Penyembelihan Syar'i
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Penyembelihan Syar'i (bahasa Arab: الذبح الشرعي) ialah memotong kepala binatang secara syar'i. Binatang-binatang yang halal dagingnya dan hidup di darat (selain unta dan belalang) dan binatang-binatang laut yang memiliki tekanan darah, dagingnya menjadi halal setelah disembelih. Begitu pula hewan yang haram dagingnya berdasarkan fatwa Fukaha boleh digunakan anggota badannya, selain dari pada dimakan dan untuk salat.
Syarat-syarat terealisasinya penyembelihan syar'i dalam agama Islam adalah sebagai berikut: Alat yang dipakai untuk menyembelih dari besi, menghadapkan binatang ke arah kiblat, sebelum disembelih binatang dalam keadaan hidup, penyembelihnya seorang muslim, menyebutkan nama Allah swt saat memotong kepala binatang dan putusnya secara utuh empat urat leher di bawah kerongkongan. Di dalam agama Yahudi juga disebutkan beberapa syarat penyembelihan binatang.
Di dalam agama Islam disebutkan beberapa tata cara dan adab penyembelihan binatang sehingga binatang merasakan sakit lebih sedikit. Meskipun demikian, pada sebagian negara non Islam penyembelihan secara Islami dilarang. Berdasarkan sebagian penelitian, penyembelihan secara syar'i menghasilkan daging yang lebih berkualitas dan lebih awet.
Definisi Dan Posisi
Di dalam fikih Islam, penyembelihan adalah termasuk dari pensucian binatang yang terwujud dengan dipotongnya empat urat leher.[1]Binatang halal yamg hidup di darat (selain unta dan belalang)[catatan 1] dan binatang-binatang laut yang mempunyai tekanan darah akan suci/halal dengan penyembelihan.[2] Binatang yang disembelih secara syar'i dinamakan Mudzakka lawan dari Maytah (bangkai).[3] Orang yang menyembelih binatang disebut «ذابح» dan binatang yang disembelih disebut {[ia|«ذبیحه»}} dan «مذبوح».[4]
Al-Qur'an melarang kaum muslimin untuk memakan binatang yang tidak disembelih secara syar'i.[catatan 2][5] Di dalam buku fikih, tema penyembelihan binatang dikupas di bab Berburu dan Penyembelihan.[6]
Syarat-Syarat
Di dalam agama Islam ditentukan syarat-syarat untuk terwujudnya penyembelihan syar'i. Syarat-syarat ini adalah sebagai beriku:
- Terpotongnya Empat urat besar leher dari bawah tenggorokan[7]
- Penyembelih menyebut nama Allah saat menyembelih. Menurut Shahib Jawahir, semua Fukaha mewajibkan syarat ini. [8]
- Menghadapkan binatang ke kiblat saat disembelih. [9] Menurut fatwa fukaha Syiah, apabila orang yang menyembelih binatang tahu masalah ini, lalu dengan sengaja menyembelihnya dengan tidak menghadapkan ke kiblat maka haram hukumnya makan daging binatang tersebut. [10]
- Alat penyembelih dari besi. Tentu, dalam keadaan darurat dan khawatir bintang akan mati, boleh menggunakan batu atau alat tajam lainnya untuk menyembelih. [11]
- Penyembelih harus muslim. [12] Menurut Syahid Tsani, faqih Syiah abad ke-10 H, berdasarkan fatwa semua fukaha kaum muslimin, penyembelih tidak boleh orang kafir ghair kitabi, irtidad dan ghali[13] Tentu, mengenai sembelihan ahlulkitab ada dua pendapat; mayoritas fukaha Syiah mengharamkan dan menajiskan sembelihan mereka. [14] Fukaha Syiah juga menajiskan dan mengharamkan sembelihan orang nasibi. [15]
- Sebelum disembelih, binatang harus hidup. Sekelompok fukaha mengatakan, setelah binatang disembelih hendaknya menggerakkan badan atau tangan dan kakinya supaya diketahui bahwa sebelum disembelih ia hidup. [16]
Menurut fatwa fukaha Kaum muslimin, keabsahan penyembelihan binatang dengan mesin moderen dengan syarat nama Allah swt harus dibaca saat memotong, dan syarat-syarat penyembelihan yang lain pun seperti memotong empat urat besar leher harus diperhatikan. [17] Demikian juga, daging-daging yang kita tidak diketahui apakah disembelih secara syar’i, jika dibeli dari orang muslim atau dari pasar kaum muslim maka dihukumi halal. [18]
Tata Cara
Di dalam Risalah Amaliyah disebutkan beberapa adab penyembelihan binatang:
Mustahab
- Penyembelih menghadap kiblat.[19]
- Alat penyembelih harus tajam dan penyembelihan dilakukan dengan cepat.
- Sebelum disembelih, binatang diberi minum air.
- Binatang disiapkan secara lembut untuk disembelih.
- Dalam penyembelihan kambing, dua kaki depannya diikat dengan satu kaki belakang, dan satu lagi dilepas.
- Dalam penyembelihan sapi, keempat kakinya diikat dan buntutnya dilepas.
- Seteleh menyembelih ayam, ia dilepas supaya mengepak-ngepakkan sayapnya.[20]
Makruh
- Memotong urat sumsum sebelum binatang mati
- Menyembelih binatang di depan binatang lain.
- Menyembelih binatang terlatih
- Menyembelih binatang di malam hari
- Menyembelih binatang sebelum zuhur di hari Jumat
- Menusukkan pisau di belakang tenggorokan dan menariknya ke depan sehingga tenggorokan putus dari belakang.[21]
Dampak
Berdasarkan pandangan Fukaha muslim, setelah disembelih binatang halal maka dagingnya menjadi halal untuk dimakan dan bagian-bagian anggota badannya dihukumi suci. Namun apabila binatang yang haram dagingnya, maka hanya bagian-bagian anggota badannya menjadi suci dan menurut fatwa sebagian fukaha, kulitnya bisa dipakai untuk selain salat.[22] Begitu juga apabila binatang tidak disebembelih secara syar'i, maka menjadi bangkai dan najis.[23]
Berdasarkan beberapa penelitian, penyembelihan secara syar'i memiliki pengaruh positif terhadap kualitas daging sebab berkurangnya kadar darah di dalam daging yang disembelih, maka daging ini lebih berkualitas dan awet dibandingkan dengan cara-cara penyembelihan lainnya.[24]
Penyembelihan Dalam Agama Yahudi Dan Kristen
Di dalam agama Yahudi terdapat tata-cara mengenai penyembelihan binatang, di antaranya di Talmud dimuat bahwa binatang tidak boleh pingsan atau tidak mampu berdiri sebelum disembelih.[25] Begitu juga penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang telah belajar pada ulama Yahudi (Hakham) dengan satu pukulan tepat dan cepat.[26] Cara penyembelihan di agama Yahudi disebut Shechita.[27] Adapun di agama Kristen tidak ada hukum-hukum khusus mengenai penyembelihan.[28]
Larangan Penyembelihan Syar'i di Beberapa Negara
Pada sebagian negara seperti Belanda,[29]Denmark, [30] dan Belgia[31] penyembelihan binatang secara Islami dan Yahudi dilarang. Alasan undang-undang ini adalah untuk mencegah binatang jangan sampai sakit dan tersiksa saat disembelih.[32] Tentu, filosofi dari sebagian adab dan tata cara Islami terkait penyembelihan seperti pisau harus tajam dan penyembelihan dilakukan dengan cepat adalah untuk mengurangi rasa sakit binatang.[33] Pada sebagian negara-negara Kristen diharuskan untuk membius binatang sebelum disembelih.[34] Menurut fukaha Syiah, membius binatang sebelum disembelih yang tidak menyebabkan kematiannya maka tidak masalah.[35]
Catatan
- ↑ Unta disembelih secara nahar (menusukkan pisau di cekungan diantara leher dan dada) (Imam Khomaini, Risalah Taudhih al-Masail, hlm. 412, masalah 2595) dan belalang akan suci/halal dengan diburu (secara hidup-hidup).(Imam Khomaini, Risalah Taudhih al-Masail, hlm.418, masalah 2622)
- ↑ حُرِّمَتْ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ وَ لَحْمُ الْخِنْزيرِ وَ ما أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَ الْمُنْخَنِقَةُ وَ الْمَوْقُوذَةُ وَ الْمُتَرَدِّيَةُ وَ النَّطيحَةُ وَ ما أَکَلَ السَّبُعُ إِلاَّ ما ذَکَّيْتُمْ وَ, Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih
Catatan Kaki
- ↑ Bani Hasyimi Khomaini, Taudhih al-Masail Maraji' , hlm. 742
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Feqh Mothabeq-e Mazhab-e Ahl-e Bait, jld. 3, hlm. 702
- ↑ Sharami, Tadzkiyah, hlm. 795
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Feqh Mothabeq-e Mazhab-ee Ahle Bait, jld. 3, hlm. 701
- ↑ Q.S. Al-Maidah: 3
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Feqh Mothabeq-e Mazhab-e Ahle Bait, jld. 3, hlm. 701
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 11, hlm. 473
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 36, hlm. 113
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 36, hlm. 110
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 36, hlm. 111; Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa (al-Muhasysya) jld. 2, hlm. 315
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 11, hlm. 470
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 11, hlm. 451
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 11, hlm. 451
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 11, hlm. 451; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 36, hlm. 80
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 36, hlm. 95
- ↑ Bani Hasyimi Khomaini, Risalah Taudhih al-Masail Maraji, jld. 2, hlm. 745
- ↑ Lihat Bani Hasyimi Khomaini, Risalah Taudhih al-Masail Maraji' , jld. 2, hlm. 579 dan 582
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Feqh Mothabeq-ee Mazhab-e Ahle Bayt, jld. 2, hlm. 427
- ↑ Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa (al-muhasysya), jld. 2, hlm. 312
- ↑ Bani Hasyimi Khomaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 580
- ↑ Bani Hasyimi Khomaini, Taudhih al-Masail Maraji' , jld. 2, hlm. 580-583
- ↑ Najafi, Majma' al-Rasail (Muhasysyi Shahib Jawahir) hlm. 77
- ↑ Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa (al-Muhasysya) jld. 1, hlm. 125
- ↑ Khedrlu dkk. Ushule Dzebh-e Eslami va Naqsh-e on dar Ertiqa'i Kaifiyyat-e Gusht, hlm. 80-84; Sattari dkk. Ta'tsire Dzebh-e Halal bar Kaifiyyat-e Gusht va Moqayeseh-e on ba Saere Kushtarha, hlm. 36-38
- ↑ Kuhan, Ganjineh-i az Talmud, hlm. 257
- ↑ Kuhan, Ganjineh-i az Talmud, hlm. 257
- ↑ Syekh Bahai, Hurmatu Dzaba'ihi Ahli al-Kitab, hlm. 50
- ↑ Sajjadi, Zebh va Nahr dar Feqh-e Eslami, hlm. 164-165
- ↑ Zebhe Eslami va Yahudi dar Huland Ghaere Qanuni Shud Situs BBC Farsi
- ↑ Denmark bans kosher and halal slaughter as minister says 'animal rights come before religion,
- ↑ Belgium Bans Religious Slaughtering Practices, Drawing Praise anda Protest, The New York Times
- ↑ Dzebhe Eslami va Yahudi dar Huland Ghaire Qanuni Shud, Situs BBC Farsi
- ↑ Khederlu dkk, Osule Zebhe Eslami va Naqshe on dar Erteqo-e Kaifeyate Gusht, hlm. 80
- ↑ Sajjadi, Zebh va Nahr dar Feqhe Eslami, hlm. 150
- ↑ Sajjadi, Zebh va Nahr dar Feqhe Eslami, hlm. 164-265
Daftar Pustaka
- Baha'i, Muhammad bin Husain. Hurmah Dzabā'ih Ahl al-Kitāb. Beirut: Muassasah al-A'lami Li al-Mathbu'at, 1410 H.
- Bani Hasyemi Khomeini, Muhammad Hasan. Taudhīh al-Masā'il Marāji'. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami.
- Barresi-e Tathbiqi-e Zebh-e Syar'i Dar Eslam. Site Gisoom (https://www.gisoom.com/book/11419885). Diakses tanggal 26 Oktober 2022.
- Belgium Bans Religious Slaughtering Practices, Drawing Praise and Protest». The New York Times.
- Cohen, Abraham. Ganjine-i Az Talmud. Penerjemah Amir Fereidun-e Gurgani. Teheran: Nasyr-e Yahuda, 1350 HS/1971.
- Fathemi, Sayyid Hasan. Pazuhesyi-e Tathbiqi Dar Ahkam-e Zebh. Majalah Ketab-e Mah-e Din. Vol: 28, 1378 HS/1999.
- Hasyimi Syahrudi, Mahmud. Farhangg-e Feqh Muthabeq-e Mazhab-e Ahl-e Beit. Qom: Markaz-e Dayirah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1382 HS/2003.
- Khezr Lu, Arzu, Hasyem Andisymand & Ali Ehsani. Ushul-e Zebh-e Eslami Wa Naqsy-e Ān Dar Erteqa'-e Keifyat-e Gusyt. Majalah Pazuhesyname-e Halal. Vol: 4, 1399 HS/2020.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Resale-e Taudhīh al-Masā'il. Teheran: Muassese-e Tanzim Wa Nasyr-e Āsar-e Emam Khomeini, 1391 HS/2013.
- Mu'arrifi Wa Download-e Ketab-e Rawesyha-e Mukhtalef-e Zebh Wa Asar-e An Bar Keifiyat-e Gusyt. Majalah Rah. Diakses tanggal 26 Oktober 2022.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām Fī Syarh Syarā'i' al-Islām. Riset Mahmud Qucani. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi. Cet. 7, 1362 HS/1983.
- Najafi, Muhammad Hasan. Majma' ar-Rasā'il (Muhassyā Shāhib Jawāhir). Masyhad: Muassese-e Shahib az-Zaman, 1415 H.
- Sajjadi, Marziyye Sadat. Zebh Wa Nahr Dar Feqh-e Eslami. Majalah Muthale'at-e Eslami. Vol: 43, 1378 HS/1999.
- Setari, Ruqayye, Alnaz Husaini, Laila Futuhu, Syuhre Aryayi Nezad, Ali Khathibi, Ali AKbar Musawi Muwahhidi. Ta'sir-e Zebh-e Halal Bar Kefiyat-e Gusyt Wa Muqayese-e An Ba Sayer-e Kusytarha. Artikel Nasya'-e Elm. Vol: 2, 1394 HS/2015.
- Sharami, Saifullah. Tazkiyye. Jurnal Danesyname-e Buzurg-e Jahan-e Eslam. Teheran: Bunyad Da'irah al-Ma'arif-e Eslami, 1375 HS/1996.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masālik al-Afhām Ilā Syarā'i' al-Islām. Qom: Muassasah al-Ma'rif al-Islamiyyah, 1413 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayyid Muhammad Kazim. Al-'Urwah al-Wutsqā (al-Muhassyā). Riset Ahmad Muhseni Sabzawari. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami, 1419 H.
- Withnall, Adam. Denmark bans kosher and halal slaughter as minister says ‘animal rights come before religion. Site Independent.
- Zebh Dar Eslam. Astar Wa Ahkam Muthabeq Ba Mazaheb-e Eslami. Site Gisoom (https://www.gisoom.com/book/11572666). Diakses tanggal 26 Oktober 2022.
- Zebh-e Eslami Wa Yahudi Dar Holland Gheir-e Qanuni Syud. Site BBC Perisan (https://www.bbc.com/persian/rolling_news/2011/06/110628_l32_rln_netherlands_slaughter). Diakses tanggal 26 Oktober 2022.