Waktu-waktu Salat

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa referensi
Dari wikishia

Waktu-waktu Salat (bahasa Arab:أوقات الصلاة) adalah salah satu syarat sahnya salat harian. Setiap salat harian harus ditunaikan pada waktu tertentu dan jika tidak, maka salatnya seperti tidak ditunaikan. Berdasarkan fatwa para fukaha, waktu salat subuh adalah fajar shadiq atau fajar kedua, di mana berlangsung hingga terbitnya matahari. Waktu salat zhuhur dan ashar dimulai dari awal zhuhur syar'i hingga terbenamnya matahari atau maghrib, di mana dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para fukaha. Waktu salat maghrib dan isya juga memiliki perbedaan pendapat, di mana sebagian menganggap maghrib atau terbenamnya matahari sebagai awal waktu. Sementara akhir waktu untuk menunaikan salat isya adalah pertengahan malam syar'i.

Para fukaha masyhur berpendapat bahwa salat dhuhur, ashar, maghrib dan isya memiliki waktu khusus; artinya, waktu seukuran untuk menaikan salat zuhur dan maghrib adalah waktu khusus salat tersebut dan tidak boleh pada waktu itu digunakan untuk menunaikan salat ashar atau isya. Begitu pula, akhir waktu seukuran untuk menunaikan salat ashar dan isya adalah waktu khusus salat tersebut.

Mustahab bagi seseorang untuk menunaikan salat di awal waktu, di mana hal itu banyak ditekankan dalam riwayat. Untuk setiap salat harian, terdapat waktu khusus yang lebih baik untuk menunaikannya pada waktu tersebut, di mana waktu itu disebut sebagai "waktu Fadhilah".

Kedudukan dalam Fikih

Salat-salat harian memiliki syarat-syarat, di antaranya adalah menjaga waktu salat; yaitu, seseorang mukallaf harus menunaikan setiap salat pada waktu yang telah ditentukan dan jika waktu yang ditentukan untuk setiap salat tidak diperhatikan, maka salat tersebut dihukumi batal dan kewajiban mukallaf tersebut masih tetap ada. Cara untuk menentukan waktu salat adalah dengan memastikan sendiri bahwa waktu telah masuk atau dua orang yang adil memberitahukan bahwa waktu telah masuk.[1]

Waktu Salat Harian

Waktu untuk menunaikan salat harian, berdasarkan fatwa para Fukaha adalah sebagai berikut:

  • Salat Subuh: Waktu salat Subuh adalah antara terbitnya fajar kedua atau fajar shadiq hingga terbitnya matahari.[2]
  • Salat Zhuhur dan Ashar: Awal waktu salat dhuhur adalah zhuhur syar'i atau saat tergelincirnya matahari dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para fukaha.[3] Masyhur ulama berpendapat bahwa akhir waktu salat zhuhur dan ashar adalah Maghrib;[4] Tetapi, beberapa ulama, seperti Muhaqqiq Hilli, berpendapat akhir waktunya adalah saat terbenamnya matahari.[5] Menurut laporan Shahib Jawahir dan Ayatullah Burujerdi, pendapat saat terbenamnya matahari lebih masyhur.[6] Beberapa ulama seperti Muhaqqiq dan Sayid Yazdi, di mana keduannya setuju dengan adanya waktu khusus dan waktu umum,[7] permulaan waktu tergelincirnya matahari seukuran untuk menunaikan salat zhuhur adalah waktu khusus untuk salat zhuhur dan juga akhir waktu seukuran untuk menunaikan salat ashar adalah waktu khusus salat ashar dan waktu di antara kedua waktu ini adalah waktu umum antara salat zhuhur dan ashar.[8]
  • Salat Maghrib dan Isya: Sebagian dari fukaha berpendapat bahwa waktu salat maghrib dan isya adalah dari terbenamnya matahari hingga pertengahan malam;[9] Tetapi, beberapa fukaha lainnya menganggap bahwa awal waktu adalah saat maghrib.[10] Menurut pendapat para fukaha yang setuju dengan adanya waktu khusus dan umum, termasuk Muhaqqiq Hilli dan Sayid Yazdi, awal waktu seukuran untuk menunaikan salat Maghrib adalah waktu khususnya dan juga akhir waktu seukuran untuk menunaikan salat isya hingga pertengahan malam adalah waktu khusus untuk salat isya. Waktu di antara kedua waktu ini adalah waktu umum untuk salat maghrib dan isya.[11]

Sebagian dari fukaha berpendapat bahwa orang-orang yang karenakan tidur, lupa atau haid tidak dapat menunaikan salat maghrib dan isya hingga pertengan malam, boleh menunaikannya dengan niat ada' hingga terbit fajar.[12] Tetapi, sebagian fukaha lainnya seperti Sayid Husain Burujerdi, Imam Khomeini dan Sayid Ahmad Khunshari tidak setuju dengan pendapat ini dan mengatakan bahwa dalam hal ini, untuk ikhtiatnya (kehati-hatian) adalah menunaikan salat dengan niat ma fi al-dzimmah.[13]

Waktu Khusus dan Waktu Umum

Waktu khusus berarti bahwa dalam salat zhuhur, ashar, maghrib dan isya, awal waktunya adalah seukuran untuk menunaikan salat zhuhur dan maghrib adalah waktu khusus salat dhuhur dan maghrib, sehingga tidak boleh menunaikan salat ashar atau isya pada waktu tersebut. Begitu juga, akhir waktu adalah waktu khusus untuk menunaikan salat ashar dan isya.[14] Beberapa fukaha seperti Muhaqiq Hilli dan Sayid Yazdi berpendapat tentang adanya waktu khusus ini.[15] Ayatullah Khu'i menisbatkan pandangan ini kepada para fukaha mayhur.[16]

Namun, sebaliknya, sebagian dari fukaha, termasuk Sayid Abul Qasim Khui, tidak meneriama pandangan ini dan berpendapat dengan adanya waktu umum (musytarak), di mana pendapat ini dinisbatkan kepada Syekh Shaduq dan ulama lainnya.[17] Menurut pandangan ini, waktu salat dari awal hingga akhir adalah waktu umum antara salat; namun, dalam hal ini perlu diperhatikan, salat zhuhur harus ditunaikan terlebih dahulu, kemudian salat ashar dan juga maghrib kemudian isya.[18]

Konklusi dari perbedaan di antara kedua pandangan ini adalah bahwa jika seseorang secara tidak sengaja menunaikan salat ashar sebelum dhuhur atau isya sebelum maghrib, menurut pandangan yang menerima adanya waktu umum, salatnya dihukumi sah; tetapi berdasarkan pandangan waktu kusus, salatnya dihukumi batal.[19]

Waktu Fadhilah Salat

Menurut para fukaha, disunahkan bagi seseorang untuk menunaikan salat di awal waktu dan banyak sekali anjuran mengenai hal ini. Semakin dekat dengan awal waktu, semakin baik; kecuali jika menunda salat untuk sesuatu yang lebih baik dalam situasi tertentu, seperti menunggu untuk menunaikan salat berjamaah.[20] Menurut fatwa para fukaha, waktu Fadhilah (waktu Keutamaan) adalah waktu di mana lebih baik untuk menunaikan salat pada waktu tersebut, adalah sebagai berikut:

  • Salat Subuh: Dari terbit fajar (Fajar Shadiq) hingga munculnya mega merah di sebelah timur langit.[21]
  • Salat Dhuhur: Dari tergelincirnya matahari hingga bayangan tiang menjadi sebesar tiang itu sendiri.[22]
  • Salat Ashar: Dari saat bayangan tiang mencapai panjang tiang itu hingga saat bayangan menjadi dua kali lipat panjang tiang.[23]
  • Salat Maghrib: Dari terbenamnya matahari hingga hilangnya senja, yaitu hilangnya mega merah di sebelah barat langit.[24]
  • Salat Isya: Dari hilangnya senja hingga sepertiga malam.[25]

Beberapa Hukum terkait Waktu Salat

Berikut adalah beberapa fatwa para fukaha tentang waktu salat:

  • Jika satu rakaat salat ditunaikan masih dalam waktunya, maka dianggap seolah-olah seluruh salat ditunaikan dalam waktu.[26]
  • Jika ada pekerjaan wajib yang harus dilakukan oleh mukallaf, sebagai contoh jika seorang kreditor datang, mukallaf harus menyelesaikan pekerjaan wajib terlebih dahulu sebelum menunaikan salat. Namun, jika ia sengaja menunaikan salat terlebih dahulu, meskipun ia telah berbuat dosa, salatnya tetap dihukumi sah.[27]
  • Membangunkan orang lain untuk menunaikan salat adalah hal yang baik dan dalam beberapa kasus diperlukan untuk melakukan amar ma'ruf; namun, tidak diperbolehkan membangunkan orang yang sakit atau seseorang yang kalau kita membangunkannya dia merasa terganggu.[28]

Catatan Kaki

Daftar Pustaka