Murtad Fitri

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Murtad fitri (bahasa Arab:المرتد الفطري) adalah orang yang ayah atau ibunya atau keduanya adalah muslim, kemudian meninggalkan Islam setelah usia balighnya. Seorang laki-laki yang murtad fitri akan dikenai hukuman mati, tetapi wanita yang murtad fitri hanya dipenjara sampai dia bertobat, jika tidak, maka akan dipenjara seumur hidup.

Menurut fatwa sebagian besar Fukaha Syi'ah, tobatnya seorang pria yang murtad fitri tidak akan diterima, namun Ayatullah Khui, salah seorang Marja taklid Syi'ah pada abad ke-14, meyakini bahwa pertobatan murtad fitri tidak akan mengakibatkan terhapusnya hukuman mati, gugurnya tali pernikahan dan hilangnya hak waris, tetapi tobatnya akan menyebabkannya dihukumi sebagai seorang Islam dan mendapatkan pengampunan dari dosa-dosanya.

Definisi

Murtad fitri adalah orang yang ayah atau ibunya atau keduanya beragama Islam dan lahir dalam keadaan Islam, tetapi meninggalkan Islam setelah mencapai usia baligh.[1] Menurut pendapat yang masyhur bahwa kriteria keislaman orang tua menjadi parameter dihukumi anaknya sebagai seorang Islam ketika menempelnya nutfah di dalam rahim ibu (embrio janin).[2] Akan tetapi, pemilik kitab al-Jawâhir menuliskan pendapat yang aneh yang mengutip dari kitab Rasâil al-jazâir, yakni parameternya adalah ayah atau ibunya atau keduanya adalah muslim pada saat kelahirannya bukan saat kemunculan nutfah pada rahim ibu.[3]

Berbeda dengan murtad milli, yang didefinisikan sebagai orang yang mana ayah dan ibunya bukan Muslim ketika menempelnya nutfah di dalam rahim ibu, dan menjadi muslim setelah usia baligh, kemudian menjadi kafir.[4]

Hukuman

Menurut pendapat masyhur Fukaha Syiah, jika yang menjadi Murtad Fitri adalah seorang laki-laki, maka dia akan dikenai hukuman mati.[5] Juga, menurut Fukaha, harta orang yang menjadi murtad fitri ini akan dibagikan secara langsung kepada ahli warisnya dan pernikahannya secara otomatis gugur.[6] Bahkan dia tidak mewarisi apa pun dari seorang Muslim.[7]

Jika seorang wanita menjadi murtad fitri, menurut pendapat Fukaha Syiah, dia tidak akan dikenai hukuman mati;[8] tentu saja, dia akan dipenjara sampai bertobat, jika dia tidak bertobat maka akan dipenjara sampai mati. Selain itu, pernikahannya otomatis gugur.[9]

Menurut pendapat sejumlah Fukaha, jika kemurtadan fitri seorang wanita diulang sebanyak empat kali, maka wanita tersebut akan dikenakan hukuman mati.[10] Namun Ayatullah Khui berpendapat bahwa seorang wanita tidak akan mendapatkan hukuman mati walaupun kemurtadan tersebut dilakukan secara berulang - ulang.[11]

Tobatnya Murtad Fitri

Menurut Ayatullah Khui, masyhur dari kalangan Fukaha meyakini bahwa pertobatan seorang murtad fitri tidak akan diterima.[12] Namun, menurut Ibnu Junaid Iskâfi , salah satu Fukaha Syiah abad ke-4 H, bahwa jika seorang yang murtad fitri bertobat, hukuman matinya akan dicabut dan hartanya akan dikembalikan kepadanya, serta rujuk kepada istrinya tanpa perlu melafalkan akad nikah baru.[13]

Namun, menurut Ayatullah Khui, Murtad Fitri yang bertobat akan dihukumi sebagai seorang Muslim, meskipun hukuman matinya, gugurnya perkawinan dan pembagian hartanya secara langsung kepada ahli warisnya tidak akan terhapus,[14] tetapi tobatnya tersebut akan menyebabkan terhindarnya dari azab yang pedih dan abadi di dalam neraka, terangkatnya hukum najis, terhapusnya larangan untuk memilih seorang muslim sebagai istri dan juga kembalinya hak mewarisi dari seorang Muslim.[15]

Menurut Ayatullah Khui, tobat adalah pengungkapan penyesalan atas kekafirannya, akan tetapi ungkapan penyesalan ini tidak dapat menghilangkan hukuman praktis dari kemurtadan fitri tersebut seperti hukuman mati.[16] Dia juga meyakini bahwa tobat dapat menghilang dosa-dosanya, akan tetapi kita tidak memiliki dalil bahwa penghilangan dosa tersebut menjadi alasan terangkatnya hukum syar'i yang diterapkan kepadanya, seperti hukuman mati.[17]

Ayatullah Khui juga mengatakan bahwa tidak ada kontradiksi antara hukuman mati terhadap seorang murtad fitri dan keislamannya; Karena kita memiliki hukum serupa seperti hukuman bagi orang yang melakukan liwat, di mana seorang muslim yang melakukan hal tersebut akan dikenai hukuman mati, walaupun sudah bertobat dari perbuatan kaum Sodom tersebut.[18]


Catatan Kaki

  1. Najafi, Jawahir al-Ahkam, jld. 41, hlm. 602
  2. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 15, hlm. 23, 1413 H; Khui, al-Tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 224, 1413 H
  3. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 41, hlm. 605
  4. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, jld. 8, hlm. 30, 1410 H; Khui, al-Tanqih, al-Thahirah 3, jld. 8, hlm. 30, 1413 H.
  5. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 41, hlm. 605, 1362 H
  6. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 41, hlm. 605, 1362 H
  7. Musawi Ardebili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, jld. 4, hlm. 102, 1429 H
  8. khui, Takmilah al-Minhaj, jld. 1, hlm. 339, 1428 H
  9. khui, Takmilah al-Minhaj, jld. 1, hlm. 339, 1428 H
  10. khui, Takmilah al-Minhaj, jld. 1, hlm. 401, 1428 H
  11. khui, Takmilah al-Minhaj, jld. 1, hlm. 401, 1428 H
  12. Khui, al-Tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 224, 1413 H
  13. khui, al-Tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 224, 1413 H
  14. Khui, al-Tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 224, 1413 H
  15. Khui, al-tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 227, 1413 H
  16. Khui, al-tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 225, 1413 H
  17. Khui, al-tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 226, 1413 H
  18. Khui, al-tanqih, al-Thaharah 3, hlm. 228, 1413 H

Daftar Pustaka

  • Khui, Abu al-Qasim. Al-Tanqih fi Syarh al-'Urwah al-Wutsqa. Catatan: Mirza Ali Garawi. Qom: Dar al-Hadi, 1413 H.
  • Khui, Abu al-Qasim. Mabani Takmilah al-Minhaj. Qom: Yayasan Ihya' Atsar al-Imam Khui, 1413 H.
  • Musawi Ardibili, Sayid Abdul Karim. Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat. Qom: Jamiah al-Mufid, 1429 H.
  • Najafi, Muhammad Muhsin. Jawahir al-Kalam. Riset: Ibrahim Sulthani. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, 1362 H.
  • Syahid Awwal, Muhammad bin Makki. Al-Durus al-Syari'ah fi Fiqh al-Imamiyah. Qom: Jamiah al-Mudarrisin, 1404 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syarai' al-Islam. Qom: Yayasan al-Ma'arif al-Islamiyah, 1413 H.