Salat Subuh
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Salat Subuh (bahasa Arab:صلاة الصبح) adalah salah satu dari salat harian, yaitu terdiri dari dua rakaat dan ditunaikan di antara fajar dan terbitnya matahari.
Waktu Salat Subuh
Salat Subuh adalah salat wajib yang terdiri dari dua rakaat yang ditunaikan di antara terbit fajar[1] dan terbitnya matahari.[2]
Waktu fadhilah untuk menunaikan salat subuh adalah sejak awal fajar shadiq (Azan Subuh) hingga terlihatnya mega merah di ufuk timur.[3] Salat subuh, seperti halnya salat harian lainnya, yaitu memiliki salat nafilah. Nafilah salat subuh terdiri dari dua rakaat yang ditunaikan sebelum salat subuh dan waktunya dimulai dari fajar pertama (fajar palsu) hingga waktu tersisa hanya seukuran untuk menunaikan salat subuh dari terbitnya matahari.[4]
Keutamaan Salat Subuh
Al-Qur'an menyebutkan bahwa salat subuh disaksikan oleh malaikat:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَی غَسَقِ اللَّیلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Dalam riwayat disebutkan bahwa maksud dari ayat ini adalah bahwa salat subuh disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat subuh, dan waktu paling utama untuk menunaikan salat subuh adalah saat terbit fajar, dimana hal itu akan dicatat oleh malaikat malam dan malaikat subuh.[5]
Rasulullah saw bersabda tentang salat subuh: "Salat subuh mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh salat wajib lainnya, yaitu disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang; (Oleh karena itu, jika salat subuh ditunaikan pada awal waktu, maka saat itulah malaikat malam memberikan tempatnya kepada malaikat siang, dan kedua kelompok malaikat itu akan menyaksikan salatnya)".[6]
Sebagian Hukum Salat Subuh
Wajib bagi laki-laki untuk membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya dalam salat subuh dengan suara lantang (Jahr).[7][catatan 1] Wanita diperbolehkan membaca Surah Al-Fatihah dan surah lainnya dalam salat subuh dengan lantang atau lirih, tetapi jika ditakutkan orang yang bukan muhrimnya akan mendengar suaranya, maka ihtiyat wajib mereka membacanya dengan lirih.[8]
Catatan Kaki
- ↑ Fajar kādzib adalah cahaya pertama setelah malam habis, yang terpisah dari ufuk, berbentuk vertikal, dan perlahan menghilang. Fajar shādiq adalah fajar yang dimulai setelah hilangnya fajar kādzib, dan merupakan waktu adzan Subuh. Bersambung dengan ufuk, berbentuk datar, dan perlahan semakin terang. Lalu berakhir dengan terbitnya Matahari. Lihat: Nihāyah at-Taqrīr, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Yadzi, 'Urwah al-Wutsqā, jld. 1, hlm. 517.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrīr al-Wasīlah, jld. 1, hlm. 154.
- ↑ Imam Khomeini, Tarjume-e Tahrīr al-Wasīlah, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Amili, Wasā'il as-Syī'ah, jld. 4, hlm. 15; Shaduq, Tsawāb al-A'māl wa 'Iqāb al-A'māl, hlm. 36.
- ↑ Amili, Wasā'il as-Syī'ah, jld. 4, hlm. 15.
- ↑ At-Thabathaba'i al-Hakīm, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqā, jld. 6, hlm. 198; Imam Khomeini, Risālah Taudhīh al-Masā'il, no. 992.
- ↑ Imam Khomeini, Risālah Tauhdhīh al-Masā'il, no. 994.
Catatan
- ↑ Jika seseorang karena tidak mengetahui atau lupa, membacakan zikir dan surah salat subuh secara perlahan (ikhfat), tidak masalah, namun jika disengaja maka salatnya batal. (Imam Khomeini, Risālah Tauhdhīh al-Masā'il, no. 995)
Daftar Pustaka
- At-Thabathaba'i al-Hakim, Sayyid Muhsin. Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqā. Qom: Mansyurat Maktabah Ayatillah al-'Udzhma al-Mar'asyi an-Najafi, 1404 H.
- Fadhil Lankarani. Nihāyah at-Taqrīr Fī Mabāhits as-Shalāh. Qom: Markaz al-Fiqh al-A'immah al-Athār, 1420 H.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasā'il as-Syī'ah. Qom: Yayasan Āl al-Bait Li Ihya' at-Turats.
- Ibn Babawaih, Muhammad bin Ali. Tsawāb Wa 'Iqāb al-A'māl. Qom: Nasim-e Kausar, 1381 HS/2002.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tarjume-e Tahrīr al-Wasīlah. Tehran: Yayasan Tanzim Wa Nasyr-e Asar-e Imam Khomeini, 1385 HS/2006.
- Yazdi, Sayyid Muhammad Kadzhim. Al-'Urwah al-Wutsqā. Beirut: Yayasan al-A'lami Li al-Mathbu'at.