Puasa Bicara

tanpa prioritas, kualitas: b
tanpa navbox
tanpa referensi
Dari wikishia


Puasa Bicara (bahasa Arab: صوم الصمت) adalah tindakan di mana seseorang tidak berbicara sebagian atau sepanjang hari dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan dengan niat berpuasa. Menurut fukaha Syiah dan Ahlusunah, puasa bicara adalah haram. Tentu saja, jika seseorang tidak berbicara tanpa niat berpuasa, bahkan jika itu dilakukan sepanjang hari, maka itu tidaklah haram. Dikatakan bahwa puasa bicara adalah suatu yang lazim di antara Bani Israil, tetapi telah dihapuskan dalam Islam.

Definisi dan Latar Belakang Puasa Bicara

Puasa Bicara adalah tindakan di mana seseorang tidak berbicara dari awal pagi hingga malam atau sebagian hari dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan dengan niat berpuasa.[1] Para fukaha Syiah telah membahas tentang hukum puasa bicara dan bicara tanpa niat berpuasa di sepanjang hari.[2]

Allamah Majlisi, salah seorang ulama Syiah (W. 1110 H) berpendapat bahwa puasa bicara diperbolehkan di kalangan Bani Israil dan dianggap sebagai salah satu syarat latihan spiritual di antara ahli ibadah Bani Israil, tetapi hal itu telah dihapuskan dalam Islam.[3] Beberapa ulama dengan bersandar kepada ayat 26 Surah Maryam untuk menyimpulkan bahwa puasa bicara telah disyariatkan di kalangan Bani Israil, tetapi Islam telah melarangnya.[4]

Dalam beberapa riwayat, puasa bicara disebut sebagai "Zammun".[5] "Zammun" adalah kekang yang digunakan untuk mengendalikan unta dan para ahli ibadah Bani Israil memasukkan sesuatu yang mirip dengan itu ke dalam mulut mereka agar tidak berbicara sepanjang hari.[6]

Keharaman Puasa Bicara

Puasa bicara dihukumi haram baik dalam fikih Syiah[7] maupun fikih Ahlusunah.[8]

Pandangan Syiah

Para fukaha Syiah menempatkan puasa bicara dalam kategori puasa yang haram.[9] Argumentasi keharaman puasa bicara adalah banyaknya riwayat yang berasal dari Nabi Muhammad saw dan Imam-imam Syiah yang mencela tindakan ini.[10] Fadhil Lankarani (W. 2007 M), seorang fukaha Syiah yang meyakini bahwa tindakan yang wajib atau haram bagi orang yang berpuasa telah ditentukan dalam syariat Islam dan bicara bukan termasuk di dalamnya. Jadi, melakukannya adalah bid'ah dan haram.[11]

Para fukaha memandang bicara tanpa niat berpuasa diperbolehkan, meskipun berlangsung sepanjang hari.[12]

Pandangan Ahlusunah

Para fukaha Ahlusunah, dengan menukil riwayat-riwayat dari Nabi Muhammad saw dalam hal ini, juga berpendapat puasa bicara dihukumi haram.[13] Sebagai contoh, Abu Hanifah (w. 150 H), Imam mazhab Hanafi,[14] Zamakhsyari (w. 538 H), seorang mufassir Ahlusunah[15] dan Ibnu Qudamah (w. 620 H),[16] adalah di antara para ulama yang menyebutkan keharaman puasa bicara.

Pranala Terkait

Catatan Kaki

Daftar Pustaka