Najis
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Najis (bahasa Arab:النجاسة) adalah sebuah istilah fikih yang dalam pandangan syariat Islam mengacu pada hal-hal yang tidak suci. Segala sesuatu yang dianggap najis di bagi menjadi dua bagian: bagian pertama, benda-benda yang dari awalnya adalah najis, hal itu ada 10 macam dan itu dikatakan sebagai benda najis; bagian kedua, benda-benda yang pada awalnya adalah suci namun karena tersentuh atau bersentuhan dengan hal-hal yang najis maka dia menjadi najis, dalam istilah dikatakan "mutanajjis". Terdapat berbagai hukum taklifi dan wadh'i tentang benda-benda najis; seperti haram hukumnya memakan benda-benda najis atau seseorang yang berdiri untuk melaksanakan salat, baju yang ia pakai tidak boleh najis.
Terminologi
Kata najis dalam istilah fikih mengarah pada hal-hal yang tidak suci menurut pandangan syariat.[1] Dengan demikian, kaum muslimin harus menjaga hukum-hukum tentangnya; seperti memakan sesuatu yang najis adalah hal yang diharamkan.[2] Pengertian dan pemahaman najis berhadap-hadapan dengan pemahaman arti suci dan kesucian dan bukan dengan sesuatu yang kotor dan tercemar; oleh karena itu, bisa jadi suatu benda yang kotor dan tercemar itu menurut pandangan syariat suci atau sebaliknya, yaitu sesuatu yang bersih dan sehat, menurut pandangan syariat adalah najis.[3]
Kata ini digunakan dalam tiga bentuk: najis, najas dan najs. [4] Kata najas hanya digunakan untuk 10 benda-benda najis, namun kata najis selain digunakan untuk penyebutan 10 benda-benda najis juga digunakan untuk penyebutan benda-benda yang terkena najis (mutanajjis). [5]
Kata ini dalam Alquran digunakan sebanyak satu kali dan digunakan sebagai sebutan bagi orang-orang musyrik: یا أَیهَا الَّذِینَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِکونَ نَجَسٌ فَلَا یقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا وَ إِنْ خِفْتُمْ عَیلَةً فَسَوْفَ یغْنِیکمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِیمٌ حَکیمٌ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah [9]: 28)[catatan 1]
Sepuluh Macam Benda Najis
Menurut fikih Syiah, ada beberapa hal yang kenajisannya adalah suatu yang dzati; yaitu dalam segala kondisi tetap najis dan tidak mungkin dapat disucikan seperti babi, anjing dan darah. Pada hal-hal tersebut dikatakan benda-benda najis. Sebagian besar fukaha Syiah meyakini ada sepuluh hal yang najis secara dzati yang mana dikatakan padanya sebagai benda-benda najis atau 10 benda najis: darah, air kencing, kotoran, mani, bangkai, anjing, babi, kafir, minuman keras dan fuqqa'.
Darah
Darah manusia dan darah setiap hewan yang memiliki darah mengalir dihukumi najis. Terdapat perbedaan pendapat diantara para fukaha mengenai kenajisan kotoran burung-burung yang dagingnya haram dimakan seperti burung gagak. [6]
Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafiyah dari kalangan Ahlusunnah meyakini bahwa darah yang keluar dari semua hewan hukumnya najis, baik hewan itu memiliki darah yang mengalir ataupun tidak. [7]
Air Kencing dan Kotoran Besar
Air kencing dan kotoran manusia dan setiap hewan atau binatang yang dagingnya haram untuk dimakan dan memiliki darah yang mengalir adalah najis. Terkait dengan hukum najis kotoran burung yang dagingnya haram dimakan seperti burung gagak, terdapat perbedaan diantara para fukaha. [8]
Madzab Syafi'i dan Hanafi menilai bahwa kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya juga najis. Dan mengenai burung-burung memiliki hukum lain secara terperinci. [9]
Mani (Air Sperma)
Mani setiap hewan yang memiliki darah mengalir dihukumi najis. [10] Diantara kalangan Ahlusunah dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, Mazhab Syafi'i dan Hanbali berkeyakinan bahwa mani tidak najis. [11]
Bangkai
Jasad hewan yang memiliki darah yang mengalir disebut dengan bangkai dan hukumnya adalah najis. Badan manusia yang meninggal sebelum dimandikan dengan mandi mayit dihukumi najis, (terkait dengan kenajisan badan mayit dimulai dari sejak meninggal sampai saat badannya menjadi dingin menjadi perbedaan pendapat diantara fukaha) [12], Seluruh hewan yang dagingnya halal dimakan dan telah disembelih secara syar'i, maka hal itu adalah suci. Sementara daging, kulit, tulang dan gelatin dari hewan-hewan yang halal dagingnya yang tidak disembelih secara syar'i, maka semua itu adalah najis. Oleh karena itu, sarana peralatan dari kulit yang berasal dari negara-negara non muslim meskipun berasal dari hewan-hewan yang dagingnya halal dimakan, seperti sapi dan kambing dihukumi najis karena tidak disembelih secara syar'i. [13]
Sebagian dari hewan-hewan yang dagingnya haram dimakan, jika disucikan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dalam fikih, maka kulit dan rambutnya suci dan jika tidak, maka dihukumi najis. [14]
Anjing dan Babi
Semua anggota badan anjing dan babi yang hidup di darat, termasuk air liurnya maka semua itu adalah najis. [15]
Mazhab Maliki, dari kalangan Ahlusunnah memandang bahwa semua hewan-hewan hidup termasuk anjing dan babi adalah suci dan mazhab Hanafi meyakini bahwa hanya babi saja yang najis. [16]
Kafir
Orang-orang kafir yang dalam fikih dihukumi najis adalah mereka yang non muslim. Para fakih Syiah meyakini ada tujuh kelompok yang dipandang kafir dan mereka adalah najis (dengan perbedaan pendapat dalam sebagian hal):
- Orang yang mengingkari Allah swt
- Orang-orang musyrik (Yaitu orang-orang yang menyekutukan Tuhan).
- Orang-orang yang mengingkari hal-hal pokok dan prinsip agama dengan kesadaran dan pengetahuan akan kepentingan dan kepastiannya
- Orang-orang yang tidak mengakui kenabian Nabi Muhammad bin Abdullah saw
- Orang-orang yang mencela para Imam Maksum as atau musuh-musuh para Imam Maksum seperti Khawarij dan kaum Nasibi.
- Ghulat yaitu mereka yang menganggap bahwa salah satu Imam sebagai Tuhan dan Tuhan telah merasuk ke dalam dirinya.
- Para pengikut agama-agama samawi yang telah mengalami distorsi seperti Yahudi dan Kristen (dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat)[17]
Minuman keras
Menurut fikih Syiah, minuman keras dan segala sesuatu yang dapat memabukkan manusia, apabila dengan sendirinya menjadi cair, maka hal itu adalah najis [18] dan memakan dan meminumnya adalah haram. [19]
Tentang kenajisan alkohol kedokteran dan industri terdapat perbedaan pendapat di antara fukaha. [20]
Anggur dan perasannya juga apabila mendidih, selama dua pertiganya belum menguap dihukumi najis baik dengan sendirinya mendidih atau dengan cara dipanaskan, dan demikian juga baik itu memabukkan atau tidak. [21]
Fuqqa'
Fuqqa' yaitu minuman keras yang terbuat dari bulir juga merupakan benda-benda najis. [22]
Hal-hal lain
Sebagian fukaha, memandang hal-hal berikut ini juga najis:
- Keringat badan orang-orang yang junub dengan cara yang haram. [23]
- Keringat hewan yang dagingnya halal yang terbiasa memakan kotoran manusia. [24]
Ahlusunnah meyakini bahwa muntah adalah hal yang najis. [25] Wadzi dan madzi menurut keyakinan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah adalah najis. Dan menurut Hanbali, wadzi dan madzi manusia dan hewan yang dagingnya haram dimakan adalah najis. [26]
Menjadi Najisnya Segala Sesuatu yang Suci
Selain benda-benda najis (sepuluh perkara), maka selainnya adalah suci secara dzatnya; namun jika segala sesuatu yang suci ini bersentuhan dengan benda-benda najis, maka benda suci itu akan menjadi najis. Dalam kondisi tersebut, sesuatu yang terkena najis itu dikatakan mutanajjis yaitu sesuatu yang telah menjadi najis. Sejatinya perpindahan najis dengan syarat bahwa basahnya benda najis tersebut berpindah pada sesuatu yang suci tersebut; misalnya tangan yang kotor tercemar dengan darah. Dengan demikian, jika sesuatu yang kering bersentuhan dengan badan anjing yang juga kering maka sesuatu itu tidak menjadi najis.
Sesuatu yang menjadi najis masih dapat disucikan kembali dengan menggunakan Muthahhirat (yaitu kenajisannya dapat dihilangkan). Dalam kondisi tersebut, maka sesuatu tadi kembali menkadi suci. misalnya pakaian yang ternodai oleh darah jika dicuci dengan air sesuai dengan kaidah syar'i maka pakaian tersebut akan menjadi suci kembali.[27]
Sebagaimana benda najis dapat memindahkan kenajisannya, sesuatu yang najis juga dapat berpindah. Yaitu sesuatu yang menjadi najis jika bersentuhan dengan sesuatu yang suci (yaitu dengan cara kelembabannya atau basahnya najis itu terjadi perpindahan) maka sesuatu yang suci itu akan menjadi najis. [28] Meskipun menurut sebagian fatwa, sesuatu yang mutanajjis yang sudah melewati orang ketiga dia sudah tidak menjadi penyebab najis lagi.[29]
Hukum-hukum Najis
Dalam fikih ada hukum-hukum yang disampaikan mengenai hal-hal yang najis yang mana paling penting pembahasannya adalah sebagai berikut:
- Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan penyucian hal-hal yang menjadi najis. Kenajisan sepuluh hal yang najis secara dzati sama sekali tidak bisa disucikan; akan tetapi sesuatu yang najis dapat disucikan dengan mutahhirat (hal-hal yang menyucikan)dan dapat kembali suci.
- Memakan makanan najis adalah haram. Tentunya sesuatu hal yang terkena najis setelah disucikan maka dia dapat dikonsumsi.
- Ketika salat atau tawaf, badan dan pakaian harus suci dari najis.
- Air wudhu atau mandi harus suci.
- Membuat najis Alquran dan Masjid adalah perbuatan haram dan mensucikan keduanya merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. [30]
Komparasi Benda-Benda Najis antara Fikih Syiah dan Fikih Ahlusunnah
Terdapat beberapa perbedaan mengenai hukum benda-benda najis antara mazhab Syiah dan Ahlusunnah, antara lain adalah:
Judul | Syiah | Maliki | Syafii | Hanafi | Hanbali |
---|---|---|---|---|---|
Anjing dan babi | Najis | Tidak najis | Najis | Najis | Najis |
Penyucian wadah yang terkena air liur anjing | Mengolesi sekali dengan tanah dan mencuci dua kali dengan air | Tujuh kali dicuci dengan air | Mengolesi sekali dengan tanah dan mencuci enam kali dengan air | --- | Mengolesi sekali dengan tanah dan mencuci enam kali dengan air[31] |
Penyucian wadah yang terkena air liur babi | Mencuci tujuh kali dengan air | Tujuh kali dicuci dengan air | Mengolesi sekali dengan tanah dan mencuci enam kali dengan air | --- | Mengolesi sekali dengan tanah dan mencuci enam kali dengan air[32] |
Bangkai | Mayat manusia muslim sebelum dimandikan hukumnya najis dan setelah dimandikan menjadi suci | Mayat manusia adalah suci | Mayat manusia adalah suci | Mayat manusia adalah najis, dan suci dengan dimandikan | Mayat manusia adalah suci[33] |
Darah syuhada | Najis | Suci | Suci | Suci | Suci.[34] |
Mani | Mani manusia dan setiap hewan yang memiliki tekanan darah adalah najis | Mani manusia dan setiap hewan (secara keseluruhan) adalah najis | Mani manusia dan setiap hewan selain anjing dan babi adalah suci | --- | Mani hewan dan hewan-hewan yang halal adalah suci.[35] |
Nanah (yang keluar dari luka) | Suci | Najis | Najis | Najis | Najis.[36] |
Kotoran hewan | Hanya kotoran hewan yang haram dan memiliki tekanan darah adalah najis, sementara kotoran hewan yang lain adalah suci | Kotoran hewan-hewan yang halal adalah suci, sementara kotoran hewan-hewan yang haram yang memiliki tekanan darah adalah najis | Kotoran semua hewan adalah najis | Kotoran hewan-hewan yang halal dan burung-burung yang buang kotoran di atas tanah adalah najis, sementara kotoran burung-burung yang halal yang buang kotoran di udara adalah suci | Kotoran hewan-hewan yang halal adalah suci, sementara kotoran hewan-hewan yang haram yang memiliki tekanan darah adalah najis.[37] |
Muntah | Suci | Najis | Najis | Najis | Najis.[38] |
Madzi dan wadzi | Suci | Najis | Najis | Najis | Jika keluar dari hewan yang halal maka suci dan jika keluar dari hewan yang haram maka najis.[39] |
Sisa makanan hewan | Sisa makanan anjing dan babi najis, dan sisa makanan hewan-hewan lain dan manusia adalah suci | Sisa makanan seluruh hewan dan manusia adalah suci | Sisa makanan anjing dan babi adalah najis, sementara sisa makanan hewan yang lain adalah suci | Sisa makanan anjing, babi, peminum khomer, kucing yang setelah itu dimakan oleh tikus dan hewan-hewan buas adalah najis, sementara sisa makanan dari hewan-hewan lain adalah suci | Sisa makanan anjing dan babi adalah najis, sementara sisa makanan dari hewan-hewan lain adalah suci.[40] |
Lihat Pula
Catatan Kaki
- ↑ Misykini, Mushthalat al-Fiqh, hlm. 540; Ghadiri, al-Qamus al-Jami' li al-Mushthalahat al-Fiqh, hlm. 575
- ↑ Misykini, Mushthalat al-Fiqh, hlm. 540; Abdul Mun'im, Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfazh al-Fiqhiyah, jld. 3, hlm. 398
- ↑ Misykini, Mushthalat al-Fiqh, hlm. 540
- ↑ Thuraihi, Majma' al-Bahrain, jld. 4, hlm. 110; Firuz Abadi, al-Qāmus al-Muhith, jld. 2, hlm. 253.
- ↑ Al-Fiqh ala Madzāhib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 68.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji' , masalah 96.
- ↑ Juzairi, Al-Fiqh ala al-Madzāhib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 73.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji', masalah 84.
- ↑ Juzairi, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 74
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', masalah 87.
- ↑ Juzairi, Al-Fiqh al-Madzāhib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 75.
- ↑ Thabathabai, Mustamasak al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 336.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 88
- ↑ Taudhih al-Masāil (al-Mahsyi lil Imam al-Khumaini), jld. 1, hlm. 461 dan 570.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji', masalah 105.
- ↑ Juzairi, Al-Fiqh ala al-Madzāhib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 72.
- ↑ Rasyidi, Risalah Taudhih al-Masāil sembilan Marja', hlm. 71-73.
- ↑ Taudhih al-Masāil, (al-Mahsyi lil Imam al-Khomeini), jld. 1, hlm. 80, 111).
- ↑ Taudhih al-Masāil, (al-Mahsyi lil Imam al-Khomeini), jld. 1, hlm. 81, Ayatullah Zanjani: Apabila air banyak menyebabkan mabuk, maka jumlah sedikit darinya juga najis. Ayatullah Bahjat: Minum-minuman keras dan segala sesuatu yang ukurannya membuat manusia menjadi mabuk, apabila bentuk aslinya adalah cairan, maka hal itu adalah najis dan haram untuk meminumnya, meskipun jumlahnya sedikit atau jumlah yang memabukkan hanya sedikit pula.
- ↑ Taudhih al-Masāil, (al-Mahsyi lil Imam al-Khomeini), hlm. 80, 81 dan 112.
- ↑ Al-Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, jld.1, hlm. 55.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji, masalah 115.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji, masalah 116.
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Risalah Taudhih al-Masāil Marāji, masalah 120.
- ↑ ـJuzairi, Al-Fiqh ala al-Madzāhib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 76.
- ↑ Mughniyah, Al-Fiqh 'ala al-Madzāhib al-Khamsah, jld. 1, hlm. 24-27.
- ↑ Al-Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, jld.1, hlm. 55; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, hlm.102-107.
- ↑ Hairi Biarjmandi, Madārik al-'Urwah, jld.2, hlm. 190.
- ↑ Taudhih al-Masāil, (al-Mahsyi lil Imam al-Khomeini), jld. 1, hlm. 88, dengan menggunakan pertanyaan 1769 (situs Islam Quest:1754).
- ↑ Bani Hasyim Khomeini, Taudhih al-Masāil, masalah 135, hlm. 900.
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 24
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 24
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 24
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 24
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 25
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 25
- ↑ Juzairi, al-Fiq ala al-Madzahib al-Khamsah, jld. 1, hlm. 26
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 26
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 26
- ↑ Juzairi, al-Fiqh ala al- Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 27
Daftar Pustaka
- Abdul Mun'im, Mahmud Abdurrahman. Mu'jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyah. Kairo: Dar al-Fadhilah.
- Al-Syahid al-Awwal, Muhammad bin Jamaluddin Makki al-'Amili. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyah. Beirut: Dar Ihya al-Tsurats al-Islami, 1992.
- Al-Thabathabai, al-Hakim, Sayid Muhsin. Mustamsak al-Urwah al-Wutsqa. Teheran: al-Maktabah al-Ilmiah al-Islamiyah, tanpa tahun.
- Bani Hasyimi Khomaini, Muhammad Hasan. Taudhih al-Masāil Marāji' (sesuai dengan fatwa 13 orang marja' taklid). Qom: Daftar Intisyarat Islami, 1385 HS.
- Firuz Abadi, Muhammad bin Ya'qub. Al-Qamus al-Muhith. Kata pendahuluan: Muhammad Abdurrahman Marasyi. Beirut: Dar Ihya al-Tsurats al-Arabi, 1997.
- Ghadiri, Abdullah Isa Ibrahim. Al-Qamus al-Jami' li al-Mushthalahat al-Fiqhiyah. Beirut: Dar al-Hujjah al-Baidha', 1418 H.
- Hairi Bayarjumandi, Yusuf. Madārik al-'Urwah. Najif: cet. Nu'man, Najaf, 1381 H.
- Juzairi, Abdurahman, Mazih Yasir, Hasan Aridh Ali dan Gharawi Muhammad, al-Fiqh 'ala al-Madzāhib al-Arba'ah wa Madzhab Ahli al-Bait. Beirut: Dar al-Tsaqalain, 1419 H.
- Misykini Ardabili, Ali. Mushthalahat al-Fiqh wa Mu'zham Anawini al-Maudhuiyah. Qom: Nasyri al-Hadi, 1419 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Khamsah. Beirut: Dar al-Tayyar al-Jadidah wa Dar al-Jawad, 1421 H/2000.
- Musyfiqi Pur, Muhammad Ridha. Rawesyi Nuwin dar Bayan Ahkām. Teheran: Muassasah Farhanggi Initisyarat Rasti, cet. I, 1376 HS.
- Rasyidi, Latif dan Said Rasyidi. Risalah Taudhih al-Masāil Nuh Marja. Teheran: Payam adalat, 1386 HS.
- Thabathabai al-Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Teheran: Al-Maktabah al-Ilmiyah al-Islamiyah, tanpa tahun.
- Thuraihi, Fakhruddin bin Muhammad. Majma' al-Bahrain. Riset: Sayid Ahmad Husain. Tehran: Ketab Furusyi Murtadhawi, cet. III, 1375 HS.
- Zamani, Muhammad Hasan. Thaharat wa Najasati Ahli Kitab wa Musyrikan dar Fiqh Islami. Qom: Daftar Tablighat Islami Hauzah Ilmiah Qom, 1378 HS.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "catatan", tapi tidak ditemukan tag <references group="catatan"/>
yang berkaitan