkan di tanah)[12] menghilang sepenuhnya dan menjadi terlihat kembali atau saat mencapai titik terendahnya dan kembali membesar lagi.[13]
Waktu Khusus
Dimulai dari permulaan waktu salat Dzuhur seukuran memunaikan empat rakat adalah (waktu khusus),[14] dan tidak memungkinkan menunaikan salat Ashar pada waktu ini.
Waktu Musytarak
Setelah berakhirnya waktu khusus salat Dzuhur hingga permulaan waktu khusus salat Ashar adalah waktu musytarak antara salat Dzuhur dan salat Ashar.[15]
Urgensi Salat Dzuhur
Al-Qur'an memerintahkan untuk menunaikan dan menjaga salat harian, tetapi terkait dengan salat Dzuhur terdapat penekanan secara terpisah, Allah swt berfirman: «حافِظُوا عَلَی الصَّلَواتِ وَ الصَّلاةِ الْوُسْطی وَ قُومُوا لِلَّهِ قانِتینَ»,[16] para mufasir dengan bersandar kepada riwayat, menafsirkan الصَّلاةِ الْوُسْطی adalah salat Dzuhur.[17]
Nafilah Salat Dzuhur
Nafilah salat Dzuhur terdiri dari delapan rakat yang ditunaikan sebelum salat Dzuhur dan waktu menunaikannya adalah dari permulaan salat Dzuhur hingga banyang mencapai dua per tujuh dari panjang tiang.[18]
Beberapa Hukum-Hukum Salat Dzuhur
1. Salat Jum'at: Pada hari jumat, salat jumat ditunaikan sebagai ganti dari salat Dzuhur.[19] 2. Salat Musafir: Orang yang secara sengaja melakukan bepergian, harus mengqashar salat Dzuhurnya.[20] 3. Apabila salat Dzuhur ditunda sampai masuk waktu khusus salat Ashar, maka salat Dzuhur harus di qadha diluar waktunya.[21] 4. Jika seseorang secara tidak sengaja menunaikan salat Dzuhur atau Ashar pada waktu khusus yang lain (menunaikan salat Dzuhur diwaktu khusus salat Ashar atau sebaliknya) maka salatnya dihukumi sah.[22] 5. Wajib hukumnya membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya secara ikhfat (perlahan).[23] [catatan 1] [24]
catatan
- ↑ Jika seseorang tidak mengetahui atau lupa, membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya dalam salat Dzuhur dengan suara keras (jahr), maka tidak ada masalah, tetapi jika disengaja, maka shalatnya batal.
Catatan Kaki
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, bagian salat-salat harian
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 943
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 948
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 978
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1022
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1045
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 958
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1100
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1005
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 1105
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 730
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 729
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
- ↑ QS. Al-Baqarah [2]: 238
- ↑ Allamah Thabathabai, Tarjamah al-Mizan, jld. 2, hlm. 365
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 768
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 733
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 728
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 731
- ↑ Thabathabai al-Hakim, Mustamsik al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 6, hlm. 202; Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 992
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masail, kasus: 995
Daftar pustaka
- Allamah Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Tafsir al-Mizan. Teheran: Markaz Nashr Farhanggi Raja, tanpa tahun
- Imam Khomeini. Risalah Taudhih al-Masail
- Sayid Muhisn al-Thabathabai al-Hakim. Mustamsik al-'Urwah al-Wutsqa. Penerbit Perpustakaan Ayatullah al-Udhma Marasyi al-Najafi, Qom: Iran