Najran

Prioritas: c, Kualitas: c
tanpa referensi
Dari wikishia
Peta Kota Najran di Arab Saudi

Najran (Bahasa Arab: نجران) adalah salah satu daerah yang terletak di Jazirah Arab antara Hijaz dan Yaman, yang dimasa sebelum periode Islam menjadi wilayah yang dihuni mayoritas Nasrani. Penduduk Nasrani Najran hidup tenang dalam pemerintahan Islam dimasa Nabi Muhammad saw dan mereka berkewajiban memberikan Jizyah.

Dalam perkembangan selanjutnya, penduduk Nasrani Najran akhirnya memeluk agama Islam kecuali sebagian kecil dari mereka yang kemudian melakukan imigrasi ke Irak. Penduduk Najran yang beagama Nasrani menetap disebuah tempat antara Kufah dan Wasath, yang jaraknya ke Kufah butuh perjalanan kaki selama dua hari.[1] Tempat yang mereka diami, mereka namakan juga dengan nama Najran.

Oleh karena itu sebagaimana yang tertulis dalam kitab Mu'jam al-Baldān menyebutkan, kota Najran terletak di dua tempat yang berbeda, ada di wilayah Yaman, dan satunya terletak di Irak, antara Kufah dan Washat. [2]

Peristiwa dalam sejarah Islam yang terkenal mengenai penduduk Najran, adalah kisah mubahalah antara Pendeta Nasrani Najran dengan Nabi Muhammad saw, yang kemudian mereka memilih untuk berada dalam perlindungan pemerintahan Islam.

Mereka menetap dengan aman di Najran sampai masa pemerintahan Umar bin Khattab. Umar bin Khattab dengan adanya riwayat melalui Abu 'Ubaidah yang menyebutkan bahwa diantara wasiat Nabi Muhammad saw sebelum wafatnya adalah Yahudi dan Nasrani harus dikeluarkan dari jazirah Arab, yang karena itu Umar mengeluarkan kebijakan, penduduk Nasrani Najran harus meninggalkan Najran, mereka kemudian menetap di Irak. Wilayah yang ditempati penduduk Nasrani tersebut, sekarang dikenal dengan nama Najran Irak. [3]

Catatan Kaki

  1. Al-Munjid, dalam pembahasan Mu'jam A'lām Syarq wa Gharb, dinukil oleh Syariat Madar Muhammad Taqi dalam kitabnya Ayat Mubahalah, Tehran: Wahid Tahqiqat Islami, 1365 S, hlm. 9.
  2. Syariat Madar, Muhammad Taqi, Ayat Mubahalah, hlm. 9.
  3. Syariat Madar, Muhammad Taqi, Ayat Mubahalah, hlm. 9.