Nikah Syighar
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Nikah al-Syighar (bahasa Arab:نكاح الشغار) adalah salah satu bentuk pernikahan yang dikenal pada masa periode Jahiliyah.[1] Dalam praktik ini, dua pria saling menikahkan saudara perempuan atau putri mereka tanpa memberikan mahar. Sebagai gantinya, masing-masing wanita dianggap sebagai "mahar" bagi pihak lain. Pernikahan semacam ini dianggap haram dan tidak sah dalam pandangan Islam.[2] Dalam literatur fikih, nikah syighar juga disebutkan sebagai pernikahan tanpa mahar.[3]
Menurut Syahid Tsani, seorang ulama besar Syiah abad ke-10 Hijriyah, para fukaha Imamiyah sepakat bahwa nikah syighar adalah batal hukumnya dan tidak sah.[4] Untuk mendukung ketidakabsahan nikah ini, sering dikutip hadis Nabi Muhammad saw: (لا شِغار فی الاسلام; Tidak ada syighar dalam Islam.)[5] Berdasarkan fatwa penulis Jawahir Al-Kalam (1255–1329 H), seorang ahli fikih Syiah ternama, setiap pernikahan yang menjadikan wanita lain sebagai mahar, baik sebagai bagian maupun keseluruhan syarat mahar, maka pernikahan itu dianggap tidak sah.[6]
Dalam artikel berjudul Nikah Syighar dar Fiqh wa Qanun wa Naqsy-e an dar Monaza'at-e Famili, disebutkan bahwa selain mazhab Hanafiyah, semua mazhab Sunni menganggap syighar dihukumi batal.[7] Abu Hanifah berpendapat bahwa alasan larangan nikah syighar terletak pada kondisi-kondisi yang membatalkan pernikahan tersebut, karena syarat-syarat seperti itu tidak memiliki pengaruh dalam kontrak pernikahan. Meskipun ia mengakui bahwa pernikahan dengan seorang wanita tidak boleh dijadikan sebagai mahar, ia percaya bahwa masalah nikah syighar dapat diselesaikan dengan memberlakukan mahar mitsil, yaitu mahar yang sesuai dengan standar sosial.[8]
Berdasarkan beberapa laporan, praktik nikah syighar masih ditemukan di beberapa daerah seperti Australia, Afrika, Afghanistan, India, dan Sumatera. Hal ini umumnya dilakukan karena kemiskinan dan ketidakmampuan untuk membayar mahar.[9]
Catatan Kaki
- ↑ Ali, Al-Mufasshal fi Tarikh al-Arab Qabl al-Islam, 1391 H, jld.5, hlm. 537-538.
- ↑ Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld.4, hlm. 190.
- ↑ Ibnu Hajar al-Asqalani, Talhis al-Habir, 1419 H, jld.3, hlm. 328.
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah, 1413 H, jld.5, hlm. 244; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 Sy, jld.30, hlm. 128.
- ↑ Hurr Al-Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld.20, hlm. 303; Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, 1412 H, jld.2, hlm. 1034.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 Sy, jld.30, hlm. 130.
- ↑ Pohandawi, Nikah Syighar dar Fiqh wa Qanun wa Naqsy-e an dar Monaza'at-e Famili, hlm. 55-56.
- ↑ Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld.4, hlm. 191.
- ↑ Tarmanini, Al-Zawaj 'inda al-Arab al-Jahiliyyah wa al-Islam, 1984 M, hlm. 28; Pohandawi, Nikah Syighar dar Fiqh wa Qanun wa Naqsy-e an dar Monaza'at-e Famili, hlm. 55-56.
Daftar Pustaka
- Ali, Jawad. Al-Mufasshal fi Tarikh al-Arab Qabl al-Islam. Beirut: Dar Al-Ilm Lil-Malayin, 1391 H.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani. Talkhis al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi'i al-Kabir. Tanpa Tempat, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Edisi Pertama, 1419 H.
- Jaziri, Abdul Rahman. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar Al-Tsaqalain, 1419 H.
- Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim. Kairo: Dar al-Hadits, 1412 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Disusun: Mahmud Quchani. Beirut: Dar Al-Ihya' at-Turats al-Arabi, Edisi Ketujuh, 1362 S.
- Pohandawi, Abdul Majid Samim. Nikah Syighar dar Fiqh wa Qanun wa Naqsy-e an dar Monaza'at-e Famili. Jurnal Penelitian Institut Pendidikan Tinggi Privat Ghalib, Tahun Keempat, Nomor 1, Musim Semi 1394 S.
- Sejumlah Penulis. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Kuwait: Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, 1404 H – 1427 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyiqiyyah. Qom: Maktabah ad-Dawari, 1410 H.
- Tarmanini, Abdul Salam. Al-Zawaj 'inda al-Arab al-Jahiliyyah wa al-Islam. Kuwait: Alam al-Ma'rifah, 1984 M.