Inqilab (Fikih)
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Inqilab (bahasa Arab:الانقلاب) dalam fikih adalah berubahnya minuman keras menjadi cuka. Para Fukaha, menganggap Inqilab termasuk dari Mutahhirat; berdasarkan fatwa fukaha jika minuman keras dengan sendirinya atau dengan ditambah sesuatu seperti cuka dan garam, kemudian berubah menjadi cuka dihukumi menjadi suci.
Definisi
Inqilab dalam istilah para Fukaha, adalah berubahnya minuman keras menjadi cuka, hal itu terjadi karena anggur terus menerus dididihkan atau dengang cara menambahkan garam dan cuka kepadanya.[1]
Perbedaan Inqilab dengan Istihalah
Arikel Asli: Istihalah
Mengenai perbedaan inqilab dengan istihalah, ada 2 pandangan yang berbeda di antara para Fukaha: Sebagian Fukaha, seperti Sayid Kazhim Yazdi, penulis kitab al-Urwah al-Wutsqa percaya bahwa keduanya adalah 2 hal yang berbeda. Menurut kepercayaan mereka istihalah adalah berubahnya hakikat sesuatu; yaitu berubah sesuatu kepada sesuatu yang lain; Adapun inqilab hanya penampilannya yang berubah.[2] Sementara sebagian Fukaha yang lain, seperti Sayid Abu al-Qasim Khui, menganggap inqilab sebagai bagian dari istihalah; sebab secara uruf hakikat minuman keras mengalami perubahan.[3]
Kesucian Inqilab
Para Fukaha menganggap inqilab termasuk dari hal-hal yang mensucikan.[4] Susuatu itu dapat disebut mensucikan, sebab melalui dirinya sesuatu menjadi suci dari segi syariat.[5] Para Fukaha yang menganggap inqilab sebagi bagian dari istihalah, menempatkan pembahasan inqilab dibawah tema istihalah. Para Fukaha yang lain, menempatkan inqilab pada pembahasan tersendiri dalam kitab-kitab fikih.
Hukum-Hukum
Sebagian hukum-hukum fikih tentang inqilab, dikutip dari kitab-kitab Tawadhih al-Masail, sebagai berikut:
- Jika minuman keras dengan sendirinya atau ditambahkan sesuatu padanya seperti, cuka dan garam, kemudian berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci.[6]
- Minuman keras yang dibuat dari anggur yang najis, menurut fatwa sebagian dari Fukaha tidak menjadi suci dengan inqilab.[7]
Catatan Kaki
- ↑ Lihat: Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqā, jld. 1, hlm. 258.
- ↑ Lihat: Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqā, jld. 1, hlm. 258.
- ↑ Lihat: Khu'i, Mausū'ah al-Imām al-Khū'ī, jld. 14, soal no. 159; Yayasan Dairah al-Ma'arif Feqh-e Eslami, Farhangg-e Feqh, jld. 1, hlm. 742.
- ↑ Lihat: Imam Khomeini, Taudhih Masa'il Maraji', jld. 1, hlm. 153.
- ↑ Imam Khomeini, Taudhīh al-Masā'il Marāji', jld. 1, hlm. 123
- ↑ Taudhih al-Masā'il Marāji', bag. Muthahhirat, no. 198.
- ↑ Lihat: Imam Khomeini, Taudhih al-Masā'il Marāji', jld. 1, hlm. 153.
Daftar Pustaka
- Imam Khomeini, Ruhullah. Taudhīh al-Masā'il Marāji' Muthabeq Ba Fatawa-e Syanzdah Nafar Az Maraje'-e Muazzam-e Taqlid. Disusun oleh Sayid Muhammad Hasan Bani Hasyimi Khomeini. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami. Cet. 1, 1392 HS/2013.
- Khu'i, Sayid Abul Qasim. Mausū'ah al-Imām al-Khū'i. Qom: Yayasan Ihya' Atsar al-Imam al-Khu'i. Cet. 1, 1418 H.
- Taudhīh al-Masā'il Marāji'. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami, 1385 S/2006.
- Yayasan Dairah al-Ma'arif Feqh-e Eslami. Farhangg-e Feqh Muthabeq Ba Mazhab-e Ahl-e Beit 'Alaihim as-Salām. Cet. 1, 1390 S/2011.
- Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. Al-'Urwah al-Wutsqā (al-Muhassyā). Riset Ahmad Muhseni Sabzawari. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami. Cet. 1, 1419 H.