Umat Pertengahan
Umat Pertengahan (bahasa Arab: أُمَّةً وَسَطًا) adalah kelompok terpilih yang berperan sebagai perantara di antara manusia dan Nabi Muhammad saw dan menjadi saksi perbuatan-perbuatan mereka semua di dunia serta menjadi saksi mereka di alam akhirat. Kata ini diaplikasikan di dalam ayat 143 surah Al-Baqarah mengenai kaum Muslimin.
Dalam kitab-kitab tafsir Syiah dan Ahlusunah dipaparkan beberapa pandangan mengenai contoh-contoh konkrit dari umat wasath (pertengahan). Para ahli tafsir Syiah meyakini para Imam Maksum sebagai yang dimaksud, sementara para ahli tafsir Ahlusunah mempercayai yang dimaksud adalah semua kaum Muslimin, sahabat dan ahlusunnah. Mereka menggambarkan beberapa kriteria untuk umat ini, di antaranya kemaksuman, keadilan dan rasionalitas.
Definisi
Umat wasath adalah sebuah istilah yang digunakan dalam ayat 143 surah Al-Baqarah mengenai kaum Muslimin dan ini diyakini sebagai dalil atas keunggulan dan kelayakan umat ini atas umat-umat yang lain sehingga umat Islamlah yang memberi saksi atas umat lainnya.[catatan 1]
Umat pertengahan artinya adalah bahwa Allah swt menjadikan kamu sebagai umat yang terjaga dari tindakan-tindakan ekstrem (ifrath dan tafrith)[1] Di dalam kitab-kitab tafsir, keterjagaan ini diinterpretasikan dengan terjaga dari sikap keterlaluan (ghuluw) dan kekurangan dalam akidah, tidak terjebak dalam matrealisme dan kerahiban, tidak kaku dan jumud dalam pengetahuan-pengetahuannya, memanfaatkan ilmu-ilmu orang lain serta mewujudkan hubungan dan interaksi sosial dengan umat-umat lain, dan dengan kata lain, memiliki berbagai sisi kriteria manusia Muslim. [2]
Para ahli tafsir mengistilahkan umat pertengahan dengan umat yang adil, [3] sebaik-baik umat, [4] pemimpin, poros dan penghulu semua manusia, [5] umat panutan dan suri teladan dan umat yang memiliki rasionalitas. [6] Sebagian lagi mengungkapkan maksud dari umat pertengahan dalam ayat dengan kemoderatan agama dan hukum-hukumnya. Mereka percaya bahwa Islam moderat dalam keyakinan, hukum, akhlak dan undang-undang. [7] Intinya, umat pertengahan diyakini sebagai kelompok yang istimewa, pilihan, perantara di antara manusia dan Nabi saw, penyaksi atas semua perbuatan manusia di dunia dan menjadi saksi atas mereka di akhirat. [8]
Contoh-Contoh Konkrit
Para mufassir mempunyai pandangan beragam mengenai penentuan contoh umat pertengahan. Semua kaum Muslimin, sahabat nabi, Ahlusunah dan para Imam Syiah disebutkan sebagai contoh-contoh dari kata ini.
- Semua kaum Muslimin: Sebagian ahli tafsir Ahlusunah percaya bahwa semua orang-orang yang menerima dakwah Nabi saw adalah contoh dari umat pertengahan. Mereka terkait kepertengahan umat Rasulullah mengatakan, relasi kaum muslimin kepada Ahlulkitab dari satu sisi, dan kepada kaum musyrikin dan penyembah berhala dari sisi lain adalah batas tengah; sebab sebagian ahlulkitab hanya melakukan penguatan dan pembersihan jiwa dan meninggalkan kesempurnaan raga, sementara orang-orang musyrik meninggalkan keutamaan jiwa dan hanya sibuk dengan kelezatan-kelezatan jasmani dan raga. Akan tetapi umat Islam menyeimbangkan di atara kebutuhan-kebutuhan jiwa dan kebutuhan-kebutuhan jasmani. [9]
- Sahabat, tabiin dan Ahlusunah: Sebagian ulama Ahlusunah percaya bahwa sahabat pada prioritas pertama, para tabiin dan tabiin dari tabiin pada prioritas berikutnya serta orang-orang yang meneruskan dan meniti jalan mereka adalah contoh-contoh dari ayat ini. Menurut pandangan sebagian mereka, setelah Khulafa al-Rasyidin umat Islam terpecah-pecah. Sebagian mereka seperti Khawarij dengan membuat bid'ah, dan seperti orang Syiah dengan ghulu dan fitnahnya telah keluar dari jalan tengah dan hanya Ahlusunah lah dengan mengikuti jalan para sahabat berada di jalan kebenaran dan menjadi contoh umat pertengahan. [10]
- Para Imam Syiah: Mayoritas para mufassir Syiah meyakini bahwa meskipun sebagian orang menyimpulkan dari ayat ini kehujjahan ijma' umat dan keadilan mereka, tetapi tidak berarti bahwa setiap individu dari umat ini terjaga dari kesalahan. Namun demikian, di antara mereka terdapat orang-orang yang dikarenakan kemaksuman mereka, mereka mempunyai kelayakan sebagai saksi. Umat Islam dikatakan umat pertengahan dikarenakan keberadaan mereka di tengah-tengah umat. [11] Sesuai riwayat-riwayat[12] dan ayat-ayat Alquran, kedudukan ini dikhususkan kepada Para Imam as yang sanggup melihat hakikat dari perbuatan-perbuatan manusia di dunia dan memberikan kesaksian atasnya di akhirat. [13]
Kriteria-Kriteria
Disebutkan beberapa kriteria untuk umat pertengahan. Antara lain adalah keadilan, kemaksuman, ilmu[14] dan rasionalitas. [15]
- Kemaksuman: Para mufassir Syiah berkeyakinan bahwa mereka yang menjadi saksi atas manusia harus suci dan terjaga dari kesalahan dan kekeliruan, sebab terwujudnya umat pertengahan termasuk dari impian Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as, dimana pada saat Nabi Ibrahim membangun Kakbah memohon kepada Allah swt supaya diutus seorang rasul dari keturunannya agar supaya membacakan ayat-ayat-Nya kepada manusia. Para ahli tafsir percaya bahwa di dalam ayat 78 surah Hajj selain menyinggung penerimaan doa Ibrahim as, juga mensinyalir satu kelompok yang terpilih, yang mana mereka tidak menyimpang dari perintah-perintah Tuhan dan suci dari dosa. Dalil lain mereka adalah mengarah kepada model khusus dari kesaksian, yang mana kesaksian ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang suci (maksum). [16]
- Keadilan: Sebagian besar dari para mufassir dengan berpegang pada riwayat-riwayat Nabi saw meyakini bahwa keadilan termasuk dari kriteria umat pertengahan, dimana kriteria ini mampu menjaga mereka dari ekstremisme (ifrath dan tafrith) dan menuntun mereka kepada jalan tengah. [17]
catatan
Catatan Kaki
- ↑ Raghib Isfahani, Mufradat dibawah kata wasath”
- ↑ Thabathabai, al-Mizan, 1390 H, jld. 1, hlm. 320; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 S, jld. 1, hlm. 488-489
- ↑ Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 1, hlm. 144; Fakhrurazi, Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 4, hlm. 84
- ↑ Fakhrurazi, Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 4, hlm. 84-85
- ↑ Fakhrurazi, Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 4, hlm. 84-85
- ↑ Thaliqani, Partu-i az Quran, 1362 S, jld. 1, hlm. 324
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 2, hlm. 5
- ↑ Rabbani, Umate Wasath, hlm. 287
- ↑ Sayid Quthub, Fi Zhilal al-Quran, 1412 H, jld. 1, hlm. 130-131
- ↑ Shalabi, al-Wasathiyah fi al-Quran, 1426 H, hlm. 3
- ↑ Thabathabai, al-Mizan, 1390 H, jld. 1, hlm. 321
- ↑ Shaffar, Bashair al-Darajat, 1404 H, jld. 1, hlm. 82; Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 1, hlm. 191
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1372 S, jld. 1, hlm. 415; Thabthabai, al-Mizan, 1390 H, jld..1, hlm. 320-321; Thayyid, Athyab al-Bayan, 1378, jld. 2, hlm.229; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 S, jld. 1, hlm. 221
- ↑ Qira'ati, Tafsire Nur, 1383 S, jld. 1, hlm. 221
- ↑ Thaliqani, Partu-i az Quran, 1362 S, jld. 2, hlm. 2
- ↑ Rabbani, Ummate wasath, hlm. 288-289
- ↑ Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 1, hlm. 144; Fakhrurazi, Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 4, hlm. 84
Daftar Pustaka
- Fakhrurazi, Muhammad bin Umar. Al-Tafsīr Al-Kabīr. Beirut: Dar Ihya AT-Turats Al-Arabi, 1420 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya’qub. Al-Kāfī. Tehran: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 1407 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Tehran: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1371 S.
- Qira’ati, mohsen. Tafrsir-e Nur Tehran: Markaze Darsha-i az Quran, 1383 S.
- Rabbani, Sayid Ja’far. Umate Wasath, di Daerat Al-Ma’arif Qur’an-e Karim. Qom: Bustan Ketab, 1382 S.
- Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradāt Alfādz Al-Qurān. Lebanon-Suriah: Dar Al-Ilm- Ad-Dar Asy-Syamiyah, 1412 H.
- Sayid Qutub, Sayyid Ibrahim Husain. Fī Dzhilāl Al-Qurān. Beirut-Kairo: Dar Asy-Syuruq, 1412 H.
- Shaffar, Muhammad bin Hasan. Bashā'ir Ad-Darajāt fī Fadhā'il Al Muhammad saw. Mohsen bin Abbas Ali Kuchehbaghi. Qom: Maktabah Ayatullah Al-Mar’asyi An-Najafi, 1404 H.
- Shalabi, Muhammad. Al-Wasathiyyah fī Al-Qur'ān. Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1426 H.
- Suyuthi, Jalaluddin. Al-Durr Al-Mantsūr fī Tafsīr Al-Ma’tsūr. Qom: Ketabkhane Ayatullah Mar’asyi Najafi, 1404 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mīzān fī Tafsīr Al-Qur'ān. Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, 1390 H.
- Thabrisi, Muhammad bi Jarir. Jāmi’ Al-Bayān fī Tafsīr Al-Qur'ān. Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1412 H.
- Thaliqani, Sayyid mahmud. Partu-i az Quran. Tehran: Shirkate Sahami Intishar, 1362 S.
- Thayyid, Abdul Husain. Athyab Al-Bayān fī Tafsīr Al-Qur'ān. Tehran: Islam, 1369 S.