Kafir
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Kafir adalah seseorang yang mengingkari keberadaan Tuhan, keesaan-Nya, kenabian Nabi Muhammad saw, Hari Kiamat, atau secara umum menolak prinsip-prinsip dasar agama (Ushuluddin). Beberapa jenis kafir meliputi: Kafir Ahli Kitab, Kafir Dzimmi, Kafir Harbi, Murtad, dan Kafir Tabi'i. Setiap kategori ini memiliki hukum fikih tersendiri. Sebagai contoh, sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang kafir dianggap najis. Selain itu, wanita Muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria kafir, dan pria Muslim juga tidak diizinkan untuk menikahi wanita kafir.
Para fukaha (ahli fikih) berdasarkan prinsip Kaidah Nafyu Sabil yakin bahwa Allah tidak menetapkan hukum yang memungkinkan orang kafir mendominasi seorang Muslim. Mereka menurunkan beberapa hukum rinci dari prinsip ini; misalnya, pernikahan gadis perawan Muslim jika ayahnya kafir, tetap sah tanpa izin ayahnya, karena persyaratan izin dari ayah kafir dianggap sebagai bentuk dominasi. Juga, hakim kafir tidak dapat memutuskan sengketa antara dua Muslim, karena keputusan hukum dianggap sebagai bentuk kekuasaan atas kedua belah pihak dalam perselisihan.
Definisi dan Signifikansi
Kafir adalah seseorang yang mengingkari keberadaan Tuhan, keesaan-Nya, kerasulan Nabi Muhammad saw, hari kiamat, atau secara umum menolak prinsip-prinsip dasar agama ([Ushuluddin]).[1] Kata "kafir" berasal dari kata "kufur," yang berarti menutupi atau menyembunyikan;[2] oleh karena itu, seseorang yang menyangkal salah satu atau semua prinsip tersebut disebut kafir.[3] Dengan kata lain, mereka yang menutupi atau menyembunyikan ayat-ayat yang menunjukkan keberadaan Tuhan dan keesaan-Nya disebut kafir.[4] Secara makna, kata "kafir" terkait dengan istilah-istilah seperti mulhid,[5] zindiq,[6] dahri,[7] dan musyrik.[8]
Dikatakan bahwa kata "kufur" dan derivasinya, seperti "kafir," muncul lebih dari lima ratus kali dalam Al-Qur’an,[9] dan ada ancaman hukuman bagi pelaku kufur.[10] Dalam berbagai bab fikih, baik dalam muamalah maupun hukum ibadah, telah dibahas tentang hukum-hukum kafir serta kewajiban Muslim dalam berinteraksi dengan mereka.[11]
Jenis-Jenis Kafir
Dalam fikih Islam, ada beberapa kategori kafir yang dijelaskan, dan setiap kategori memiliki hukum-hukum tersendiri:
Kafir Ahli Kitab
Kafir Ahli Kitab adalah pengikut agama-agama yang memiliki kitab suci, seperti Yahudi dan Kristen.[12] Menurut para fukaha, semua yang diragukan statusnya apakah mereka memiliki kitab suci atau tidak, dianggap sebagai Ahli Kitab. Oleh karena itu, Majusi atau Zoroastrian juga dianggap sebagai Ahli Kitab.[13]
Kafir Asli
Istilah ini digunakan untuk membedakan dengan murtad.[14] Kafir asli adalah seseorang yang lahir dari orang tua kafir dan tidak pernah menjadi Muslim.[15] Menurut ijma’ ulama Syiah,[16] kafir asli, jika masuk Islam, tidak wajib mengqada ibadah seperti shalat dan puasa yang sempat terlewat selama ia dalam keadaan kafir.[17]
Kafir asli terbagi menjadi dua jenis:[18]
- Kafir Dzimmi: Mereka yang merupakan bagian dari Ahli Kitab dan tinggal di wilayah Muslim, serta telah menandatangani perjanjian "dzimmah" dengan pemerintah Islam disebut Kafir Dzimmi.[19] Perjanjian dzimmah adalah kesepakatan di mana Ahli Kitab diizinkan tetap memeluk agama mereka dengan membayar jizyah dan hidup dalam perlindungan negara Islam.[20]
- Kafir Harbi: Orang-orang kafir yang tidak memiliki perjanjian apa pun seperti perjanjian dzimmah, aman, atau gencatan senjata dengan umat Islam, baik Ahli Kitab maupun bukan, disebut Kafir Harbi.[21] Menurut para fukaha, jiwa dan harta Kafir Harbi tidak memiliki hak perlindungan; namun, jika ada perjanjian dzimmah (hanya untuk Ahli Kitab), aman, atau gencatan senjata (untuk non-Ahli Kitab) dengan umat Islam, maka jiwa dan hartanya akan dilindungi.[22]
Kafir Taba'i
Menurut para fukaha, anak dari orang tua kafir, sebelum mencapai usia dewasa, mengikuti status kekafiran orang tuanya, dan disebut Kafir Taba'i.[23] Menurut fukaha, hukum Kafir Taba'i dalam hal najis atau bersih serta beberapa hukum lainnya sama dengan hukum yang berlaku bagi orang tuanya.[24]
Murtad
Murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam.[25] Menurut para fukaha, murtad terbagi menjadi dua kategori: fitri atau milli:[26] Murtad fitri adalah seseorang yang lahir sebagai Muslim;[27] artinya, salah satu atau kedua orang tuanya adalah Muslim.[28] Kemudian ia keluar dari Islam.[29] Murtad Milli adalah mereka yang awalnya non-Muslim, kemudian masuk Islam dan setelah itu meninggalkan Islam.[30]
Hukum Umum untuk Semua Jenis Kafir
Beberapa hukum umum berlaku untuk semua jenis kafir, antara lain: Menurut pendapat Muhammad Hasan Najafi (penulis Jawahir al-Kalam), ulama Imamiah telah mencapai kesepakatan bahwa orang kafir dianggap najis, dan dalam hukum ini tidak ada perbedaan antara kafir asli, murtad, kafir Ahli Kitab, atau kafir Harbi;[31] namun menurut Muhammad Ibrahim Janati, seorang ahli fikih Syiah, beberapa ulama berpendapat bahwa Ahli Kitab tidak najis.[32]
Wanita Muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria kafir, dan pria Muslim juga tidak boleh menikahi wanita kafir;[33] meskipun beberapa ulama menganggap bahwa pria Muslim dapat melakukan pernikahan sementara dengan wanita kafir Ahli Kitab.[34] Makan daging hewan yang disembelih oleh kafir secara syar’i dianggap haram, dan tidak ada perbedaan antara berbagai jenis kafir dalam masalah ini.[35] Namun, Syekh Bahai menyebutkan bahwa sekelompok kecil ulama menganggap daging sembelihan Ahli Kitab halal.[36]
Allah Melarang Segala Bentuk Dominasi Kaum Kafir atas Muslim
Para fukaha berdasarkan prinsip Kaidah Nafyu Sabil berpendapat bahwa Allah tidak menetapkan hukum yang memungkinkan kaum kafir mendominasi seorang Muslim;[37] oleh karena itu: Kafir tidak memiliki otoritas ([walayah]) atas anak kecil mereka jika anak tersebut Muslim.[38] Pernikahan gadis perawan Muslim tanpa izin ayah kafir tetap sah,[39] karena persyaratan izin dari ayah kafir dianggap bentuk dominasi yang telah ditiadakan oleh Allah.[40] Menurut ulama Imamiah, hakim kafir tidak dapat memberikan keputusan hukum antara dua Muslim, karena memberikan keputusan hukum adalah bentuk dominasi atas kedua belah pihak dalam perselisihan.[41] Menurut ijma' ulama Imamiah, wakil hukum kafir terhadap Muslim, baik diangkat oleh Muslim maupun oleh kafir, tidak sah, karena menjadi wakil adalah bentuk dominasi.[42]
Catatan Kaki
- ↑ Subhani, Al-Iman wa al-Kufr fi al-Kitab wa al-Sunnah, 1416 H, hal. 49.
- ↑ Jawhari, Al-Shihah, 1404 H, di bawah entri "kufur".
- ↑ Raghib al-Isfahani, Mufradat Raghib, 1412 H, di bawah entri "kufur".
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, 1414 H, di bawah entri "kufur".
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1363 Sy, Jilid 17, hal. 397.
- ↑ Muthahhari, Khadamat-e Mutaqabil Iran wa Islam, 1390 Sy, hal. 399.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1363 Sy, Jilid 18, hal. 174.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1363 Sy, Jilid 17, hal. 397.
- ↑ Ruhani, Al-Mu'jam al-Ihsa'i, 1368 Sy, Jilid 1, hal. 530.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Surah Fatir, Ayat 36; Surah An-Nisa, Ayat 151; Thabathabai, Al-Mizan, 1363 Sy, Jilid 20.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 SH, Jilid 6, hal. 41 dan Jilid 21, hal. 48 dan Jilid 29, hal. 207 dan Jilid 39, hal. 15.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 21, hal. 228.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 21, hal. 228.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 39, hal. 26; Penulis Lembaga Ensiklopedia Fikih Kuwait: Al-Mausu'ah al-Fiqihiyah al-Kuwaitiyah, 1404–1427 H, Jilid 2, hal. 227.
- ↑ Shanduqdar, Ahkam-e Kafiran wa Murtaddan dar Fiqh-e Islami, hal. 3.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, Jilid 1, hal. 443; Ibnu Zuhrah, Ghaniyah al-Nazou’, 1417 H, hal. 100.
- ↑ Ruhani, Fiqh al-Shadiq, 1392 Sy, Jilid 8, hal. 422.
- ↑ Bahrani, Al-Hada’iq al-Nadhirah, 1405 H, Jilid 22, hal. 192; Shanduqdar, Ahkam-e Kafiran wa Murtaddan dar Fiqh-e Islami, hal. 3.
- ↑ Misykini, Mufradat al-Fiqh, 1392 Sy, hal. 470.
- ↑ Misykini, Mufradat al-Fiqh, 1392 Sy, hal. 280–281.
- ↑ Pusat Penulis Farhang-e Fiqhi Farsi, Farhang-e Fiqhi Farsi, 1387 Sy, Jilid 1, hal. 763.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 21, hal. 103 dan Jilid 38, hal. 8.
- ↑ Khu'i, Mausu'ah al-Imam al-Khu'i, Yayasan Ihyaa' Athar al-Imam al-Khu'i, Jilid 8, hal. 312.
- ↑ Khu'i, Mausu'ah al-Imam al-Khu'i, Yayasan Ihyaa' Athar al-Imam al-Khu'i, Jilid 8, hal. 312.
- ↑ Musawi Ardabili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, Jilid 4, hal. 44-46.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarai' al-Islam, 1408 H, Jilid 4, hal. 170-171.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarai' al-Islam, 1408 H, Jilid 4, hal. 170.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 41, hal. 602.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarai' al-Islam, 1408 H, Jilid 4, hal. 170.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarai' al-Islam, 1408 H, Jilid 4, hal. 171.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 6, hal. 41-42.
- ↑ Janati, Thaharat al-Kitabi fi Fatawa al-Sayid al-Hakim, 1390 H, hal. 20.
- ↑ Muhaqqiq Karki, Jam'i al-Maqashid, 1414 H, Jilid 12, hal. 391.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Wahid Khurasani, Taudhih al-Masa'il, 1421 H, hal. 660; Sistani, Taudhih al-Masa'il, 1415 H, hal. 501.
- ↑ Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Damsyiqiyah, 1410 H, Jilid 7, hal. 208.
- ↑ Syekh Bahai, Hurmah Dzaba'ih Ahl al-Kitab, 1410 H, hal. 60.
- ↑ Musawi Bijnardi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 Sy, Jilid 1, hal. 187-188.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, Jilid 29, hal. 206; Thabathabai Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1417 H, Jilid 5, hal. 624.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, Jilid 7, hal. 166-167.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, Jilid 7, hal. 166-167.
- ↑ Thabathabai Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1417 H, Jilid 6, hal. 417; Subhani, Nizham al-Qadha wa al-Syahadah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah al-Gharra', 1376 Sy, Jilid 1, hal. 34.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, Jilid 5, hal. 270.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Yusuf. Al-Hada'iq an-Nadhirah. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1405 H.
- Ibnu Manzhur, Muhammad bin Makram. Lisan al-Arab. Beirut: Dar Sadir, 1414 H.
- Ibnu Zuhrah, Hamzah bin Ali. Ghaniyah an-Nuzu', diedit oleh Ibrahim Bahaduri. Qom: Muassasah Imam Shadiq as, 1417 H.
- Janati, Muhammad Ibrahim. Thaharat al-Kitabi fi Fatawa al-Sayid al-Hakim. Najaf: Mathbu'ah al-Qadha', 1390 H.
- Jauhari, Abu Nasyr. Al-Shihah Taj al-Lughah wa Shihah al-Arabiyyah. Beirut: Cetakan Keempat, 1404 H.
- Khu'i, Abu al-Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khu'i. Qom: Ihyaa' Athar al-Imam al-Khu'i, 1418 H.
- Misykini, Ali. Mufradat al-Fiqh. Qom: Nasyr al-Hadi, 1392 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syarai' al-Islam fi Masa'il al-Halal wa al-Haram. Qom: Muassasah Ismailian, 1408 H.
- Muhaqqiq Karki, Ali bin Husain. Jam'i al-Maqashid fi Syarh al-Maqashid. Qom: Muassasah Al al-Bayt, 1414 H.
- Musawi Ardabili, Sayid Abdul Karim. Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, Qom: Jam'iyyah al-Mufid, Muassasah an-Nasyr, 1427 H.
- Musawi Bijnardi, Sayid Hasan. Al-Qawa'id al-Fiqhiyah. Qom: Nasyr al-Hadi, 1377 HS.
- Muthahhari, Murtadha. Khadamat-e Mutaqabil Iran wa Islam. Qom: Nasyr Sadra, 1390 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-Arabi, 1362 HS.
- Penulis Lembaga Ensiklopedia Fikih Kuwait. Al-Mausu'ah al-Fiqihiyah al-Kuwaitiyah. Kuwait: Dar as-Salasil, 1404–1427 H.
- Penulis Lembaga Farhang-e Fiqhi Farsi. Farhang-e Fiqhi Farsi. Qom: Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fikih Islami, 1387 HS.
- Raghib al-Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradat fi Gharib al-Quran. Beirut: Dar al-Qalam, 1412 H.
- Ruhani, Mahmud, Al-Mu'jam al-Ihsa'i, Mashhad, Astan Quds Razavi, 1414 H.
- Ruhani, Sayid Muhammad Shadiq. Fiqh al-Shadiq. Qom: Nasyr Ayin Danesy, 1392 HS.
- Shanduqdar, Zaman. Ahkam-e Kafiran wa Murtaddan dar Fiqh-e Islami. Konferensi Nasional Pemikiran Baru dan Kreatif dalam Manajemen, Akuntansi, Studi Hukum dan Sosial, 1397 Sy.
- Sistani, Sayid Ali. Taudhih al-Masa'il. Qom: Nashr Mehr, 1415 H.
- Subhani, Ja'far, Al-Iman wa al-Kufr fi al-Kitab wa al-Sunnah, Qom: Muassasah Imam Shadiq as, 1416 H.
- Subhani, Ja'far. Nizham al-Qadha wa al-Syahadah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah al-Gharra', Qom: Muassasah Imam Shadiq as, 1376 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. dikomentari oleh Sayid Muhammad Kalantar, Qom: Nashr Dawari, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom: Muassasah Ma'arif al-Islamiyah, 1413 H.
- Syekh Bahai, Muhammad bin Husain. Hurmah Dzaba'ih Ahl al-Kitab. Beirut: Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1410 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Khilaf. Qom: Muassasah al-Nashr al-Islami, 1407 H.
- Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Qom: Muassasah an-Nashr al-Islami, Cetakan Pertama, 1417 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Qom: Nashr Ismailian, 1363 HS.
- Wahid Khurasani, Husain. Taudhih al-Masa'il, Qom: Madrasah Baqir al-Ulum, 1421 H.