Wudu Irtimasi
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Wudu Irtimasi (bahasa Arab: الوضوء الإرتماسي) adalah salah satu cara wudu yang mana seseorang setelah berniat,[1] memasukkan wajah kemudian tangan ke dalam air dengan niat wudu.[2] Boleh juga pelaku wudu memasukkan anggota wudunya ke dalam air,lalu berniat wudu dan berikutnya mengeluarkan anggota tersebut dari dalam air.[3] Dalam Wudu Irtimasi, setelah memasukkan wajah dan tangan ke dalam air, dilanjutkan dengan mengusap kepala dan kaki.[4]
Irtimas sebuah terminologi fikih yang berarti memasukkan kepala atau anggota wudu yang lain ke dalam air.[5] Urutan dalam Wudu Irtimasi sama seperti urutan dalam wudu yang bukan Irtimasi; pertama wajah dibasuh, kemudian membasuh tangan kanan dan berikutnya tangan kiri.[6]
Dalam Wudu Irtimasi, wajah dan tangan dibasuh dari atas ke bawah; yakni memasukkan wajah dari ujung dahi dan tangan dari siku ke dalam air. Tentunya, kalau berniat wudu saat mengeluarkan tangan dan wajah dari air, maka hendaknya mengeluarkan wajah dari ujung atas dahi dan tangan dari siku.[7]
Menurut fatwa Imam Khomaini, dalam wudu Irtimasi hanya dua kali boleh memasukkan wajah dan tangan ke air; yang pertama kali wajib dan yang kedua boleh dan lebih dari tu tidak boleh.[8]Dibolehkan membasuh sebagian anggota wudu secara irtimasi dan sebagian anggota wudu yang lain secara tartibi.[9]
Agar pengusapan kepala dan kaki dalam wudu Irtimasi dilakukan dari air wudu, sebagian fukaha mengajukan beberapa syarat yang bila tidak dipenuhi akan membatalkan wudu Irtimasi:
- Imam Khomaini meyakini bahwa agar kepala dan kaki diusap dengan air wudu, maka tangan harus dimasukkan ke dalam air dan kemudian berniat wudu, kemudian mengeluarkan tangan dari dalam air.[10]
- Ayatullah Khui dan Mirza Tabrizi meyakini bahwa tangan kiri tidak bisa dibasuh dengan cara Irtimasi.[11]
- Ayatullah Sistani tidak mempersoalkan mengusap dengan sisa air di tangan yang dibasuh dengan cara irtimasi, tetapi ia menganggap itu bertentangan dengan ihtiyat.[12]
- Ayatullah Makarim Syirazi meyakini bahwa wajib berniat ketika mengeluarkan tangan dari air sehingga ketika air yang mengalir di atas tangan, menjadi bagian dari wudu.[13]
lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Mirza Qummi, Jami' al-Syitat, jld. 1, hlm. 32
- ↑ Bahjat, Risalah Taudhih al-Masāil, hlm. 53
- ↑ Imam Khomaini, Taudhih al-Masāil, hlm. 61
- ↑ Khamenei, Ajwibat al-Istiftāāt, hlm. 21
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhangg-e Feqh, jld. 1, hlm. 346
- ↑ Mirza Qummi,Jami' al-Syitat, jld. 1, hlm. 32
- ↑ Makarim Syirazi, Risalat Taudhih al-Masāil, hlm. 60
- ↑ Imam Khomaini, Taudhih al-Masāil (muhassya), jld. 1, hlm. 199
- ↑ Hasyimi Syahrudi, Farhangg-e Feqh, jld. 1, hlm. 347
- ↑ Imam Khomaini, Risalat Nijat al-'Ibād, hlm. 20
- ↑ Imam Khomaini, Taudhih al-Masāil (muhasysya), jld. 1, hlm. 160
- ↑ Imam Khomaini, Taudhih al-Masāil (muhasysya), jld. 1, hlm. 160
- ↑ Imam Khomaini, Raudhih al-Masāil (muahsysya), jld. 1, hlm. 161
Daftar Pustaka
- ImM Khomaini, Sayid Ruhullah. Taudhih al-Masāil (muhasysya), (dilengkapi dengan fatwa-fatwa fukaha ternama). Qom: Jamiah Mudarrisin, 1424 H.
- Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Taudhih al-Masāil. Peneliti: Muslim Qolipoor Gilani, tt, tn, 1426 H.
- Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Risalat Najat al-'Ibād. Teheran: Muassasah Tanzhim wa NasyrĀtsār Imam Khomaini, cet. II, 1385 HS.
- Bahjat, Muhammad Taqi. Risalah Taudhih al-Masāil. Qom: Intisyarat-e Syafaq 1428 H.
- Khamenei, Sayid Ali. Ajwibat al-Istiftāāt. Qom: Markaz-e Nasyr-e Ayatullah Khamenei, 1424 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Risalat Taudhih al-Masāil. Qom: Instisyarat Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib, 1429H.
- Mirza Qummi, Abul Qasim bin Muhammad Hasan. Jami' al-Syitāt fi Ajwibat al-Suālāt. Teheran: Kayhan, 1413 H.
- Hasyimi Syahrudi, Mahmud. Farhangg-e Feqh Mothabeq ba Mazaheb-e Ahlibait. Qom: Muassasah Dairah al-Ma'arif Islami, 1426 H.