Lompat ke isi

Konsep:Melaknat Sahabat'

Dari wikishia

Melaknat Sahabat hukumnya adalah haram menurut fatwa banyak ulama Syiah. Mereka berkeyakinan bahwa kesucian mazhab-mazhab Islam harus dihormati, terutama karena laknat-laknat ini telah menjadi alat bagi kelompok-kelompok ekstremis dalam menciptakan perpecahan dan pembunuhan kaum Syiah. Hilangnya persatuan dunia Islam adalah alasan lain dari pelarangan ini. Ahlusunah juga, karena keyakinan mereka pada keadilan seluruh sahabat, menganggap melaknat dan mencaci sahabat sebagai hal yang dilarang dan terkadang menganggap pelakunya sebagai kafir.

Di sisi lain, sekelompok orang berkeyakinan bahwa dalam Al-Qur'an terdapat kutukan bagi para orang zalim, pendusta, dan lain-lain; dan jika perbuatan serta perilaku sebagian sahabat masuk dalam kategori orang zalim atau pendusta, maka laknat tersebut juga mencakup mereka. Mereka juga bersandar pada tindakan Nabi Islam (saw) yang melaknat sebagian sahabat.

Konsep

Templat:Utama Yang dimaksud dengan melaknat sahabat adalah mengutuk dan mencaci sebagian sahabat dikarenakan perbuatan dan perilaku mereka, bukan dikarenakan status mereka sebagai sahabat.[1]

Laknat dari pihak Allah Swt bermakna pemutusan Rahmat Ilahi dan adanya azab ukhrawi, sedangkan dari pihak manusia, ia merupakan sejenis kutukan dan keinginan buruk bagi orang lain.[2] Ibnu Atsir menganggap "laknat" oleh manusia setingkat dengan mencaci (sabb).[3] Sebagian orang dalam menjelaskan perbedaan mencaci (sabb) dan melaknat (la'n) berpendapat bahwa mencaci bermakna mengucapkan kata-kata buruk, sedangkan melaknat bermakna mendoakan agar dijauhkan dari rahmat ilahi.[4]

Sahabat adalah orang yang pernah bertemu Nabi Muhammad saw dan ketika ia wafat, ia masih tetap ber-iman kepadanya dan tetap sebagai Muslim.[5] Yang dimaksud dengan pertemuan mencakup melihat, duduk bersama, mendampingi, dan sampainya salah satu kepada yang lain.[6]

Dasar-dasar Berbeda Mengenai Sahabat

Dalam Al-Qur'an, beberapa kelompok seperti orang-orang kafir,[7] orang-orang zalim,[8] para pendusta,[9] serta Iblis[10] menjadi sasaran laknat. Kaum Muslimin dengan bersandar pada ayat-ayat ini memiliki kesepakatan bahwa orang-orang kafir dan zalim harus dilaknat; namun terdapat perbedaan dalam menentukan indikatornya. Ahlusunah, karena menerima keadilan seluruh sahabat Nabi saw, tidak membolehkan melaknat mereka dan bahkan sebagian dari mereka meyakini bahwa wajib bagi kaum Muslimin untuk mencintai sahabat, dan membenci serta menaruh dendam pada mereka adalah kekufuran dan nifak.[11] Di antara kaum Syiah juga, sebagian orang melarang melaknat sahabat dikarenakan kemaslahatan umum kaum Muslimin.[12] Namun sebagian meyakini karena sejumlah sahabat masuk ke dalam kategori seperti orang-orang zalim,[13] maka melaknat mereka adalah boleh.[14]

Penentang Melaknat Sahabat

Tindakan melaknat dan mencela sahabat memiliki banyak penentang. Mayoritas ulama Ahlusunah dan sekelompok ulama Syiah menentang pelaknatan sahabat, di mana masing-masing dari kedua kelompok ini memiliki alasan untuk perkataan mereka.

Penentangan Sebagian Kaum Syiah terhadap Pelaknatan Sahabat

Sejumlah penulis dan ulama Syiah meyakini bahwa mencaci dan melaknat sahabat serta Tiga Khalifah telah menjadi alat bagi sebagian penguasa Ahlusunah untuk membunuh kaum Syiah di sepanjang sejarah.[15] Ayatullah Jawadi Amoli, salah seorang Marja Taklid, meyakini bahwa menjaga nyawa kaum Muslimin sangatlah penting dan salah satu solusinya—untuk mencegah pembunuhan kaum Muslimin—adalah dengan meninggalkan tindakan mencaci dan melaknat tokoh-tokoh besar Ahlusunah.[16] Menurut pandangan Hashemi Rafsanjani, salah seorang politisi Iran, mencaci dan melaknat termasuk faktor yang berujung pada terbentuknya kelompok-kelompok ekstremis seperti Al-Qaeda dan ISIS.[17]

Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, pemimpin Republik Islam Iran, meyakini bahwa segala sesuatu yang mengakibatkan tersulutnya api perselisihan di antara kaum Muslimin serta penghinaan terhadap kesucian setiap kelompok Muslim, merupakan bantuan bagi kelompok-kelompok kafir dan musyrik serta merupakan pengkhianatan terhadap Islam dan hukumnya adalah haram.[12] Sebagian orang juga berargumen bahwa menjaga tatanan Islam bergantung pada penjagaan persatuan kaum Muslimin dan masyarakat Islam, dan penjagaan persatuan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya penghormatan terhadap kesucian kaum Muslimin lainnya. Kaum Muslimin dengan mempertimbangkan kemaslahatan tersebut harus menjauhi segala bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap individu-individu yang dihormati oleh mazhab lainnya.[18]

Di antara para penulis dan peneliti fikih Syiah, dapat pula dirujuk pada pendapat bahwa tidak ada dalil yang muktabar dari Ahlulbait as mengenai pelaknatan sahabat.[19] Berdasarkan pendapat ini pula, dengan bersandar pada pembahasan Takiah Mudharati, kita tidak diizinkan untuk melaknat tokoh-tokoh besar Ahlusunah.[19]

Penentangan Ahlusunah terhadap Pelaknatan Sahabat

Menurut pandangan masyhur ulama Ahlusunah, semua sahabat adalah adil.[20] Ahlusunah telah membawakan riwayat-riwayat dalam memuji sahabat dan larangan mencaci serta melaknat mereka, di mana dalam riwayat-riwayat tersebut mereka menunjukkan sensitivitas yang lebih besar terhadap Khalifah Pertama dan Khalifah Kedua.[21] Ibnu Taimiyyah, salah satu ulama terbesar pemikiran Salafiyah, meyakini bahwa mencaci satu pun dari sahabat tidak diperbolehkan, dan mencaci Abu Bakar, Umar, dan Utsman adalah dosa yang lebih besar daripada mencaci Ali bin Abi Thalib.[22]

Hukum Ahlusunah terhadap Pelaknatan dan Pencacian Sahabat

Mencaci dan melaknat sahabat serta para khalifah telah menjadi alat bagi sebagian penguasa Ahlusunah untuk membunuh kaum Syiah di sepanjang sejarah.[23] Meskipun demikian, Ahlusunah memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum bagi individu yang melaknat dan mencaci sahabat.[24] Menurut perkataan Ibnu Hajar al-Asqalani, ahli hadis dan faqih Ahlusunah pada abad kedelapan dan kesembilan Hijriah, yang masyhur di kalangan Ahlusunah meyakini bahwa pencaci sahabat hanya harus dijatuhi Ta'zir.[25] Namun Ibnu Katsir, ulama besar Ahlusunah pada abad kedelapan Hijriah, menukil bahwa sekelompok ulama telah mengafirkan individu semacam itu.[26]

Pendukung Pelaknatan Sebagian Sahabat

Sekelompok kaum Syiah meyakini bahwa Allah meskipun melarang tindakan mencaci;[27] namun memberikan izin untuk melaknat.[28] Orang-orang ini meyakini bahwa sahabat sebagaimana orang lain dapat tercakup dalam ayat-ayat Al-Qur'an.[29] Allah dalam Al-Qur'an telah melaknat siapa pun yang menyakiti Nabi Islam.[30] Sekarang jika seorang individu dari kalangan sahabat telah menyakiti Nabi Islam, maka ia tercakup dalam ayat ini dan dihukumi laknat, dan jika seorang individu dari kaum Muslimin melaknatinya, maka ia telah beramal sesuai Al-Qur'an.[14] Demikian juga sahabat yang melakukan kezaliman atau berdusta, berdasarkan Al-Qur'an akan terkena laknat, dan laknat ini bukan dikarenakan statusnya sebagai sahabat, melainkan dikarenakan statusnya sebagai orang zalim atau pendusta.[1]

Sebagian ulama Syiah meyakini bahwa dari riwayat-riwayat dapat disimpulkan bahwa Ahlulbait telah memberikan izin untuk mencela dan melaknat sebagian sahabat.[31]

Selain itu, kebolehan laknat ini didasarkan pada tindakan pelaknatan sebagian sahabat oleh Nabi Islam.[32] Nabi melaknat Abu Sufyan dan Muawiyah.[33] Beberapa peneliti menganggap kasus pelaknatan Muawiyah oleh Nabi sangatlah banyak.[34] Beliau juga melaknat sekelompok sahabat yang memisahkan diri dari Pasukan Usamah.[35] Juga berdasarkan laporan sejarah, sebagian sahabat dilaknat dan dicaci oleh sahabat lainnya.[36]

Catatan Kaki

  1. 1,0 1,1 Sobhani, Rasail wa Maqalat, 1425 H, jld. 6, hlm. 136.
  2. al-Thuraihi, Majma' al-Bahrain, 1375 HS, jld. 6, hlm. 309.
  3. Ibnu Atsir, al-Nihayah, 1367 HS, jld. 4, hlm. 255.
  4. Fakhla'i, Majmu'ah-ye Gofteman-haye Madzahib-e Islami, 1383 HS, hlm. 299.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Isabah, 1415 H, jld. 1, hlm. 158.
  6. Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 339.
  7. Surah Al-Ahzab, ayat 64.
  8. Surah Hud, ayat 18.
  9. Surah An-Nur, ayat 7.
  10. Surah Al-Hijr, ayat 35 dan 78.
  11. "Aqwal al-Ulama fi Hukm man Sabba al-Shahabah", Situs Islamweb.
  12. 12,0 12,1 "Islam 'Alaih-e Estekbar ast na Adiyan-e Digar" (Islam Melawan Arrogansi, Bukan Agama Lain), Situs Informasi Ayatullah Khamenei.
  13. Ahangaran, Dargahi, "Hukm-e La'n bar Motashaffedegan be Fisq wa Kufr dar Fiqh-e Islami", hlm. 28.
  14. 14,0 14,1 Sobhani, Rasail wa Maqalat, 1425 H, jld. 6, hlm. 137.
  15. Hosseini Qazvini, "Aya La'n Kardan-e Kholafa va Ashab Jayez ast?" (Apakah Melaknat Para Khalifah dan Sahabat Diperbolehkan?), Perpustakaan Madrasah Fiqahat.
  16. "Nazar-e Ayatullah Jawadi Amoli darbare-ye Sabb wa La'n", Situs Aparat.
  17. "Hashemi Rafsanjani: az La'nat-e Sahabe be Da'es Residim", Situs Aparat.
  18. Ahangaran, Dargahi, "Hukm-e La'n bar Motashaffedegan be Fisq wa Kufr dar Fiqh-e Islami", hlm. 24.
  19. 19,0 19,1 Kadivar, "Adam-e Jawaz-e La'n-e Kholafa-ye Rasyidin, Ummahat-e Mu'minin wa Sahabe" (Ketidakbolehan Melaknat Khulafaur Rasyidin, Ummul Mukminin, dan Sahabat), Situs Kadivar.
  20. Ibnu Atsir, Usdu al-Ghabah, 1409 H, jld. 1, hlm. 10.
  21. Sebagai contoh rujuk: Lalaka'i, Syarh Ushul I'tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah, 2003 M, jld. 7, hlm. 1336 dan 1344.
  22. Ibnu Taimiyyah, Mukhtashar Minhaj al-Sunnah, 2005 M, jld. 1, hlm. 210.
  23. Hosseini Qazvini, "Aya La'n Kardan-e Kholafa va Ashab Jayez ast?", Perpustakaan Madrasah Fiqahat.
  24. Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 1379 H, jld. 7, hlm. 36.
  25. Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 1379 H, jld. 7, hlm. 36.
  26. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, 1419 H, jld. 2, hlm. 248.
  27. Surah Al-An'am, ayat 108.
  28. Rezwani, Syi'ah-syenasi va Pasokh be Syobahat (Studi Syiah dan Jawaban Atas Syubhat), 1385 HS, jld. 2, hlm. 597.
  29. "Aya Syiah, Kholafa va Aisyah ra Sabb va La'n mikonad?!" (Apakah Syiah Mencaci dan Melaknat Para Khalifah dan Aisyah?!), Situs Perwakilan Wali Faqih dalam Urusan Haji dan Ziarah.
  30. Surah Al-Ahzab, ayat 55.
  31. Imam Khomeini, al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 1, hlm. 379.
  32. "La'n wa Nefrin-e Payambar (saw) bar Mo'aviyah" (Laknat dan Kutukan Nabi saw atas Muawiyah), Situs Ekmal.
  33. Nashr bin Muzahim, Waq'atu Siffin, 1404 H, hlm. 220.
  34. Syabbar, Haq al-Yaqin, 1424 H, jld. 1, hlm. 247 H.
  35. al-Haskani, Syawahid al-Tanzil, 1411 H, jld. 1, hlm. 337.
  36. Sebagai contoh rujuk: al-Thabari, 1387 H, jld. 3, hlm. 223; al-Maqdasi, al-Bad' wa al-Tarikh, Port Said, jld. 5, hlm. 228.

Catatan

Templat:Y

Daftar Pustaka

  • Ahangaran, Mohammad Rasoul dan Mehdi Dargahi. "Hukm-e La'n bar Motashaffedegan be Fisq wa Kufr dar Fiqh-e Islami" (Hukum Melaknat Orang-orang yang Memiliki Sifat Fasik dan Kufur dalam Fikih Islam). Jurnal Pajuhisye Feqh va Huquqe Islami, nomor 52, musim panas 1397 HS.
  • Al-Amili, Yasin Isa. al-Istilahat al-Fiqhiyyah fi al-Rasail al-'Amaliyyah. Beirut, Dar al-Balaghah li al-Thiba'ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi', cetakan pertama, 1413 H.
  • Al-Haskani, Ubaidullah bin Ahmad. Syawahid al-Tanzil li-Qawa'id al-Tafdhil. Riset: Mohammad Baqir al-Mahmudi. Teheran, Kementerian Bimbingan Islam, cetakan pertama, 1411 H.
  • Al-Isfahani, Abu al-Faraj. al-Aghani. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1415 H.
  • Al-Marzubani, Abu Abdullah. Akhbar Syu'ara' asy-Syiah. Riset: Mohammad Hadi Amini. Irak, al-Jam'iyyah al-Islamiyyah li al-Khidamat al-Tsaqafiyyah, cetakan kedua, 1413 H.
  • Al-Thabari, Muhammad bin Jarir. Tarikh al-Thabari (Tarikh al-Umam wa al-Muluk). Riset: Muhammad Abul Fadhl Ibrahim. Beirut, Dar al-Turats, cetakan kedua, 1387 H.
  • al-Thuraihi, Fakhruddin. Majma' al-Bahrain. Riset: Sayyid Ahmad Hosseini. Teheran, Kitab-forousyi Murtadhawi, cetakan ketiga, 1375 HS.
  • Bustani, Fuad Afram. Farhang-e Abjadi Arabi - Farsi (Kamus Abjadi Arab - Parsi). Penerjemah: Reza Mahyar. Teheran, Penerbit Islami, cetakan kedua, 1375 HS.
  • Fakhla'i, Mohammad Taqi. Majmu'ah-ye Gofteman-haye Madzahib-e Islami (Kumpulan Diskusi Mazhab-mazhab Islam). Teheran, Masy'ar, cetakan pertama, 1383 HS.
  • "Islam 'Alaih-e Estekbar ast na Adiyan-e Digar". Situs Kantor Pelestarian dan Publikasi Karya Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, tanggal kunjungan: 17 Dey 1393 HS, tanggal terbit: 29 Tir 1399 HS.
  • "Aqwal al-Ulama fi Hukm man Sabba al-Shahabah". Situs Islamweb, tanggal terbit: 13 Jumadil Tsani 1424 H, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • Hosseini Qazvini, Sayyid Muhammad. "Aya La'n Kardan-e Kholafa va Ashab Jayez ast?". Situs Perpustakaan Madrasah Fiqahat, tanggal terbit: 14 Shahrivar 1386 HS, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • "Aya Syiah, Kholafa va Aisyah ra Sabb va La'n mikonad?!". Situs Urusan Haji, tanggal terbit: 10 Ordibehesht 1396 HS, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • Ibnu Atsir, Ali bin Muhammad. Usdu al-Ghabah fi Ma'rifat al-Shahabah. Beirut, Dar al-Fikr, 1409 H.
  • Ibnu Atsir, Mubarak bin Muhammad. al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar. Qom, Muassasah Mathbu'ati Isma'iliyan, cetakan pertama, 1367 HS.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. al-Isabah fi Tamyiz al-Shahabah. Riset: Adil Ahmad Abdul Maqsud, Ali Muhammad Muawwad. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan pertama, 1415 H.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1379 H.
  • Ibnu Katsir al-Dimasyqi, Ismail bin Amr. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riset: Muhammad Husain Syamsuddin. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Mansyurat Muhammad Ali Baidhun, cetakan pertama, 1419 H.
  • Ibnu Taimiyyah. Mukhtashar Minhaj al-Sunnah. Ringkasan: Abdullah bin Muhammad al-Ghaniman. Yaman, Dar al-Shiddiq, 2005 M.
  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. al-Makasib al-Muharramah. Qom, Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini (ra), cetakan pertama, 1415 H.
  • Kadivar, Mohsen. "Adam-e Jawaz-e La'n-e Kholafa-ye Rasyidin, Ummahat-e Mu'minin wa Sahabe". Situs Resmi Mohsen Kadivar, tanggal terbit: 1 Shahrivar 1392 HS, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • Lalaka'i, Abu al-Qasim. Syarh Ushul I'tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Riset: Ahmad bin Sa'ad bin Hamdan al-Ghamidi. Arab Saudi, Dar Thaibah, 2003 M.
  • "La'n wa Nefrin-e Payambar (saw) bar Mo'aviyah". Situs Ekmal, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • Maqdasi, Muthahhar bin Thahir. al-Bad' wa al-Tarikh. Port Said, Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyyah, tanpa tahun.
  • Nashr bin Muzahim. Waq'atu Siffin. Riset: Harun, Abdussalam Muhammad. Qom, Maktabah Ayatullah al-Mar'ashi al-Najafi, cetakan kedua, 1404 H.
  • "Nazar-e Ayatullah Jawadi Amoli darbare-ye Sabb wa La'n". Situs Aparat, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • "Hashemi Rafsanjani: az La'nat-e Sahabe be Da'es Residim". Situs Aparat, tanggal kunjungan: 29 Tir 1399 HS.
  • Rezwani, Ali Ashghar. Syiah-syenasi va Pasokh be Syobahat. Teheran, Masy'ar, 1385 HS.
  • Syabbar, Sayyid Abdullah. Haq al-Yaqin fi Ma'rifat Ushul al-Din. Qom, Anwar al-Huda, cetakan kedua, 1424 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah. Riset: Abd al-Husain Muhammad Ali Baqqal. Qom, Maktabah Ayatullah al-Mar'ashi al-Najafi, 1408 H.
  • Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Nu'man. al-Mushannafat al-Syekh al-Mufid. Riset: Mohammad Hassoun. Qom, al-Mu'tamar al-Alami li-Alfiyah al-Syekh al-Mufid, 1413 H.
  • Sobhani, Jakfar. Rasail wa Maqalat. Qom, Lembaga Imam Shadiq as, 1425 H.