Hukum Makanan dan Minuman

tanpa prioritas, kualitas: c
tanpa referensi
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat


Makanan dan minuman (bahasa Arab: اَطْعِمَه‌ و اَشْرِبَه‌), sebagai salah satu bab dalam bab-bab fikih yang membahas tentang hukum-hukum makanan dan minuman. Hukum-hukum ini selain dibahas dalam bab ini, juga diurai dalam pembahasan-pembahasan seperti berburu dan menyembelih, thaharah, haji dan makasib.

Makanan

Klasifikasi Makanan: Dalam satu pembagian secara umum, makanan dibagi menjadi dua kelompok: hewan dan bukan hewan.

Pertama: Hewan;

Terkait dengan pembicaraan mengenai makanan-makanan yang berasal dari hewan, lingkupan pembahasan perbedaan hewan-hewan yang dagingnya haram dan halal untuk dimakan.

  • Hewan darat, dibagi menjadi dua:
  1. Hewan peliharaan
  2. Hewan bukan peliharaan/hewan ternak, Kelompok-kelompok hewan ini digolongkan berdasarkan jenis makanannya: (A) Hewan-hewan yang makanannya adalah rerumputan (herbivora). (B) Hewan-hewan yang bergigi tajam dan pemakan daging (karnivora)
  • Hewan-hewan Laut

Hewan-hewan dalam kelompok ini pada sebagian mazhab tidak memerlukan pembagian. Namun dalam mazhab Imamiyah hewan-hewan dalam kelompok ini dibagi menjadi dua kelompok. Ikan dan bukan ikan. Ikan-ikan sendiri dibagi menjadi dua kelompok: bersisik dan tidak bersisik.

  • Burung-burung: Burung-burung juga dibagi menjadi dua bagian: Burung-burung yang memiliki cakar dan yang tidak memiliki cakar.


Kedua: Bukan hewan;

Kelompok ini sebagian besarnya meliputi tumbuh-tumbuhan, namun dalam pembahasan fikih, juga diisyaratkan terhadap pembahasan-pembahasan mengenai: Thaharah (bersuci) dan najasat (najis-najis). Jenis pembahasan ini dalam fikih, dibagi menjadi dua pembahasan secara umum: hal-hal yang tidak dimakan dan hal-hal khabaits (najis).


Dasar Hukum Haram sebagian makanan

Dasar keharaman sebagian makanan-makanan atau minuman-minuman adalah ayat-ayat dari Alquran. Secara khusus, dalam sebagian ayat-ayat dibahas mengenai keharaman bangkai, darah dan daging babi. [1] Keharaman babi dalam sunah nabawi lebih banyak disinggung dengan berbagai sisi pembahasan dan hal-hal lain juga ditambahkan dalam pembahasan tersebut.


Sumber Perbedaan Fikih:

Perbedaan pendapat fukaha berbagai mazhab-mazhab Islami dalam berbagai hukum syar'i dalam masalah makanan dan minuman karena berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

  • Ragam penafsiran ayat-ayat
  • Adanya hadis-hadis yang saling bertentangan
  • Perbedaan tradisi dalam mendefinisikan yang baik thayyib dan khabits dalam menggunakan ayat menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. [2]

Hukum-hukum Awwali (primer) dan Tsanawi (sekunder):

Hukum-hukum yang berkaitan dengan makanan dan minuman yang dijelaskan dalam fikih adalah hukum primer dan berkaitan dengan kondisi normal. Namun dalam keadaan mendesak karena kondisi tidak normal, hukum sekunder menyebabkan perubahan dalam keharaman sesuatu.

Minuman

Pembahasan-pembahasan mengenai minuman-minuman dalam fikih, memiliki makna luas dan meliputi setiap minuman namun dalam referensi fikih terdapat pembahasan dalam bab makanan dan minuman yang sebagian besar mengkususkan penjelasan hukum-hukum 10 cairan yang memabukkan.


Hukum Minuman yang Memabukkan dan Sumbernya

Berdasarkan sumber-sumber, minuman yang memabukkan pada tahun-tahun pertama risalah Nabi tidak diharamkan bagi kaum muslimin dan secara perlahan dikenal dengan turunnya ayat-ayat yang berkenaan dengan jenis-jenis minuman haram. Dasar asli tentang hal ini adalah dua ayat Makki [3] dan ayat Madani. [4] [5]


Cairan-cairan yang Memabukkan

Pada dasarnya tidak ada perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab Islami tentang keharaman minuman-minuman yang memabukkan dan perbedaannya hanya terkait dengan contoh-contohnya. Dalam hal ini, perbedaan pendapat antara berbagai mazhab adalah pembahasan mengenai nabidz (perasan anggur) [catatan 1] dan fuqqa' (sejenis gandum). [6]


Kitab-kitab karya Ulama terdahulu mengenai Minuman yang Memabukkan

Salah satu tulisan yang secara khusus membahas permasalahan ini adalah al-Asyribah yang ditulis oleh ulama Muktazilah seperti Hasan bin Mubsyir dan Abu Ja'far bin Mubsyir, Abu Ja'far Iskafi [7] dan seorang ulama dari kalangan Ahlu Hadis seperti Ahmad bin Hanbal. [8] Terdapat pula kitab terpisah mengenai pembahasan fikih dengan judul al-Ath'imah wa al-Asyribah khususnya Fikih Imamiyah dan setelah masa Shafawi, terdapat contoh-contoh kitab yang ditulis dalam pembahasan ini misalnya karya Radhiddin Khansari (w. 1125). [9]

catatan

  1. Dalam kamus Parsi Farhangge Muin, minuman keras yang terbuat dari kurma atau kismis.

Catatan Kaki

  1. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 173); (Q.S. Al-Maidah [5]: 3); (Q.S. Al-An'am [6]: 145), (Q.S. Nahl [16]: 115).
  2. (Q.S. A'raf [7]: 157). Silahkan lihat: Mawardi, al-Hawi al-Kabir, jld. 5, hlm. 137 dst; Ibnu Rasyid, al-Fehrest, jld. 1, hlm. 464 dst, Muhaqiq Hilli, Syarāyi' Islām, jld. 3, hlm. 217 dst, Mardawi, al-Insāf, jld. 19, hlm. 304 dst; Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyah, jld. 2, hlm. 277 dst.
  3. (Q.S. Al-A'raf [7]: 32; (Q.S. Al-Nahl [16]: 67).
  4. (Q.S. Nisa [4]: 43), (Q.S. Al-Baqarah [5]: 219), (Q.S. Al-Maidah [5]: 90).
  5. Silahkan lihat: Sarakhsi, al-Mabsuth, jld. 24, hlm. 2-3; Thabarsi, al-Mabsuth, jld. 7, hlm. 57-58; Mawardi, al-Hawi al-Kabir, jld.13, hlm. 378-384.
  6. Silahkan lihat: Rawadani, Silah al-Khalaf, hlm. 129; Agha Buzurg, Al-Dzari'ah, jld. 2, hlm. 217.
  7. Silakan lihat: Ibnu Nadim, al-Fehrest, hlm. 208, 213.
  8. Untuk naskahnya silakan lihat: I/507, GAS. Untuk contoh lain silahkan lihat: al-Fehrest, hlm. 286; Rawadani, Shilatul Khalaf; Agha Buzurg, al-Dzari'ah, jld. 2, hlm. 104-106.
  9. Silahkan lihat: Agha Buzurg, al-Dzari'ah, jld. 2, hlm. 217-218.

Daftar Pustaka

  • Mawardi, Ali, Al-Khawi al-Kabir, Ali Muhammad Ma'udh dkk, Beirut, Dar al-Kitab al-Ilmiyah.
  • GAS.
  • Horten, M. & Wiedemann, Eilhard, X Avicennas Lehre vom Regenbogen nach seiner Werk al - Schifa n , Meteorologische Zeitschrift, 1913.
  • Ibnu Nadim, Al-Fehrest.
  • Mardawi, Al-Insāf, Muhammad Hamid Faqi, Beirut, 1377/1957.
  • Muhaqiq Hilli, Ja'far, Syarāyi' al-Islam, Abdul Husain Muhammad Ali, Najaf, 1389/1969.
  • Rawadani, Muhammad, Silah Khālaf, Muhammad Haji. Beirut, 1988/1408.
  • Sarakhsi, Muhammad, Al-Mabsuth, Beirut, Dar al-Ma'rifah.
  • Syahid Tsani, Zainuddin, Al-Raudhah al-Bahiyyah, Muhammad Kalantar, Beirut, 1403 H/ 1983.
  • Syaikh Thusi, Muhammad, Al-Mabsuth, Muhammad Baqir Behbudi, Tehran, Al-Maktabah al-Murtadhawiyah.
  • Tehrani, Muhammad, Bidāyah al-Mujtahid, Beirut, 1402/1982.