Konsep:Ahli Kitab
b || ||
|| - ||
|| - ||
||
||
Ahli Kitab (bahasa Arab:اهل کتاب) merujuk pada non-Muslim yang memiliki kitab suci. Ulama Muslim menganggap Yahudi, Nasrani, dan Zoroastrian sebagai Ahli Kitab. Dalam penelitian sejarah, disebutkan interaksi dan dialog Rasulullah saw dengan Ahli Kitab, di mana beliau menjawab pertanyaan mereka dan terkadang berdebat dengan para ulama mereka. Beliau juga membuat perjanjian damai dengan mereka agar dapat hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam.
Dalam fikih Islam, terdapat berbagai hukum mengenai Ahli Kitab; di antaranya: mereka yang berada di wilayah Islam harus memeluk Islam atau membayar jizyah, jika tidak, jihad terhadap mereka menjadi wajib; pernikahan tetap dan sementara antara wanita Muslim dengan mereka tidak diperbolehkan, begitu pula pernikahan tetap antara pria Muslim dengan mereka; menurut fatwa mayoritas fuqaha, Ahli Kitab dianggap najis; sembelihan Ahli Kitab tidak halal.
Siapa Ahli Kitab?
Ahli Kitab adalah istilah syar'i dan fikih untuk orang kafir (non-Muslim) yang memiliki kitab samawi.[1] Fuqaha Syiah mengidentifikasi Yahudi, Nasrani, dan Zoroastrian sebagai contoh dari istilah ini.[2] Menurut Syekh Thusi, hukum-hukum Ahli Kitab tidak berlaku bagi Shabi`in berdasarkan ijma', dan memasukkan mereka ke dalam Ahli Kitab membutuhkan dalil;[3] namun, ulama seperti Sayid Abul Qasim Khui[4] dan Sayid Ali Khamene'i[5] menganggap mereka sebagai Ahli Kitab.
Istilah Ahli Kitab dianggap berlawanan dengan istilah Ahlul Qiblah, yang merujuk pada pengikut Nabi Islam dan Al-Qur'an.[6] Ahmad Paketci, peneliti Syiah, berdasarkan ragam penggunaan Al-Qur'an, menempatkan minoritas Ahli Kitab pada masa munculnya Islam berhadapan dengan mayoritas ummiyyin. Ummiyyin umumnya adalah penyembah berhala dari Jazirah Arab yang buta huruf dan tidak memiliki kitab agama.[7]
Deskripsi Al-Qur'an tentang Ahli Kitab
Beberapa ungkapan umum Al-Qur'an tentang Ahli Kitab antara lain: Ahli Kitab, Alladzina Kafaru, Alladzina Ātainahum al-Kitab, dan Alladzina utu al-Kitab.[8] Disebutkan bahwa Al-Qur'an dalam banyak ayat membahas Ahli Kitab. Sebagian dipuji karena sifat-sifat seperti iman, amanah, dan kejujuran, sementara sebagian lain dicela karena kebencian dan permusuhan mereka terhadap Muslim.[9] Al-Qur'an juga menyebutkan faktor penyimpangan mereka seperti pemahaman keliru terhadap agama, tahrif kitab, hasad, dan pengkhianatan.[10]
Interaksi Nabi saw dengan Ahli Kitab
Sebagian mufasir Syiah menyatakan bahwa Rasulullah saw tidak melakukan dialog keagamaan atau konflik militer dengan Ahli Kitab selama di Makkah, karena mereka tidak berada di sana.[11] Para peneliti menelaah interaksi bertahap Nabi saw dengan Ahli Kitab dengan tujuan utama dakwah kepada Islam.[12] Dalam dakwah ini, Nabi awalnya menggunakan pendekatan kultural yang mendorong dialog dan debat.[13] Beliau menjawab pertanyaan ulama mereka, mengkritik keyakinan keliru Ahli Kitab, mengkonfirmasi kebenaran misi nabi-nabi mereka, dan mendasarkan dakwah pada kesamaan keyakinan.[14]
Nabi membuat perjanjian damai dengan Ahli Kitab untuk hidup berdampingan secara damai dengan Muslim[15] dan mencegah ancaman musuh.[16] Menurut Sayid Abul Qasim Khui, perang dengan Ahli Kitab hanya terjadi dalam tiga kondisi: mereka memulai perang, membuat fitnah, atau menolak membayar jizyah.[17] Berdasarkan riwayat, Nabi saw memerintahkan para panglima perang untuk mengajak Ahli Kitab memeluk Islam sebelum berperang; jika menolak, mereka diajak membayar jizyah dengan syarat-syaratnya.[18] Sejarawan menyebutkan bahwa penyebab perang seperti Khandaq dan Khaibar adalah pengkhianatan dan dukungan finansial Yahudi terhadap musuh Muslim.[19]
Hukum-Hukum Fikih
Fuqaha Syiah telah menjelaskan berbagai hukum terkait Ahli Kitab dalam bab-bab fikih, di antaranya:
- Ahli Kitab di darul Islam diberi pilihan oleh penguasa Muslim antara memeluk Islam atau memenuhi syarat sebagai kafir dzimmi dengan membayar jizyah. Jika menolak keduanya, jihad terhadap mereka-jika syaratnya terpenuhi- menjadi wajib.[20]
- Menurut Sayid Abul Qasim Khui, pendapat masyhur di kalangan fuqaha Syiah adalah bahwa Ahli Kitab najis. Namun, beberapa fuqaha awal (sebelum Muhaqqiq al-Hilli) dan sejumlah peneliti kontemporer berpendapat bahwa Ahli Kitab suci.[21]
- Berdasarkan fatwa Imamiyah dan Ahlusunah, pemerintah Islam wajib memungut jizyah dari Ahli Kitab sebagai imbalan atas perlindungan dan keamanan mereka di wilayah Muslim.[22] Ahli Kitab yang memenuhi syarat dzimmi dan membayar jizyah dianggap sebagai warga resmi negara Islam dengan hak-hak hukum.[23]
- Fuqaha Syiah membedakan antara nikah sementara dan tetap pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab, menghalalkan yang pertama dan mengharamkan yang kedua.[24] Muhaqqiq al-Hilli dan Faidh al-Kasyani menyatakan ini sebagai pendapat masyhur Imamiyah.[25] Namun, dilaporkan bahwa pendapat masyhur di kalangan fuqaha klasik adalah keharaman mutlak pernikahan dengan Ahli Kitab.[26] Selain itu, terdapat konsensus dalam fikih Syiah dan Sunni bahwa pernikahan wanita Muslim dengan pria non-Muslim, termasuk Ahli Kitab, tidak diperbolehkan.[27]
- Menurut Syekh Bahai, mayoritas fuqaha Syiah seperti Syekh Thusi, Syekh Mufid, Sayid Murtadha, dan Syahid Awwal mengharamkan daging hewan yang disembelih Ahli Kitab, meski mereka menyebut nama Allah saat menyembelih.[28] Imam Khomeini juga berpendapat sama.[29] Syekh Bahai menyebutkan bahwa sedikit fuqaha membolehkan sembelihan Ahli Kitab.[30]
- Fuqaha seperti Allamah al-Hilli dan Shahib Riyadh melarang Ahli Kitab masuk masjid, dan Allamah menyatakan bahwa tidak ada Muslim yang boleh mengizinkan mereka masuk.[31]
- Menguburkan jenazah kafir kitabi atau non-kitabi di pemakaman Muslim tidak diperbolehkan.[32]
Monografi
Buku Ahkam Ahl al-Kitab fi al-Islam karya Ali Sa'idi Syahrudi (terbit 1384 HS) oleh penerbit Majma' Dzakhair Islami membahas Ahli Kitab dan hukum-hukum mereka dalam tiga bab. Manshur Qasimi juga menulis artikel Hubungan dengan Ahli Kitab dan Metode Interaksi dengan Mereka dari Perspektif Al-Qur'an dan Hadis, yang merumuskan kerangka hubungan dengan Ahli Kitab berdasarkan riwayat dan ayat.[33]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma‘arif al-Fiqh al-Islami, Masu‘ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 19, hlm. 106.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 21, hlm. 228; ‘Amid Zanjani, Bunyad-haye Milliyat, 1361 HS, hlm. 108; Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 470.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, jil. 4, hlm. 318–319.
- ↑ Khui, Minhaj al-Shalihin, 1410 H, jil. 1, hlm. 391.
- ↑ Kajian tentang Hukum Fikih Shabi`in.
- ↑ Kampani Zare‘, Ahli Kitab, hlm. 680.
- ↑ Paketci, Ahli Kitab, hlm. 475.
- ↑ Safa`i, Ahli Kitab dalam Al-Qur'an, hlm. 139.
- ↑ Salimi, Tashwir-e Ahl-e Ketab dar Qur'an, hlm. 74–77.
- ↑ Salimi, Tashwir-e Ahl-e Ketab dar Qur'an, hlm. 78, 87, 90–91.
- ↑ Ahmadnezhad, Kalbasi Asytari, Naqd-e DIdgah-e Mufassirin-e Mu'ashir Darbore-ye Ta'amul-e Payambar ba Ahl-e Ketab dar Makkeh, hlm. 178–179.
- ↑ Irfani dan Mustarhami, Syiwe-haye Diplomasi-ye Payambar dar Ta'amul ba Ahl-e Ketab, hlm. 84, 86.
- ↑ Irfani dan Mustarhami, Syiwe-haye Diplomasi-ye Payambar dar Ta'amul ba Ahl-e Ketab, hlm. 88–89, 93.
- ↑ ‘Abbasi Muqaddam, Rawesy-syenasi Barkhurd-e Payambar ba Musyrikan wa Ahl-e Ketab, hlm. 179–181.
- ↑ Irfani dan Mustarhami, Syiwe-haye Diplomasi-ye Payambar dar Ta'amul ba Ahl-e Ketab, hlm. 98–99.
- ↑ ‘Abbasi Muqaddam, Rawesy-syenasi Barkhurd-e Payambar ba Musyrikan wa Ahl-e Ketab, hlm. 182.
- ↑ Khui, Bayan dar ‘Ulum wa Masa`il Kulli Qur`an, 1382 HS, hlm. 360–361.
- ↑ Ruhani, Fiqh al-Shadiq, 1412 H, jil. 13, hlm. 53.
- ↑ Subhani Tabrizi, Furugh Abadiyyat, 1371 HS, jil. 2, hlm. 122, 240.
- ↑ Syahid Awwal, Al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, hlm. 81; Ruhani, Fiqh al-Shadiq, 1435 H, jil. 19, hlm. 65.
- ↑ Khu'i, Mausu'ah al-Imam al-Khu'i, 1418 H, jil. 3, hlm. 40.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 21, hlm. 227–228.
- ↑ 'Amid Zanjani, Bunyad-haye Milliyat, 1361 HS, hlm. 109.
- ↑ Lihat contoh: Halabi, Al-Kafi fi al-Fiqh, 1403 H, hlm. 299; Syahid Awwal, Al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, hlm. 180; Syekh Thusi, Al-Nihayah, Beirut: 1400 H, hlm. 457.
- ↑ Muhaqqiq al-Hilli, Syarayi' al-Islam, 1409 H, jil. 2, hlm. 520; Faidh al-Kasyani, Mafatih al-Syarayi, Qom: Majma' al-Dzakha'ir al-Islamiyyah, 1401 H, jil. 2, hlm. 249.
- ↑ Buruji, Izdiwaj ba Zanan-e Ahl-e Ketab, hlm. 120.
- ↑ Mughniyah, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah, 1402 H, hlm. 314; Ibnu Sa'id al-Hilli, Al-Jami' li al-Syara'i', 1405 H, hlm. 432; Sayid Murtadha, Al-Masa'il al-Nashiriyyat, 1417 H, hlm. 327.
- ↑ Syekh Bahai, Hurmah Dzaba'ih Ahl al-Kitab, 1410 H, hlm. 59–60.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jil. 2, hlm. 156.
- ↑ Syekh Bahai, Hurmah Dzaba'ih Ahl al-Kitab, 1410 H, hlm. 62.
- ↑ Al-Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jil. 2, hlm. 214; Thabathaba'i, Riyadh al-Masa'il, 1418 H, jil. 8, hlm. 55.
- ↑ Kampani Zare', Ahli Kitab, hlm. 694.
- ↑ Hubungan dengan Ahli Kitab dan Metode Interaksi dengan Mereka dari Perspektif Al-Qur'an dan Hadis, Situs Hadis.net.
Daftar Pustaka
- Ibnu Sa'id Hilli, Yahya bin Ahmad. Al-Jami' li al-Syarayi'. Qom: Muassasah Sayid asy-Syahidayn a, 1405 H.
- Ahmadnejad, Amir dan Zahra Kalbasi Asytari. Naqd-e Didgah-e Mufassiran Mu'ashir darbare-ye Ta'amul Payambar ba Ahl-e Ketab dar Makkeh. dalam Majallah Pajuheshha-ye Qur'an wa Hadis, Musim Gugur dan Musim Dingin 1393 SH.
- Irtibat ba Ahl al-Kitab wa Siyasat-i Barrukh-i az Didgah-e Qur'an wa Hadis, Situs Hadith.net, tanggal akses: 2 Khordad 1404 SH.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah, Qom: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Asar Imam Khomeini, 1392 SH.
- Burji, Ya'qub-'Ali. Izdiwaj ba Zanan-e Ahl-e Ketab, dalam Majalah Pajuhesynameh Hikmah wa Falsafah Islami, No. 3 dan 4, Musim Gugur dan Musim Dingin 1381 SH.
- Pakatchi, Ahmad. Ahl al-Kitab. dalam Da'irah al-Ma'arif-e Bozorg-e Eslami, Juz 10, Markaz Da'irah al-Ma'arif-e Bozorg-e Eslami, Teheran: 1380 SH.
- Halabi, Abu al-Salah. Al-Kafi fi al-Fiqh. Isfahan: Maktabah Amir al-Mu'minin 'alayhis salam, 1403 H.
- Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahrir al-Ahkam al-Syar'iyyah 'ala Madzhab al-Imamiyyah. Muassasah Imam Shadiq a, Qom: Cetakan Pertama, 1420 H.
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifah Imam. Muassasah Tanzhim wa Nasyr Asar Imam Khomeini, Teheran: 1389 SH.
- Khui, Sayid Abu al-Qasim. Bayan dar 'Ulum wa Masail Kulli-ye Qur'an. penerjemah: Muhammad Sadiq Najmi, Kementerian Kebudayaan dan Pencerahan Islam, Teheran: 1382 SH.
- Khui, Sayid Abu al-Qasim. Minhaj al-Shalihin. Qom: Madinat al-'Ilm, 1410 H.
- Khui, Sayid Abu al-Qasim. Mausu'ah al-Imam Khui. Muassasah Ihya Asar al-Imam Khui, Qom: 1418 H.
- Ruhani, Sayid Shadiq. Fiqh al-Sadiq. Dar al-Kitab, Qom: Cetakan Pertama, 1412 H.
- Subhani Tabrizi, Ja'far. Furugh Abadiyat. 1371 SH.
- Subhani, Ja'far. Munsyurat Javid. Muassasah Imam Shadiq a, Qom: 1390 SH.
- Salimi. Tashwir Ahl al-Kitab dar Qur'an. dalam Majalah Pajuheshha-ye Islami, No. 7, Musim Panas 1390 SH.
- Sayid Murtadha, Ali bin Husain. Al-Masa'il an-Nashiriyyah. Teheran: Rabtah al-Tsaqafah wa al-Mu'amalat al-Islamiyyah, 1417 H.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Dar al-Turats, Beirut: Cetakan Pertama, 1410 H.
- Syekh Bahai, Muhammad bin Husain. Hurmat Dhaba'ih Ahl al-Kitab. Beirut: Muassasah al-'Alami lil Matbu'at, 1410 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Khilaf. Dapur Penerbitan Islam, Qom: Cetakan Pertama, 1407 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Nihayah. Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut: Cetakan Kedua, 1400 H.
- Thabathabai, Sayid Ali. Riyad al-Masail fi Tahqiq al-Ahkam bi al-Dalil. Muassasah Al al-Bayt a, Qom: 1418 H.
- Abbasi Muqaddam, Mustafa. Rawesy-Syenasi Barkhurd-e Payambar ba Musyrikin wa Ahl al-Kitab. dalam Majalah Falsafeh Din, No. 6, Musim Panas 1389 SH.
- Erfani, Muhammad Nazir dan Sayid Ishaq Mustarhami. Syiwe-haye Diplomasi-ye Payambar dar Ta'amul ba Ahl al-Kitab. dalam Muta'ala'at-i Hadith-Pazhuhish, No. 6, Musim Gugur dan Musim Dingin 1397 SH.
- Amidi Zanjani, Abbas 'Ali. Bunyan-haye Milliyat. Bonyad Bi'tsat, Teheran: 1361 SH.
- Faydh Kasyani, Mulla Muhsin. Mafatih al-Syarayi. Qom: Majma' al-Dzakhair al-Islamiyyah, 1401 H.
- Qanun-e Asasi Jamhuri Islami Iran, Pusat Penelitian Majlis Syura Islam, tanggal akses: 31 Ordibehesht 1404 SH.
- Kawusyi dar Hukm Fiqhi Sabi'in, Portal Komprehensif Ilmu-Ilmu Insani, Majalah Fiqh Ahlul Bait 1375 Nomor 8.
- Kampani Zar, Mahdi. Ahl al-Kitab. dalam Danesynameh Imam Reza a, Juz 2, Penerbit Internasional Al-Mustafa, 1396 SH.
- Muassasah Da'irah al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Mausu'ah al-Fiqh al-Islami Thibqan li Madzhab Ahlulbait. Muassasah Da'irah al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Qom: 1423 H.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syarayi' al-Islam. Teheran: Esteghlal, 1409 H.
- Misykini Ardabili, Ali. Mushthalahat al-Fiqh. Muassasah Dar al-Hadis, Qom: 1392 SH.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah. tempat tidak diketahui, edisi tidak diketahui, 1402 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. peneliti: Abbas Quchani dan Ali Akhundi, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut: Edisi Ketujuh, 1404 H.