Salat Tawaf

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa alih
Dari wikishia
(Dialihkan dari Salat tawaf)

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Salat Tawaf (bahasa Arab: صلاة الطواف) adalah salah satu kewajiban haji dan umrah. Salat ini terdiri dari 2 rakaat seperti salat subuh yang dilakukan setelah tawaf di belakang maqam Ibrahim. Salat tawaf Nisa' hanya beda dalam niat dengan salat ini.

Sejarah

Menjadikan maqam sebagai kiblat semenjak Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as hingga zaman Nabi Saw memiliki sebuah sejarah.[1]Alquran juga menyeru kaum muslimin salat di tempat ini.[2]

Tata Cara Salat

Setelah melakukan tawaf wajib maka wajib menunaikan salat tawaf 2 rakaat seperti salat subuh, dan tidak wajib bagi orang laki-laki mengeraskan bacaan surah Al-Hamd dan surah setelahnya.

Niat salat ini bergantung pada jenis tawafnya; setelah tawaf ziarah diniatkan salat tawaf ziarah, dan setelah tawaf Nisa' diniatkan salat tawaf Nisa'. Di antara tawaf dan salatnya tidak boleh ada penundaan/jarak.[3]

Tempat Salat

Salat tawaf wajib harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim dan di dekatnya, tanpa mengganggu pelaksanaan tawaf orang lain.[4]

Mengenai orang yang bertawaf di lantai dua karena uzur tapi mampu melakukan salat tawafnya di halaman Masjidil Haram dan belakang maqam Ibrahim terjadi perbedaan fatwa.[5]

Salat tawaf mustahab (sunnah) boleh dilakukan di tempat manapun di Masjidil Haram.

Catatan Kaki

  1. Majma'ul Bayan, Fadl bi Hasan Thabari, jld.1, hlm.203
  2. Q.S. Al-Baqarah: 125
  3. Manasik Haj, masalah no. 790
  4. Manasik Haj, masalah no. 796
  5. Manasik Haj, masalah no.2/800

Daftar Pustaka

  • Manasik Haji Muthabiqe Fatawaye Imam Khumaini wa Marāji'i Mu'azzhame Taqlid, Muhammad Ridha Mahmudi, Markas Tahqiqat Haj Bi'tsah Maqame Muazzhame Rahbari, penerbit Masy'ar, cet.4, 1429 H
  • Majma'ul Bayān, Abu Ali al-Fadhl bin Hasan al-Thabari, Bairut, Dar Ihya al-Turast al-Arabi