Kisas
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Kisas (bahasa Arab:قِصَاص) adalah sebuah terminologi dalam fikih Islam yang bemakna pembalasan setimpal dalam kriminal-kriminal yang disengaja. Kisas dibagi kepada dua bagian: kisas jiiwa dan kisas anggota badan. Hukum kisas diyakini sebagai hukum agama Islam yang tak terbantahkan, yang dilandasi oleh banyak ayat-ayat Alquran, hadis mutawatir dan ijma'. Kesamaan dalam kemerdekaan dan kebudakan, kesamaan agama, balig dan berakal termasuk di antara syarat-syarat terealisasinya kisas. Selain diyah, had (hukuman) dan takzir, kisas merupakan bagian dari empat hukuman utama undang-undang hukuman Islam di Republik Islam Iran.
Mengkisas bagi orang yang memiliki hak kisas adalah tidak wajib. Dia boleh memaafkan pelaku kriminal atau bila harus mengambil sesuatu, ia melepaskan haknya.
Kisas, Pembalasan Setimpal
Kisas adalah pembalasan serupa dalam kejahatan-kejahatan yang disengaja.[1] Apabila seseorang yang melakukan pembunuhan atau melukai orang lain dibunuh atau dilukai, berarti dia dikisas.[2] Di dalam kitab-kitab fikih, orang yang melakukan kriminal disebut kriminalis (jani) sementara orang yang tertimpa kriminal disebut korban kriminal (majni alaih).[3]
Melepaskan Hak Kisas
Kisas merupakan hukuman yang tidak lazim, artinya orang yang punya hak mengkisas boleh melepaskan haknya atau berdamai dengan orang yang harus dijatuhi hukuman kisas.[4] Menurut pernyataan Allamah Thabathabai, ayat kisas selain menjelaskan hukum kisas, juga menganjurkan untuk melepaskan hak mengkisas.[5]
Bukti-Bukti Legalitas Kisas
Fukaha memandang kisas sebagai bagian dari hukum-hukum Islam yang tak terbantahkan, yang dikuatkan oleh banyak ayat dan hadis mutawatir dan disepakati secara ijma'.[6] Diantara bukti-bukti Alquran mengenai kisas yang dinukil dari kitab Jawahir al-Kalam karya Muhammad Hasan Najafi adalah sebagai berikut:[7]
- وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ; Dan dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.
- يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ ; Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.
- وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗ; Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya.[8]
- وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ ; dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.[9]
Kisas Jiwa dan Kisas Anggota Badan
Kisas dibabagi kepada dua bagian; kisas jiwa dan kisas anggota badan atau kisas Tharaf dalam terminologi fikihnya. Kisas jiwa ialah membunuh seseorang yang telah membunuh orang lain dengan sengaja.[10] Kisas anggota badan atau kisas Tharaf ialah berkaiatan khusus dengan cedera-cedera yang disengaja (selain pembunuhan) seperti memotong anggota tubuh.[11]
Syarat-Syarat Realisasi Hukum Kisas
Realisasi hukum kisas bertumpu pada adanya syarat-syarat berikut ini:
- Kesamaan dalam kemerdekaan dan kebudakan;[12] artinya orang merdeka yang melakukan kejahatan atas hamba sahaya tidak dijatuhi hukum kisas;[13] akan tetapi harus membayar diyah.[14]
- Satu agama; artinya jika orang muslim melakukan kriminal atas selain muslim, hukumannya bukan kisas;[15] tetapi ditakzir dan membayar diyah.[16]
- Pelaku kriminal bukan ayah korban; artinya bila pelaku kriminal melakukan kejahatan atas anaknya sendiri maka tidak dikisas[17] dan hukumannya adalah Kafarah, diyah dan takzir.[18]
- Balig dan berakal; orang yang belum mencapai usia balig atau gila maka tidak dikisas.[19] Demikian juga orang balig dan berakal yang bertindak kriminal atas orang gila, tidak dikisas, tapi harus bayar diyah.[20]
- Korban kriminal bukan orang yang halal darahnya; artinya apabila seseorang membunuh orang lain yang dikarenkan suatu sebab darahnya dihukumi mubah, maka tidak dikisas.[21]
Hukum-Hukum Kisas Anggota Badan
Kisas anggota tubuh selain memiliki syarat-syarat kisas jiwa, juga memiliki syarat-syarat lain, di antaranya:
- Serupa atau sama dalam kesehatannya; artinya apabila pelaku kejahatan misalnya memotong tangan cacat seseorang, maka ia akan dikisas apabila tangannya juga cacat, kalau tidak, ia harus bayar diyah.[22]
- Serupa atau sama dalam angota tubuh; artinya apabila pelaku kejahatan memotong tangan kanan korban, maka tangan kanannya pula yang harus dikisas, kecuali jika ia tidak punya tangan kanan, yang dalam hal ini sesuai pendapat masyhur ulama, tangan kirinya harus dikisas.[23]
- Pelaku kejahatan tidak terancam bahaya; artinya pengkisasan pelaku kejahatan tidak menyebabkan kematian atau cacatnya anggota tubuh yang lainnya. Atas dasar syarat ini, jika kisas menimbulkan bahaya maka akan gugur dan diganti dengan diyah atau arsy (ganti rugi).[24]
Syarat-Syarat Penetapan
Berdasarkan referensi-referensi fikih, kajahatan dan kriminal dapat dibuktikan dan ditetapkan dengan tiga cara sehingga dijatuhkan hukum kisas: 1). Pelaku kriminal mengakui perbuatannya.[25] Di sini dia harus berakal, balig dan mengaku tanpa paksaan. 2). Dua lelaki adil memberikan kesaksian atas kejahatannya.[26] dan 3). Atas pelaku kejahatan ditegakkan sumpah (qisamah), artinya lima puluh orang dari keluarga korban bersumpah bahwa tertuduh telah bertindak kejahatan.[27]Sumpah hanya bisa didirikan disaat ada bukti yang tidak pasti (dzanni) menujukkan bahwa pelaku kejahatan telah berbuat kejahatan.[28]
Filosofi Kisas
Penjaminan keadilan pidana, menjaga keamaan sosial dan pencegahan tindakan balas dendam individual termasuk di antara dalil-dalil kebolehan kisas dalam Islam.[29] Menurut keyakinan sebagian ulama, undang-undang kisas dengan mewujudkan keseimbangan antara kejahatan dan hukumannya, telah merealisasikan keadilan pidana.[30] Demikain juga keberadaan hukuman semacan ini dapat mencegah kejahatan seseorang yang hendak bertindak kejahatan, dan oleh sebab ini keamanan sosial akan terjaga.[31] Fungsi ketiga ialah dengan diberikannya hak kisas kepada korban atau keluarganya, maka tindakan-tindakan balas dendam mereka bisa dicegah[32]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Muassasah Dairat al-Maarif Feqhe Islami, Farhngge Feqh, jld. 6, hlm. 597
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 42, hlm. 7
- ↑ Silakan rujuk: Muassasah Dairat al-Maarif feqhe Eslami, Farhangge Feqh, jld. 6, hlm. 601
- ↑ Khosrusyahi, Falsafeh Qishah az Didgahe Eslam (Filosofi Kisas dalam Kacamata Islam), 1380
- ↑ Silakan rujuk: Thabathabai, al-Mizan, jld. 1, hlm. 432-433
- ↑ Silakan rujuk: Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 42, hlm. 7
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 42, hlm. 7-9
- ↑ QS. Al-Maidah: 45
- ↑ QS. Al-Baqarah: 194
- ↑ Muassasah Dairat al-Maarif Feqhe Eslami, Fargangge Feqh, jld. 6, hlm. 605
- ↑ Muassasah Dairat al-Maarif Feqhe Eslami, Farhangge Feqh, jld. 6, hlm. 599
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 428; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 189
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 428; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 190
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 190
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 428; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 196
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 196
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 428; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 199
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 199
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 428; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 200
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 200-201
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 201
- ↑ Muassasah Dairat al-Maarif Feqhe Eslami, Farhangge Feqh, jld. 6, hlm. 599
- ↑ Muassasah Dairat al-Maarife Feqhe Eslami, Farhangge Feqh, jld. 6, hlm. 600
- ↑ Muassasah Dairat al-Maarife Feqhe Eslami, Farhangge Feqh, jld. 6, hlm. 600
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 203
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 203
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 423
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, jld. 4, hlm. 207
- ↑ Khosrusyahi, Filosofi Kisas 1380 HS.
- ↑ Khosrusyahi, Filosofi Kisas 1380 HS
- ↑ Khosrusyahi, Filosofi Kisas 1380 HS
- ↑ Khosrusyahi, Filosofi Kisas, 1380 HS
Daftar Pustaka
- Al-Quran al-Karim
- Khosrusyahi, Qudratullah, Falsafeye Qishash az Didgahe Eslam (Filosfi Kisas Dalam Kacamata Islam). Qom: Bustane Ketab, 1380 HS, Situs Pazuhesykadeh Amar Makruf Nahi Mungkar, dikunjungi 13 Day 1399 HS
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Qom: Kantor Penerbit Islami, cet. V, 1417 H.
- Muhaqqiq Hilli, Jakfar bin Hasan. Syarayi' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram. Revisi: Abdulhusain Muhammad Ali Baqqal. Qom: Ismailiyan, cet. II, 1408 S.
- Misykini, Ali. Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul. Beirut: Penerbit al-Ridha, cet. I, 1431 H.
- Muassasah Dairat Feqhe Eslami. Farhangge Feqh Mothabeq ba Mazhab Ahlebait alaihimussalam. Cet. I, 1392 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cet. VII, 1404 H.
- Situs Pusat Penelitian Majlis Syura Islam, Undang-undang hukuman Islam