Salat-salat Mustahab
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Salat-salat mustahab atau sunnah (Bahasa Arab: الصلوات المستحبة), dalam fikih Islam disyariatkan di sisi salat-salat wajib dan pahala-pahala yang banyak disebutkan baginya. Hukum-hukum salat-salat mustahab di sebagian tempat berbeda dengan salat-salat wajib dan mendirikannya lebih mudah. Salat-salat nafilah sehari-hari, salat-salat untuk masa dan waktu khusus seperti salat di awal bulan, salat-salat untuk tempat-tempat khusus seperti salat di masjid Jamkaran, salat-salat untuk memenuhi kebutuhan, seperti salat untuk memperbanyak rezeki, ini adalah sebagian dari salat-salat mustahab.
Fitur-fitur Salat Mustahab
Salat-salat Mustahab, memiliki perbedaan dan kesamaan dengan salat wajib. Namun demikian, tidak semua salat mustahab sama dengan satu dan lainnya dan sebagian darinya memiliki hukum-hukum tersendiri. Beberapa fitur salat-salat mustahab adalah sebagai berikut:
- Dilazimkan memiliki wudhu.
- Berbicara, makan dan minum tidak dilarang.
- Harus menjaga kiblat. [1]
- Semuanya dilakukan dengan dua rakaat, selain salat witir yang mana itu adalah satu rakaat.
- Tidak ada azan dan iqamah.
- Tidak dapat didirikan secara berjamaah, [2] keculi salat meminta hujan. [3]
- Tidak dilazimkan untuk membaca surah setelah al-Fatihah; kecuali ada perintah khusus untuk itu seperti salat Ghufailah.
- Diperbolehkan membaca surah setelah surah al-Fatihah.
- di dalamnya sujud sahwi dan salat ihtiyath tidak ditetapkan.
- Menambah rukun-rukun salat seperti ruku' dan sujud karena lupa, tidak membatalkan salat tersebut.
- Dapat dilaksanakan dalam keadaan duduk, tidur dan dalam keadaan bergerak.
- Sebagiannya dapat dilakukan dengan berdiri dan sebagian lainnya dengan duduk.
- Diperbolehkan memutusnya dengan keinginan sendiri.
- Dapat diniatkan bagi orang-orang yang meninggal dunia dan juga bisa diniatkan supaya orang-orang lain ikut andil dalam pahalanya.
- Ketika ragu dalam bilangan rakaat salatnya, dapat ditentukan pada setiap rakaat yang kita meyakininya dan melanjutkan salatnya. [4]
Macam-macam Salat Mustahab
- Salat-salat nafilah harian yang dilakukan sebelum atau setelah salat-salat wajib.
- Salat-salat yang dilakukan pada waktu tertentu; seperti salat malam
- Salat-salat yang dianjurkan untuk dilakukan dengan nama Imam 14 Maksum dan telah diwasiatkan untuk melaksanakannya.
- Salat-salat yang dianjurkan untuk dilakukan dengan nama sebagian para sahabat Nabi dan sahabat para Imam; seperti salat Ja'far al-Thayyar.
- Salat-salat yang disyariatkan pada waktu khusus seperti salat di awal bulan
- Salat-salat yang disyariatkan pada tempat khusus seperti salat di Masjid Jamkaron.
- Salat-salat yang ditetapkan untuk menyelesaikan masalah spiritual dan material dan untuk memenuhi kebutuhan; seperti salat untuk memperbanyak rezeki. [5]
Salat-salat Mustahab yang Terkenal
Ada sebagian dari salat-salat mustahab yang terkenal di tengah-tengah kalangan umat Islam. Diantara salat-salat mustahab itu adalah:
- Salat Ja'far ath-Thayyar, untuk pengampunan dosa dan terpenuhinya kebutuhan diyakini sangat berpengaruh dan salat ini telah dinukil dengan sanad yang cukup banyak oleh Syiah dan Ahlusunnah dan sebagian meyakini kemutawatirannya. [6]
- Salat malam penguburan, salat ini dilakukan pada malam setelah mayit dikuburkan. [7]
- Salat malam, salah satu dari salat-salat mustahab yang paling masyhur dan wasiat melaksanakannya sangat ditekankan. [8]
Catatan Kaki
- ↑ Maliki, Dar Wadie Nur, 1389 S. hlm.41.
- ↑ Maliki, Dar Wadie Nur, 1389 S. hlm.39-41.
- ↑ Falah Zadeh, Ahkame Din, 1386 S. hlm.39-41.
- ↑ Maliki, Dar Wadie Nur, 1389 S. hlm.138.
- ↑ Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1392-1393.
- ↑ Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1417.
- ↑ Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1424.
- ↑ Makarim Syirazi, Zamzameh Ramadhan, hlm.1430.
Daftar Pustaka
- Falah Zadeh, Muhammad Husain, Ahkame Din: Sesuai dengan fatwa-fatwa para marja' taqlid besar, Masy'ar, Tehran, 1386 S.
- Makarim Syirazi, Nasir, Zamzameh Ramadhan: disadur dari kitab Mafatih Nuein.
- Maliki, Ali Dar Wadie Nur, Masy'ar, Tehran, 1386 S.