Wakaf

Prioritas: c, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Wakaf (bahasa Arab: الوقف) adalah suatu akad atau perjanjian dimana harta benda diberikan sehingga masyarakat atau sekelompok orang dari masyarakat dapat menggunakan manfaatnya. Dalam wakaf, orang berwakaf atau orang diberikan wakaf, tidak memiliki hak untuk menjual atau memberikan harta benda wakaf itu. Al-Qur'an tidak menyebutkan secara gamlang tentang wakaf. Dalam riwayat, wakaf ditekankan sebagai sedekah jariyah. Historis tentang wakaf sudah ada sejak sebelum Islam. Tentu saja, pada masa Nabi saw wakaf sangatlah umum ditemukan di antara para sahabat, sebagai contohnya wakaf Nabi saw dan Imam Ali as yang disebutkan dalam sumber-sumber riwayat.

Wakaf adalah salah satu perjanjian Islam dimana syarat keabsahan dan hukum-hukum yang terkait dengannnya dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Wakaf terbagi atas dua jenis, wakaf umum dan wakaf khusus.

Pembangunan masjid, sekolah, perpustakaan, rumah sakit dan tempat-tempat ziarah adalah diantara penggunaan dari wakaf. Di negara-negara Islam, terdapat departemen khusus yang mengurus dan mengelolah pemanfaatan wakaf.


Wakaf dan Terminologi Fikih dan Jenis-Jenisnya

Wakaf dalam defenisi fukaha adalah sebuah akad/perjanjian yang padanya diserahkan sebuah harta yang darinya diambil manfaatnya. [1] Sebagai contoh, sebuah tempat diserahkan secara khusus kepada orang-orang miskin sehingga orang-orang miskin tersebut mengambil manfaat dari tempat tersebut yang tempat tersebut tidak dapat diperjualbelikan. [2] Pada wakaf, harta yang telah diwakafkan bukan lagi menjadi milik pemberi wakaf, [3] dan bukan hanya dia namun juga kepada pihak yang penerima wakaf tidak memiliki hak untuk menjual atau memberikan harta wakaf tersebut. [4]

Wakaf dikenal sebagai bentuk dari sedekah jariyah [5] yang disebutkan dalam sejumlah hadis [6] sebab manfaat dari wakaf tersebut tetap mengalir. [7]

Wakaf Umum dan Wakaf Khusus

Dalam kitab fikih, wakaf dibagi atas dua bentuk, wakaf umum dan wakaf khusus. Yaitu: jika wakaf yang diberikan memiliki tujuan umum atau ditujukan kepada kelompok umum maka disebut sebagai wakaf umum seperti wakaf sekolah dan rumah sakit atau wakaf harta untuk kelompok fuqara atau ahli ilmu. Sementara wakaf yang dimaksudkan dengan tujuan khusus dan diperuntukkan untuk kelompok khusus juga maka disebut wakaf khusus. Seperti wakaf sebuah tempat yang ditujukan khusus untuk seseorang atau orang-orang khusus. [8]

Kedudukan dan Peran

Wakaf adalah salah satu dari bab-bab fikih yang syarat, ketentuan dan hukum-hukumnya dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. [9] Dalam kitab-kitab hadis disebutkan mengenai wakaf berdampingan dengan sedekah, hibah dan yang serupa dengan itu. [10]

Dalam Al-Qur'an, tidak terdapat wakaf secara ekspilisit. Wakaf bersama dengan sedekah dan hibah dijelaskan dalam kitab-kitab ayatul ahkam yang dikategorikan sebagai سُکنیٰ (pemanfaatan suatu harta dalam waktu yang ditentukan) dan semua jenis pemberian مُنجّزه (pemberian harta kepada orang lain tanpa kompensasi). Wakaf disebut sebagai misdaq (perwujudan) dari sebagian ayat Al-Qur'an yang menyebut mengenai infaq dan pemberian harta. [11]

Menurut riwayat, sedekah jariyah (wakaf) adalah suatu pemberian yang pahalanya terus mengalir meski si pemberi wakaf telah meninggal dunia. [12] Namun dalam riwayat-riwayat tersebut, jarang digunakan istilah wakaf dan lebih sering disebut sebagai sedekah. [13] Namun dalam riwayat yang berkaitan dengan hukum-hukum wakaf menyebut istilah wakaf secara eksplisit.[14]

Wakaf adalah tema yag penuh dengan pembahasan di kalangan kaum muslimin, khususnya dikalangan fukaha. Mereka menulis kitab-kitab secara khusus atau dalam bentuk makalah-makalah yang membahas hal-hal yang terkait dengan wakaf. Dalam kitab Maakhadz Syenasi Wakaf (Referensi Wakaf) karya Sayid Ahmad Sajadi terdapat 6239 tulisan di bidang wakaf, yang terdiri dari kitab, makalah, skripsi, naskah, berita dan laporan majalah. [15]

Sejarah Singkat

Wakaf dianggap memiliki sejarah yang panjang dan dikatakan telah ada sebelum Islam. [16] Namun setelah Islam, dari masa Rasulullah saw telah berubah menjadi kebiasaan umum dikalangan umat Islam. [17] Nabi Muhammad saw sendiri turut mewakafkan harta yang dimilikinya. [18] Diantaranya adalah mewakafkan tanah yang digunakan oleh Ibnu Sabil. [19] Demikian pula dinukil dari Jabir bin Abdillah al-Anshari bahwa tidak seorang pun dari kalangan sahabat yang memiliki kemampuan yang tidak memberikan wakaf. [20]

Dari kalangan Aimmah as, Imam Ali as adalah sosok yang terbanyak menyerahkan hartanya sebagai wakaf. [21] Disebutkan oleh Ibnu Syahr Asyub, Imam Ali as telah mewakafkan 100 mata air (sumur) di Yanba' yang ditujukan untuk para jemaah haji. Demikian pula ia mewakafkan sejumlah sumur pada rute Kufah ke Makkah Ia juga membangun masjid di Madinah, Miqat, Kufah dan Basrah kemudian mewakafkannya. [22]

Wakaf dikalangan umat Islam kemudian berkembang sedemikian rupa sehingga selama periode Bani Umayyah, sebuah badan khusus didirikan untuk mengelola wakaf. Sejak periode tersebut dan seterusnya, pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola wakaf. [23]

Fungsi Wakaf

Oleh sebagian penulis terkait dengan wakaf, mereka juga membahas mengenai pengaruh wakaf terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. [24] Menurut catatan sejarah, sebagian mengenai wakaf dan pemanfaatannya disebutkan diantaranya: pembangunan masjid, sekolah-sekolah, perpustakaan, rumah sakit, pusat-pusat kesehatan, saluran air dan sebagainya yang dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat miskin, anak-anak yatim, penderita disabilitas, para tahanan dan untuk membiayai kebutuhan ulama. [25] Oleh karena itu, wakaf dikatakan telah berperan dalam bidang jaminan sosial, kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. [26]

Berdasarkan kajian sejarah, ada yang membagi fungsi wakaf menjadi empat bidang berikut:

  • Bidang Kebudayaan; Seperti pendirian sekolah, penerbitan buku dan pembangunan perpustakaan
  • Bidang Kesehatan; Seperti mendirikan rumah sakit, sanatorium, dan kamar mandi umum
  • Bidang sosial dan kesejahteraan; Seperti pembangunan fasilitas publik, jembatan, saluran air, penampungan air, bendungan dan pabrik
  • Bidang Agama; Seperti membangun masjid dan tempat-tempat ziarah [27]

Saat ini, situs keagamaan seperti tempat suci para imam, masjid, dan hauzah ilmiah dikelola dari pembiayaan para orang-orang yang telah memberikan wakaf.

Kantor Wakaf

Perluasan wakaf di wilayah-wilayah Islam memicu dibentuknya departemen atau lembaga pemerintah di negara-negara muslim yang khusus untuk mengelola urusan wakaf. Hal ini memiliki sejarah panjang dan menurut laporan sejarah, berawal dari era Bani Umayyah. Selama periode tersebut, Tauba ibn Namr, hakim kota Basra, memerintahkan agar dilakukan pencatatan wakaf. Dia juga mendirikan Pengadilan Wakaf di kota tersebut. [28]

Di masa Ilkhanat [29], ada sebuah organisasi yang disebut "Pemerintah Wakaf" yang beroperasi di bawah pengawasan Hakim; [30] Di Iran, untuk pertama kalinya pada periode Safawi, sebuah lembaga independen didirikan untuk mengelola harta wakaf. Lembaga memiliki perwakilan di kota-kota besar yang disebut "Menteri Wakaf."[31]

Di negara-negara Islam, ada lembaga khusus untuk manajemen wakaf, termasuk Iranian Endowment and Charity Organization, [32]Pengadilan Wakaf Syiah dan Pengadilan Sunni Irak, [33] Kementerian Wakaf Mesir, [34] Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait [35] dan Dewan Wakaf Tertinggi Arab Saudi. [36]

Syarat Sahnya Wakaf

Fukaha menjelaskan syarat sah wakaf dari empat sisi: harta yang diwakafkan, wakif (pihak yang memberikan wakaf), pihak penerima wakaf dan wakaf itu sendiri.

Harta yang diwakafkan

Harta yang diwakafkan harus memiliki empat syarat:

  • Harta yang diwakafkan memiliki wujud dan bentuk yang jelas. Menurut syarat ini, kita tidak dapat mewakafkan harta yang masih menjadi hak milik orang lain atau rumah yang akan diwakafkan tidak jelas rumah yang mana.
  • Mampu dimiliki. Menurut syarat ini, sebagai contoh, babi tidak dapat diwakafkan karena tdiak dapat dimiliki oleh seorang muslim.
  • Dapat diambil manfaatnya yang meski dengan itu, keaslian harta ini tetap tidak hilang. Menurut syarat ini, uang tidak dapat diwakafkan. Karena ketika uang ini dimanfaatkan maka melazimkan hilangnya keaslian uang tersebut.
  • Dibolehkan mengambil harta wakaf dari pewakaf. Oleh karena itu, pemberi wakaf tidak dapat mewakafkan harta yang bukan miliknya; sebab tidak ada izin untuk mengambil harta itu. [37]

Pemberi Wakaf

Pemberi wakaf disyaratkan baligh, telah mencapai kematangan akal dan juga memiiki kewenangan atas harta tersebut. [38]

Pihak Penerima Wakaf

Pihak yang menerima wakaf harus ada orangnya dan jelas siapa saja serta bukan pihak yang diharamkan baginya untuk memanfaatkan wakaf. Menurut syarat ini, maka wakaf tidak untuk mereka yang belum lahir. Demikian pula, untuk penjahat dan orang-orang kafir harbi tidak diperkenankan wakaf untuk mereka, sebab wakaf haram bagi mereka. [39]

Amalan Wakaf

Amalan wakaf menjadi sah ketika memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  • Berlaku permanen; yaitu wakaf tidak boleh berlaku sementara. Oleh karena itu wakaf yang hanya berlaku di waktu-waktu tertentu maka tidak sah. Demikian juga wakaf yang diperuntukkan pada seseorang secara khusus, tidak sah sebab wakaf tersebut akan berakhir dengan kematiannya.
  • Aktualitas; artinya, dalam penyebutan niat wakaf, harta yang diwakafkan harus sudah berlaku sejak diniatkan, tidak untuk mewakafkan harta di masa yang akan datang, misalnya suatu harta diwakafkan dengan niat nanti akan berlaku pada awal bulan.
  • Pengalihan harta wakaf. Selama harta yang telah diwakafkan belum diambil dari pihak yang mewakafkan maka harta tersebut belum disebut wakaf dan masih terhitung kepunyaan pemiliknya.
  • Telah keluar dari kepemilikan yang mewakafkan. Menurut syarat ini, seseorang tidak bisa mewakafkan hartanya untuk dirinya sendiri. [40]

Hukum-Hukum Wakaf

Sebagian dari hukum-hukum wakaf yang bersumber dari Risalah Taudhih al-Masa'il dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Harta yang telah diwakafkan akan keluar dari kepemilikan pihak yang mewakafkan dan wakif tidak lagi bisa menjual, memberikan dan tidak ada seorangpun yang bisa menjadikannya harta waris.
  • Harta wakaf tidak bisa diperjualbelikan.
  • Fatwa sebagian dari maraji taklid menyebutkan pada wakaf, harus dibacakan niat wakaf, namun tidak diwajibkan menggunakan bahasa Arab; namun sebagian maraji' lain menyebutkan untuk wakaf tidak mengharuskan niat diucapkan dan berpendapat bahwa dengan menulis atau melakukan suatu tindakan yang memberi pengertian bahwa itu adalah penyerahan wakaf maka wakafnya sah.
  • Menurut fatwa sebagian dari ulama marja taklid, pada wakaf tidak mengharuskan adanya pengabulan dari pihak pemerima wakaf baik itu wakaf umum maupun wakaf khusus. Namun sebagian lain berpendapat bahwa pada wakaf khusus penerimaan atau pengabulan dari pihak yang ditujukan sebagai pengguna wakaf tersebut menjadi syarat sahnya wakaf tersebut.
  • Pemilik harta tidak dapat mewakafkan hartanya untuk dirinya sendiri. Namun jika seseorang mewakafkan hartanya untuk orang-orang miskin dan pada selanjutnya dia jatuh miskin, maka dia dapat mengambil manfaat dari wakaf tersebut.
  • Jika harta yang diwakafkan telah rusak, maka tetap tidak keluar dari hukumnya sebagai harta wakaf. Jika mampu diperbaiki maka dilakukan perbaikan padanya. Namun jika tidak bisa diperbaiki, maka harta tersebut dijual dan hasil penjualannya harus digunakan untuk sesuatu yang manfaatnya mendekati keinginan wakif saat memberikan harta wakaf. Jika inipun tidak mungkin dilakukan, maka uang tersebut digunakan untuk perbuatan kebaikan. [41]

Catatan Kaki

  1. Lih. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 165; Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syari'ah, jld. 3, hlm. 289
  2. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, hlm. 567
  3. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 171
  4. Misykini, Mushtalahat al-Fiqh, hlm. 567; lih. Thabathabai Yazdi, Takmilah al-'Urwah al-Wutsqah, jld. 1, hlm. 184
  5. Kulaini, al-Kafi, jld. 7, hlm. 57
  6. Thabathabai Yazdi, Takmilah al-'Urwah al-Wutsqah, jld. 1, hlm. 184; Jannati, Idwar Fiqh wa Tahavulat an, hlm. 433
  7. Sebagai contoh, lih. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 165-176; Thabathabai Yazdi, Takmilah al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 184-274
  8. Lih. Shaduq, Man laa Yahdhuru al-Faqih, jld. 4, hlm. 237; Kulaini, al-Kafi, jld. 7, hlm. 30
  9. Lih. Fadhil Miqdad, Kanz al-'Irfan', jld. 2, hlm. 113; untuk contoh lih. Ibn Abi Jumhur, Awali al-Ali, jld. 3, hlm. 260
  10. Thabathabai Yazdi, Takmilah al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 189 untuk contoh, lih. Shaduq, Man Laa Yahdhuru al-Faqih, jld. 4, hlm. 237-234; Kulaini, al-Kafi, jld. 7, hlm. 35-38
  11. Thali'i, Muarrifi wa Naqd Maakhadz Syenasi Waqaf, hlm. 25
  12. Ashyali, Kitab Syenasi Waqaf, hlm. 107
  13. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 57 dan 66
  14. Lih. Ibn Hayyun, Da'aim al-Islam, jld. 2, hlm. 341
  15. Salimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 55
  16. Ibn Abi Jumhur, 'Awali al-Aali, jld. 3, hlm. 261
  17. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 59
  18. Lih. Ibn Syahr Asyub, Manaqib Al Abi Thalib, jld. 2, hlm. 123
  19. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, 69-70
  20. Untuk contoh lih. Qahf, al-Waqaf al-Islami, hlm. 66-72; Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 144 - 158
  21. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 145-146
  22. Lih. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 144-158
  23. Ashyali, Kitabsyenasi Waqaf, hlm. 108
  24. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 69
  25. Ashyali, Kitabsyenasi Waqaf, hlm. 107
  26. Ashyali, Kitabsyenasi Waqaf, hlm. 108
  27. Sulaimifur, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, hlm. 94-95
  28. Sazeman Auqaf, Asynai ba Nezam Mudiriyat Waqaf wa Umur Khairiyah dar Kesywari Iraq, hlm. 80
  29. Lebih umum disebut Ikhanate, adalah sebuah kekhanan yang didirikan di wilayah barat daya Kekaisaran Mongol dan dikuasai oleh Bangsa Hulagu. Negara ini didirikan pada abad ke-13 dan berpusat di Iran dan wilayah sekitarnya, termasuk Azerbaijan dan wilayah tengah dan timur Turki
  30. Sazeman Auqaf, Asynai ba Nezam Mudiriyat Waqaf wa Umur Khairiyah dar Kesywari Iraq, hlm. 82
  31. Sazeman Auqaf, Asynai ba Nezam Mudiriyat Waqaf wa Umur Khairiyah dar Kesywari Iraq, hlm. 66
  32. Sazeman Auqaf, Asynai ba Nezam Mudiriyat Waqaf wa Umur Khairiyah dar Kesywari Iraq, hlm. 83
  33. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 166-167
  34. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 167
  35. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 166-168
  36. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 170-171
  37. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2. hlm. 166-167
  38. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 167
  39. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 168
  40. Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, jld. 2, hlm. 1170-171
  41. Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 630-638

Daftar Pustaka

  • Al-Kubaisi, Muhammad 'Ubaid, Ahkam Waqaf dar Syari'at Islam: Fiqhi, Huquqi, Qadhai, terj: Ahmad Shadiqi Ghuldar, Edare Kulli Haj wa Auqaf wa Umur Khairiyah Ustan Mazandaran, cet. I, 1364 HS
  • Ashili, Sausan, Kitab Syenasi Waqaf, Dar Mairats Jawdan, nmr. 4, 1373 HS
  • Bani Hasyimi Khumaini, Sayid Muhammad Husain, Taudhih al-Masail Maraji', Matabiq ba Fatwai Syanzdah Nafar az Maraji' 'Azham Taqlid, Qom, Daftar Intisyarat Islami, wabasteh be Jami'ah Mudarrisin Hauzah 'Ilmiah Qom, cet. VIII, 1424 H
  • Fadhil Miqdad, Miqdad bin Abdillah, Kanz al-'Irfan fi Fiqh al-Quran, Tehran, Maktabah al-Martdhawiyah
  • Ibnu Abi Jumhur, Muhammad bin Zain al-Din, 'Awali al-Ali al-'Aziziyah fi Al-Ahadits al-Diniyah, revisi: Mujtaba 'Iraqi, Qom, Dar Sayid al-Syuhada, 1405 H
  • Ibnu Hayyun, Nu'man bin Muhammad, Da'aim al-Islam, riset: Ashif Faidhi, Qom, Muassasah Al al-Bait 'alaihi al-salam, 1385 H
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub, al-Kafi, riset dan revisi: Ali Akbar Ghiffari, Tehran, Dar al-Kutub al-Islami, cet. IV, 1407 H
  • Misykini, Mirza Ali, Mushthalahat al-Fiqh, Qom, al-Hadi, 1328 H
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan, Syara'i al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram, riset dan revisi: Abdul Husain Muhammad Ali Baqal, Qom, Ismailiyan, cet. II, 1408 H
  • Qahfm Mundzur, al-Waqaf al-Islami, Tathwarah, Idarah, Tanmiyatah, Damsyiq, Dar al-Fikrm cet. I, 1421 H/2000
  • Salimifur, Musthafa, Negahi be Waqaf wa Atsar Iqtishadi - Ijtima'i an, Masyhad, Bunyad Pezuhesyhai Astan Quds Rezavi, cet. I, 1370 HS
  • Sazeman Auqaf wa Umur Khairiyah, Daftar Nusazi wa Tahawul Mu'awenat Tausi'ah wa Pusytibani, Asynai ba Nezham Mudiriyat Waqaf wa Umur Khairiyah dar Kesywar 'Iraq, Tehran, Syaretakt Cap wa Intisyarat Sazeman Auqaf wa Umur Khairiyah, cet. I, 1396 HS
  • Sazeman Auqaf wa Umur Khairiyah, Daftar Nusazi wa Tahawul Mu'awenat Tausi'ah wa Pusytibani, Asynai ba Nezham Mudiriyat Waqaf wa Umur Khairiyah dar Kesywar-e Meshr, Tehran, Syarket Cap wa Intisyarat Sazeman Auqaf wa Umur Khairiyah, cet. I. 1396 HS
  • Shaduq, Muhammad bin Ali, Man Laa Yahdhuru al-Faqih, riset dan revisi: Ali Akbar Ghaffari, Qom, Daftar Intisyarat Islami Wabasterh be Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah, Qom, cet. II, 1413 H
  • Subhani, Ja'far, Ahkam al-Waqaf fi Syari'ah al-Islamiyah al-Ghara, Qom, Muassasah Imam Shadiq, cet. I, 1437 H
  • Tauni, 'Aza al-Din dan Khalid Syu'aib dan 'Ubadillah 'Atiqi, Farhang Ishtilahat Waqaf, terj: Abbas Ismailizadeh, Masyhad, Bunyad Pezuhesyhai Astan Quds Rezavi, 1388 HS
  • Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim, Takmilah al-'Urwah al-Wustqa, Kitab Furusyi Dawari Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Tahrir al-Ahkam al-Syari'ah 'ala Madzhab al-Imamiyah, riset/revisi: Ibrahim Bahadri, Qom, Muassasah Imam Shadiq, cet. I 1420 H
  • Thali'i, Abdul Husain, Muarrifi wa Naqd Maakhadz Syenasi Waqaf, dar Naqd-e Itthila' Resani wa Irtibathat, nmr. 9, 1395 HS