Konsep:Istikhlaf dalam Salat
c || ||
|| - ||
|| - ||
||
||
| Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Istikhlaf dalam Salat adalah penggantian seseorang sebagai pengganti imam salat yang tidak dapat melanjutkan salat setelah memulainya. Menurut fikih Islam, disunnahkan memilih seseorang yang memenuhi syarat sebagai imam salat untuk melanjutkan dan menyelesaikan salat berjamaah.
Posisi dan Konsep
Istikhlaf dalam salat adalah penggantian seseorang sebagai imam salat; artinya, jika di tengah salat, imam salat atau imam Jumat mengalami halangan sehingga tidak dapat melanjutkan salat, ia dapat memilih seseorang yang memenuhi syarat sebagai penggantinya untuk menyelesaikan salat bersama makmum (jamaah).[1] Halangan tersebut meliputi kematian, pingsan, sakit, batalnya wudu,[2] mimisan, sakit perut, dan teringat bahwa belum berwudu.[3] Fatwa ini berdasarkan hadis dari Empat Belas Maksum as.[4][5]
Diklaim bahwa dalam keadaan sadar, imam salat juga dapat membatalkan salat dan memilih pengganti untuk melanjutkan salat berjamaah.[6] Beberapa fuqaha menggunakan istilah "istinyabah" sebagai ganti dari "istikhlaf".[7]
Hukum Istikhlaf
- Dijinkan melakukan istikhlaf dalam salat (baik karena halangan maupun pilihan) berdasarkan ijmak.[8]
- Pengganti untuk imam salat dapat dipilih baik oleh imam maupun makmum.[9] Namun, pengganti harus memenuhi syarat sebagai imam salat, yaitu adil, baligh, dan secara fiqih layak diteladani.[10]
- Menurut Imamiyyah, memilih pengganti dalam salat berjamaah adalah sunnah;[11] karena salat berjamaah sendiri bukan kewajiban.[12] Namun, beberapa fuqaha Imamiyyah berpendapat bahwa dalam salat Jumat, jika imam meninggal di tengah salat, makmum wajib memilih pengganti untuk imam Jumat.[13]
Catatan Kaki
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyyah, 1387 H, jilid 1, hlm. 145.
- ↑ Allamah al-Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jilid 4, hlm. 320.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jilid 13, hlm. 369.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasa'il al-Syiah, 1409 H, jilid 8, hlm. 426.
- ↑ Sabzawari, Kifayah al-Ahkam, 1423 H, jilid 1, hlm. 147.
- ↑ Muhaqqiq al-Hilli, Syara'i al-Islam, 1408 H, jilid 1, hlm. 115; Syahid al-Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jilid 1, hlm. 317.
- ↑ Syahid al-Awwal, al-Durus al-Syar'iyyah, 1417 H, jilid 1, hlm. 224; Sabzawari, Kifayah al-Ahkam, 1423 H, jilid 1, hlm. 147.
- ↑ Amili, Madarik al-Ahkam, 1411 H, jilid 4, hlm. 363.
- ↑ Allamah al-Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jilid 4, hlm. 320.
- ↑ Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jilid 2, hlm. 381.
- ↑ Allamah al-Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jilid 4, hlm. 320.
- ↑ Khui, Mausu'ah al-Imam al-Khui, 1418 H, jilid 17, hlm. 331.
- ↑ Tim Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jilid 11, hlm. 304.
Daftar Pustaka
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yūsuf. Tadzkirah al-Fuqaha'. Qom: Maktabah ‘Ala al-Bayt (‘), 1414 Q.
- Amili, Muhammad bin ‘Ali. Madarik al-Ahkam fi Syarh Syara'i al-Islam. Beirut: Maktabah ‘Ala al-Bayt as, 1411 Q.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il al-Syiah. Qom: Maktabah ‘Ala al-Bayt as, 1409 Q.
- Karaki, ‘Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid fi Syarh al-Qawa'id. Qom: Maktabah ‘Ala al-Bayt (‘), 1414 Q.
- Khui, Sayid Abul Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khui. Qom: Maktabah Ihya' al-Atsar al-Imam al-Khui, 1418 Q.
- Muhaqqiq al-Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i al-Islam'fi Masa'il al-Halal wa al-Haram. Qom: Maktabah Ismailiyyah, 1408 Q.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1404 Q.
- Sabzawari, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi. Kifayah al-Ahkam. Qom: Dar al-Nasyr al-Islamiyah wa Wasithah Jamahah Madrasah Qom: 1423 Q.
- Sekelompok Peneliti. Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, Qom: Maktabah Da'irat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami bar Mazar al-Ahl al-Bait (‘), 1423 Q.
- Syahid al-Awwal, Muhammad bin Maki. Durus al-Syara'i fi Fiqh al-Imamiyyah. Qom: Dar al-Nasyr al-Islamiyah wa Wasithah Jamahah Madrasah Qom: 1417 Q.
- Syahid al-Tsani, Zayn al-Din bin ‘Ali. Masalik al-Afham'ila Tashhih Syara'i al-Islam. Qom: Maktabah al-Ma'arif al-Islamiyah, 1413 Q.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyyah. Teheran: Maktabah al-Murtadayah li Ihya' al-Atsar al-Ja'fariyyah, 1387 Q.