Mina

Prioritas: aa, Kualitas: b
Dari wikishia
Peta Geografi Mina

Mina (Bahasa Arab:مِنى), sebuah kawasan yang terletak antara Masy’aril Haram (Muzdalifah) dan Mekah dimana para jemaah haji dari semenjak pagi subuh Idul Kurban hingga dua hari setelahnya harus menjalankan sebagian amalan-amalan haji di sana. Diantara amalan-amalan tersebut adalah: Melempar Jumrah, berkurban, menggundul rambut (halq) atau memotong sebagian rambut atau kuku (taqshir) dan bermalam di Mina. Kawasan ini termasuk bagian dari Tanah Haram Mekah.

Dalil Penamaan

Banyak dalil yang telah disebutkan mengenai penamaan kawasan ini dengan Mina; sesuai dengan satu ucapan dari Imam Ridha as penamaan ini diambil dari perkataan Jibril yang disampaikan kepada Ibrahim as: تَمَنَّ عَلَی رَبِّکَ مَا شِئْتَ, berharaplah kepada Allah apa saja yang engkau kehendaki.[1]

Akhirnya Ibrahim memohon kepada Allah untuk menggantikan penyembelihan anaknya dengan mengirimkannya seekor domba supaya disembelih dan dijadikan sebagai tebusan bagi Ismail dan Allah menerima permohonannya.[2]

Letak Geografis

Mina terletak diantara Mekah dan Muzdalifah dan 7 kilo meter timur laut Masjidil Haram. Dari arah terowongan Mina, jaraknya hanya 4 kilo meter dengan Masjidil Haram; di arah lain terowongan ada kawasan Aziziyah yang darinya bisa pergi ke Mina dengan berjalan kaki.

Daerah kawasan Mina, yang dimulai dengan melewati Wadi (lembah) Muhassir, dengan jarak sepanjang kira-kira 3/5 kilo meter dan perkiraan luasnya adalah 500 meter, terletak diantara dua gunung yang memanjang dan ujungnya berakhir di Mekah.

Batasan Mina juga ditandai dengan papan-papan khusus dan dalam perjalanan Mekah, Jumrah Aqabah, terhitung batasan Mina.[3] kawasan daerah ini termasuk bagian dari Tanah Haram Mekah.

Wadi Muhassir

Muhassir adalah sebuah tempat antara Masy’aril Haram dan Mina yang bukan bagian dari keduanya. Para jemaah haji setelah melakukan wukuf di Masy’ar dengan melewati dari lembah ini dan tanpa berhenti mereka memasuki kawasan Mina. Menurut riwayat-riwayat historis, Ashabul Fil dan pasukan Abrahah telah binasa di sana.[4]

Tiga Tempat Pelemparan Jumrah

Dalam istilah Agama, jamarat atau jamaratun tsalas adalah nama tiga tempat khusus di kawasan Mina yang telah ditentukan dengan tiang batu (saat ini berbentuk tembok melengkung) dan Jemaah haji diharuskan untuk melemparkan 7 batu kerikil pada masing-masing tempat tersebut.

Tempat Penyembelihan Kurban

Dulu, tempat-tempat penyembelihan kurban di Mina berada di bagian masuk Mina dari arah wadi Muhassir, yang mana kini seakan-akan tidak tersisa bekasnya sedikitpun darinya di Mina.

Sejak tahun 1420 H, tempat utama pemotongan kurban dipindahkan ke tempat lain yang berjarak sekitar 500 meter dari Mina dengan nama Mu’aishim, dan dengan fasilitas lengkap serta dengan pembagian bagian-bagiannya untuk para jemaah haji dari pelbagai negara sibuk beroprasi.

Sampai saat ini sebagian dari altar penyembelihan masih berada di daerah lama tersebut.[5]

Amalan-amalan Haji di Mina

Para jemaah haji pada pagi hari ke-10 Dzulhijjah (hari Idul Adha) setelah terbit matahari dari Masy’aril Haram dapat memasuki kawasan Mina dan setelah melakukan pelemparan jumrah Aqabah, menyembelih kurban dan diteruskan dengan menggundul rambut (halq) atau memotong sebagian rambut atau kuku (taqshir).

Setelah halq atau taqshir, maka sebagian besar dari hal-hal yang diharamkan dalam ihram akan menjadi halal.

Jemaah haji diharuskan menetap di kawasan Mina pada malam ke-11 dan 12 sampai pertengahan malam, dan pada pagi harinya, sejak terbit sampai terbenamnya matahari, harus melempar tiga jumrah. Ini semua adalah amalan-amalan yang sebelum Islam juga ada dalam haji dan yang memulainya adalah Nabi Ibrahim as.[6]

Namun jika jemaah haji berkehendak, dia bisa melewati malam-malamnya di Mekah sebagai ganti di Mina dengan syarat seluruh malam tersebut dia lalui dengan beribadah hingga waktu fajar. Sebagian jemaah haji diwajibkan untuk menetap di Mina pada malam ke-13 selain dua malam sebelumnya dan paginya melempar jumrah di tiga tempat.

Hukum Fiqih Konstruksi Bangunan di Mina

Salah satu masalah hukum fikih yang dibahas mengenai Mina, pembolehan konstruksi bangunan di kawasan wilayah ini. Dalam hal ini, terdapat banyak teori yang berbeda.

Sebelum periode kelompok Wahabi beberapa bangunan ada di Mina; namun kemudian, untuk sementara bangunan-bangunan tersebut hancur dan hingga akhir-akhir ini Syekh Abdullah bin Baz menentang dengan konstruksi bangunan-bangunan permanen di sana.

Dari tahun 1418 H dan seterusnya, telah didirikan tenda-tenda baru yang terbuat dari terpal tahan api yang selama bertahun-tahun tidak dibongkar pasang lagi. [7]

Penempatan Tenda-tenda Jemaah Haji Indonesia

Tenda-tenda jemaah haji Indonesai di Mina berdekatan dengan tenda-tenda jemaah haji Iran yang letaknya setelah melewati lembah Muhassir. Meskipun tempat ini jauh dari lokasi pelemparan Jamarat, namun tempatnya lebih bersih dan jauh dari keramaian lalu lalangnya para jemaah haji.[8]

Sejarah dan Kedudukan

  • Pada masa sebelum Islam datang, kawasan wilayah ini termasuk salah satu pusat terpenting perniagaan dan perdagangan.
  • Bagian terjauh dari kawasan ini ke Mekah adalah lembah Muhassir yang berada diantara Muzdalifah dan Mina dan tempat yang dikatakan bahwa pasukan Abrahah terjebak dengan azab Ilahi di sana.
  • Perjanjian Aqabah pertama dan Aqabah kedua demi mengundang Nabi saw ke Madinah terjalin di sana.
  • Pada peristiwa penaklukan kota Mekah yang terjadi pada tahun ke-8 H umat Islam menetap di sini dan Nabi saw setelah penaklukan, melakukan orasi di Mina di tempat masjid Khaif didirikan.[9]
  • Penyampaian ayat-ayat Bara’at oleh Imam Ali as pada hari Idul Kurban tahun 10 H.[10]

Situs Bersejarah

Di masa lalu, sejak abad-abad permulaan Islam, ada beberapa masjid di Mina, yang mana sebagian darinya telah lenyap dan sebagiannya masih ada. Yang paling terkenal di antara masjid-masjid ini adalah Masjid Khaif, masjid al-Bai’ah, masjid al-Kabsy (an-Nahr), masjid as-Shafa’ih dan masjid al-Kautsar. [11]

Catatan Kaki

  1. Hurr Amili, Wasail al-Syiah, jld.16, hlm.355.
  2. 'Uyun Akhbar al-Ridha, jld.2, hlm.91.
  3. Ja'fariyan, Ātsār Islami Makkah wa Madinah, hlm.35-40
  4. Qaidan, Tārikh wa Ātsār Islami Makkah wa Madinah, hlm.183.
  5. Haji dan Ziarah
  6. Haji dan Ziarah
  7. Haji dan Ziarah
  8. Haji dan Ziarah
  9. Haji dan Ziarah
  10. Bahrani, Al-Burhan fi Tafsiril Quran, jld.2, hlm.730.
  11. Qaidan, Tārikh wa Ātsār Islami Makkah wa Madinah, hlm.187.

Daftar Pustaka

  • Al-Bahrani, Sayid Hasyim. Al-Burhan fi Tafsiril Quran. Qom: Yayasan al-Bi'tsah, 1415 H.
  • Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Yayasan Ahlulbait as, cet. I, 1412 H.
  • Ja'fariyan, Rasul. Ātsār Islami Makkah wa Madinah.
  • Qaidan, Ashgar. Tārikh wa Ātsār Islami Makkah wa Madinah. Penerbit Masy'ar.
  • Shaduq, Muhammad bin Ali. 'Uyun Akhbar al-Ridha as. Riset dan terjemah: Mustafid dan Ghaffari. Teherean: Penerbit Shaduq, cet. I, 1372 HS.