Samiri (bahasa Arab:سامري) adalah orang yang membuat berhala anak sapi saat Nabi Musa as absen dan mengajak Bani Israel menyembahnya. Al-Qur'an menyebut namanya dalam 3 ayat yang ketiga-tiganya berkaitan dengan pembuatan berhala anak sapi. Samiri berasal dari Bani Israel namun terjadi perbedaan pendapat mengenai nama dan nasabnya.

Samiri
Karpet buatan tangan terkait dengan peristiwa Bani Israel di gurun Sinai yang juga menunjuk pada kisah penyembahan anak sapi
Karpet buatan tangan terkait dengan peristiwa Bani Israel di gurun Sinai yang juga menunjuk pada kisah penyembahan anak sapi
Nama lengkapMusa bin Zafar
Terkenal denganSamiri
Garis keturunanBani Israel
Kerabat termasyhurNabi Ya'qub as (kakek buyut)
EraSebelum Islam
Peran pentingPembuat berhala anak sapi agar disembah oleh Bani Israel

Kepribadian

Samiri termasuk diantara orang-orang yang keluar dari Mesir bersama Bani Israel. Tampaknya ia tergolong dari orang-orang yang beriman kepada Nabi Musa as dan tergolong dari pembesar Bani Israel. [1] Dari beberapa riwayat dapat dipahami bahwa Samiri seorang dermawan. [2] Mengenai nama dan nasab Samiri terdapat perbedaan pendapat. [3] Pun demikian sebagian sumber mengatakan namanya adalah Musa bin Zafar [4] dari keturunan Yasyakir putra Nabi Ya'qub as.[5]

Samiri salah satu sosok yang namanya disebutkan tiga kali di dalam Al-Qur'an [6] dan ketiga-ketiganya berkenaan dengan pembuatan berhala anak sapi agar disembah oleh Bani Israel.

Menyembah Berhala Sapi

Nabi Musa as demi menepati janji Allah swt pergi ke tempat perjanjian selama 30 hari yang mana waktu ini diperpanjang 10 hari lagi: "Dan telah Kami janjikan kepada Musa sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam".[7] Pada akhirnya kepulangan Musa as memakan waktu lama dan hal ini membuat sulit Bani Israel yang tidak tahu mengenai perpanjangan masa tinggalnya Musa. Samiri dengan menggunakan alat-alat perhiasan dan emas kaumnya membuat berhala seekor anak sapi. [8] Selain membuat berhala seekor anak sapi, ia juga mengajak masyarakat menyembah berhala tersebut. [9]

Samiri dan Varian Riwayat

Ketika Nabi Musa as mengetahui peran Samiri dalam penyembahan orang Yahudi terhadap berhala anak sapi dan memahami sebabnya, Samiri menjawab kepadanya:بَصُرْتُ بِما لَمْ یبْصُرُوا بِهِ فَقَبَضْتُ قَبْضَةً مِنْ أَثَرِ الرَّسُولِ فَنَبَذْتُها وَ كَذلِكَ سَوَّلَتْ لی نَفْسی; "Aku mengetahui sesuatu yang mereka tidak mengetahuinya, maka aku ambil segenggam dari jejak rasul lalu aku melemparkannya, dan demikianlah nafsuku membujukku." [10] Ayat ini dengan ketidakjelasan yang dimilikinya menjadi sorotan banyak riwayat dan berbagai penukilan dimana sebagian penukilan-penukilan ini berkaitan dengan pengambilan tanah di bawah kaki Jibril oleh Samiri [11] Sebagian peneliti dan mufasir meragukan kebenaran dari kebanyakan riwayat-riwayat dan penukilan-penukilan tersebut. [12]

Hukuman-Hukuman

Menurut hadis Imam Shadiq as, Nabi Musa as berkeputusan untuk menghukum dan membunuh Samiri karena kelakuan-kelakuannya. Namun Allah swt menyelamatkan Samiri lantaran kedermawanannya.[13]

Al-Qur'an mengenai hukuman Samiri mencukupkan dengan menukil perkataan Musa as:فَاذْهَبْ فَإِنَّ لَكَ فِی الْحَیاةِ أَنْ تَقُولَ لامِساسَ وَ إِنَّ لَكَ مَوْعِداً لَنْ تُخْلَفَهُ; "Pergilah kamu, maka sesungguhnya bagimu di dalam kehidupan di dunia (hanya dapat) mengatakan:"janganlah menyentuh (aku)". Dan sesungguhnya bagimu hukuman (di akhirat) yang kamu sekali-kali tidak dapat menghindarinya".[14]Bagian pertama dari ayat ini menyinggung masalah azab dunia Samiri dan bagian keduanya menyinggung masalah azab akhiratnya.

Adapun terdapat penukilan beragam mengenai cara pengazaban Samiri di dunia:

  • Pengasingan Sosial

Pengasingan dari masyarakat adalah hukuman dunia Samiri. Nabi Musa as mengeluarkan Samiri dari komunitas Bani Israel; tidak seorang pun berhak mengadakan kontak dan hubungan dengannya dan dia pun tidak berhak berhubungan dengan seseorang, dan semua keterikatan dan transaksi dengannya dilarang.[15]

  • Terkena Penyakit

Sebagian ahli tafsir menyakini bahwa setelah ditetapkan kriminal dan kesalahan besar Samiri, Nabi Musa as mengutuknya dan Allah swt mengujinya dengan suatu penyakit misterius dimana selama ia hidup tak satupun mampu mengadakan kontak dengannya. [16]

Catatan Kaki

  1. Thabari, Jami al-Bayan fi Tafsir al-Quran, jld.16, hlm.152
  2. Thabrisi, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Quran, jld.7, hlm.47
  3. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.13, hlm.244
  4. Ibnu Kasir, Tafsir al-Quran al-Azhim, jld.5, hlm.275
  5. Makarim Syirazi, Tafsir Nimuneh, jld.13 hlm.292
  6. Q.S. Thaha: 85, 87, 95
  7. Q.S. Al-A'raf:142
  8. Qurasyi, Qamus Al-quran, jld.6, hlm.315
  9. Mugniyah, al-Tafsir al-Munir, jld.16, hlm.260
  10. Q.S. Thaha: 96
  11. Suyuthi, al-Dur al-Mantsur fi Tafsir al-Ma'tsur, jld.4, hlm.305
  12. Thabathabai, al-Mizan, jld.14, hlm.201; Fadhlullah, Tafsir min Wahy al-Quran, jld.15, hlm.150
  13. Thabrisi, Majma al-Bayan fi Tafsir al-Quran, jld.7, hlm.47
  14. Q.S.Thaha: 97
  15. Fadhlullah, Tafsir min Wahy al-Quran, jld.15, hlm.152
  16. Dinukil dari Makarim Syirazi, Tafsir Nimuneh, jld.13, hlm.287

Daftar Pustaka

  • Ibnu Katsir Dimasyqi, Ismail bin Amr. Tafsir al-Quran al-Azhim. Riset: Muhammad Husain Syamsuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah-Mansyurat Muhammad Ali Baidhawi, cet. I, 1419 H.
  • Suyuthi, Jalaluddin. Ad-Dur al-Mantsur fi Tafsir al-Ma'tsur. Qom: Pustaka Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1404 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhamamd Husain. Al-Mizān fi Tafsir al-Quran. Qom: Daftar Intisyarat Islami, cet. V, 1417 H.
  • Thabari, Abu Jakfar Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayān fi Tafsir al-Quran. Beirut: Dar al-Makrifah, cet.I, 1412 H.
  • Fadhlullah, Sayid Muhammad Hasan. Tafsir min Wahy al-Quran. Beirut: Dar al-Milak li al-Thaba'ah wa an-Nasyr, cet.II,.1419 H.
  • Qurasyi, Sayid Ali Akbar. Qamus Quran. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah. Cet. VI, 1371 H.
  • Majlisi, Muhammad Baqir. Bihār al-Anwār. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, cet.II, 1403 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. At-Tafsir al-Mubin fi al-Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj. Qom: Bonyade Bi'tsat, tanpa tahun.
  • Makarim Syirazi, Nasir. Tafsir Nimuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cet. I, 1374 H.