Masturbasi

Prioritas: c, Kualitas: c
Dari wikishia
(Dialihkan dari Istimna')

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Istimna' (bahasa Arab: الإستمناء, onani) atau masturbasi adalah mengeluarkan mani tanpa melakukan senggama yaitu dengan menggunakan tangan atau alat lainnya. Hukum masturbasi ada dua; haram dan halal. Sebagian ulama berpendapat, masturbasi yang bersifat haram termasuk dosa besar. Banyak hadis menjelaskan pelarangannya. Hukuman bagi pelaku masturbasi adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim Syar'i. Masturbasi yang sampai mengeluarkan mani mempunyai hukum-hukum tertentu seperti wajibnya mandi junub dan batalnya puasa.

Pengertian

Istimna' (onani) adalah seseorang melakukan suatu perbuatan dengan dirinya atau orang lain yang menyebabkan keluarnya mani.[1]Dalam fikih, lafal Istimna' digunakan untuk perbuatan laki-laki yang melakukan onani, sedangkan lafal Istisyha' digunakan untuk perempuan yang melakukan perbuatan ini.[2] Tidak semua keluarnya mani disebut Istimna', artinya keluarnya mani waktu tidur dan saat bersetubuh dengan istri bukanlah onani atau masturbasi.

Pembahasan ini dikaji dalam bab Puasa, Iktikaf, Haji, dan Hudud. [3]

Dalil-Dalil Keharaman Masturbasi

Selain dengan ijma' ulama, para fukaha Syiah menyimpulkan hukum masturbasi berdasar surah Al-Mukminun ayat 6. Ayat ini menjelaskan, segala jenis kenikmatan seksual itu dilarang kecuali disalurkan kepada istri atau suami yang sah atau budak yang dimiliki. [4]

Banyak hadis yang melarang masturbasi. Hadis-hadis ini terdapat dalam kitab Wasail al-Syiah pada bab Tahrim Istimna' (larangan masturbasi). [5] Ada riwayat yang menyatakan bahwa Allah swt tidak akan memandang orang yang melakukan masturbasi.[catatan 1]}

Masturbasi Halal dan Masturbasi Haram

Hukum masturbasi ada dua; haram dan halal. Menurut fatwa sebagian fukaha Syiah, masturbasi yang dilakukan melalui istri atau suami atau budak yang dimiliki hukumnya halal, selain itu haram bahkan termasuk dosa besar. [6] Menurut sebagian fukaha Syiah lainnya, meski melalui istri atau suami atau budak, hukum masturbasi tetap haram. [7]

Pengaruh Secara Fikih

Dalam literatur-literatur fikih dijelaskan beberapa pengaruh dari masturbasi. Tentunya, pengaruh-pengaruh ini berlaku untuk masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani. Pengaruh-pengaruh tersebut antara lain adalah:

  • Junub. Masturbasi menyebabkan seseorang menjadi junub sehingga ada hal-hal tertentu yang harus ditanggungnya. Misal, mandi janabah (mandi besar) [8] dan haram menyentuh tulisan ayat suci Alquran. [9]
  • Batalnya Puasa. Masturbasi, meski dengan cara halal, dapat membatalkan puasa. Seseorang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan harus mengqadhanya dan membayar kafarah. [10]
  • Batalnya Iktikaf. Masturbasi yang dilakukan pada siang hari dapat membatalkan iktikaf. [11]
  • Masturbasi diharamkan bagi orang yang sedang ber-ihram. Jika dilakukan dia harus membayar kafarah [12] berupa satu ekor onta. [13] Terkait batal-tidaknya ibadah haji, sehingga harus mengulang di tahun berikutnya atau tidak, jika perbuatan itu dilakukan sebelum Wukuf di Masy'arul Haram, terjadi selisih pendapat. [14] Sebagian fukaha bahkan tidak mengeluarkan fatwa terkait hal ini. [15]

Cara Pembuktian dan Hukuman

Masturbasi dapat dibuktikan di pengadilan melalui dua cara; pertama, kesaksian dua laki-laki adil. [16] Kedua, dua kali pengakuan oleh pelaku masturbasi. Sebagian fukaha berpendapat, satu kali pengakuan dari pelaku sudah cukup sebagai bukti. [17] Namun sebagian fukaha lama menganggap satu kali pengakuan tidak bisa dijadikan bukti. [18]

Hukuman masturbasi adalah Takzir. Jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim al-Syar'. [19] Bila perbuatan itu diulang maka hukumannya menjadi lebih berat. [20]

Dampak

Menurut sebagian dokter, masturbasi adalah sebuah penyakit yang memiliki banyak dampak buruk, diantaranya;

  • Dampak Jasmani: lemahnya penglihatan, lemahnya kekuatan tubuh, lemahnya sendi, tangan gemetar dan kemandulan.
  • Dampak Rohani dan Mental: lemahnya ingatan dan konsentrasi, tekanan batin, isolasi diri, suka murung, agresi, malas, dan tidak semangat.
  • Dampak Sosial: tidak harmonis dalam keluarga, enggan menikah, tidak tertarik kepada istri, impoten dan telat menikah.[21]

Catatan Kaki

  1. Husaini, Risalah Daneshjui, hlm. 89
  2. Syuhrab Poor, Khalwate Syaithani, hlm. 15
  3. Ibnu Hamzah, al-Wasilah, hlm. 159; Syaikh Mufid, al-Muqni'ah, hlm. 791
  4. Syaikh Thusi, al-Mabsuth, jld. 4, hlm. 242; Qutbuddin Rawandi, Fiqh al-Qur'an, jld. 2, hlm. 144
  5. Syaikh Hurr Amili, Wasāil al-Syi'ah, jld. 20, hlm. 352-355; Muhadits Nuri, Mustadrak al-Wasāil, jld. 14, hlm. 356
  6. Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 101, hlm. 30
  7. Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, hlm. 577
  8. Taudhih al-Masail Maraji', jld. 1, hlm. 264
  9. Taudhih al-Masail Maraji', jld. 1, hlm. 269, masalah no. 355
  10. Sayid Murtadha, al-Intishar, hlm. 178; Muhaqiq Hilli, Sarayi' al-Islam, jld. 1, hlm. 172
  11. Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, jld. 6, hlm. 257
  12. Ibnu Hamzah, al-Wasilah, hlm. 159; Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, jld. 7, hlm. 381
  13. Najm al-Din Hilli, Idhah al-Taraddudat al-Syarai', jld. 1, hlm. 231
  14. Ibnu Hamzah: Istimna' pada saat umrah mufradah menyebabkan kebatalannya, dan mewajibkan qadha dan kafarah. Ibnu Hamzah, al-Wasilah, hlm. 159
  15. Muhaqiq Sabzwari, Dzakhirah al-Ma'ad, Muassasah Ali al-Bait, hlm. 619
  16. Syaikh Mufid, al-Muqni'ah, hlm. 791; Najafi, Jawāhir al-Kalām, cet. V, jld. 41, hlm. 649
  17. Najafi, Jawāhir al-Kalām, cet. V, jld. 41, hlm. 649
  18. Ibnu Idris Hilli, Kitab al-Sarair, jld. 3, hlm. 471
  19. Najafi, Jawāhir al-Kalām, cet. V, jld. 41, hlm. 647, 649; Syaikh Mufid, al-Muqni'ah, hlm. 791; Ibnu Idris Hilli, Kitab al-Sarair, jld. 3, hlm. 536
  20. Lihat: Ibnu Hamzah Thusi, al-Wasilah, hlm. 415
  21. Pengaruh-pengaruh Masturbasi

Daftar Pustaka

  • Al-Quran al-Karim.
  • Ibnu Idris Hilli, Muhammad bin Ahmad. As-sarāir al-Hāwi li Tahrir al-Fatāwa. Qom: Daftar Intisyarati Islami, 1410 H.
  • Ibnu Hamzah Thusi, Muhammad bin Ali. Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah. Qom: Intisyarat Kitabkhaneh Ayatullah Mar'asyi, 1408 H.
  • Taudhih al-Masāil Marāji' (muhasysyi). Dibukukan oleh Sayid Muhammad Hasan Bani Hasyimi Khomeini. Qom: Jami'ah Mudarrisin, cet.I, 1392 HS.
  • Sayid Murtadha. Al-Intishar fi Infirādāt al-Imamiyah. Diedit oleh: Tim peneliti Daftar Intisyarati Islami, 1415 H.
  • Syaikh Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil asy-Syiah ila Tahshil Masāil asy-Syari'ah. Qom: Muassasah Al al-Bait li Ihya al-Turats, cet. III, 1416 H.
  • Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Peneliti: Muhammad Baqir Behbudi. Teheran: Al-Maktabah al-Murtadhawiyah, cet.III, 1388 H.
  • Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Muqni'ah. Qom: Jamaah al-Mudarrisin, 1410 H.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom: Muassasah Al al-Bait as, 1388 H.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha (edisi baru). Peneliti: tim peneliti Yayasan Al al-Bait as. qom: Muassasah Al al-Bait as, 1414 H.
  • Allamah Majlisi, Muahammad Baqir. Bihār al-Anwār. Beirut: Muassasah al-Wafa, 1404 H.
  • Quthbuddin Rawandi, Said bin Hibatullah. Fiqh al-Quran. Qom: Intisyarat Kitabkhaneh Ayatullah Mar'asyi, 1405 H.
  • Muhaddis Nuri, Husain. Mustadrak al-Wasāil wa Mustanbath al-Masāil. Qom: Muassasah Al al-Bait as, 1408 H.
  • Muhaqiq Hilli, Jakfar bin Hasan. Syarāyi' al-Islam fi Masāil al-Halal wa al-Haram. Qom: Muassasah Mathbu'ati Ismailiyan, cet. II, 1408 H.
  • Muhaqqiq Sabzawari, Muhammad Baqir. Dzakhirah al-Ma'ād fi Syarh al-Irsyād. Qom: Muassasah Al al-Bait li Ihya al-Turats, tanpa tahun.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalām fi Syarh Syarāyi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-turats al-Arabi, cet.VIII, tanpa tahun.
  • Najmuddin Hilli. Idhāh Taraddudāt asy-Syarāyi'. Diedit oleh: Sayid Mahdi Rajai. Qom: Intisyarat Kitabkhaneh Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1428 H.


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "catatan", tapi tidak ditemukan tag <references group="catatan"/> yang berkaitan