Azan: Perbedaan antara revisi
imported>M.hazer |
imported>M.hazer |
||
| Baris 88: | Baris 88: | ||
===Perbedaan dengan Ahlusunah=== | ===Perbedaan dengan Ahlusunah=== | ||
*Kalimat "Hayya 'ala Khairil 'Amal": dalam azan, kalimat "Hayya 'ala Khairil 'Amal" termasuk kriteria khusus Syiah dan slogan mazhab ini. <ref>Sayid Murtadha, hlm. 38-39. </ref> Ibnu Nabah, muadzin [[Imam Ali as]] menggunakan kalimat ini dan Imampun menyetujuinya (taqrir). <ref>Ibn Babawaih, ''Ma Lā Yahdhur'', jld. 1, hlm. 187. </ref> Menurut referensi [[Syiah]], pada masa [[Rasulullah saw]] dan pada masa kekhilafahan [[Abu Bakar]] dan awal-awal kekhilafahan [[Umar]], kalimat ini termasuk bagian dari azan dan Umar dengan asumsi bahwa kalimat ini dapat melemahkan semangat masyarakat untuk pergi ber[[jihad]], maka ia memerintahkan untuk menghapusnya. <ref>Rujuklah, Qadhi Nu'man, jld. 1, hlm. 143; Abu Abdullah Alawi, hlm. 16. </ref> | *Kalimat "Hayya 'ala Khairil 'Amal": dalam azan, kalimat "Hayya 'ala Khairil 'Amal" termasuk kriteria khusus Syiah dan slogan mazhab ini. <ref>Sayid Murtadha, hlm. 38-39. </ref> Ibnu Nabah, muadzin [[Imam Ali as]] menggunakan kalimat ini dan Imampun menyetujuinya (taqrir). <ref>Ibn Babawaih, ''Ma Lā Yahdhur'', jld. 1, hlm. 187. </ref> Menurut referensi [[Syiah]], pada masa [[Rasulullah saw]] dan pada masa kekhilafahan [[Abu Bakar]] dan awal-awal kekhilafahan [[Umar]], kalimat ini termasuk bagian dari azan dan Umar dengan asumsi bahwa kalimat ini dapat melemahkan semangat masyarakat untuk pergi ber[[jihad]], maka ia memerintahkan untuk menghapusnya. <ref>Rujuklah, Qadhi Nu'man, jld. 1, hlm. 143; Abu Abdullah Alawi, hlm. 16. </ref> | ||
*''Tatswib'' (mengucapkan dua kali {{ia|الصلاة خير من النوم}}) bagi [[Ahlusunnah]] adalah sebagai ganti dari {{ia| حي على خير العمل | *''Tatswib'' (mengucapkan dua kali {{ia|الصلاة خير من النوم}}) bagi [[Ahlusunnah]] adalah sebagai ganti dari {{ia| حي على خير العمل}} saat azan Subuh. | ||
Riwayat penggunaan kalimat ini dinukil dari Abu Mahdzurah. Dalam riwayat-riwayat tersebut, apakah tatswiلا ({{ia|الصلاة خير من النوم}}) diajarkan oleh Rasulullah saw ataukah tidak, adalah hal yang diperselisihkan. <ref>Rujuklah, ad-Daruquthni, jld. 1, hlm. 233-235. </ref> Tastwib sama sekali tidak diterima dalam [[fikih]] [[Imamiyah]]. <ref>Rujuklah, al-Kulaini, jld. 3, hlm. 303; Sayid Murtadha, hlm. 39; Bandingkanlah Syaikh Thusi, ''al-Istibshār'', jld. 1, hlm. 308. </ref> | Riwayat penggunaan kalimat ini dinukil dari Abu Mahdzurah. Dalam riwayat-riwayat tersebut, apakah tatswiلا ({{ia|الصلاة خير من النوم}}) diajarkan oleh Rasulullah saw ataukah tidak, adalah hal yang diperselisihkan. <ref>Rujuklah, ad-Daruquthni, jld. 1, hlm. 233-235. </ref> Tastwib sama sekali tidak diterima dalam [[fikih]] [[Imamiyah]]. <ref>Rujuklah, al-Kulaini, jld. 3, hlm. 303; Sayid Murtadha, hlm. 39; Bandingkanlah Syaikh Thusi, ''al-Istibshār'', jld. 1, hlm. 308. </ref> | ||
*Pengucapan sekali kalimat {{ia|لا اله الا الله}} di akhir azan hanya dalam empat mazhab. <ref>Jaziri, jld. 1, hlm. 312. </ref> | *Pengucapan sekali kalimat {{ia|لا اله الا الله}} di akhir azan hanya dalam empat mazhab. <ref>Jaziri, jld. 1, hlm. 312. </ref> | ||
Revisi per 4 November 2019 19.52
| Teks Azan | Terjemahan Azan | |
|---|---|---|
|
اَللّهُ اَکبَرُ Allahu Akbar (4 kali) اَشْهَدُ اَنْ لا اِلَهَ إِلاَّ اللّهُ Lā ilāha illallāh (2 kali) اَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللّهِ asyhadu anna Muhammadan Rasulullāh (2 kali) اَشْهَدُ أَنَّ عَلِیاً وَلِی اللّهِ asyhadu anna Alian waliyullāh(2 kali) [1] حَیِّ عَلَی الصَّلاةِ Hayya Ala al-Shalāh(2 kali) حَیِّ عَلَی الْفَلاحِ Hayya Ala al-Falāh(2 kali) حَیِّ عَلی خَیرِ الْعَمَلِ Hayya ala Khairi al-Amal(2 kali) اَللّهُ اَکبَرُ Allāhu Akbar (2 kali) لا اِلَهَ إِلاَّ اللّهُ La ilaha illallah (2 kali) |
Allah lebih besar dari apa yang tersifati Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah Aku bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah Bersegeralah menuju salat Bersegeralah menuju kebahagiaan Bersegeralah menuju sebaik-baik perbuatan Sesungguhnya salat telah didirikan Allah lebih besar dari apa yang tersifati Tiada tuhan selain Allah |
| Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Azan atau Adzan (bahasa Arab: الأذان) adalah gabungan zikir-zikir khusus yang dikumandangkan oleh kaum muslimin dengan suara yang keras untuk mengumumkan telah tibanya waktu salat sehari-hari.
Azan memuat ajaran-ajaran dasar Islam, yang mencakup takbir, syahadat akan keesaan Allah swt, kerasulan Nabi Muhammad saw, mengajak salat dan mensuport kebaikan, hari kiamat dan amal terbaik. Terdapat perbedaan antara Syiah dan Sunni dalam sebagian kalimat-kalimat zikir salat. Syiah menganggap kalimat "اَشْهَدُ أَنَّ عَلِیاً وَلِی اللّهِ" adalah sesuatu hal yang baik dan terpuji dan menurut sebagian riwayat, kalimat tersebut dibaca saat azan, dengan tanpa menganggap kalimat tersebut sebagai bagian dari azan. Demikian juga bertolak dari Ahlusunah, kalimat "حَیِّ عَلی خَیرِ الْعَمَلِ" termasuk bagian dari azan. seorang pengumandang azan disebut dengan muadzin.
Azan Secara Etimologi dan dalam Pandangan Al-Quran
Azan adalah sebuah kata bahasa Arab, dari kata «ا - ذ - ن» dan kata ini berarti pengumuman dan pemberitahuan yang di dalam Alquran juga digunakan dengan makna tersebut. [2] Terkadang istilah Azanain (dua azan) dipakai untuk mengisyaratkan azan dan iqamah. [3]
Pensyariatan (Legalitas)
Perspektif Imamiah
Berdasarkan riwayat, azan disyariatkan pada dua tahun pertama, pasca hijrah dan setelah perubahan kiblat dari Baitul Maqdis menuju Kakbah. [4] Berdasarkan referensi Imamiyah, Rasulullah saw mendapatkan prosedur azan lewat wahyu. Malaikat Jibril pada malam Mi'raj mengumandangkan suara azan sekali dan dikarenakan mengumandangkan azan sekali lagi, lantas beliau memerintahkan Ali as supaya memanggil Bilal dan mengajarinya azan. [5] Demikian juga, dalam referensi Ismailiyah diisyaratkan masalah ini, dengan sedikit perbedaan. [6]
Perspektif Ahlusunah
Dalam referensi Ahlusunah, banyak sekali dinukilkan riwayat-riwayat awal pensyariatan salat dengan tanpa merujuk pada wahyu; seperti kaum muslimin mengutarakan banyak pendapat guna memberitahukan waktu salat dalam memilih sebuah sarana untuk mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban ini, sebagaimana sebagian dari mereka mengusulkan supaya menyalakan api atau membunyikan lonceng dan meniupkan terompet. Umar mengusulkan, lebih baik memerintahkan seseorang agar mengajak masyarakat untuk salat dan dengan demikian, Rasulullah saw memilih Bilal untuk melakukan hal ini. [7]
Menurut riwayat lain, Rasulullah saw berpikir untuk memakai apa yang telah digunakan oleh orang-orang Ahlu Kitab dengan meniup terompet guna mengajak masyarakat, sampai akhirnya Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih dari Bani Haris bin Kazraj bermimpi dan kalimat-kalimat azan disampaikan dalam mimpinya, Nabi saw membenarkan mimpi tersebut dan beliau memerintahkan supaya zikir-zikir tersebut diajarkan kepada Bilal. [8] Namun terkait riwayat-riwayat tersebut, Imam Syafi'i menilai bahwa azan itu lebih baik dari apa yang diambil dari mimpi seseorang seperti Abdullah bin Zaid.
Susunan dan Kalimat
Susunan dan kalimat-kalimat azan dalam fikih Imamiyah adalah, Allahu Akbar (4 kali); asyhadu alla Ilaha Illallah (2 kali); asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali); Hayya 'alas Shalah (2 kali); Hayya 'alal Falah (2 kali); Hayya 'ala Khairil Amal (2 kali); Allahu Akbar (2 kali); La Ilaha Illallah (2 kali). [9]
Kesaksian Ketiga
Kalimat "asyhadu anna Aliyyan Waliyullah" sangatlah marak dalam azan sebagian Imamiyah[10] ; namun dalam referensi fikih dan hadis-hadis Imamiyah tidak memaparkannya sebagai bagian dari azan. Menurut pendapat mayoritas para marja' taqlid Syiah, kalimat ini tidak termasuk bagian dari azan, namun mengucapkannya dengan niat qurbat (mendekatkan diri) dan tanpa diyakini sebagai bagian azan adalah mustahab dan atau diperbolehkan. [11]
Perbedaan dengan Ahlusunah
- Kalimat "Hayya 'ala Khairil 'Amal": dalam azan, kalimat "Hayya 'ala Khairil 'Amal" termasuk kriteria khusus Syiah dan slogan mazhab ini. [12] Ibnu Nabah, muadzin Imam Ali as menggunakan kalimat ini dan Imampun menyetujuinya (taqrir). [13] Menurut referensi Syiah, pada masa Rasulullah saw dan pada masa kekhilafahan Abu Bakar dan awal-awal kekhilafahan Umar, kalimat ini termasuk bagian dari azan dan Umar dengan asumsi bahwa kalimat ini dapat melemahkan semangat masyarakat untuk pergi berjihad, maka ia memerintahkan untuk menghapusnya. [14]
- Tatswib (mengucapkan dua kali الصلاة خير من النوم) bagi Ahlusunnah adalah sebagai ganti dari حي على خير العمل saat azan Subuh.
Riwayat penggunaan kalimat ini dinukil dari Abu Mahdzurah. Dalam riwayat-riwayat tersebut, apakah tatswiلا (الصلاة خير من النوم) diajarkan oleh Rasulullah saw ataukah tidak, adalah hal yang diperselisihkan. [15] Tastwib sama sekali tidak diterima dalam fikih Imamiyah. [16]
- Pengucapan sekali kalimat لا اله الا الله di akhir azan hanya dalam empat mazhab. [17]
- Pendapat Imam Malik tentang pengucapan 2 takbir di permulaan azan, sebagai ganti dari 4 takbir. [18]
- Tarji' dalam dua syahadatain dalam mazhab Maliki dan Syafi'i; dengan arti dua syahadat tersebut dilaksanakan sekali dengan suara pelan dan sekali dibaca dengan nada tinggi. [19]
Hukum
- Disyaratkan menjaga urutan (tertib) dan kesinambungan dalam azan. [20]
- Mustahab muakkad, mushalli (orang yang mengerjakan salat), baik laki-laki maupun perempuan (namun perempuan harus mengucapkannya dengan pelan-pelan), supaya mengucapkan azan, baik Adaan maupun qadhaan, baik furada (sendiri) maupun berjama'ah. [21]
- Kemustahaban azan dalam salat Subuh dan Maghrib lebih ditekankan.
- Penekanan azan bahkan sampai pada batas sebagian para fakih, dalam pelbagai mazhab fikih, baik Syiah maupun Ahlusunah menganggapnya sebagai wajib kifa'i. [22]
- Sebagian mereka meyakini dalam sebuah kota yang dilaksanakan salat Jumat, ketika masyarakat mengakumulasi untuk meninggalkan azan, maka mereka harus diperangi. [23]
- Azan dan iqamah khusus untuk salat sehari-hari, dan selain salat wajib dikumandangkan "Al-Shalat" sebanyak tiga kali. [24]
- Pengikut Hanafi dan Syafi'i menganggap benar, jika seseorang mengumandangkan azan dengan tanpa niat dan menurut mazhab-mazhab Islam lainnya niat adalah hal yang wajib. [25]
- Menurut Imamiyah dan juga mazhab Hanbali, azan harus diucapkan dengan bahasa Arab, namun menurut tiga mazhab lainnya pengucapan bahasa Arab bagi orang-orang yang mengetahui bahasa Arab hukumnya wajib dan pengucapan azan dalam bahasa pribumi hukumnya diperbolehkan bagi orang-orang yang tidak mengetahui bahasa Arab dengan baik. [26]
- Muadzin harus seorang laki-laki (atau anak laki-laki yang mumayyiz), muslim, berakal dan disunahkan seorang yang adil, suara lantang dan mengerti waktu, dalam kondisi suci dan dan berdiri di tempat yang tinggi dan mengumandangkan azan. [27]
- Sebagian para fakih menegaskan bahwa pengumandangan azan perempuan untuk jama'ah perempuan hukumnya boleh. [28]
- Pengikut mazhab Maliki dan sebagian pengikut Syafi'i memperbolehkan pengambilan upah untuk muadzin, namun mazhab Imamiah, Hanafiah, Hanbali dan sebagian pengikut Syafi'i, dengan menerima metode untuk penafkahan muadzin, pengambilan upah untuk azan tidak diperbolehkan. [29]
- Pengumandangan azan sebelum waktunya tidak diperbolehkan, selain dalam salat Subuh dan dalam rangka mempersiapkan masyarakat, namun dalam hal ini juga harus diulang saat terbitnya fajar. [30]
Pengumandangan Azan
Tradisi dan adat di kalangan umat muslim adalah seorang muadzin berdiri di sebuah tempat tinggi, khusus di masjid dan mengumandangkan azan guna mengumumkan kaum muslimin akan tibanya waktu salat.
Dari sisi lain, setiap jamaah, sebagai sunnah muakkad, selayaknya mengumandangkan azan dan iqamah sebelum mulainya salat. [31]
Pembagian Azan
- Azan Pengumuman: Sebuah azan yang dikumandangkan untuk memberitahukan bahwa telah tiba waktu salat.
- Azan sebagai pendahuluan salat: Sebelum dimulainya salat, disunnahkan untuk mengumandangkan azan dan iqamah.
- Azan untuk selain salat: Suara azan tanpa ada waktu – secara global sebagai contoh permanen syiar-syiar Islam – menunjukkan terjadinya peristiwa penting atau hal yang khusus, yang membutuhkan pemberitahuan kepada masyarakat dan pengumpulan mereka, meninggalnya seseorang yang penting atau litigasi dengan menyalakan api, termasuk hal-hal azan tanpa ada waktunya. [32]
- Azan untuk bertabarruk: Pengumandangan azan untuk mecari keberkahan adalah hal yang marak dan menurut banyak riwayat, pengumandangan azan di telinga bayi yang baru lahir telah disunnahkan oleh Rasulullah saw, dengan pengumandangan azannya untuk cucunya Imam Hasan as. [33] Kesunahan azan di telinga kanan dan pengucapan iqamah di telinga kiri bayi, untuk berikutnya dipublikasikan dalam ajaran-ajaran mazhab para pemuka agama [34] dan menjadi tradisi klasik masyarakat muslim di pelbagai kawasan.
Pranala Terkait
Telaah Lebih Lanjut
- Syahristani, Ali, Pazuhesyi darborye Azan, Tarjumeh, Huseini, Sayid Hadi, Dalile Ma, Qom, 1385 S.
Catatan Kaki
- ↑ Kesaksian akan wilayah kepemimpinan Imam Ali as (kalimat tersebut), meski bagian dari iman, namun bukan lafaz-lafaz zikir. Rujuklah, Muhammad bin Makki, Mausu’ah al-Syahid al-Awwal, jild. 9; al-Durus al-Syar’iyyah fi Fiqh al-Imāmiyyah (1), hlm. 83.
- ↑ QS. At-Taubah: 3, juga diambil darinya, QS. Al-Hajj: 27.
- ↑ Rujuklah, Abu 'Ubaid, jld. , hlm. 320.
- ↑ Rujuklah, Abu Dawud, jld. 1, hlm. 38
- ↑ Rujuklah, Al-Kulaini, jld. 3, hlm. 302; Syaikh Shaduq, Ibn Babawaih, Man Lā Yahdhur, jld. 1, hlm. 183; Syaikh Thusi, Tahdzib, jld. 2, hlm. 277; al-Istibshār, jld. 1, hlm. 305-306; untuk lebih rincinya rujuklah, 'Ilal, jld. 2, hlm. 312-314
- ↑ Qadhi Nu'man, jld. 1, hlm. 143
- ↑ Bukhori, jld. 1, hlm. 150; Muslim, jld. 1, hlm. 285.
- ↑ Rujuklah, Ibnu Majah, jld. 1, hlm. 232-233; Abu Daud, jld. 1, hlm. 336-338; Tirmidzi, jld. 1, hlm. 359; Nasa'i, jld. 3, hlm. 2-3.
- ↑ Rujuklah, Syaikh Thusi, al-Khilāf, jld. 1, hlm. 90.
- ↑ Semisalnya rujuklah, Ibn Babawaih, Man Lā Yahdhur, jld. 1, hlm. 188-189; Syaikh Thusi, al-Nihāyah, hlm. 80.
- ↑ Pendapat para maraji taqlid tentang hukum syahadat ketiga.
- ↑ Sayid Murtadha, hlm. 38-39.
- ↑ Ibn Babawaih, Ma Lā Yahdhur, jld. 1, hlm. 187.
- ↑ Rujuklah, Qadhi Nu'man, jld. 1, hlm. 143; Abu Abdullah Alawi, hlm. 16.
- ↑ Rujuklah, ad-Daruquthni, jld. 1, hlm. 233-235.
- ↑ Rujuklah, al-Kulaini, jld. 3, hlm. 303; Sayid Murtadha, hlm. 39; Bandingkanlah Syaikh Thusi, al-Istibshār, jld. 1, hlm. 308.
- ↑ Jaziri, jld. 1, hlm. 312.
- ↑ Ibn Qasim, jld. 1, hlm. 57.
- ↑ Rujuklah, Ibn Qasim, jld. 1, hlm. 57; Syafi'i, jld. 1 , hlm. 84; Ibnu Rusyd, jld. 1, hlm. 106; Syarbini, jld. 1, hlm. 136.
- ↑ Muhaqqiq al-Hilli, hlm. 75.
- ↑ Ibid., jild. 1, hlm. 74.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Khilaf, jild. 1, hlm. 93; Ibnu Hammam, jild. 1, hlm. 209; Mahalli, jild, 1, hlm. 125.
- ↑ Rujuklah Ibnu Hammam, jild. 1, hlm. 209; Jaziri, jild. 1, hlm. 101.
- ↑ Al-Urwah al-Wutsqā, jild. 1, hlm. 601.
- ↑ Jaziri, jild. 1, hlm. 314; Syahid al-Tsani, jild. 1, hlm. 239.
- ↑ Jaziri, jild. 1, hlm. 314; Syahid al-Tsani, jild. 1, hlm. 239.
- ↑ Muhaqqiq al-Hilli, jild. 1, hlm. 75; juga Ibnu Hubairah, jild. 1, hlm. 82.
- ↑ Rujuklah, Muhaqqiq al-Hilli, jild. 1, hlm. 75; bandingkanlah, Ibnu Hubairah, jild. 1, hlm. 80.
- ↑ Rujuklah Syaikh Thusi, al-Khilaf, jild. 1, hlm. 96; Ibnu Hubairah, jild. 1, hlm. 83.
- ↑ Syaikh Mufid, hlm. 98.
- ↑ Rujuklah, Abu 'Ubaid, jild. 4, hlm. 320.
- ↑ Rujuklah, Nidzām al-Mulk, hlm. 66 dan seterusnya; Jaziri, jld. 1, hlm. 325.
- ↑ Rujuklah, Ibn Sa'ad, hlm. 122-132; Ahmad bin Hanbal, jld. 6, hlm. 361, 392; Abu Daud, jld. 4, hlm. 358.
- ↑ Rujuklah, al-Kulaini, jld. 6, hlm. 23-24; Syaikh Thusi, jld. 7, hlm. 436-437.
Daftar pustaka
- Abu 'Ubaid, Qasim, Gharib al-Hadis, Heyderabad Dakan, 1384 H/ 1965 M.
- Abu Abdillah Alawi, Muhammad, al-Azan bi Hayyi 'ala Khairil 'Amal, Editor. Yahya Abdul Karim, Damaskus, 1399 H/ 1989 M.
- Ahmad bin Hanbal, Musnad, Kairo, 1313 H.
- Al-Quran al-Karim
- Bukhori, Muhammad, Shahih, Istanbul, 1403 H/ 1981 M.
- Darumi, Abdullah, Sunan, Istanbul, 1401 H/ 1981 M.
- Daruquthni, Ali, Sunan, Beirut, 1406 H/ 1986 M.
- Hakim Nisyaburi, Muhammad, al-Mustadrak, Heyderabad Dakan, 1324 H.
- Ibd., Man La Yahdhuruhul Faqih, Editor. Hasan al-Musawi Khurasan, Beirut, 1401 H/ 1981 M.
- Ibid., al-Khalaf, Tehran, 1377 H.
- Ibid., Editor. Āsif Faidhi, Kairo, 1389 H.
- Ibid., Tahdzib al-Ahkam, Editor. Hasan al-Musawi Khuraan, Najaf, 1379 H.
- Ibn Babawaih, Muhammad, 'Ilal al-Syara'I, Najaf, 1386 H/ 1966 M.
- Ibn Huzaimah, Muhammad, Shahih, Editor. Musthafa A'dzami, Beirut, 1971-1979 M.
- Ibn Qasim, Abdul Rahman, al-Mudawwanah al-Kubra, Baghdad, Maktabah al-Mutsanna.
- Ibn Sa'ad, Muhammad, al-Thabaqāt al-Kubra, Syarh Hal Imam Hasan as, Turatsana, Qom, 1408 H, No. 11.
- Ibnu Dawud al-Sajistani, Sulaiman, Sunan, Istanbul, 1401 H/1981 M.
- Ibnu Hammam, Muhammad, Fath al-Qadīr, Kaiaro, 1391 H.
- Ibnu Hubairah, Yahya, Al-Ifshah, Halab, 1366 H/ 1947 M.
- Ibnu Majah, Muhammad, Sunan, Editor. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Istanbul, 1401 H/ 1981 M.
- Ibnu Rusyd al-Qurthubi, Muhammad, Bidāyah al-Mujtahid, Beirut, 1406 H/ 1986 M.
- Jaziri, Abdul Rahman, al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Kairo, al-Thab'ah al-Tijjariyyah.
- Sayid Murtadha, Ali, al-Intishar, Najaf, 1391 H/ 1971 M.
- Syafi'i, Muhammad, al-Umm, Editor. Muhammad Zuhri Najjar, Beirut, Dar al-Ma'rifah.
- Syahid al-Tsani, Zainuddin, al-Raudhah al-Bahiyyah, Beirut, 1403 H/ 1983 M.
- Syarbini, Muhammad, Mughni al-Muhtāj, Kairo, 1352 H.
- Thabrani, Sulaiman, al-Mu'jam al-Kabir, Editor. Hamdi Abdul Majid Salafi, Baghdad, 1400 H/ 1980 M.
- Thusi, Muhammad, al-Istibshar, Editor. Hasan al-Musawi Khurasan, Najaf, 1375 H.
- Tirmidzi, Muhammad, Sunan, Istanbul, 1401 H/ 1981 M.
Pranala Luar
- Sumber makalah:Dairatul Ma'arif Buzurg Islami