Keluarnya Nabi Adam dan Hawa dari Surga
Hubuth (bahasa Arab: هبوط) adalah keluarnya Nabi Adam as dan Hawa dari surga dan tinggalnya mereka di bumi. Sebagian mufasir menafsirkan bahwa hubuth tidak bermakna tempat dan bukan merupakan keluarnya mereka dari surga namun hubuth adalah kedudukan/maqam artinya Allah swt menurunkan kedudukan Nabi Adam as dan Hawa. Turunnya kedudukan Nabi Adam as dan Hawa ini disebut dengan hubuth. Sebagian juga berkeyakinan bahwa hubuth tidak disebabkan karena balasan bagi Nabi Adam as dan Hawa namun maslahat menuntut bahwa mereka harus keluar dan berada di bumi supaya mereka bisa menjalankan taklif dan bekerja keras dalam kehidupan sehingga akan memperolah kebahagiaan.
Makna Leksikal dan Teknikal
Hubuth dalam bahasa bermakna peletakan di bawah secara paksa. [1] hubuth kadang-kadang digunakan untuk menganggap kecil audiens seperti keluarnya setan [2] dan kadang-kadang untuk menghormati audiens, [3] seperti yang terjadi pada Nabi Nuh as setelah selesai musibah angin topan ketika keluar dari bahtera. [4] Kata hubuth juga digunakan dalam selain makna di atas. [5]
Hubuth Nabi Adam as dan Hawa
Kata hubuth dalam istilah adalah kisah Keluarnya Nabi Adam dan Hawa dari Surga. Alquran menggambarkan keluarnya Nabi Adam as dan Hawa dari Surga dengan:
قالَ اهْبِطا مِنْها جَميعا
Setelah keluar dari surga, Nabi Adam as dan Hawa tinggal di bumi. Beberapa mufasir berpendapat bahwa taklif (kewajiban) dan larangan syar'i berlaku setelah peristiwa hubuth dan sebelum hubuth tidak ada taklif sedikit pun. [7]
Hubuth Iblis
Setelah tidak mentaati perintah Allah swt untuk bersujud kepada Nabi Adam as Iblis diperintahkan untuk keluar dari surga. [8] Demikian juga terdapat perintah bagi iblis untuk keluar dari surga setelah iblis menggoda Nabi Adam as dan Hawa untuk memakan buah terlarang:
قال فَاهْبِطْ مِنْها
- "Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama."[9]
Para mufasir memiliki argumen bagaimana menyatukan dua perintah ini yaitu perintah untuk keluar dari surga dan bagaimana iblis masuk ke surga lagi setelah diperintahkan untuk keluar. [10]
Surga, Hawa dan Pohon Terlarang
Dalam Alquran berkaitan dengan penciptaan Nabi Adam as dan Hawa, pertama kali tempat tinggal pasangan ini adalah surga. Terkait tentang tempat surga itu dimana, terdapat banyak pendapat mengenainya. Fakhru Razi menuliskan tiga pendapat disertai dengan dalil tentang surga yang dimaksud tempat tinggal Nabi Adam as dan disertai dengan dalil: sebuah taman di bumi, surga di langit namun bukan surga yang dijanjikan dan surga yang dijanjikan. [11]
Nabi Adam as dan Hawa ketika berada di surga, dilarang Allah swt untuk memakan buah terlarang namun karena adanya was-was setan, akhirnya mereka berdua makan buah terlarang itu. Kisah buah terlarang tiga kali hadir dalam Alquran dan banyak pandangan yang mengemuka tentang esensi buah terlarang ini. [12]
Hubuth , Keniscayaan Hikmah Ilahi
Sebagian mufasir berpandangan bahwa hubuth terjadi bukan karena hukuman atas tindakan mereka berdua memakan buah terlarang. Sadr al-Mutaalihin dan Syekh Thabarsi percaya bahwa keluarnya Nabi Adam as dan Hawa dari surga dan tinggalnya mereka di bumi tidak disebabkan oleh hukuman atas dosa yang mereka lakukan dengan adanya dalil bahwa para Nabi tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan mereka mendapatkan hukuman. Allah swt mengeluarkan mereka dari surga karena hikmah Ilahi menuntut bahwa mereka harus hubuth (turun) ke bumi dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang berat sehingga bisa mencapai kebahagiaan. [13] Oleh itu harus ada kewajiban yang harus dijalankan oleh Nabi Adam as dan Hawa sehingga mereka dapat memperoleh kebahagiaan hakiki. Jadi hubuth Nabi Adam as dan Hawa ke bumi tidak berkaitan dengan hukuman mereka memakan buah terlarang. [14]
Catatan Kaki
- ↑ Raghib Isfahani, Mufrādāt Al-Fadz al-Qur’ān, 1412 H, hlm. 832.
- ↑ Qs al-A’raf: 13.
- ↑ Qarasyi, Qāmus al-Qur’ān, 1371 H, jld. 7, hlm. 136.
- ↑ Qs Hud: 48.
- ↑ Qs al-Baqarah: 61.
- ↑ Qs Thaha: 123.
- ↑ Haqi, Birawi, Tafsir Ruh al-Bayān, jld. 1, hlm. 110.
- ↑ Qs al-Hijr: 34.
- ↑ Qs al-A’raf: 13.
- ↑ Fahrur Razi, Mafātihul Ghaib, 1420 H, jld. 3, hlm. 463; Qurthubi, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, 1364 S, jld. 11, hlm. 258.
- ↑ Fakhru Razi, Mafātihul Ghaib, 1420 H, hlm. 452.
- ↑ Fakhrurazi, Mafatihul Ghaib, 1420 H, jld. 3, hlm. 464.
- ↑ Shad al-Mutaallihin, Tafsir al-Qur’ān al-Karim , 1366 S, jld. 3, hlm. 110; Thabarsi Majma’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, 1372 S, jld. 1, hlm. 197.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 S, jld. 13, hlm. 332; Najafi Khomeini, Tafsir Asān, 1398 H, jld. 12, hlm. 139.
Daftar Pustaka
- Fakhruddin Razi, Abu Abdillah Muhammad bin Umar. Mafātih al-Ghaib. Cetakan III. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, 1420 H.
- Haqqi Bursawi, Ismail. Tafsīr rūh al-Bayān. Beirut: Dar al-Fikr.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsīr Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 S/1995 M.
- Najafi Khumaini, Muhammad Jawad. Tafsīr Āsān. Cetakan I. Tehran: Intisyarat Islamiyah, 1398 H.
- Qurasyi, Sayid Ali Akbar. Qamūs al-Qur'ān. Cetakan VI. Teheran: Dar al-Kutub al-Isamiyah, 1371 HS (1992).
- Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Cetakan I. Teheran: Penerbit Nashir Khusrau, 1364 HS/1985 M.
- Raghib Ishfahani, Husain bin Muhammad. Mufradāt Alfāzh al-Qur'ān. Cetakan I. Beirut: Dar al-Qalam, 1412.
- Shadr al-Muta'allihin, Muhammad bin Ibrahim. Tafsīr al-Qur'ān al-Karīm. Riset: Muhammad Khajawi. Cetakan II. Qom: Penerbit Bidar, 1366 S/1987 M.
- Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayān fī Tafsīr al-Qur'ān. Cetakan III. Teheran: Nashir Khusrau, 1372 HS/1993 M.