Umrah Mufradah
Umrah Mufradah (bahasa Arab: العمرة المفردة) adalah salah satu jenis umrah dan merupakan manasik yang dilakukan untuk mengunjungi Kakbah. Umrah Mufradah bukan bagian dari amalan-amalan haji, dan oleh karenanya, ia menjadi lawan dari Umrah Tamattu' yang merupakan bagian dari haji Tamattu'.
Amalan-amalan Umrah Mufradah adalah: ihram, tawaf, salat tawaf, sa'i antara Shafa dan Marwah, tasqshir atau halq, tawaf Nisa' dan salat tawaf Nisa'. Menurut riwayat dan perkataan fukaha, Umrah Mufradah di bulan Rajab lebih utama daripada Umrah Mufradah di bulan-bulan lain.
Umrah
Umrah adalah serangkaian amalan-amalan syar'i seperti Ihram, tawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwah[1] yang dilakukan untuk mengunjungi rumah Allah.[2] Umrah memiliki dua jenis: Umrah Tamattu' dan Umrah Mufradah.[3] Umrah Tamattu' dilakukan bersama dengan Haji Tamattu' dan termasuk bagian darinya.[4] Umrah Mufradah dilakukan secara terpisah dari Haji Tamattu'.[5]
Menurut fukaha, melakukan Umrah sebagaimana Haji diwajibkan sekali sepanjang umur bagi setiap muslim yang memiliki syarat-syaratnya[6] dan lebih dari sekali dianggap mustahab.[7]
Penamaan
Dikatakan Umrah Mufradah karena bukan termasuk bagian haji dan dilakukan secara terpisah darinya.[8] Karena alasan ini ia disebut juga dengan Umrah Mabtulah (yang terpisah).[9]
Umrah Qiran dan Umrah Ifrad termasuk dari pembagian Umrah Mufradah. Umrah Qiran adalah umrahnya orang yang harus melakukan haji Qiran. Umrah Ifrad adalah umrahnya orang yang memiliki kewajiban haji Ifrad.[10]
Amalan Umrah Mufradah
Umrah Mufradah memiliki tujuh amalan dengan urutan sebagai berikut:
Perbedaannya dengan Umrah Tamattu'
Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu' berbeda dalam sejumlah masalah sebagai berikut:
- Umrah Mufradah juga memiliki Tawaf Nisa' dan salat Tawaf Nisa', tetapi Umrah Tamattu' tidak memiliki.
- Ihram dalam Umrah Tatamattu' harus dilakukan pada bulan-bulan tertentu haji (Syawal, Dzulkaidah, Dzulhijjah), tetapi dalam Umrah Mufradah Ihram dapat dilakukan dalam semua bulan.
- Dalam Umrah Tamattu', setelah Sa'i antara Shafa dan Marwah, harus melakukan Taqshir (memotong beberapa rambut atau kuku), tetapi dalam Umrah Mufradah bisa menggantikan Taqshir dengan Halq (menggundul rambut kepala).[12]
- Dalam Umrah Tamattu', miqat harus salah satu dari lima miqat, tetapi dalam Umrah Mufradah, disamping lima miqat, miqat itu juga bisa dari "Adnal Hil" (tempat terdekat di luar haram)[13].
Umrah Mufradah yang Paling Utama
Menurut buku-buku fikih, Umrah yang dilakukan di bulan Rajab memiliki pahala lebih banyak dibandingkan Umrah yang dilakukan di bulan-bulan lain.[14] Hal ini juga dijelaskan dalam riwayat-riwayat. Dalam beberapa hadis Wasail al-Syiah dinukilkan dari Nabi saw dan Imam Shadiq as bahwa Umrah bulan Rajab adalah paling utamanya Umrah Mufradah.[15]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 1, hlm. 275
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 1, hlm. 296; Najfi, Jawahir al-Kalam, jld. 2, hlm. 441
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh,jld. 5, hlm. 479
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld.5, hlm. 481
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld.5, hlm. 485
- ↑ Contohnya, lihat: Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 1, hlm. 274; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 2, hlm. 441
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 1, hlm. 297; Tim peneliti Bi'tsah Aytullah Khomenei, Muntakhab Manasik Haj, hlm. 59
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld. 5, hlm. 485
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld. 5, hlm. 485
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld. 5, hlm. 485
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 1, hlm. 275
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 1, hlm. 275-276
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif fiqh Islami, Farhang Fiqh, jld. 5, hlm. 488
- ↑ Sebagai contoh, lihat: Syahid Awal, al-Durus al-Syar'iyah, jld. 1, hlm.377; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 1, hlm. 276
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 14, hlm. 302
Daftar Pustaka
- Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syi'ah ila Tahshil Masail al-Syari'ah. Qom: Muassasah Al Al-Bait, cet. I, 1409 H.
- Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqhi Islami. Farhang Fiqh Muthabeqe Mazhab Ahlibait as. Qom: Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqhi Islami, cet. I, 1392 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syarayi' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram. Diteliti dan direvisi oleh: Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal. Qom: Ismailiyan, cet. II, 1408 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cet. VII, 1404 H.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki al-Amili. Al-Durus al-Syar'iyah fi al-Fiqh al-Imamiyah. Qom: Penerbit Islami, cet. II, 1417 H.
- Syaikh Thusi, Muhamamd bin Hasan. Al-Mabsuth fi al-Fiqh al-Imamiyah. Diteliti dan direvisi oleh Sayid Muhammad Taqi Kasyfi. Teheran: al-Maktabah al-Murtadhawiyah li Ihya' al-Atsar al-Ja'fariyah, cet. III, 1387 HS.
- Tim peneliti Bi'tsah Ayatullah Khomenei. Muntakhab Manasik Hajj. Pnerbit Masy'ar, cet. II, 1426 H.