Penghapusan Dosa-Dosa
Takfir al-Dzunub (bahasa Arab: تكفير الذنوب) atau penghapusan dosa-dosa dapat dikatakan sebagai hilangnya dosa-dosa atau efeknya di Hari Kiamat karena pahala perbuatan baik. Dalam Alquran dan hadis-hadis Islam, keimanan, amal shalih, taubat, jihad, sedekah yang dirahasiakan dan ibadah telah disebutkan sebagai faktor penghapusan dosa-dosa. penghapusan dosa-dosa adalah pembahasan teologis dimana para para teolog Muslim membahasnya di dalam tema-tema seperti, pelenyapan dan penghapusan amal serta kemungkinan berbaurnya balasan pahala dan hukuman.
Kelompok Imamiyah dan Asya'irah menerima penghapusan dosa hanya untuk dosa-dosa yang disebutkan dalam Alquran dan hadis; tetapi kelompok Muktazilah meyakini bahwa penghapusan dosa adalah menghapus seluruh dosa. Para teolog imamiyah menganggap bahwa pandangan Muktazilah ini bertentangan dengan beberapa ayat Alquran, di mana Allah menghitung pahala dan hukuman atas perbuatan baik dan buruk secara terpisah.
Pengertian
Takfir berarti menutupi dan menyembunyikan, [1] oleh karena itu, seseorang yang mengingkari nikmat Ilahi disebut kafir. [2] Takfir al-Dzunub (penutupan dosa-dosa) dalam ilmu teologi berarti penghapusan hukuman dosa karena pahala perbuatan baik. Oleh karena itu, takfir bertentangan dengan pelenyapan yang mengacu pada hilangnya perbuatan baik dikarenakan dosa-dosa. [3]
Takfir juga bermakna menisbahkan kekafiran kepada umat Islam, yang hal itu disebut takfir kepada ahli kiblat. [4]
Faktor-Faktor
Telah dijelaskan dalam Alquran dan beberapa hadis faktor-faktor untuk penghapusan dosa-dosa; dalam Alquran seperti iman dan amal shalih[5], taubat[6], menghindar dari dosa-dosa besar[7], sedekah secara rahasia, jihad[8], dan ibadah[9] ini semua disebutkan sebagai faktor-faktor yang dapat menghapuskan dosa-dosa. Dalam riwayat juga disebutkan seperti, syafaat, [10] ziarah Imam Husein, [11] membaca Alquran [12] dan mendirikan salat malam [13] termasuk hal-hal yang diyakini sebagai faktor-faktor penghapus dosa-dosa.
Takfir dalam Ilmu Teologi
Takfir al-Dzunub adalah pembahasan teologi dan biasanya hal ini dibahas bersamaan dengan pembahasan pelenyapan amal (ihbath). [14] Para teolog muslim membahas takfir al-dzunub di dalam tema-tema seperti, pelenyapan (Ihbath), [15] pelenyapan dan pengampunan[16] serta penghapusan amal[17] dan kemungkinan berbaurnya balasan pahala dan hukuman. [18]
Sebagian dari cendekiawan Syiah dan Ahlusunah membahasnya di dalam masalah ma'ad[19] dan Muktazilah juga membicarakannya dalam pembahasan janji dan peringatan. [20] Para teolog muslim sepakat bahwa jika seorang kafir menjadi muslim, siksa kekafiran dan begitu juga balasan dosa-dosa yang dia lakukan semasa kekafirannya, semua itu akan dicabut; [21] Namun mengenai dosa-dosa yang dilakukan seseorang dalam keadaan keislamannya, terdapat perselisihan pendapat di antara mereka:
- Muktazilah menerima bahwa takfir berkaitan untuk semua dosa dan meyakini bahwa amal baik dapat menyucikan setiap dosa[22] Mereka mengatakan bahwa alasan keyakinan mereka pada teori ini adalah bahwa para teolog Muktazilah, setelah menyampaikan pembahasan hak ganjaran pahala dan hukuman untuk perbuatan baik dan perbuatan dosa, mereka menghadapi sebuah permasalahan yang menjelaskan bahwa jika suatu tindakan tercampur dengan pahala dan hukuman, maka lazimnya adalah mukalaf pada saat yang sama berhak mendapat pahala dan siksa dan hal ini dianggap sebagai hal yang mustahil. [23] Dengan demikian, mereka mengetengahkan teori ihbath dan takfir. [24]
- Kaum Syiah dan kelompok Asy'airah [25] tidak menerima ihbat secara umum dan mereka berkata: "Perbuatan baik hanya membersihkan dosa-dosa yang diisyaratkan dalam Alquran atau hadis." [26] Kaum Syiah dalam hal ini dengan bersandarkan pada sebagian ayat-ayat dari Alquran, termasuk ayat 7 dan 8 Surah Al-Zalzalah, yang menyatakan: "Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula.", mereka meyakini bahwa Tuhan akan menghitung perbuatan baik dan buruk secara terpisah. [27]
Pengampunan Dosa atau Pencabutan hukumannya?
Ada ketidaksepakatan pendapat mengenai apakah takfir berarti pengampunan dosa itu sendiri atau pencabutan hukumannya; Abu Ali al-Juba'i, salah satu dari pembesar Muktazilah meyakini bahwa takfir menghapus dosa itu sendiri, namun Abu Hasyim al-Jaba'i putranya berkata: Itu mencabut hukuman mereka." [28] Begitu juga mereka menulis bahwa sebagian dari filsuf muslim meyakini bahwa takfir adalah menghapus dosa itu sendiri, karena mereka meyakini bahwa keberadaan itu tidak akan pernah hilang, terhapusnya dosa dijelaskan dengan salah satu dari dua cara:
- Setiap perbuatan dosa dikarenakan itu adalah dosa, merupakan sebuah perkara yang tidak ada dan bukan makhluk.
- Sebagaimana keberadaan seorang pendosa dengan bertaubat maka akan berganti dengan keberadaan yang lain. Tindakan-tindakan buruk juga akan berganti dengan tindakan-tindakan baik. [29]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Raghib, Mufradat, hlm.714.
- ↑ Raghib, Mufradat, hlm.714.
- ↑ Muhammadi, Syarh Kasyf al-Murad, hlm. 553; Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm.422.
- ↑ Mahmud Abdul Rahman Abdul Mun'im, Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfazh al-Fiqhiyah, di bawah kata "Takfir" .
- ↑ Q.S. Muhammad, ayat 2.
- ↑ Q.S. Tahrim, ayat 8.
- ↑ Q.S. An-Nisa, ayat 4.
- ↑ Q.S. Ali Imran, ayat 195.
- ↑ Q.S. Nuh, ayat 3-4.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.8, hlm.34.
- ↑ Ibnu Qulawaih, Kamil al-Ziyarat, hlm.126.
- ↑ Syu'airi, Jami al-Akhbar, hlm.39.
- ↑ Ayasyi, Tafsir al-Ayasyi, jld.2, hlm.162.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm.422-327.
- ↑ Iji, Syarh al-Mawaqif, jld.8, hlm.309.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm.422-327.
- ↑ Hemmeshi Razi, al-Munqidz mi al-Taqlid, jld.2, hlm.42.
- ↑ Lihat: Ibnu Maitsam Bahrani, Qawaid al-Maram, hlm.164.
- ↑ Iji, Syarh al-Mawaqif, jld.8, hlm.289-309.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm.422-327.
- ↑ Lihat: Syubbar, Haq al-Yaqin, hlm.551.
- ↑ Syubbar, Haq al-Yaqin, hlm.550.
- ↑ Ihbat wa Takfir, hlm.59.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm.422-323.
- ↑ Lihat: Iji, Syarh al-Mawaqif, jld.8, hlm.309.
- ↑ Syubbar, Haq al-Yaqin, hlm.549.
- ↑ Thabathabai, al-Mizan, jld.2, hlm.170.
- ↑ Qadhi Abdul Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, hlm.425-326.
- ↑ Dairah al-Ma'arif Quran Karim, Ihbath dan Takfir.
Daftar Pustaka
- Ayasyi, Muhammad bin Mas’ud. Tafsir al-Ayasyi. Editor: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati. Teheran, al-Matba’ah al-Ilmiyah, 1380 H.
- Dairah al-Ma'arif Quran Karim, Ihbath dan Takfir. Telah diarsipkan dari naskah asli pada Syahrivar 1396 HS (September 2017)
- Grup Ensiklopedia Teologi Islam. Ihbat wa Takfir. Di journal teologi Islam. No.39. Musim Gugur. 1380 HS.
- Hemmeshi Razi, Sadiduddin.Al-Munqidz mi al-Taqlid. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami.1412 H.
- Ibnu Maitsam Bahrani, Qawaid al-Maram fi Ilmi Kalam. Riset: Sayid Ahmad Huseini. Qom, Maktabah Ayatullah al-Mar’asyi al-Najafi. 1406 H.
- Ibnu Qulawaih, Ja’far bin Muhammad. Kamil al-Ziyarat. Editor: Abdul Husein Amini. Najaf, Dar al-Murtadhawiyah. 1356 HS.
- Iji, Mir, Sayid Syarif. Syarh al-Mawaqif. Editor:Badruddin Na’sani. Qom, al-Syarif al-Radhi (cet. Offset Qom). 1325 H.
- Ja’fari, Yakub. Asynai ba Cand Istilah Qurani, Maktab Islam, no 100, tahun 33.
- Mahmud Abdul Rahman Abdul Mun'im, Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfazh al-Fiqhiyah. Kairo. 1999.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut, Dar Ihya al-Turst al-Arabi. 1403 H.
- Muhammadi Gilani, Takmilatu Syawariq al-Ilhamiyah. Qom, perpustakaan al-A’lam al-Islami. 1421 H.
- Muhammadi, Ali. Syarh Kasyf al-Murad. Qom, Dar al-Fikr. 1378 SH.
- Qadhi Abdul Jabbar dan Qiwamuddin Mankadim. Syarh al-Ushul al-Khamsah. Komentar: Ahmad bin Husein Abi Hasyim. Beirut, Dar Ihya al-Arabi. 1422 H.
- Raghib Isfahani, Husein bin Muhammad. Mufradat Alfazh al-Quran. Riset: Shafwan Adnan Daudi. Suriah-Lebanon, Dar al-ilm-Dar al-Syamilah. 1412 H.
- Syu'airi, Muhammad bin Muhammad. Jami al-Akhbar. Najaf, percetakan Haidariyah. Tanpa Tahun.
- Syubbar, Sayid Abdullah. Haq al-Yaqin fi Ma’rifah Ushuluddin. Qom, Anwar al-Huda. 1424 H.
- Thabathabai, Muhammad Husein. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Qom, Perpustakaan al-Nasyr Al-Islami, 1417 H.